Pengertian dan Syarat Peminangan
1.
Peminangan dalam Islam
a.
Pengertian
Peminangan dalam ilmu fiqih disebut “khitbah”
artinya “permintaan”. Menurut istilah peminangan diartikan sebagai pernyataan
atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk
mengawininya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung ataupun dengan
perantaraan pihak lain yang dipercayainya seusai dengan ketentuan-ketentuan
agama.
b.
Syarat peminangan
1)
Mustahsinah
Mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran
kepada seorang laki-laki yang akan meninang seorang wanita, agar ia meneliti
terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu. Yang termasuk di dalam syarat
ini adalah:
-
Sekufu
-
Wanita yang akan dipinang adalah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang
-
Jauh hubungan kekerabatan dengan laki-laki peminang
-
Hendaknya mengetahui keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita
yang akan dipinang.
2)
Lazimah
Lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi
sebelum peminangan dilakukan. Syahnya peminangan tergantung pada syarat-syarat
lazimah. Yang termasuk dalam syarat lazimah adalah:
-
Wanita tersebut tidak dalam pinangan lelaki lain.
-
Wanita tersebut tidak dalam masa iddah
-
Wanita tersebut bukan mahram
0 komentar:
Posting Komentar