PENGERTIAN DAN HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM
Pengertian Jual Beli
Jual beli secara etimologis berarti pertukaran mutlak. Kata al-bai’ (jual) dan asy-syiraa’ (beli) penggunaannya disamakan antara keduanya, yang masing-masing mempunyai pengertian lafadz yang sama dan pengertian berbeda. Dalam syariat Islam, jual beli merupakan pertukaran semua harta (yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan) dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya. Atau dengan pengertian lain memindahkan hak milik dengan hak milik orang lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi (Sayyid Sabiq, Jilid 4,2006).
Jual beli dalam Al-Qur’an merupakan bagian dari ungkapan perdagangan atau dapat juga disamakan dengan perdagangan. Pengungkapan perdagangan ini ditemui dalam tiga bentuk, yaitu tijarah, bay’ dan Syira’. Kata التجارة- adalah mashdar dari kata kerja (تجر يتجر تجرا و تجارة) yang berarti (باع dan شرى ’) yaitu menjual dan membeli. Kata tijarah ini disebut sebanyak 8 kali dalam Al-Quran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitu surah Al-Baqarah :16 dan 282 , An-Nisa’ : 29, At-Taubah : 24, An-Nur:37, Fathir : 29, Shaf : 10 dan Al-Jum’ah :11. Di antara delapan ayat tersebut hanya 5 ayat yang berkonotasi bisnis. Sedangkan 3 ayat lagi makna tijarah tidak berkonotasi bisnis (perdagangan) yang riel. Sedangkan kata ba’a (باع) ) yang artinya menjual dengan bentuk بيع disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu 1). Surah Al-Baqarah :254, 2). Al-Baqarah : 275, 3). Surah Ibrahim 31 dan 4. Surah Al-Jum’ah :9.
Selanjutnya term perdagangan lainnya yang juga dipergunakan Al-Quran adalah As-Syira. Kata ini terdapat dalam 25 ayat Akan tetapi setelah diteliti, hanya 2 ayat saja yang berkonotasi perdagangan dalam konteks bisnis yang sebenarnya, yang terdapat dalam surah Yusuf ayat 21 dan 22.
Sedangkan perdagangan dalam kamus wikipedia dapat didefinisikan sebagai kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Tukar menukar barang ini pada masa awal sebelum uang ditemukan, dinamakan barter. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.
Ayat-ayat dan Hadits tentang perdagangan :
Tentang perdagangan di dalam Al-quran dengan jelas disebutkan bahwa perdagangan atau perniagaan merupakan jalan yang diperintahkan oleh Allah untuk menghindarkan manusia dari jalan yang bathil dalam pertukaran sesuatu yang menjadi milik di antara sesama manusia. Seperti yang tercantum dalam Surat An-Nisa’ 29.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Ashbahani diriwayatkan sebagai berikut :
ان أطيب الكسب كسب التجار الذين اذا حدثوا لم يكذبوا واذا وعدوا لم يخلفوا واذا ائتمنوا لم يخونوا واذا اشتروا لم يذموا
واذا باعوا لم يمدحوا واذا كان عليهم لم يمطلوا واذا كان لهم لم يعسروا
Artinya, Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta, jika berjanji tidak menyalahi, jika dipercaya tidak khianat, jika membeli tidak mencela produk, jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit” (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani)
Dalam hadits yang lain Nabi Muhammad saw juga bersabda,
عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الر زق (رواه أحمد)
Artinya, Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki (H.R.Ahmad).
Dalam melakukan perniagaan, Allah SWT juga telah mengatur adab yang perlu dipatuhi dalam perdagangan, di mana apabila telah datang waktunya untuk beribadah, aktivitas perdangan perlu ditinggalkan untuk beribadah kepada Allah SWT, seperti difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Jum’ah ayat 11.
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki.”
Dan dalam ayat lain seperti di surat An-Nur ayat 37, dijelaskan bagaimana orang tidak lalai dalam mengingat Allah SWT hanya karena perniagaan dan jual beli.
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”
Demikain pula tata tertib dalam perdagangan juga telah digariskan di dalam Al-Quran, baik itu perdagangan yang bersifat tidak tunai dengan tata aturannya, maupun cara berdagang tunai, seperti yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 282.
Adab tentang perniagaan dengan jelas pula diatur, bahwa manusia tidak boleh berlebihan dalam melakukan perdagangan sehingga melupakan kewajibannya terhadap Allah SWT, seperti dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 24 berikut :
“Katakanlah: “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusa- NYA”. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.”
Dalam melakukan transaksi perdagangan Allah memerintahkan agar manusia melakukan dengan jujur dan Adil. Tata tertib perniagaan ini dijelaskan Allah seperti tercantum dalam Surat Hud ayat 84-85. Demikian pula dalam Surat Al-An’am ayat 152, yang mengatur tentang takaran dan timbangan dalam perniagaan.
“Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).”
“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu) [519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”
[519] maksudnya mengatakan yang Sebenarnya meskipun merugikan kerabat sendiri.
[520] maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
Hukum Jual Beli
Berdasarkan ijma’ ulama, jual beli dibolehkan dan telah dipraktekkan sejak masa Rasulullah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Rasulullah bersabda, “Usaha yang paling utama (afdhal) adalah hasil usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan hasil dari jual beli yang mabrur”. Nabi saw bersabda: ”Kedua penjual dan pembeli itu ada masa memilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual belinya diberkahi. Namum jika keudanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual beli keduanya.” (Muttafaq alaih dari hadits Hakim bin Hizam: Al-Bukhari dan Muslim).
0 komentar:
Posting Komentar