Senin, 24 Februari 2020

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF



PERBEDAAN DAN PERSAMAAN
 HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian.
Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan.
Perbandingan konsep antara konsep hukum islam dengan konsep hukum positif nampaklah jelas.
Term hukum Islam merupakan terjemahan dari kata ‘al-fiqh al-islami’ yang dalam literatur Barat disebut ‘the Islamic Law’ atau dalam batas-batas yang lebih longgar “the Islamic Jurisprudence’. Yang pertama lebih cenderung kepada syariah sedangkan yang kedua kepada fiqh, namun keduanya tidak tidak dapat digunakan secara konsisten. Begitu juga term hukum Islam mengalami ambigiutas antara fiqh yaitu hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil tafsili (rinci) dan syari’ah, yaitu peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhan-nya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupannya. Akan tetapi term hukum Islam ini ketika ditelusuri dalam rumusan para ulama ushul fiqh mempunyai pengertian yang berbeda dari kedua term tersebut diatas. Hukum Islam dalam diskursus ushul fiqh lebih sebagai al hukm asy-syar’i yang diartikan sebagai khitab Allah (titah/sapan Allah ), yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik berupa taklif, tahyir (pilihan) maupun penetapan. Dalam diskursus ushul fiqh, sumber hukum Islam dapat berupa dalil nash ( tekstual ) dan dalil ghairu nash (paratekstual). Dalil nash yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan dalil ghairu nash yaitu diantaranya qiyas, ijma’, istihsan, istislah, istishab, ‘urf, pendapat para sahabat dan syari’at umat terdahulu.
Konsep hukum Islam ini mempunyai beberapa perbedaan dengan konsep hukum positif, namun dalam hakikatnya ( hakikat hukum ) mengalami persamaan-persamaan. Begitu juga mengenai sumber hukum terdapat perbedaan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Karena itu, tulisan ini akan membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dengan menggunakan analisis perbandingan dengan hukum positif.

 Hakikat Hukum
Dalam ilmu hukum terdapat beberapa pengertian mengenai hukum yang berbeda-beda. Diantaranya menurut E.Utrecht, berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Sedangkan menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu (sanksi), serta masih banyak definisi hukum yang berbeda-beda. Dari definisi yang berbeda-beda itu, dapat dirumuskan bahwa hukum mengandung unsur-unsur : 1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, 2) Peraturan itu dibuat oleh badan yang berwajib, 3) Peraturan itu bersifat memaksa 4) Ada Sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pengertian hukum yang dibahas dalam ilmu hukum tersebut hanyalah merupakan pengertian hukum secara lahiriah (das ding furmich), karena ilmu hukum melihat hukum sebagaimana adanya. Adapun hakikat hukum merupakan suatu yang tidak terpapar dalam ilmu hukum, melainkan terdapat dalam pembahasan filsafat hukum. Kedua disiplin tersebut sama-sama menjawab pertanyaan tentang apakah hukum itu? Namun jawaban yang diberikan oleh ilmu hukum dan filsafat hukum berbeda. Ilmu hukum menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada hukum positif. Sedangkan filsafat hukum mengkaji hukum secara mendalam, komperhensif dan radikal, menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada hakikat hukum (das ding unsich).
Karena itu untuk mengetahui tentang hakikat hukum perlu membahas hukum secara filosofis.
Dari segi hakikatnya, hukum dapat dilihat sebagai :
1.Perintah dan Penilaian
Hukum merupakan norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan, maka hukum dapat digolongkan kepada norma kultur . Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakatnya untuk menertibkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannnya satu sama lain. Untuk bisa menjalankan fungsi tersebut, norma harus mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Dengan demikian hukum juga mempunyai caranya sendiri untuk menerapkan ciri khas dari norma tersebut ( yaitu sifat memaksa ).
Norma hukum bertujuan untuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat, sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat itu. Kehendak masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku anggotanya itu dilakukan dengan membuat suatu pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang ditolak, maka norma hukum merupakan persyaratan dari penilaian-penilaian.
Oleh karena itu norma hukum bukan hanya merupakan perintah melainkan mempunyai nalar-nalar tertentu, yaitu penilaian yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tingkah laku dan perbuatan-perbuatan orang dalam masyarakat. Adapun penilaian tersebut tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan bagian dari ide yang lebih besar yaitu masyarakat bagaimana yang diinginkan. Hal ini sesuai sesuai dengan pendapat bahwa hukum merupakan alat untuk mengatur masyarakat (law is tool of social engineering). Dari paparan tersebut dapat dinyatakan bahwa norma hukum dalam dirinya mengandung dua hal yaitu patokan penilaian ( dimana hukum menilai kehidupan masyarakat dengan menyatakan apa yang dianggap baik dan tidak baik ) dan patokan tingkah laku ( petunjuk tentang perbuatan mana yang harus dikerjakan dan yang harus ditinggalkan ).
2. Hubungan
Terdapat beberapa pandangan tentang hukum diantaranya :
a.Hukum adalah hubungan diantara suatu persona dan suatu hal ( benda, urusan ) yang menyebabkan hal itu berada dalam suatu hubungan tertentu dengan persona, seperti menjadi miliknya.
b.Hukum adalah undang-undang atau suatu perundang-undangan.
c.Hukum adalah suatu ilmu yang memberikan pengetahuan tentang hukum, pengetahuan tentang undang-undang ,dan pengetahuan tentang hubungan tersebut diatas.
Dari beberapa pemahaman tentang hukum tersebut, Lili Rasjidi lebih cenderung bahwa arti utama dari hukum adalah hubungan. Menurutnya undang-undang disebut hukum karena undang-undang menjadi penyebab dan norma dari hubungan-hubungan tersebut di atas. Sedangkan arti ilmu adalah arti turunan dari hukum, yaitu ilmu yang subjeknya adalah hukum atau undang-undang.
Hukum mengatur perbuatan jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan terhadap orang lain, dan jika kita mempunyai hak berarti kita mempunyai hak terhadap orang lain atau suatu persona. Karena itu dapat dikatakan bahwa objek dari hak adalah perbuatan orang lain.
Dari paparan diatas dapat ditetapkan bahwa hukum adalah suatu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan ( sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini ( tidak melakukan ini ) sebagai dengan kepunyaannya sebagai sesuatu yang menjadi miliknya.

