HUKUM NIKAH MUT’AH DAN NIKAH SIRRI
A. Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah menjadi varian dalam pernikahan yang diatur oleh Islam yang diperdebatkan keabsahannya antara kaum Sunni dan Syi’ah. Secara umum (mayoritas mutlak), kaum Sunni menganggap pernikahan mut’ah adalah jenis pernikahan yang tidak sah atau haram berdasarkan keterangan hadis, fatwa Umar ibn Khattab dan Ijma’ ulama Sunni. Sedangkan kaum Syi’ah, khususnya Syi’ah Itsna ‘Asy’ariyah (Syi’ah Imam Dua Belas), menganggap pernikahan muth’ah adalah boleh atau halal, walaupun dalam prakteknya mereka berbeda pada beberapa sisi pelaksanaannya.
Di Indonesia, karena mayoritas umat Islam adalah kaum Sunni, maka pandangan terhadap nikah muth’ah sejalan dengan pandangan kaum Sunni secara umum, yaitu pernikahan jenis ini adalah terlarang. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia) tidak memberi ruang sedikitpun terhadap praktek nikah mut’ah di Indonesia. Sehingga, dalam masyarakat Muslim Indonesia, sangat jarang dijumpai praktek nikah muth’ah, kecuali hanya sedikit dipraktikkan oleh kalangan Syi’ah Indonesia dan beberapa kelompok kecil lainnya. Beberapa mahasiswa Bandung dan Yogyakarta dilaporkan telah melakukan praktek nikah muth’ah yang setelah diteliti ternyata motifnya adalah faktor ekonomi.
Nikah mut’ah di Indonesia sampai hari ini bukanlah gejala yang mengkhawatirkan yang perlu disikapi secara lebih. Pandangan kaum Sunni yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah, telah menjadi pemahaman mainstream (arus besar) umat Islam di Indonesia. Andaikan kajian tentang nikah mut’ah masih diperlukan, maka ini hanya sebatas kajian komparatif antara pemahaman Sunni dan Syi’ah tentang nikah muth’ah.
A.1. Pengertian Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah sebuah pernikahan yang dinyatakan berjalan selama batas waktu tertentu. Disebut juga pernikahan sementara (al-zawaj al-mu’aqqat). Menurut Sayyid Sabiq, dinamakan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja. Mut’ah merupakan perjanjian pribadi dan verbal antara pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan (gadis, janda cerai maupun janda ditinggal mati).
Dalam nikah mut’ah, jangka waktu perjanjian pernikahan (ajal) dan besarnya mahar (mas kawin) yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang hendak dinikahi (mahr, ajr), dinyatakan secara spesifik dan eksplisit. Seperti dinyatakan di muka, tujuan nikah mut’ah adalah kenikmatan seksual (istimta’), sehingga berbeda dengan tujuan penikahan permanen, yaitu prokreasi (taulid an-nasl).
Hanya sedikit kewajiban timbal-balik dari pasangan nikah muth’ah ini. Pihak laki-laki tidak berkewajiban menyediakan kebutuhan sehari-hari (nafaqah) untuk isteri sementaranya, sebagaimana yang harus ia lakukan dalam pernikahan permanen. Sejalan dengan itu, pihak isteri juga mempunyai kewajiban yang sedikit untuk menaati suami, kecuali dalam urusan seksual.
Dalam pernikahan permanen, pihak isteri, mau tidak mau, harus menerima laki-laki yang menikah dengannya sebagain kepala rumah tangga. Dalam pernikahan mut’ah, segala sesuatu tergantung kepada ketentuan yang mereka putuskan bersama. Dalam pernikahan permanen, pihak isteri atau suami, baik mereka suka atau tidak, akan saling berhak menerima warisan secara timbal balik, tetapi dalam pernikahan mut’ah keadaanya tidak demikian.
A.2. Pandangan Kaum Sunni
Seperti telah dinyatakan di muka, pandangan kaum Sunni terhadap nikah mut’ah sangat jelas, yakni haram. Alasan keharamannya adalah karena pernikahan model seperti ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang dinyatakan dalam al-Qur’an. Disamping itu, pernikahan mut’ah juga bertentangan dengan ketentuan dalam pernikahan yang telah dinyatakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits, yaitu dalam masalah thalaq, 'iddah dan warisan.
Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi dasar tujuan pernikahan di antaranya adalah:
QS Adz-Dzariyat [51]: 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
QS An-Nisa’ [4]: 1
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاء
Q.S. Ar-Rum [30]: 21
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Hadis-hadis yang dipergunakan oleh kaum Sunni untuk mengharamkan nikah mut’ah di antaranya adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يَقُولُ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْعُزْبَةَ قَدِ اشْتَدَّتْ عَلَيْنَا قَالَ فَاسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ فَأَتَيْنَاهُنَّ فَأَبَيْنَ أَنْ يَنْكِحْنَنَا إِلَّا أَنْ نَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا فَخَرَجْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي مَعَهُ بُرْدٌ وَمَعِي بُرْدٌ وَبُرْدُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا عَلَى امْرَأَةٍ فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ فَتَزَوَّجْتُهَا فَمَكَثْتُ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ غَدَوْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ وَهُوَ يَقُولُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ قَالَ أَخْبَرَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَيْنَا عُمْرَتَنَا قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ قَالَ وَالِاسْتِمْتَاعُ عِنْدَنَا يَوْمُ التَّزْوِيجِ قَالَ فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَى النِّسَاءِ فَأَبَيْنَ إِلَّا أَنْ يُضْرَبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا قَالَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ افْعَلُوا فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي وَمَعَهُ بُرْدَةٌ وَمَعِي بُرْدَةٌ وَبُرْدَتُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدَتِي وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ فَأَتَيْنَا امْرَأَةً فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَيْهَا فَأَعْجَبَهَا شَبَابِي وَأَعْجَبَهَا بُرْدُ ابْنِ عَمِّي فَقَالَتْ بُرْدٌ كَبُرْدٍ قَالَ فَتَزَوَّجْتُهَا فَكَانَ الْأَجَلُ بَيْنِي وَبَيْنَهَا عَشْرًا قَالَ فَبِتُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ ثُمَّ أَصْبَحْتُ غَادِيًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْبَابِ وَالْحَجَرِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَقُولُ أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ لِفُلَانٍ إِنَّكَ رَجُلٌ تَائِهٌ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ
Hadis-hadis di atas tidak diragukan lagi nilai keshahihannya. Apalagi yang meriwayatkan diantanya adalah al-Bukhari dan Muslim. Walaupun sebenarnya tinjauan sanad saja tidak cukup untuk menjadikan hadis bisa dinilai otentik sebagai sumber ajaran Islam. Akan tetapi, dengan dukungan nilai-nilai al-Qur’an tentang pernikahan yang maknanya sesuai dengan semangat larangan nikah mut’ah dalam hadis-hadis tersebut, maka kedudukannya menjadi sangat kokoh dan otentik sebagai sumber ajaran Islam.
Dilihat dari perspektif hadis (sebagaimana yang telah dikemukakan di atas), dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah memang telah diharamkan oleh Rasulullah s.a.w.. Sebab-sebab pengharamannya telah banyak diulas oleh ulama-ulama Sunni, di antaranya adalah karena nikah mut’ah semata-mata sebagai tempat untuk melampiaskan nafsu syahwat, sehingga tidak jauh berbeda dengan zina (pemuasan nafsu seksual).
Disamping itu, nikah mut’ah menurut kalangan Sunni, telah menempatkan perempuan pada titik bahaya, karena ibarat sebuah benda yang bisa pindah dari satu tangan ke tangan yang lain. Pernikahan jenis ini juga dinilai merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan kasih sayang sempurna sebuah keluarga dan jaminan kesejahteraan serta pendidikan yang baik.
Pernikahan, seperti yang telah menjadi cita-cita Islam, haruslah bertumpu pada pondasi yang kokoh, suatu pasangan, ketika mula-mula dipersatukan oleh sebuah ikatan pernikahan, harus memandang diri meraka terpaut satu sama lain untuk selamanya, dan gagasan perceraian tidak boleh memasuki pikiran mereka. Oleh karena itu, sebagaimana pendapat kalangan Sunni, pernikahan mut’ah tidak dapat menjadi tumpuan kebersamaan hidup suami isteri yang damai dan sejahtera.
