Selasa, 25 Februari 2020

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI DISPENSASI NIKAH



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah dan diciptakannya manusia dan sejalan dengan kepentingan kehidupannya. Islam memperhatikan moralitas manusia, memelihara kebersihan masyarakat, serta tidak mentoleransi timbulnya matrerialisme yang mendorong terjadinya kerusakan akhlak dan masyarakat. Allah SWT menjadikan usrah (keluarga) sebagai tonggak kehidupan, kaidah pembangunan, asas pertumbuhan sosial kemasyarakatan, dan perkembangan perdaban.
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Allah SWT, baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Semua yang diciptakan oleh Allah SWT adalah berpasang-pasangan dan berjodoh-jodoh, sebagaimana berlaku pada makhluk yang paling sempurna, yakni manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. Q.S. al-Dzariyat: 49:[1]
Dalam segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT”.


                            
 Pernikahan merupakan ikatan suci dari dua insan yang saling mencintai dan mengharapkan kebahagiaan yang kekal dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Namun, dalam menjalankannya sangatlah tidak mudah, karena dalam membangun rumah tangga akan banyak ujian dan cobaan yang menghalangi terwujudnya keluarga yang kekal dan bahagia.
Perkawinan menurut Undang-undang Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2] Sedangkan perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mistaaqon ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[3]
Demikianlah Allah SWT mengokohkan bangunan keluarga  dan masyarakat dengan pondasi yang kuat sebagaimana di dalam al-Quran menggambarkan sifat yang luhur bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang insan berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat, antara lain ayat 21 surat an-Nisa.
Dalam ayat tersebut ikatan perkawinan dinamakan dengan ungkapan (mitsaqon gholidzo) suatu ikatan janji yang kokoh. Sedangkan dalam ayat 187 surat al-Baqarah dinyatakan bahwa jalinan suami istri sebagai hubungan antara pakaian, berikut aneka fungsinya, dengan orang yang mengenakannya.[4]
Fiqihpun telah menggariskan bahwa nikah berfungsi untuk mengakibatkan suatu hukum yaitu kehalalan untuk bersetubuh atau berjima, maksudnya adalah sebuah jalan alami dan biologis untuk menyalurkan dan memuaskan seksual. Dan dapat berdampak kesehatan baik jiwa, mata terpelihara ataupun kenikmatan karena kehalalan tersebut.[5] Dan dalam kitab lain disebutkan perkawinan syariat adalah akad yang menghalalkan laki-laki dan perempuan untuk membina rumah tangga, jika tidak ada akad tesebut, maka akan mengharamkan perbutan tersebut.[6] Ada beberapa defenisi nikah yang dikemukakan para ahli fiqh, namun pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang berarti kecuali pada reaksinya (phraseologie) saja. Dalam pengertian lain, secara etimologi pengertian nikah adalah :
1.      Menurut Ulama Hanafiyah, nikah adalah akad yang disengaja dengan tujuan mendapatkan kesenangan.
2.      Menurut Ulama Syafi’iyah, nikah adalah akad yang mengandung maksud untuk memiliki kesenangan (wathi’) disertai lafadz nikah, kawin atau semakna.
3.      Menurut Ulama Malikiyah, nikah adalah akad yang semata-mata untuk mendapatkan kesenangan dengan sesama manusia.
4.      Menurut Ulama Hanabilah, nikah adalah akad dengan lafadz nikah (al-nikah) atau kawin (al-zawaj) untuk mendapatkan manfaat bersenang-senang.[7]
5.      Menurut Ulama Imammiyah, nikah adalah akad dengan lafadz zawwajtu atau ankahtu dalam bentuk madhi (yang berarti telah) untuk mendapatkan kesenangan.[8]
Perkawinan adalah merupakan sunnatullah yang dengan sengaja diciptakan oleh Allah SWT yang diantara lain tujuannya untuk melanjutkan keturunan dan tujuan-tujuan lainnya.[9] Menurut Hazairin perkawinan adalah hubungan seksual, menurutnya tidak ada nikah (perkawinan) bila tidak ada hubungan seksual.[10]
Falsafah Hukum Islam dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan berencana antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa atas dasar suka sama suka tanpa paksaan untuk membina rumah tangga baru yang sehat.[11] Dan perkawinan juga dapat menjadikan suatu hubungan yang istimewa seperti, hukum kewarisan, hukum benda atau hukum kekayaan.[12]
Tujuan perkawinan dalam Islam adalah, membentuk keluarga dengan maksud untuk melestarikan keturunan dan menciptakan kedamaian dengan cinta dan kasih sayang, kedamaian yang menjadi pondasi kebahagiaan akan diperoleh dengan jalan kesadaran akan menunaikan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri serta anggota keluarga lainnya dalam membina rumah tangga yang tentram dan bahagia.[13]
Akan tetapi seiring berjalannya waktu dalam menjalani bahtera rumah tangga guna mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, adakalanya terjadi benturan-benturan yang kadang sering muncul menjadi batu sandungan dalam keharmonisan rumah tangga, hal tersebut bisa saja berasal dari berbagai faktor salah satunya adalah perselisihan. Perselisihan yang terjadi disebabkan adanya perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, dan hal ini biasa terjadi dalam rumah tangga, baik itu karena ekonomi bahkan politik.
Biasanya cerai gugat diajukan lantaran suami melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolelir atau yang tidak bisa dimaafkan oleh istri. Akan tetapi pada kenyataannya, istri menggugat cerai suami lantaran istri memiliki kesibukan selain menjadi ibu rumah tangga.  Seperti  istri aktif sebagai anggota Partai Politik (Parpol) sehingga terpilih menjadi Anggota Legislatif (DPR-RI).
Dengan adanya permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut untuk diketahui lebih lanjut tentang gugat cerai akibat partai politik (parpol) sehigga terpilih sebagai anggota legislatif (DPR-RI) yang dilakukan oleh pihak perempuan, dari sinilah penulis berinisiatif untuk mengambil tema tersebut sebagai bahan penelusuran pembahasan pada skripsi ini dengan judul: CERAI GUGAT AKIBAT ISTRI AKTIF DI PARTAI POLITIK  (Analisa Perbandingan Putusan Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 0750/Pdt.G/2010/PA.JS dengan Putusan perkara Pengadilan Agama Depok No. 843/Pdt.G/2006/PA.Dpk).