Konsep Hukum Islam ( al hukm asy syar’i )
Dalam diskursus hukum islam, term hukum berasal dari bahasa arab ‘al-hukm” (tanpa u antara huruf k dan m) yang berarti norma atau kaidah yakni ukuran, tolak ukur, patokan,pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda . Hukum juga merupakan kategori dan penilaian tingkah laku. Hukum sebagai titah Allah berakibat pada pengkategorian terhadap perbuatan. Misalnya titah Allah untuk menepati janji, berakibat pada tuntutam perbuatan menepati janji yang berarti perbuatan menepati janji termasuk tuntutan atau wajib. Maka sering terjadi penyebutan hukum sebagai wajib, haram dan sebagainya.
Dari pengertian hukum syar’i ( secara umum ) diatas, dapat diketahui bahwa hukum secara syar’i terdiri dari hukum taklifi,tahyiri,dan hukum wad’li. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah,larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu dan meninggalkannya. Adapun hukum wadl’i yaitu berupa sebab yang mewajibkan, syarat yang mesti dipenuhi dan man’i. Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah ( syar’i ) dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
Dalam sistem hukum islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum lima ( Sayuti Thalib,1986:16 ) yaitu :
1. Ja’iz atau Mubah
2. Sunnat
3. Makruh
4. Wajib,dan
5. Haram
Penggolongan hukum yang lima atau yang disebut juga kategori hukum atau lima jenis ini, didalam kepustakaan Islam disebut juga hukum taklifi. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Sedangkan bentuk perintah dan larangan itu ada yang pasti dan ada yang tidak pasti. Jika bentuk perintah itu pasti maka disebut wajib (yaitu suatu perintah yang harus dilakukan dan jika orang meninggalkannya berdosa) dan jika tidak pasti maka disebut mandb atau sunnah (yaitu suatu perintah yang dianjurkan oleh syar’I, jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa). Demikian pula jika larangan berbentuk pasti maka disebut makruh. Adapun tahyir (pilihan) adalah hukum mubah. Mubah ini adalah suatu hukum yang memberikan kebebasan kepada orang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
Dari uraian diatas nampak perbedaan konsep penilaian menurut Hukum Romawi yang melandasi hukum barat pada umumnya,dengan konsep hukum islam. Hukum Islam mempunyai penilaian sunnah dan makruh. Sunnah sebagai pengaman wajib,sedangkan makruh sebagai pengaman haram. Kalau seseorang sudah membiasakan diri melakukan sunnah, maka ia tidak akan pernah meninggalkan kewajibannya, sebaliknya kalau ia sudah biasa meninggalkan makruh, maka ia tidak akan pernah melakukan yang haram.
Perhatikan bagaimana Islam menganjurkan supaya jangan berduaan antara yang berlainan jenis pria dan wanita tanpa mahram (Khalwat). Hal itu dilarang dalam rangka menjauhi perbuatan Zina. Perhatikan pula Islam (Qur’an) menggunakan kata-kata jangan melakukan zina.
Dari perbedaan konsep itu, menimbulkan produk hukum yang berbeda. Umpamanya tentang pengertian dan sanksi hukum zina. Hukum barat/positif memandang hubungan seks diluar nikah yang dilakukan oleh mereka yang sama-sama tidak terikat perkawinan dengan orang lain bukan merupakan zina, jadi bukan delik, tidak dapat dihukum selama tanpa paksaan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Menurut hukum Barat (termasuk yang dianut KUHP dan BW) yang dikatakan zina adalah hubungan seksual diluar nikah yang dilakukakn oleh mereka (atau salah satu dari mereka) yang sedang terikat perkawinan dengan orang lain. Perbuatan zina tersebut termasuk delik aduan (klachtendelik), artinya tidak secara otomatis bisa dituntut, apabilla ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu suami atau istrinya.
Konsep Islam berbeda dengan konsep hukum Barat. Islam memandang bahwa setiap hubungan seks di luar nikah secara mutlak adalah terlarang. Hubungan seks di luar nikah, apakah dilakukan oleh mereka yangs sedang terikat perkawinan dengan orang lain atau tidak, apakah dilakukan secara sukarela atau tidak, perbuatan tersebut secara mutlak merupakan tindak pidana ( zarimah hudud ) yang diancam hukuman.

