BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Masalah
Islam merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah dan
diciptakannya manusia dan sejalan dengan kepentingan kehidupannya. Islam
memperhatikan moralitas manusia, memelihara kebersihan masyarakat, serta tidak
mentoleransi timbulnya matrerialisme yang mendorong terjadinya kerusakan akhlak
dan masyarakat. Allah SWT menjadikan usrah
(keluarga) sebagai tonggak kehidupan, kaidah pembangunan, asas pertumbuhan sosial
kemasyarakatan, dan perkembangan perdaban.
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang umum berlaku
pada semua makhluk Allah SWT, baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Semua
yang diciptakan oleh Allah SWT adalah berpasang-pasangan dan berjodoh-jodoh,
sebagaimana berlaku pada makhluk yang paling sempurna, yakni manusia. Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT. Q.S. al-Dzariyat: 49:[1]
“Dalam segala sesuatu kami ciptakan
berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT”.
Pernikahan merupakan
ikatan suci dari dua insan yang saling mencintai dan mengharapkan kebahagiaan
yang kekal dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Namun, dalam
menjalankannya sangatlah tidak mudah, karena dalam membangun rumah tangga akan
banyak ujian dan cobaan yang menghalangi terwujudnya keluarga yang kekal dan bahagia.
Perkawinan menurut Undang-undang Tahun 1974 adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]
Sedangkan perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mistaaqon ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.[3]
Demikianlah Allah SWT mengokohkan bangunan keluarga dan masyarakat dengan pondasi yang kuat
sebagaimana di dalam al-Quran menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang
dijalin oleh dua orang insan berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan
gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat, antara lain ayat 21 surat
an-Nisa.
Dalam ayat tersebut ikatan perkawinan dinamakan dengan
ungkapan (mitsaqon gholidzo) suatu
ikatan janji yang kokoh. Sedangkan dalam ayat 187 surat al-Baqarah dinyatakan
bahwa jalinan suami istri sebagai hubungan antara pakaian, berikut aneka
fungsinya, dengan orang yang mengenakannya.[4]
Fiqihpun telah menggariskan bahwa nikah berfungsi untuk
mengakibatkan suatu hukum yaitu kehalalan untuk bersetubuh atau berjima,
maksudnya adalah sebuah jalan alami dan biologis untuk menyalurkan dan
memuaskan seksual. Dan dapat berdampak kesehatan baik jiwa, mata terpelihara
ataupun kenikmatan karena kehalalan tersebut.[5] Dan
dalam kitab lain disebutkan perkawinan syariat adalah akad yang menghalalkan
laki-laki dan perempuan untuk membina rumah tangga, jika tidak ada akad
tesebut, maka akan mengharamkan perbutan tersebut.[6] Ada
beberapa defenisi nikah yang dikemukakan para ahli fiqh, namun pada prinsipnya
tidak ada perbedaan yang berarti kecuali pada reaksinya (phraseologie) saja.
Dalam pengertian lain, secara etimologi pengertian nikah adalah :
1.
Menurut Ulama Hanafiyah, nikah adalah akad yang
disengaja dengan tujuan mendapatkan kesenangan.
2.
Menurut Ulama Syafi’iyah, nikah adalah akad yang
mengandung maksud untuk memiliki kesenangan (wathi’) disertai lafadz nikah,
kawin atau semakna.
3.
Menurut Ulama Malikiyah, nikah adalah akad yang
semata-mata untuk mendapatkan kesenangan dengan sesama manusia.
4.
Menurut Ulama Hanabilah, nikah adalah akad dengan
lafadz nikah (al-nikah) atau kawin (al-zawaj) untuk mendapatkan manfaat
bersenang-senang.[7]
5.
Menurut Ulama Imammiyah, nikah adalah akad dengan
lafadz zawwajtu atau ankahtu dalam bentuk madhi (yang berarti
telah) untuk mendapatkan kesenangan.[8]
Perkawinan adalah merupakan sunnatullah yang dengan sengaja
diciptakan oleh Allah SWT yang diantara lain tujuannya untuk melanjutkan
keturunan dan tujuan-tujuan lainnya.[9]
Menurut Hazairin perkawinan adalah hubungan seksual, menurutnya tidak ada nikah
(perkawinan) bila tidak ada hubungan seksual.[10]
Falsafah Hukum Islam dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan
berencana antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa atas
dasar suka sama suka tanpa paksaan untuk membina rumah tangga baru yang sehat.[11] Dan
perkawinan juga dapat menjadikan suatu hubungan yang istimewa seperti, hukum
kewarisan, hukum benda atau hukum kekayaan.[12]
Tujuan perkawinan dalam Islam adalah, membentuk keluarga
dengan maksud untuk melestarikan keturunan dan menciptakan kedamaian dengan
cinta dan kasih sayang, kedamaian yang menjadi pondasi kebahagiaan akan
diperoleh dengan jalan kesadaran akan menunaikan hak dan kewajiban sebagai
suami dan istri serta anggota keluarga lainnya dalam membina rumah tangga yang
tentram dan bahagia.[13]
Akan tetapi seiring berjalannya waktu dalam menjalani bahtera
rumah tangga guna mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,
adakalanya terjadi benturan-benturan yang kadang sering muncul menjadi batu
sandungan dalam keharmonisan rumah tangga, hal tersebut bisa saja berasal dari
berbagai faktor salah satunya adalah perselisihan. Perselisihan yang terjadi
disebabkan adanya perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, dan hal ini
biasa terjadi dalam rumah tangga, baik itu karena ekonomi bahkan politik.
