Kamis, 03 Desember 2009

IMMANUEL KANT



IMMANUEL KANT
Nilatul Hidayah/Hambali/VI.A

Riwayat Hidup
Immauel Kant lahir pada tahun 1724 M, sepanjang hayatnya ia hidup di daerah konisberg, Prusia Timur. Hidup dalam masa-masa perang tujuh tahun, revolusi Prancis, dan awal dari karir kekuasaan Napoleon. Dia mendapatkan pendidikan filsafat Leibniz versi Wolfian, namun kemudian ia meninggalkannya karena dua pengaruh : J.J. Rousseau dan David Hume. Kendati dibesarkan sebagai seorang yang saleh, dia adalah seorang liberal, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang teologi : dia bersimpati pada revolusi Prancis hingga pada periode teror. Dan percaya kepada demokrasi.

Prinsip Dasar Pengetahuan
Banyak sarjana berpendapat bahwa Kant merupakan filsuf yang terbesar dari zaman medern karena kritiknya yang mendalam atas pengetahuan manusia dalam segala bentuknya. Tujuannya ialah meyusun suatu filsafat transendental, yakni suatu sistem tentang prinsip-prinsip dasar pengetahuan yang berlaku secara mutlak dan umum. Prinsip dasar itu tidak berasal dari pengalaman, sebab pengalaman tidak pernah menghasilkan suatu pengetahuan tentang suatu hal konkrit yang pada saat tertentu berada pada sipengamat. Tetapi belum tentu pengetahuan itu belaku dalam situasi dan pada saat lain. Oleh karena itu pengetahuan mutlak dan umum yang dicari tidak boleh dicampuri dengan unsur-unsur pengalaman, tetapi harus melekat pada akal budi murni. Maka program utama Kant ialah menyelidiki akal budi untuk menemukan prinsip-prinsip dasar bagi pengetahuan dalam segala bentuknya.

Ajaran Ruang dan Waktu
Dalam salah satu buku Kant : metaphysik der sitten, 1797 (filsafat kesusilaan) hukum termasuk dalam teori praktis. Untuk mengetahui yang praktis harus mengetahui ajaran Kant tentang pengetahuan teoritis. Bidang pengetahuan teoritis adalah bidang dari yang ada ( sein), yakni alam. Alam ditangkap terlebih dahulu oleh pengamatan indrawi, kemudian oleh pengertian, dan akhirnya melalui ilmu-ilmu pengetahuan.

Menurut Kant dalam bidang pengamatan indrawi terdapat dua bentuk yaitu pengamatan lahir (panca indra) yang memiliki bentuk “ruang”, sedangkan pengamatan batin terdapat bentuk “waktu”. Dalam bidang pengetian terdapat 12 macam bentuk yang oleh Kant disebut kategori. Kategori-kategori pokok adalah kategori-kategori “kualitas”, kuantitas”, “hubungan” dan “modalitas”. Karena bentuk-bentuk terssebut, manusia memiliki kemampuan untuk mendalami dan mengerti secara manusiawi. Kategori-kategori tersebut menentukan pengetahuan manusia yang ditandai oleh Kant sebagai bentuk-bentuk a priori (formen a priori). Hal tersebut disebabkan karena bentuk-bentuk itu tidak berasal dari materi yang masuk kesadaran melainkan dari daya tangkap manusia itu sendiri. Dengan ini Kant menggabungkan teori-teori empirisme dan rasionalisme. Dalam empirisme Kant menerima bahwa segala pengetahuan berasal dari objek. Kemudian dalam rasionalisme Kant menerima bahwa pengetahuan hanya mungkin berkat daya subjek; pengaruh subjek itu berlangsung melalui formen a priori tersebut.

Bidang akal budi (pengetahuan) praktis ialah bidang kehidupan manusia yakni bidang dimana orang-orang bertindak. Bidang ini ditandai dengan istilah ‘harus’ (sollen). Sebab hidup dialami orang-orang sebagai suatu kehidupan di bawah kewajiban. Artinya, orang-oarang yang merasa bebas untuk berbuat apa saja menurut seleranya, insyaf bahwa sebenarnya tidak semuanya boleh dilakukan. Maka seharusnya orang-orang dalam bertindak menuruti prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip bagi kelakuan manusia itu adalah norma-norma moral.

Hukum dan Norma
Norma-norma moral berasal dari akal budi praktis, dalam praktek hidup setiap orang mendapat pengertian tentang berlakunya norma-norma tertentu. Norma-norma yang diterima oleh seorang pribadi sebagai prisip-prinsip kelakuannya oleh Kant disebut Maximes. untuk menemukan dasar norma-norma moral Kant membedakan antar materi dan bentuk (seperti halnya dalam pengetahuan teoritis). Materi adalah isi dari norma-norma, sedangkan bentuk ialah sifat mewajibkan yang menandai norma-norma itu. Biasanya dasar moral diletakkan dalam isi norma-norma, tetapi menurut Kant moral yang berdasarkan isi norma seperti kebaikan dan kebahagiaan adalah bersifat heteronom. Dalam moral ini berlakunya norma tidak berasal dari rasa kewajiban yang menyentuh batin manusia melainkan dari sesuatu yang diluar kewajiban. Menurut Kant norma-norma moral harus otonom, yakni harus memiliki sifat kewajiban sendiri. Dengan demikian norma-norma dihayati sebagai suatu keharusan tanpa syarat, sebagai suatu imperatif kategoris: kau harus (du splist). Imperatif kategoris itu merupakan dasar kehidupan moral manusia.

