Kamis, 03 Januari 2013

Pengertian dan Hikmah Adanya Iddah




Pengertian dan Hikmah Adanya Iddah
            Iddah diambil dari kata ‘adad yang berarti menghitung. Maksudnya, perempuan (isteri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya. (Dalam : Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah Jilid 3, Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2007, hal. 223). Iddah diartikan yang diperlukan oleh seorang wanita itu untuk membolehkan ia kembali lagi dengan bekas suaminya. (Dalam : Fuad Fachruddin, Kawin Mut’ah Dalam Pandangan Islam, Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 1992, hal. 30).
Iddah dalam istilah agama menjadi nama bagi masa lamanya perempuan (isteri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dari suaminya.
Iddah ini sudah dikenal pada zaman jahiliyyah. Mereka ini hamper tidak meninggalkan kebiasaan iddah. Tatkala Islam datang, kebiasaan itu diakui dan tetap dijalankan karena ada beberapa kemaslahatan di dalamnya. Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib hukumnya karena Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 228 yaitu :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).

Sedangkan hikmah atau tujuan iddah ialah :
1.      Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dan yang lain.
2.      Memberi kesempatan kepada suami isteri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3.      Menjunjung tinggi masalah perkawinan, yaitu agar dapat menghimpunkan orang-orang yang arif untuk mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang. Jika tidak diberikan kesempatan demikian, ia tak ubahnya seperti anak-anak kecil yang bermain, sebentar disusun, sebentar lagi rusak.
4.      Kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum suami isteri sama-sama hidup lama dalam kehidupan akadnya.
Jika terjadi sesuatu yang mengharuskan putusnya ikatan tersebut, untuk mewujudkan tetap terjaganya kelenggangan tersebut, mereka harus diberi tempo beberapa saat untuk memikirkannya dan memperhatikan apa kerugiannya. (Dalam : Sayyid Sabiq, Fiqih sunah 8, Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1980. hal 151).

Salah satu bahan diskusi Fiqih Munakahat di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada hari Selasa, 24 Maret 2009 dengan Drs. Afifi Abbas, MA. 

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*