Sumber Hukum Syar’i
Sumber hukum biasanya disebut dengan dalil. Secara bahasa dalil yaitu menunjukan kepada sesuatu yang baik yang konkret maupun abstrak. Dalil secara istilah adalah sesuatu yang didalamnnua dicari petunjuk dengan penglihatan yang benar tentang hukum syar’i amali (praktis) baik secara qath’i maupun dhanni. Dalil yang disepakati oleh jumhur ulama yaitu Al-Qu’ran, Sunnah, Ijma dan Qiyas . Disamping itu terdapat beberapa dalil yang masih menjadi ikhtilaf bagi umat islam yaitu istihsan , maslahah mursalah , istishab , syaddu ad-dari’ah , urf , pendapat sahabat, dan syari’at umat terdahulu.
Sumber hukum (dalil–dalil) tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu dalil nash (tesktual) dan ghairu nash (paratekstual). Dalil nash (tekstual) yaitu Al-Qur’an dan As–sunnah, sedangkan dalil-dalil yang lainnya termasuk dalil ghairu nash (paratekstual). Dalil nash (tesktual) adalah teks yang merupakan sumber hukum atau tempat dimana hukum ditemukan. Sedangkan dalil-dalil ghairu nash (paratekstual) tidak berupa teks. Dalil–dalil ghairu nash (paratekstual) seperti qiyas, istihsan, istishlah dan sebagainya, nampak lebih merupakan metode penetapan hukum atau pengambilan hukum dari sumber tekstual., disamping metode kebahasaan yaitu metode ta’lili. Hal ini telah diperbedatkan sejak masa formasi hukum awal. Oleh karena itu, terdapat pembedaan pengertian antara–misalnya, qiyas sebagai sumber hukum dan qiyas sebagai metode penemuan hukum. Qiyas dalam pengertian al-istiwa’ (dalam bentuk kerja atau masdarnya) yang berarti menyamakan, merupakan metode penemuan hukum. Sedangkan qiyas dalam pengertian at-taswiyah (dalam bentuk kata benda) yang berarti persamaan, merupakan sumber hukum. Begitu juga istishlah merupakan metode penemuan hukum sedangkan mashlahah merupakan sumber hokum

