Kamis, 03 Januari 2013

Sumber-Sumber Hukum Dagang dan Sistematika Hukum Dagang




Sumber-Sumber Hukum Dagang dan Sistematika Hukum Dagang

Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.      Sumber tertulis yang dikodifikasikan:
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebanarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku III adalah tentang perikatan. Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPer (buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPer buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 terbagi atas dua dkitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah:
1.      Kitab pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
 Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi kepala pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2.      Kitab kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut). (C.S.T. Kansil. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara baru. )


0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*