B.     Pembatasan dan Perumusan Masalah
1.      Pembatasan Masalah
Sesuai dengan latar belakang yang telah dipaparkan oleh penulis diatas dan untuk mempertajam pembahasan maka penulis akan membatasi masalah tetang pengaruh partai politik terhadap perceraian dan mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 0750/Pdt.G/2010/PA.JS dengan perbandingan perkara Pengadilan Agama Depok nomor 843/Pdt.G/2006/PA.Dpk.
2.      Perumusan Masalah
Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam diatur secara eksplisit mengenai suami istri yang terus menerus terjadi perselisihan yang tidak ada harapan akan rukun lagi, Pada umumnya cerai gugat dilontarkan akibat kesalahan suami, akan tetapi faktanya pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada keputusan cerai gugat akibat kesalahan istri.
            Penulis tidak hanya membahas boleh atau tidaknya perceraian akibat partai politik saja, akan tetapi penulis ingin lebih fokus kepada pengaruh partai politik dan profesi Anggota Legislatif (DPR) dalam kehidupan rumah tangga yang diajukan oleh pihak perempuan.
            Rumusan tersebut penulis rinci dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.            Apa yang menjadi alasan istri menggugat cerai suami?
2.      Seberapa besar pengaruh partai politik dan  profesi Anggota Legislatif (DPR) dalam kehidupan rumah tangga?
3.      Apa perbandingan alasan Hakim antara putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Pengadilan Agama Depok mengenai cerai gugat akibat partai politik?
4.      Apa yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (putusan No.0750/Pdt.G/2010/PAJS) dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Depok (putusan No.843/Pdt.G/2006/PA.Dpk) mengenai cerai gugat akibat partai politik?   