Biasanya cerai gugat diajukan lantaran suami melakukan
kesalahan yang tidak bisa ditolelir atau yang tidak bisa dimaafkan oleh istri.
Akan tetapi pada kenyataannya, istri menggugat cerai suami lantaran istri
memiliki kesibukan selain menjadi ibu rumah tangga. Seperti
istri aktif sebagai anggota Partai Politik (Parpol) sehingga terpilih
menjadi Anggota Legislatif (DPR-RI).
Dengan adanya permasalahan yang telah dikemukakan diatas,
maka penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut untuk diketahui lebih
lanjut tentang gugat cerai akibat partai politik (parpol) sehigga terpilih
sebagai anggota legislatif (DPR-RI) yang dilakukan oleh pihak perempuan, dari
sinilah penulis berinisiatif untuk mengambil tema tersebut sebagai bahan
penelusuran pembahasan pada skripsi ini dengan judul: CERAI GUGAT AKIBAT ISTRI AKTIF DI PARTAI POLITIK (Analisa Perbandingan Putusan Perkara Pengadilan
Agama Jakarta Selatan No. 0750/Pdt.G/2010/PA.JS dengan Putusan perkara Pengadilan
Agama Depok No. 843/Pdt.G/2006/PA.Dpk).
B. Pembatasan dan Perumusan Masalah
1.
Pembatasan Masalah
Sesuai dengan latar belakang yang telah dipaparkan oleh
penulis diatas dan untuk mempertajam pembahasan maka penulis akan membatasi
masalah tetang pengaruh partai politik terhadap perceraian dan mengetahui apa
yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan nomor 0750/Pdt.G/2010/PA.JS dengan perbandingan perkara Pengadilan
Agama Depok nomor 843/Pdt.G/2006/PA.Dpk.
2.
Perumusan Masalah
Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam diatur secara eksplisit
mengenai suami istri yang terus menerus terjadi perselisihan yang tidak ada
harapan akan rukun lagi, Pada umumnya cerai gugat dilontarkan akibat kesalahan
suami, akan tetapi faktanya pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada keputusan
cerai gugat akibat kesalahan istri.
Penulis
tidak hanya membahas boleh atau tidaknya perceraian akibat partai politik saja,
akan tetapi penulis ingin lebih fokus kepada pengaruh partai politik dan
profesi Anggota Legislatif (DPR) dalam kehidupan rumah tangga yang diajukan
oleh pihak perempuan.
Rumusan
tersebut penulis rinci dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.
Apa yang menjadi alasan istri menggugat cerai suami?
2.
Seberapa besar pengaruh partai politik dan profesi Anggota Legislatif (DPR) dalam
kehidupan rumah tangga?
3.
Apa perbandingan alasan Hakim antara putusan Pengadilan
Agama Jakarta Selatan dengan Pengadilan Agama Depok mengenai cerai gugat akibat
partai politik?
4.
Apa yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama
Jakarta Selatan (putusan No.0750/Pdt.G/2010/PAJS) dan pertimbangan Hakim
Pengadilan Agama Depok (putusan No.843/Pdt.G/2006/PA.Dpk) mengenai cerai gugat
akibat partai politik?
- Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah:
1.
Untuk mengetahui apa yang menjadi alasan istri
menggugat cerai suami
2.
Untuk mengetahui pengaruh partai politik dan profesi
Anggota Legislatif (DPR) dalam kehidupan rumah tangga.
3.
Untuk mengetahui perbandingan antara putusan Pengadilan
Agama Jakarta Selatan dengan Pengadilan Agama Depok mengenai cerai gugat akibat
partai politik
4.
Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Hakim
dalam menyelesaikan dan memutus perkara cerai gugat dengan alasan partai
politik No. 0750/Pdt.G/2010/PA.JS
Sedangkan manfaat dari hasil penulisan ini adalah:
1.
Untuk penulis, memberikan wawasan dan pengetahuan agar
lebih bisa memahami tentang pengaruh partai politik terhadap perceraian dan
juga dalam rangka persayaratan penulis sebagai Sarjana Syariah.
2.
Untuk kalangan akademisi (Fakultas), sebagai penambahan
literature Perpustakaan Utama maupun Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
3.
Untuk Masyarakat, memberi sumbangan pada masyarakat tentang
perkara cerai gugat akibat partai politik (parpol).
D. Review dan Studi Terdahulu
Begitu banyak skripsi yang mengangkat permasalahan tentang
cerai gugat, maka penulis ingin melakukan review pustaka atau tinjaun kepustakaan
untuk membandingkan skripsi yang penulis buat dengan skripsi yang telah ada.
Dalam hal ini saya ingin meninjau skripsi yang di tulis oleh
saudara:
1.
Syaiful Bahri mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
Jurusan Perbangdingan Mazhab dan Hukum yang berjudul “Cerai Gugat istri akibat
suami di penjara menurut Hukum Islam dan Hukum Positif “ (analisis putusan No
116/Pdt.G/2007/PA.JS), dalam skripsi ini hanya menjelaskan landasan teori
seputar masalah cerai gugat saja yang meliputi pengertian, hukum cerai gugat,
rukun-rukun dan syarat-syarat cerai gugat, akibat dan hikmah cerai gugat menurut
Hukum Islam dan Hukum Positif. Dan yang menjadi perbedaan dari skripsi yang
ingin penulis angkat adalah penulis ingin membahas tentang cerai gugat akibat
istri aktif di partai politik serta penulis ingin menitikberatkan pada
argumentasi Hakim dalam perkara ini.
2.
Ahmad Faiz Hamka mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
Jurusan Peradilan Agama yang berjudul “Perkara cerai gugat dengan alasan suami
tidak memberi nafkah menurut Hukum Islam” (analisis putusan No
73/Pdt.G/2006/PA.JT), dalam skripsi ini hanya menjelaskan masalah cerai gugat
seperti pengertian cerai gugat, rukun-rukun dan syarat-syarat cerai gugat,
akibat dan hikmah cerai gugat menurut Hukum Islam. Dan yang menjadi perbedaan
dari skripsi yang ingin penulis angkat adalah penulis ingin membahas tentang
cerai gugat akibat istri aktif di partai politik serta penulis ingin menitikberatkan
argumentasi Hakim dalam perkara ini.
E. Metodologi Penelitian
1.
Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah
penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang
sesuatu hal di daerah tertentu.[14] Adapun
pendekatan penelitian ini dilakukan melalui pendekatan survey atau observasi
dengan menggunakan metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan
dan memberikan analisa terhadap terhadap kenyataan dilapangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian menggunakan
survey atau observasi yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang yang diamati.
2.
Data Penelitian
Penelitian ini terdiri dari penelitian hukum normatif
(kepustakaan)[15] dan
penelitian lapangan (field research) dengan cara meneliti bahan pustaka, dalam
hal ini ada data primer dan ada data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil
wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama dan putusan-putusan pengadilan yang
berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi.[16]
Seperti putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutus perkara No
0750/Pdt.G/2010/PA.JS.
3. Metode
Pengumpulan Data
a. Wawancara
Wawancara dilakukan untuk mendapatkan data yang
dibutuhkan untuk menjawab semua permasalahan penelitian.[17]
Wawancara merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang lain. Pelaksanaanya
dapat dilakukan secara langsung berhadapan dengan yang diwawancarai, tetapi
dapat juga secara tidak langsung seperti memberikan daftar pertanyaan untuk
dijawab pada kesempatan lain.
b. Observasi
Teknik ini menuntut adanya pengamatan dari si peneliti
baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap objek penelitiannya.[18]
Oleh karena itu agar hasil lebih maksimal, maka dibutuhkan observasi ke
lapangan, observasi ini dilakukan langsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
4.
Teknik Pengolahan Data
Pengolahan data adalah kegiatan merapihkan data hasil
pengumpulan data di lapangan sehingga siap pakai untuk dianalisis dan
diinterpretasikan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.[19]
5.
Analisa Data
Setiap data yang dianalisis dari beberapa sudut pandang,
merupakan data yang bersumber dari sumber data, baik itu dari wawancara atau
observasi.
6.