A.3. Pandangan Kaum Syi’ah (Itsna ‘Asy’ariyah)
Dasar legitimasi kaum Syi’ah terhadap nikah mut’ah adalah al-Qur’an surat an-Nisa’ [4] ayat 24:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Tarikh al-Fiqh al-Ja’fari dijelaskan, bahwa ketika Abu Nashrah bertanya kepada Ibn Abbas tentang nikah mut’ah, Ibn Abbas menerangkan, nikah itu diperbolehkan dengan bersarkan al-Qur’an surat an-Nisa’ [4] ayat 24 seperti telah ditulis di atas. Akan tetapi menurut Ibn Abbas, lengkapnya ayat itu adalah (terdapat kalimat tambahan الى اجل مسمي ):
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ (الى اجل مسمي) فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Sahabat lain yang sependapat dengan Ibn Abbas (termasuk membenarkan bacaan Ibn Abbas terhadap QS an-Nisa’ [4]: 24) adalah Ibn Mas’ud, Ubay Ibn Ka’ab, dan Said Ibn Zubair.
Kaum Syi’ah berpendirian bahwa praktik nikah muth’ah terdapat pada masa Nabi s.a.w. dan Khalifah Pertama.
Baru pada periode Khalifah Kedua, yakni Khalifah Umar Ibn Khattab, nikah mut’ah dilarang. Ucapan Umar saat itu adalah:
“Saya telah melarang dua jenis muth’ah yang ada di masa Nabi dan Abu Bakar, dan saya akan berikan hukuman kepada mereka yang tidak mematuhi perintah-perintah saya. Kedua mut’ah itu adalah mut’ah mengenahi haji dan muth’ah mengenai wanita.”
Kalau melihat ucapan Khalifah Umar di atas, maka dapat dipahami bahwa nikah mut’ah dipraktikkan oleh para sahabat pada baik pada masa Nabi s.a.w. maupun Khalifah Abu Bakar. Dalam Sunnah Baihaqy 7: 206, terdapat pula keterangan yang menunjukkan larangan Umar terhadap nikah mut’ah, walaupun banyak para shahabat yang melakukannya di era Nabi dan Khalifah Kedua. Sehingga unggapan yang sering dilontarkan kalangan Syi’ah dalam masalah ini adalah:
”Manakah yang harus kita pegang: taqrir Nabi s.a.w. yang membiarkan shahabatnya melakukan mut’ah atau hadis larangan Umar?”
Kaum Syi’ah yang mengikuti ajaran-ajaran para Imam dari Ahlu al-Bait masih menganggap nikah mut’ah tetap berlaku menurut syari’att sebagaimana halnya masa hidup Nabi s.a.w. itu sendiri. Thabathaba’i dalam masalah ini mengutip beberapa ayat tentang suami-istri:
QS al-Mu’minun [23]: 5-7
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(6)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7(
QS al-Ma’arij [70]: 29-31
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(29)إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(30)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(31(
Menurut Thabathaba’i, ayat-ayat ini diturunkan di Mekah, dan semenjak diturunkan hingga hijrah, nikah mut’ah dipraktikkan oleh kaum Muslimin. Apabila nikah mut’ah itu bukan merupakan pernikahan yang sebenarnya (halal/sah), dan para perempuan yang telah menikah berdasarkan itu bukan isteri-isteri yang sah menurut syari’ah, maka, lanjut Thabathaba’i, ayat-ayat al-Qur’an tersebut tentulah akan menganggap para perempuan itu sebagai pelanggar hukum dan sudah pasti mereka dilarang untuk mempraktikkan mut’ah. Sehingga Thabathaba’i menegaskan kembali bahwa nikah mut’ah merupakan pernikahan yang sah menurut syari’ah dan bukan bentuk perzinaan.
Sampai hari ini, kaum Syi’ah, khususnya di Iran, masih tetap memelihara legitimasi pernikahan mut’ah. Akan tetapi selama rezim Pahlevi (1925-1979), walaupun bukan ilegal, pernikahan mut’ah dipandang secara negatif. Kebanyakan kaum terpelajar Iran dan kelas menengah lainnya menganggap pernikahan seperti ini sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan dan nilai moral universal, sehingga mereka tidak tertarik untuk melakukannya. Sebaliknya, pernikahan mut’ah di Iran banyak dilakukan oleh kaum perkotaan pinggiran, dan populer terutama di sekitar pusat-pusat ziarah.
A.4. Tinjauan Historis-Sosiologis
Sebagaimana terdapat dalam sumber-sumber Syi’ah, nikah mut’ah merupakan suatu fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri, bahwa pernikahan jenis ini dipraktikkan oleh para shahabat sejak era permulaan Islam, yaitu sejak wahyu pertama dan hijrah Nabi ke Madinah. Seperti dalam peristiwa Zubair Ash-Shahabi yang menikahi Asma’, putri Abu Bakar dalam suatu pernikahan sementara (mut’ah).