  1. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa yang menjadi alasan istri menggugat cerai suami
2.      Untuk mengetahui pengaruh partai politik dan profesi Anggota Legislatif (DPR) dalam kehidupan rumah tangga.
3.      Untuk mengetahui perbandingan antara putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Pengadilan Agama Depok mengenai cerai gugat akibat partai politik
4.      Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan dan memutus perkara cerai gugat dengan alasan partai politik No. 0750/Pdt.G/2010/PA.JS

Sedangkan manfaat dari hasil penulisan ini adalah:
1.      Untuk penulis, memberikan wawasan dan pengetahuan agar lebih bisa memahami tentang pengaruh partai politik terhadap perceraian dan juga dalam rangka persayaratan penulis sebagai Sarjana Syariah.
2.      Untuk kalangan akademisi (Fakultas), sebagai penambahan literature Perpustakaan Utama maupun Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
3.      Untuk Masyarakat, memberi sumbangan pada masyarakat tentang perkara cerai gugat akibat partai politik (parpol).

D.    Review dan Studi Terdahulu
Begitu banyak skripsi yang mengangkat permasalahan tentang cerai gugat, maka penulis ingin melakukan review pustaka atau tinjaun kepustakaan untuk membandingkan skripsi yang penulis buat dengan skripsi yang telah ada.
Dalam hal ini saya ingin meninjau skripsi yang di tulis oleh saudara:
1.      Syaiful Bahri mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Perbangdingan Mazhab dan Hukum yang berjudul “Cerai Gugat istri akibat suami di penjara menurut Hukum Islam dan Hukum Positif “ (analisis putusan No 116/Pdt.G/2007/PA.JS), dalam skripsi ini hanya menjelaskan landasan teori seputar masalah cerai gugat saja yang meliputi pengertian, hukum cerai gugat, rukun-rukun dan syarat-syarat cerai gugat, akibat dan hikmah cerai gugat menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Dan yang menjadi perbedaan dari skripsi yang ingin penulis angkat adalah penulis ingin membahas tentang cerai gugat akibat istri aktif di partai politik serta penulis ingin menitikberatkan pada argumentasi Hakim dalam perkara ini.
2.      Ahmad Faiz Hamka mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Peradilan Agama yang berjudul “Perkara cerai gugat dengan alasan suami tidak memberi nafkah menurut Hukum Islam” (analisis putusan No 73/Pdt.G/2006/PA.JT), dalam skripsi ini hanya menjelaskan masalah cerai gugat seperti pengertian cerai gugat, rukun-rukun dan syarat-syarat cerai gugat, akibat dan hikmah cerai gugat menurut Hukum Islam. Dan yang menjadi perbedaan dari skripsi yang ingin penulis angkat adalah penulis ingin membahas tentang cerai gugat akibat istri aktif di partai politik serta penulis ingin menitikberatkan argumentasi Hakim dalam perkara ini.

E.     Metodologi Penelitian
1.      Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu.[14] Adapun pendekatan penelitian ini dilakukan melalui pendekatan survey atau observasi dengan menggunakan metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan dan memberikan analisa terhadap terhadap kenyataan dilapangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian menggunakan survey atau observasi yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang yang diamati.
2.      Data Penelitian
Penelitian ini terdiri dari penelitian hukum normatif (kepustakaan)[15] dan penelitian lapangan (field research) dengan cara meneliti bahan pustaka, dalam hal ini ada data primer dan ada data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama dan putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi.[16] Seperti putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutus perkara No 0750/Pdt.G/2010/PA.JS.
3.   Metode Pengumpulan Data
a. Wawancara
Wawancara dilakukan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan untuk menjawab semua permasalahan penelitian.[17] Wawancara merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang lain. Pelaksanaanya dapat dilakukan secara langsung berhadapan dengan yang diwawancarai, tetapi dapat juga secara tidak langsung seperti memberikan daftar pertanyaan untuk dijawab pada kesempatan lain.
b. Observasi
Teknik ini menuntut adanya pengamatan dari si peneliti baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap objek penelitiannya.[18] Oleh karena itu agar hasil lebih maksimal, maka dibutuhkan observasi ke lapangan, observasi ini dilakukan langsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
4.      Teknik Pengolahan Data
Pengolahan data adalah kegiatan merapihkan data hasil pengumpulan data di lapangan sehingga siap pakai untuk dianalisis dan diinterpretasikan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.[19]
5.      Analisa Data
Setiap data yang dianalisis dari beberapa sudut pandang, merupakan data yang bersumber dari sumber data, baik itu dari wawancara atau observasi.
6.      Pedoman Penulisan Data
Penulisan skripsi ini berpedoman pada “Buku Pedoman Penulisan Skripsi Tahun 2007” yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Syarif Hidayatullah Jakarta.

