Minggu, 30 Oktober 2011

BAY’ FUDHULI



BAY’ FUDHULI
Bay’ Fudhuli adalah jika seorang menjual sesuatu tanpa ada izin dari yang punya barang. Menurut Syafi’iyah jual beli tidak sah, sedangkan Menurut Hanafiyah Jual beli ini hukumnya sah jika pemilik barang mengizinkan pasca transaski. Jika tidak,maka tidak. (Wa illa, Fa la).

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*