Senin, 24 Februari 2020

Tujuan Penjatuhan Pidana Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif



Tujuan Penjatuhan Pidana
Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Tujuan Penjatuhan pidana Menurut Hukum Islam
Pengertian Hukuman
            Menurut Hukum Pidana Islam, hukuman adalah seperti didefinisikan oleh Abdul Qadir adalah sebagai berikut:
 العقو به هي الجزاء المقرر لمصلحة الجما عة على عصيا ن امر الشارع
            “Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara.”
            Dari definisi tersebut dapatlah difahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syara’ dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat, sekaligus juga untuk melindungi kepentingan individu.

Tujuan Penjatuhan Pidana
            Tujuan utama dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syariat Islam adalah sebagai berikut:
a.      Pencegahan/ الردع والرجر
Pengertian pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya, atau agar ia tidak terus-menerus melakukan jarimah tersebut. disamping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
Oleh karena itu tujuan hukuman adalah pencegahan, maka besarnya hukuman harus sesuai dan cukup mampu mewujudkan tujuan tersebut, tidak boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlakukan, dengan demikian terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman.
b.      Perbaikan dan Pendidikan/ الا صلا ح والتهدذ يب
Tujuan yang kedua dari menjatuhkan hukuman adalah    mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. disini terlihat bagaimana syariat Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan yang dapat ridho dari Allah SWT.
Disamping kebaikan pribadi pelaku syariat Islam dalam menjatuhkan hukuman juga bertujuan membentuk masyarakat yang baik yang diliputi oleh rasa saling menghormati dan mencintai antar sesame anggotanya dengan mengetahui batas-batas hak dan kewajibannya.

Tujuan Penjatuhan Pidana Menurut Hukum Positif
Sebelum timbulnya teori terbaru tentang tujuan hukuman, hukum positif telah mengalami beberapa fase, fase-fase tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Fase Balasan Perseorangan
Pada fase ini, hukuman berda di tangan perseorangan yang bertindak atas dasar perassaan hendak menjaga diri mereka dari penyerangan dan dasar naluri hendak membalas orang yang menyerangnya.

b.      Fase Balasan Tuhan dan Balasan Umum.
Adapun yang dimaksud dengan balasan Tuhan adalah bahwa orang yang berbuat harus menebus kesalahannya, sedangkan balasan umum adalah agar orang yang berbuat merasa jera dan orang lain pun tidak berani meniru perbuatannya. Hukuman yang didasarkan atas balasan ini tidak lepas dari unsur-unsur negatif seperti berlebihan dan melampaui batas dalam memberikan hukuman.
c.       Fase Kemanusiaan
Pada fase kamanusiaan prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang dalam mendidik dan memperbaiki diri orang yang berbuat telah mulai dipakai. Bahkan memberi pelajaran dan mengusahakan kebaikan terhadap diri pelaku merupakan tujuan utama. Pada fase tersebut muncul teori dari sarjana Italia Becaria yang mengatakan bahwa suatu hukuman harus dibatasi dengan batas-batas keadilan dan kepentingan sosial.
d.      Fase Keilmuan
Pada fase ini munculah aliran Italia yang didasarkan kepada tiga pikiran yaitu sebagai berikut:
1.      Hukuman mempunyai tujuan dan tugas ilmiah yang melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan jarimah dengan cara pencegahan.
2.      macam, masa, dan bentuk hukuman bukanlah aturan-aturan abstrak yang mengharuskan diperlakukannya perbuatan-perbuatan hukuman dalam tingkatan dan keadaan yang sama. Bessarnya hukuman juga harus memperhatikan berbagai faktor seperti keadaan pelaku. Faktor-faktor yang mendorongnya dan keadaannya dimana hukuman itu terjadi
3.      Kegiatan masyarakat dalam memerangi hukuman, selain ditunjukan kepada para pelakunya juga harus ditunjukan untuk menanggulangi sebab-sebab dan faktor-faktor yang menimbulkan hukuman tersebut.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan. Diantara para sarjana hukum diutarakan bahwa tujuan hukum pidana adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menakut-nakuti orang agar jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).
2.      Untuk mendidik attau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi orang banyak.
Menurut pasal 10 KUHP tentang pidana terdiri atas:
a.       Pidana pokok
1.      Pidana mata
2.      Pidana penjara
3.      Pidana kurungan
4.      Pidana denda
5.      Pidana tutup
b.      Pidana tambahan
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan barang-barang tertentu
3.      Pengumuman putusan hakim
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan penjatuhan pidana menurut hukum Islam dan hukum positif adalah untuk mencegah, memperbaiki, mendidik serta menjadikan seseorang merasa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menahan orang lain untuk tidak berbuat seperti itu serta menjauhkan diri dari lingkungan yang melawan hukum.

Referensi:
Projodikoro Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2003).
Wardi Muslih Ahmad, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
KUHP dan KUHAP, (Bandung: Citra Umbara, 2007).
Waluyo Bambang, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*