Masih menurut sumber Syi’ah, nikah mut’ah juga dipraktikkan semenjak hijrah hingga wafatnya Nabi. Bahkan setelah peristiwa itu, selama pemerintahan Khalifah Pertama dan sebagian dari masa pemerintahan Khalifah Kedua, kaum muslimin meneruskan praktik itu sampai saat dilarang oleh Umar Ibn al-Khattab sebagai Khalifah Kedua.
Tentu saja historisitas seperti ini ditolak oleh kalangan Sunni yang menganggap Nabi s.a.w. sudah melarang nikah mut’ah sejak Perang Khaibar dan peristiwa Fathu Makkah, seperti tertuang dalam hadis yang telah dikemukakan di muka. Mengapa kaum Syi’ah mengabaikan hadis-hadis seperti ini? Jawabnya adalah, karena kaum Syi’ah mempunyi argumen tersendiri mengenai jalur-jalur sanad dalam sebuah periwayatan hadis. Kaum Syi’ah hanya bisa menerima jalur sanad yang melalui Ahlu al-Bait, dan jika terdapat hadis yang bertentangan dengan riwayat Ahlu al-Bait, maka hadis tersebut ditolak.
Mengenai larangan Umar terhadap praktek nikah mut’ah, menarik untuk dicermati bahwa larangan ini juga diakui ada dalam beberapa kitab fiqih kaum Sunni. Analisis yang bisa dikemukakan di sini adalah, apakah larangan itu terkait dengan kewenangan Umar sebagai pemimpin agama atau ini hanya sekedar strategi dakwah Islam (kebijakan politik).
Jika dipahami ini sebagai kebijakan politik yang terkait dengan dakwah Islam, maka akan ditemukan relevansinya dengan persoalan umat saat itu. Pada era Umar, umat Islam (para shahabat) banyak yang bertebaran di wilayah-wilayah taklukan dan mereka bercampur-baur dengan masyarakat yang baru saja memeluk Islam. Jika para shahabat itu diberi kebebasan untuk melakukan nikah mut’ah, maka yang dikhawatirkan adalah akan muncul generasi-generasi baru Islam hasil pernikahan mut’ah yang tidak jelas warna (corak) keislamannya. Dengan alasan inilah, maka Umar melarang nikah mut’ah. Sehingga dapat dipahami, larangan ini bukan larangan permanen, tetapi hanya sementara waktu karena terkait dengan persoalan keummatan saat itu.
Sepintas, nikah mut’ah adalah implementasi paling kasat mata bagaimana kedudukan perempuan tidak begitu dihargai. Berbeda dengan nikah permanen yang diasumsikan telah menempatkan perempuan sejajar dengan laki-laki. Menurut Ustadz Ahmad Baraghbah, nikah mut’ah justeru meningkatkan derajat kaum perempuan. Alasannya, dalam mut’ah perempuan dimungkinkan membuat persyaratan tertentu yang harus disetujui oleh pihak laki-laki. Dengan kewenangan ini, masih menurut Baraghbah, perempuan dapat meningkatkan bargainning position-nya bila akan melaksanakan nikah mut’ah.
Secara sosiologis, nikah mut’ah menjadi bukan persoalan serius ketika dipraktikkan dalam kondisi masyarakat Muslim yang sudah mempunyai tingkat kesejahteraan yang memadai dan pendidikan yang maju. Anggota masyarakat Muslim ini mempunyi otonomi pribadi atau kewenangan individual yang penuh dalam menentukan nasibnya. Dalam tradisi Persia atau Iran sekarang, nikah mut’ah bukanlah sumber penyakit sosial seperti yang diasumsikan oleh kalangan Sunni.
Para perempuan Iran khususnya, mempunyai nilai tawar yang tinggi sebelum melakukan nikah mut’ah, sehingga dalam praktiknya mereka jarang yang melakukan pernikahan model ini. Tetapi, kondisinya adalah jauh berbeda jika nikah mut’ah dilegalisasi di dalam komunitas masyarakat Muslim yang tingkat kesejahteraan dan pendikannya masih rendah, seperti di Indonesia misalnya. Nikah mut’ah dalam komunitas masyarakat Muslim yang rata-rata miskin dan bodoh, hanya menjadi komuditas pemuas nafsu laki-laki berkuasa yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesengsaraan berlipat bagi perempuan dan anak-anak.
