Pengertian Talak dan Hikmah
Talak
Yang dimaksud dengan talak
adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan.
Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’.
Perhatian Islam terhadap usrah
muslimah (keluarga muslimah) dan keselamatanya serta terhadap damainya
kehidupan di dalamnya dan kita juga melihat metode-metode terapi yang Islam
syari’atkan untuk mengatasi segala perpecahan yang muncul di tengah usrah
muslimah, baik disebabkan oleh salah satu suami isteri atau oleh keduanya.
Hanya saja, terkadang ’ilaj
(terapi dan upaya penyelesaian) tidak bisa efektif lagi karena perpecahannya
sudah parah dan persengketaanya sudah memuncak, sehingga pada saat itu mesti di
tempuh ’ilaj yang lebih, yaitu talak.
Orang yang mencermati
hukum-hukum yang terkandung dalam masalah talak akan kian kuat, menurutnya
perhatian Islam terhadap institusi rumah tangga dan keinginan Islam demi
kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena itu, tatkala Islam
membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan menjatuhkan talak hanya
sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri terputus begitu saja
selama-lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya sampai beberapa kali.
Allah SWT berfirman, ”Talak
(yang dapat di rujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan
orang yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
Apabila seorang laki-laki
mentalak isterinya, talak pertama atau talak kedua, maka ia tidak berhak
baginya untuk mengusir isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya,
bahkan sang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya. Hal
itu disebabkan Islam sangat menginginkan segera hilangnya amarah yang menyulut
api perceraian. Kemudian Islam menganjurkan agar kehidupan harmonis rumah
tangga, bisa segera pulih kembali seperti semula, dan inilah yang disebutkan
Rabb kita dalam firman-Nya, ”Hai Nabi jika kamu menceraikan
isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta
bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah
mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau melakukan
perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang
melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim
terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan
sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq: 1)
Yaitu barang kali pihak suami
menyesal atas keputusan mentalak isterinya, dan Allah Ta’ala menjadikan di
dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya sehingga yang
demikian lebih mudah dan lebih gampang untuk proses rujuk.
0 komentar:
Posting Komentar