Pedoman Penulisan Data
Penulisan skripsi ini berpedoman pada
“Buku Pedoman Penulisan Skripsi Tahun 2007” yang diterbitkan oleh Fakultas
Syariah dan Hukum Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan yang digunakan dalam penyusunan skripsi
ini adalah bab perbab, dimana antara bab satu dengan bab yang lainnya itu
memiliki keterkaitan, sistemtika yang penulis maksud adalah:
Bab pertama tentang pendahuluan dalam membuka penulisan skripsi
ini, meliputi: latar belakang masalah, pembahasan masalah, maksud dan tujuan
penelitian, studi rievew terdahulu, metode dan teknik penulisan dan sistematika
penulisan.
Bab kedua tentang perkawinan, menjelaskan tentang pengertian
perkawinan syarat dan rukun perkawinan tujuan serta hikmah perkawinan.
Bab
ketiga tentang pengertian cerai gugat, alasan dan akibat hukum cerai gugat,
pengertian shiqaq serta pengaruh shiqaq terhadap perkawinan.
Bab keempat tentang Profil, duduk perkara, pertimbangan hukum
Majelis Hakim dan analisa perkara No.0750/Pdt.G/2010/PA.JS
Bab kelima tentang penutup, meliputi dua hal yaitu,
kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama: Kumpulan Tulisan. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2002.
Al-Abyani, Muhammad Zaid. al-Ahkam as-Syaksiyat. Beirut: Baghdad,
jilid I
Direktorat pembinaan
Peradilan Agama Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam. Jakarta:
Direktorat pembinaan Peradilan Agama, 1992.
Fachruddin, Fuad M. Filsafat dan Hukum Syariat Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1981.
Hasan, Muhammad Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Siraja, 2003.
Umar,
Husein. Metode Penelitian Untuk Skripsi
Dan Tesis Bisnis, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Kuzari, Achmad. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1995.
Mutawally, Abdul Basit. Muhadarah fil al-Fiqh al-Muqaran. Mesir
Mughniyah, Muhammad Jawwad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera
Basritama, 1999.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2005. Cet.
Ke-4
Naruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi
Kritis Perkembangan, Hukum Islam dari Fiqih UU No.1/1974 sampai KHI .
Jakarta: Kencana, 2006.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Kairo:Daar al-Fath,2000.
Saebani, Beni Ahmad. Perkawinan Dalam Hukum Islam dan
Undang-undang, Bangdung: CV. Pustaka Setia, 2008.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian
Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Rajawali Pers, 1995.
Saleh, K. Wantjik. Hukum
Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indo, 1978.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press,
1986. Cet. Ke-3
Undang-undang
Pokok Perkawinan.
Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek,
Jakarta: Sinar Grafika, 2008 Cet. Ke-4
[1]
Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Dalam Hukum
Islam dan Undang-undang,(Bandung: CV. Pustaka Setia,2008), hal. 13
[2] Undang-undang
Pokok Perkawinan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), Pasal 1, hal. 1
[3]
Direktorat pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum
Islam, (Jakarta: Direktorat pembinaan Peradilan Agama, 1992), Pasal 2, h.
219
[4]
Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan,(Jakarta:Raja
Grafindo Persada, 1995), Cet. 1, hal. 10
[5]Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah,(Kairo:Daar
al-Fath,2000), cet 1, jilid 2
[6]
Muhammad Zaid al-Abyani, al-Ahkam
as-Syaksiyat,(Beirut: Baghdad), jilid 1, hal.4
[7]Abdul
Basit Mutawally, Muhadarah fil al-Fiqh
al-Muqaran,(Mesir:t.p.,t.t), hal. 120
[8]Muhammad
Jawwad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab,
(Jakarta: Lentera Basritama, 1999), cet-ke 4, hal. 311
[9]Muhammad
Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga
Dalam Islam, (Jakarta: Siraja, 2003), hal. 1
[10]
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum
Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan, Hukum Islam dari Fiqih
UU No.1/1974 sampai KHI , (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 4
[11]
Fuad M. Fachruddin, Filsafat dan Hukum
Syariat Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1981),Cet.ke-3, jilid 1, hal. 160
[12]
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan
Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indo, 1978), hal. 3
[13]
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan
Agama: Kumpulan Tulisan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.
27-28
[14]
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam
Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). Cet. Ke-4, h. 8
[15] Soerjono
Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat
(Jakarta: PT. Rajawali Pers, 1995), cet. ke-4, h. 13-14.
[16]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
(Jakarta: Kencana Prenada Group, 2005). Cet. Ke-4, h. 146
[17]
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian
Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986). Cet. Ke-3, h. 170
[18]
Husein Umar, Metode Penelitian Untuk
Skripsi Dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2004),Cet.ke-6, hal. 51
[19]
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam
Praktek, h. 72.
0 komentar:
Posting Komentar