B. Nikah Sirri
Nikah adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Sesuatu yang sebelumya haram bagi dia, berubah menjadi halal dengan sarana pernikahan. Implikasi pernikahan pun besar, luas dan beragam. Pernikahan adalah sarana awal mewujudkan sebuah tatanan masyarakat. Jika unit-unit keluarga baik dan berkualitas, maka bisa dipastikan bangunan masyarakat yang diwujudkan akan kokoh dan baik. Oleh karean itu, Nabi s.a.w. mengajarkan umatnya untuk menikah:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Karena sifatnya yang menjangkau kehidupan luas di luar keluarga, pernikahan memiliki makna sangat strategis dalam kehidupan sebuah bangsa. Dalam konteks ini, pemerintah menjadi berkepentingan untuk mengatur institusi pernikahan, agar tatanan masyarakat yang teratur dan tentram bisa diwujudkan. Undang-Undang no. 1 tahun 1974 adalah bentuk kongkret pengaturan pemerintah soal pernikahan.
Dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang I ini tertulis: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku”. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam Bab 11 Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 1975 yang intinya: sebuah pernikahan baru diangap memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawa pencatat pernikahan yang ditentukan undang-undang. Aturan inilah yang akhirnya menimbulkan istilah yang disebut: nikah sirri.
Nikah sirri menurut hukum Islam – berdasarkan penelusuran dalil secara tekstual - adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Karena syariat Islam dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak mengatur secara konkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif, nikah sirri ini tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik yang berupa buku nikah.
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya
Sehingga langsung dapat sisimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama. Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri –seperti yang didefinisikan dalam fiqh- yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain
Dalam konteks masyarakat Indonesia, sebenarnya nikah sirri mempunyi beberapa devinisi, diantaranya adalah:
1. Pernikahan yang dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan).
2. Pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan (catatan: laki-laki memerlukan wali pada saat pernikahan).
3. Pernikahan yang sah dilakukan baik oleh agama maupun secara negara (juga tercatat di KUA), namun tidak disebarluaskan (tidak diadakan walimah/resepsi).
Nikah sirri yang dimaksud dalam pembahasan ini bukanlah seperti yang dinyatakan Ibn Taimiyah atau Wahbah Zuhaili, akan tetapi merupakan praktik pernikahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia yaitu pernikahan yang namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan). Nikah Sirri dalam satu sisi mengandung beberapa kemudharatan, tetapi dalam sisi lain banyak dipraktikkan oleh kalangan Muslim Indonesia dengan segala variannya.
Pada titik inilah maka nikah sirri perlu dikaji secara komprehensif, tidak semata-mata dengan pendekatan tekstual-normatif tetapi perlu dipertimbangkan aspek-aspek kultural-sosiologisnya.
B.1. Problem Sosiologis Nikah Sirri
Dalam penelusuran di internet, berdasar data KUA Situbondo, diperkirakan ada 3.000 kasus kawin sirri di daerahnya. Di Jawa Timur lebih dari 30.000 kasus. Kasus serupa merebak pula di sentra industri seperti Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Itulah yang saat itu menjadi perhatian serius Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Melalui Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, Surabaya, persoalan ini dibedah dalam sebuah penelitian tentang dampak perkawinan di bawah tangan bagi kesejahteraan isteri dan anak di daerah “Tapal Kuda”, Jawa Timur. Kawasan yang meliputi Pasuruan, Probolinggo, Bondowoso, dan Situbondo ini dikenal paling subur untuk kawin sirri.
Dalam analisis berikutnya, penyebab maraknya nikah sirri dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terhadap dampak pernikahan sirri. Masyarakat miskin hanya bisa berpikir jangka pendek, yaitu terpenuhi kebutuhan ekonomi secara mudah dan cepat. Sebagian yang lain mempercayai, bahwa isteri simpanan kiai, tokoh dan pejabat mempercepat perolehan status sebagai isteri terpandang di masyarakat, kebutuhannya tercukupi dan bisa memperbaiki keturunan mereka. Keyakinan itu begitu dalam berpatri dan mengakar di masyarakat. Cara-cara instan memperoleh materi, keturunan, pangkat dan jabatan bisa didapatkan melalui pertukaran perkawinan. Dan anehnya perempuan yang dinikah sirri merasa enak saja dengan status sirri hanya karena dicukupi kebutuhan materi mereka, sehingga menjadi hal yang dilematis dan menjadi faktor penyebab KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) semakin subur di kalangan masyarakat miskin, awam dan terbelakang. Mereka menganggap nikah sirri sebagai takdir yang harus diterima oleh perempuan begitu saja.