Kemudian Kant bertolak dari kebenaran, bahwa tiap-tiap manusia memiliki tjuannya sendiri-sendiri. Maka tiap-tiap manusia harus dierlakukan sesuai dengan martabatnya, dan tidak boleh diperlakukan sebagai sarana. Oleh karena itu norma-norma moral harus demikian sehingga sama benar bagi semua orang, prinsp ini dirumuskan sebagai berikut : orang harus bertindak secara demikian sehingga norma yang dipegang nya bagi tindakannya dapat berlaku pula sebagai prinsip bagi pembentukan hukum secara umum.menurut Kant pengetahuan tentang ego pribadi tidak termasuk pengetahuan teoritis. Kebutuhan ego pribadi harus diterima oleh akal budi praktis yakni sebagai pra-syarat (postulat) artinya akal budi praktis mengandaikan adanya ego pribadi (seperti jug dunia dan Allah) sebagai realitas.

Dalam hukum terdapat dua jalan untuk mendekati gejala hukum, yaitu secara empiris dan metafisis. Dalam ajaran hukum empiris diselidiki apa pada kenyataannya menjadi isi tata hukum dalam tata negara yakni dalam tata hukum yeng berlaku dalam suatu tempat yang tertentu dan suatu waktu yang tertentu. Dan dalam ilmu hukum metafisis diselidiki prinsip-prinsp ilmu hukum. Yang berasalkan pada budi akal praktis.

Dapat disimpulakan bahwa akal budi praktis menggiring kepada pengertian hukum yaitu jumlah syarat yang menjamin bahwa kehendak seorang pribadi disesuaikan dengan kehendak seorang pribadi lain menurut norma umum kebebasan (menurut tanggapan umum tentang kebebasan). Kebebasan dipisahkan yang satu dari yang lain.

Dalam menentukan norma-norma berlakulah kewajiban moral untuk mengikuti suara batin yang nampak dalam imperatif kategoris. Akal budi praktis menuntuk pola supaya dalam membentuk undang-undang, orang-orang jangan dipengaruhi olah motf-motif empiris, seperti perasaan enak dan tidak enak.

Kant membedakan antara sifat moral dari suatu perbuatan (moralitat) dan sifat hukum dari suatu perbuatan (legalitat). Inti sifat moral dari suatu perbuatan ialah penyesuaiannya dengan kewjiban batin, sedangkan inti sifat hukum ialah penyesuannya dengan apa yang sudah dibentuk sebagai hukum. Moral mengandaikan sifat batin yang sejati, sedangkan hukum hanya memperdulikan kelakuan lahiriah. Latar belakang pandangan ini adalah perpisahan antara bidang “ada” dan bidang “harus”, bidang akal budi teoritis dan bidang akal budi prakatis. Prinsip-prinsi aturan hukum termasuk bidang akal budi praktis dan kerena nya mewajibkan secara otonom. Tetapi aturan hukum sendiri termsuk bidang akal budi teoritis oleh karena dialami oleh gejala alam.

Hukum positif merupakan undang-undang yang berlaku dalam suatu negara tertentu. Menurut Kant undang-undang sendiri harus dibentuk berdasarkan prinsip-prinsp umum hukum, sebagaimana ditangkap oleh akal budi praktis dimana peraturan-peraturan negara adalah konkretisasi dari prinsip-prinsp umum itu.

Dari tanggapan Kant ini dapat disimpulakan bahwa undang-undang negara tidak dapat arti hukum dari hubungan nya dengan prisp-prinsip akal budi praktis. Menurutnya hukum hanya menjadi hukum oleh karena berasal dari yang berhak membentuk hukum yakni pemerintah.

Pengaruh J.J. Rousseau
Kant menerima prinsip Rousseau tentang kehendak umum (volunte generale) sebagai dasar negara. Pertimbangannya ialah bahwa negara bermaksud untuk mewujudkan hukum. Bila aturan hukum tu tidak didukung oleh semua warga negara, maksud negara itu sulit tercapai. Seperti halnya Rousseau, Kant juga menerima kontrak sosial sebagai asal mula negara. Tetapi dalam pandangan Kant kontrak sosial itu hanya berfungsi sebagai ide regulatif, yaitu bahwa aturan hukum yang berlaku hanya boleh diubah melalui jalan-jalan yang yang sudah ditetapkan dalam hukum positif.

Seperti Rousseau Kant juga menerima tiga kekuasan dalam negara, dimana ketiganya merupakan pernyataan dari satu kehendak umum rakyat. Kekuasaan legislatif dalah kekuasaan yang tertinggi, yang melebihi kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif hanya dapat didmiliki oleh rakyat , dimana kepentingan umum yang disetujui oleh negara terletak dalam hubungan yang seimbang antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Disarikan dari buku :

­____Betrand Russell Sejarah Filsafat Barat. Terj. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2002

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*