Pengertian dan
Hikmah Adanya Iddah
Iddah diambil dari
kata ‘adad yang berarti menghitung. Maksudnya, perempuan (isteri) menghitung
hari-harinya dan masa bersihnya. (Dalam : Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah Jilid 3,
Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2007, hal. 223). Iddah diartikan yang diperlukan
oleh seorang wanita itu untuk membolehkan ia kembali lagi dengan bekas
suaminya. (Dalam : Fuad Fachruddin, Kawin Mut’ah Dalam Pandangan Islam, Jakarta
: Pedoman Ilmu Jaya, 1992, hal. 30).
Iddah dalam istilah agama menjadi nama bagi masa lamanya perempuan
(isteri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah
pisah dari suaminya.
Iddah ini sudah dikenal pada zaman jahiliyyah. Mereka ini hamper
tidak meninggalkan kebiasaan iddah. Tatkala Islam datang, kebiasaan itu diakui
dan tetap dijalankan karena ada beberapa kemaslahatan di dalamnya. Para ulama
sepakat bahwa iddah itu wajib hukumnya karena Allah SWT berfirman dalam surat
al-Baqarah ayat 228 yaitu :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 wur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3t $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
228.
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'[142]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki
ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[142] Quru' dapat diartikan suci atau
haidh.
[143] Hal ini disebabkan karena suami
bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat
surat An Nisaa' ayat 34).
Sedangkan hikmah atau tujuan iddah ialah :
1.
Untuk
mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan sehingga tidak tercampur antara
keturunan seorang dan yang lain.
2.
Memberi
kesempatan kepada suami isteri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan
semula jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3.
Menjunjung
tinggi masalah perkawinan, yaitu agar dapat menghimpunkan orang-orang yang arif
untuk mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang. Jika tidak
diberikan kesempatan demikian, ia tak ubahnya seperti anak-anak kecil yang
bermain, sebentar disusun, sebentar lagi rusak.
4.
Kebaikan
perkawinan tidak dapat terwujud sebelum suami isteri sama-sama hidup lama dalam
kehidupan akadnya.
Jika terjadi sesuatu yang mengharuskan putusnya ikatan tersebut,
untuk mewujudkan tetap terjaganya kelenggangan tersebut, mereka harus diberi
tempo beberapa saat untuk memikirkannya dan memperhatikan apa kerugiannya.
(Dalam : Sayyid Sabiq, Fiqih sunah 8, Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1980. hal 151).
Salah satu bahan diskusi Fiqih Munakahat di UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta pada hari Selasa, 24 Maret 2009 dengan Drs. Afifi Abbas, MA.
0 komentar:
Posting Komentar