PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN DALAM ALQURAN
Pertama : Setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha diantara dua pihak, sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atau dizalimi.
Kedua : Penegakan prinsip keadilan, baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs), dan pembagian keuntungan,
Ketiga : Prinsip larangan riba (interest free)
Keempat: Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal
Kelima: Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan seperti usaha-usaha yang merusak mental misalnya narkoba dan pornografi. Demikian pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan thayyib baik barang maupun jasa.
Keenam: Perdagangan harus terhindar dari praktek spekulasi, gharar, tadlis dan maysir
Ketujuh: Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan mengingat Allah.
Kedelapan: Dalam kegiatan perdagangan baik hutang-piutang maupun bukan, hendaklah dilakukan pencatatan yang baik (akuntansi).
HUKUM – HUKUM YANG BERKENAAN DENGAN SIKAP TERHADAP DAGANGAN
Ketahuilah bahwa tidak boleh mengambil sikap tertentu terhadap barang dagangan sebelum memilikinya jika barang-barang itu yang biasa ditakar atau ditimbang atau dihitung atau diukur panjangnya dengan hasta menurut kesepakatan para imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw : ”barangsiapa menjual makanan, ia tidak menjualnya hingga menakarnya”. (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Umar : Al-Bukhari).
Diantara perkara-perkara yang diperintahkan dan dihimbaukan oleh Rasulullah saw adalah supaya salah satu dari kedua orang yang terlibat dalam transaksi untuk memberikan kebebasan kepada pihak yang lain untuk membatalkan jual beli jika merasa menyesal dengan akad itu atau tidak membutuhkan lagi barang dagangan itu atau merasa keberatan dengan harganya. Nabi saw bersabda, ” barangsiapa yang meberi kesempatan untuk membatalkan akad jual beli, maka allah akan membangkitkannya ketika tergelincir di hari kiamat” (ditakhrij Ibnu Majah dari hadits Abu Hurairah).
0 komentar:
Posting Komentar