Sumber-Sumber
Hukum Dagang dan Sistematika Hukum Dagang
Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.
Sumber
tertulis yang dikodifikasikan:
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T Kansil,
1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebanarnya merupakan bagian dari hukum perdata,
khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang
kita kenal sebagai Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku III adalah tentang
perikatan. Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD
dan KUHPer (buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata
mengenai perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang
(KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPer buku III) (Soedjono
Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1Mei
1848 terbagi atas dua dkitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab kitab II
terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah:
1. Kitab pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang
mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang
pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2,3,4 dan
5telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV
: Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur,
pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi
kepala pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan
kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan
seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi)
terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang
belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2. Kitab kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut). (C.S.T. Kansil. 1985.
Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara baru. )
0 komentar:
Posting Komentar