Perbandingan Konsep Hukum Islam dan Hukum Positif
Dari uraian tentang konsep hukum dan hukum Islam di atas akan dipaparkan beberapa fokus perbandingan yakni sebagai berikut :
a.       Unsur–unsur Hukum
Unsur–unsur dalam hukum positif berbeda dengan unsur-unsur hukum Islam, di antaranya adalah:

1.      Pembuat Hukum
Dalam hukum Islam pembuat hukum (al-hakim) atau Syar’i yaitu Tuhan Allah sendiri, maka hukum merupakan titah Allah. Sedangkan hukum positif dibuat oleh badan yang berwajib sebagai representasi masyarakat dimana hukum itu berlaku. Dalam perspektif sejarah hukum Barat, di abad pertengahan berkembang hukum agama seperti hukum Islam dan hukum Kristen. Pada masa ini yang berlaku adalah hukum Tuhan (kedaulatan Tuhan). Hukum agama ini yang bersumber dari wahyu. Dalam perkembangan zaman selanjutnya muncul pandangan bahwa hukum dari Raja atau kedaulatan negara, kemudian masa Renaissance bahwa hukum adalah kedaulatan rakyat, sampai abad XIX muncul pandangan positivisme yuridis bahwa hukum sama dengan undang-undang . Adapun konsep hukum positif yang dianut Indonesia merupakan adopsi dari konsep hukum Barat Modern yang telah mengalami perubahan dari masa ke masa tersebut.
2.      Subjek Hukum
Subjek hukum (mahkum ‘alaih) dalam hukum Islam adalah mukallaf yaitu orang yang telah memenuhi syarat-syarat kecakapan untuk bertindak hukum (ahliyah al-ada’). Dalam hal ini terdapat persamaan dengan konsep subjek hukum dalam hukum positif dengan adanya pengecualian atau perihal cacat hukum yaitu karena paksaan (dwang, dures), kekhilafan (bedrog, fraud), dan penipuan (dwaling, mistake).
Dalam hukum positif, terdapat subjek hukum selain orang (persoon) yaitu badan hukum (rechpersoon). Hukum Islam juga mengenal adanya badan hukum sebagai subjek hukum, seperti adanya baitul mal.
3.      Wilayah Hukum (objek yang diatur oleh hukum)
Hukum positif merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakatnya. Sedangkan hukum Islam mengatur perbuatan-perbuatan mukallaf (sebagai subjek hukum).
Hukum Islam mengatur semua perbuatan mukallaf baik dalam hubungnannya dengan Tuhan (Allah SWT), manusia dan lingkungan sekitarnya atau semua makhluk Tuhan, sedangkan hukum positif hanya mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya di masyarakat. Bahkan dalam diskursus ilmu hukumn dan teori hukum terdapat pembedaan norma agama, kesusilaan, sopan santu dan norma hukum. Adapun dalam hukum Islam tidak terdapat pemisahan, karena hukum Islam mengatur kehidupan manusia dalam segala aspeknya, bahkan hukum Islam tidak memisahkan antara masalah hukum dan moralitas.
4.      Daya Paksa
Peraturan hukum positif berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat dan memaksa, sehingga sanksi terhadap pelanggarannya dinyatakan dengan tegas. Sedangkan hukum Islam tidak hanya berisi perintah dan larangan, melainkan berisi taklif, takhyir (pilihan) dan penetapan. Adapun sanksi tidak dinyatakan dengan tegas, bahkan dalam beberapa hal hanya diberikan sanksi eskatologis.

b.Hakikat Hukum
Hukum sebagai perintah. Dalam hal ini hukum Islam dan hukum positif berbeda yaitu bahwa hukum Islam merupakan titah Allah yang berisi taklif, tahyir (pilihan) dan penetapan. Sedangkan hakikat hukum positif adalahg suatu perintah dengan disertai sanksi. Hukum sebagai penilaian. Dalam hal ini terdapat persamaan antara hukum Islam dan hukum positif, bahwa hukum merupakan penilaian. Dalam hukum terdapat kategori perbuatan manusia menjadi wajib (harus dikerjakan), haram (harus ditinggalkan) dan sebagainya, yang berarti terdapat penilaian perbuatan baik dan buruk menurut hukum.
Hukum sebagai hubungan. Hakikat hukum sebagai hubungan ini merupakan hasil telaah terhadap apa yang diatur dalam hukum atau dalam diskursus hukum disebut hukum subjektif. Dalam hukum Islam terdapat hukum wadl’I yang berupa sebab, syarat dan man’i yang juga menunjukkan kepada makna hubungan. Misalnya Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas batasan-batasannya, yang oleh Allah (syar’i) dijadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum , yang berarti Sebab merupakan penyebab lahirnya hukum. Oleh karena itu hukum wadl’i dalam konsep hukum Islam mempunyai persamaan dengan hakikat hukum sebagai hubungan dalam konsep hukum positif.