  1. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah bab perbab, dimana antara bab satu dengan bab yang lainnya itu memiliki keterkaitan, sistemtika yang penulis maksud adalah:
Bab pertama tentang pendahuluan dalam membuka penulisan skripsi ini, meliputi: latar belakang masalah, pembahasan masalah, maksud dan tujuan penelitian, studi rievew terdahulu, metode dan teknik penulisan dan sistematika penulisan.
Bab kedua tentang perkawinan, menjelaskan tentang pengertian perkawinan syarat dan rukun perkawinan tujuan serta hikmah perkawinan.
Bab ketiga tentang pengertian cerai gugat, alasan dan akibat hukum cerai gugat, pengertian shiqaq serta pengaruh shiqaq terhadap perkawinan.
Bab keempat tentang Profil, duduk perkara, pertimbangan hukum Majelis Hakim dan analisa perkara No.0750/Pdt.G/2010/PA.JS
Bab kelima tentang penutup, meliputi dua hal yaitu, kesimpulan dan saran-saran.













DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama: Kumpulan Tulisan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Al-Abyani, Muhammad Zaid. al-Ahkam as-Syaksiyat. Beirut: Baghdad, jilid I
Direktorat pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat pembinaan Peradilan Agama, 1992.

Fachruddin, Fuad M. Filsafat dan Hukum Syariat Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1981.

Hasan, Muhammad Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Siraja, 2003.

Umar, Husein. Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Kuzari, Achmad. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1995.
Mutawally, Abdul Basit. Muhadarah fil al-Fiqh al-Muqaran. Mesir
Mughniyah, Muhammad Jawwad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera Basritama, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum,  Jakarta: Kencana Prenada Group, 2005. Cet. Ke-4

Naruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan, Hukum Islam dari Fiqih UU No.1/1974 sampai KHI . Jakarta: Kencana, 2006.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Kairo:Daar al-Fath,2000.
Saebani,­ Beni Ahmad. Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-undang, Bangdung: CV. Pustaka Setia, 2008.           

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Rajawali Pers, 1995.

Saleh, K. Wantjik.  Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indo, 1978.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986. Cet. Ke-3

Undang-undang Pokok Perkawinan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek,  Jakarta: Sinar Grafika, 2008 Cet. Ke-4






[1] Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-undang,(Bandung: CV. Pustaka Setia,2008), hal. 13  

[2] ­­Undang-undang Pokok Perkawinan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), Pasal 1, hal. 1

[3] Direktorat pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Direktorat pembinaan Peradilan Agama, 1992), Pasal 2, h. 219

[4] Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan,(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1995), Cet. 1, hal. 10             

[5]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,(Kairo:Daar al-Fath,2000), cet 1, jilid 2

[6] Muhammad Zaid al-Abyani, al-Ahkam as-Syaksiyat,(Beirut: Baghdad), jilid 1, hal.4
                                                                                                                                   
[7]Abdul Basit Mutawally, Muhadarah fil al-Fiqh al-Muqaran,(Mesir:t.p.,t.t), hal. 120
[8]Muhammad Jawwad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera Basritama, 1999), cet-ke 4, hal. 311 

[9]Muhammad Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, (Jakarta: Siraja, 2003), hal. 1

[10] Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan, Hukum Islam dari Fiqih UU No.1/1974 sampai KHI , (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 4
[11] Fuad M. Fachruddin, Filsafat dan Hukum Syariat Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1981),Cet.ke-3, jilid 1, hal. 160

[12] K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indo, 1978), hal. 3
[13] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama: Kumpulan Tulisan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 27-28
[14] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). Cet. Ke-4, h. 8

[15] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT. Rajawali Pers, 1995), cet. ke-4, h. 13-14.

[16] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2005). Cet. Ke-4, h. 146

[17] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986). Cet. Ke-3, h. 170

[18] Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004),Cet.ke-6, hal. 51

[19] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, h. 72.

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*