b.      Sumber Hukum
Sumber hukum positif dibagi menjadi sumber hukum material dan formal. Sumber hukum material merupakan materi-materi hukum berupa perilaku dan realitas yang ada di masyarakat, termasuk hukum adat. Sedangkan sumber hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, Yurisprudensi, traktat dan doktrin.
Hukum islam juga mempunyai sumber hukum material, namun perbedaan dengan hukum positif. Yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari wahyu,sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam masyarakat. Adapun Urf sebagai kebiasaan yang dapat disebut juga perilaku masyarakat, masih harus dipilah menjadi ‘urf shahih (yang sesuai dengan nash atau sumber hukum tekstual) dan ‘urf bathil (yang tidak sesuai dengan nash), sehingga yang dapat dijadikan sumber hukum hanyalah ‘urf shahih.

Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat diambil beberapa pemahaman.
Pertama, hukum pada hakikatnya adalah perintah dan penilaian yaitu penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik atau tidak baik (menurut hukum), serta hubungan yaitu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan (sesuatu atau tidak melakukan sesuatu) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini (tidak melakukan ini) sebagai dengan kepunyaannya, sebagai dengan sesuatu yang menjadi miliknya atau dengan kata lain suatu hubungan yang mempunyai akibat hukum. Sementara hukum Islam merupakan sapaan Allah tentang perbuatan mukallaf baik berupa taklif, takhyir (opsi) maupun wadl’i. Hukum Islam menurut Ushuliiyin adalah kategori aksi (aksi Tuhan dalam menetapkan hukum), namun menurut Fuqaha hukum merupakan kategorin penderita yaitu efek atau akibat dari titah Allah. Hukum juga sebagai kategorisasi dan penilaian hukum.
Kedua, hukum Islam bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum tekstual (nash) serta sumber hukum paratekstual (ghairu nash) yaitu Ijma, Qiyas, Istihsan, Maslahah mursalah, Istishab, Syaddi ad-dariah, ‘Urf, Pendapat Sahabat, dan Syariat umat terdahulu.
Ketiga, pada hakikatnya hukum Islam dan hukum positif mempunyai beberapa persamaan yaitu bahwa hukum sebagai hubungan dan penilaian atau pengkategorian perbuatan manusia ke dalam baik/tidak baik, dianjurkan/dilarang, serta perintah, walaupun dalam konsep hukum Islam terdapat hukum takhyiri (opsi).
Keempat,perbedaan dalam hal sumber yang signifikan antara hukum Islam dan hukum positif yaitu bahwa hukum Islam bersumber kepada wahyu Tuhan sedangkan hukum positif bersumber pada realitas kehidupan masyarakat. (dalam mahjiajie. “perbandingan konsep hokum islam dengan ilmu hukum”)

DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Daud,Mohammad Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Rajagrafindo Persada.Jakarta.2004.
Huijbers,Theo. Filsafat Hukum,Cet-3.Kanisius.Yogyakarta.1995.
Kansil.C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,Cet-8. Balai Pustaka. Jakarta.2001.
Mertokusumo,Sudikno. Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar, Liberty.Yogyakarta.2001.
Raharjo,Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung 1999.
Rasjidi,Lili. Filsafat Hukum : Apakah Hukum itu? Cet.2,Remadja Karya.Bandung.1985.
Rofiq,Ahmad. Pembahuruan Hukum Islam di Indonesia. Gama Media.Yogyakarta.2001.
Syaltut,Mahmud. Al-Islam Aqidah wa Syari’ah. Dar Al-Qalam. Kairo.1966.
Soeroso.R. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2009.
Usman,Suparman. Hukum Islam : Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata
Hukum Indonesia. Gaya Media Pratama.
Sumber Internet
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/02/perbandingan-hukum-1.html









0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*