Faktor ketidaktahuan ini menyebabkan keterbelakangan masyarakat. Mereka miskin akses invormasi, pendidikan dan ekonomi. Mereka tidak tahu dan tidak mengerti hukum. Mereka tidak sadar hukum dan tidak tahu bagaimana memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sementara sikap masyarakat masih menganggap, nikah sirri merupakan hak privasi yang tabu diperbincangkan. Masyarakat enggan terlibat terhadap urusan rumah tangga orang. Setelah perempuan menjadi istri simpanan ialah terampasnya hak-hak istri. Istri simpanan rentan dipermainkan oleh laki-laki tidak bertanggung jawab. Contoh, ada kasus mahasiswi pendatang menikah secara sirri, kemudian ditinggal oleh suaminya. Si istri datang ke Pengadilan Agama (PA) dan meminta tolong. Tetapi pihak aparat tidak bisa menolong secara hukum, karena mereka melakukan nikah sirri yang tidak dicatat secara syah oleh hukum. Isteri sirri tidak punya kekuatan hukum. Isteri sirri tidak memperoleh hak milik berupa harta benda, dan status anak mereka. Nikah sirri tidak diakui oleh hukum. Kasus yang terjadi, ada sebagian isteri sirri ditinggalkan begitu saja, ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup, tidak ada kepastian dari suami akan status mereka.
Isteri sirri, mudah menerima ketidak-adilan. Misalnya, apabila suami ingin menceraikan istri, maka istri tidak punya kekuatan hukum untuk menggugat. Para perempuan di desa-desa karena keawamannya tidak mengerti hukum agama, hukum negara, sehingga para perempuan tersebut menikah beberapa kali dan bahkan ada yang menikah lagi sebelum masa 'iddahnya selesai. Dorongan emosi sesaat (impulsive) perempuan mendorong mereka untuk menikah lagi dengan orang lain. Kasus itu tidak sekali tetapi berkali-kali, bahkan sebelum masa iddah sudah menikah sirri dengan laki-laki lain. Ironinya, pihak yang menikahkan adalah orang yang dianggap tokoh atau mereka yang dianggap sesepuh, atau wali hakim.
Anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut rentan dengan kekerasan, kemiskinan yang terus mendera. Anak-anak kurang memperoleh kasih sayang yang utuh dari bapak-ibu. Anak tidak memiliki akta kelahiran, anak sulit diterima secara sosial, anak diacuhkan di lingkungannya dan anak sulit mendaftar ke sekolah negeri karena tidak memiliki akta kelahiran. Akibatnya, anak jadi terlantar dan tidak tumbuh dengan baik.
Ada tujuh kerugian pernikahan sirri bagi anak dan isteri yang terjadi di lapangan:
1. Isteri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2. Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3. Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidha) karena tidak tercatat secara hukum.
4. Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5. Isteri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
6. Apabila suami sebagai pegawai, maka isteri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.
B.2. Pandangan Komprehensif Islam
Islam memandang bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian yang agung (mitsaqan ghalidha) yang membawa konsekuensi suci atas pasangan laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan semata untuk melampiaskan nafsu syahwat, tetapi terkandung tujuan mulia untuk menjaga kelestarian generasi manusia. Pernikahan juga merupakan pintu gerbang menuju kehidupan keluarga yang sakinah dan sejahrera. Dalam tinjauan sosiologi, kedudukan keluarga sangat urgen dalam mewarnai kehidupan masyarakat secara umum.
Untuk mencapai tujuan pernikahan itu, diperlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah disyari’atkan oleh Islam. Pernikahan dianggap sah misalnya, jika dalam pernikahan itu melibatkan wali dan dua orang saksi. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad:
لا نكاح الا بولي وشهدي عدل
Kedudukan wali dalam pernikahan sangat urgen, agar perempuan yang hendak menikah mendapat kontrol positif dari pihak keluarga yang secara simbolik-operasional diwakili oleh wali pihak perempuan. Dalam konteks masyarakat Arab saat itu, fungsi wali sangat penting agar perempuan yang hendak menikah mendapat pertimbangan yang matang menyangkut siapa calon suaminya. Wali sebelum menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya secara otomatis akan melakukan penelusuran atas asal-usul dan latar belakang laki-laki yang akan menjadi calon suami perempuan itu. Dan secara timbal balik, wali punya kewajiban pula untuk meminta persetujuan perempuan yang akan dinikahkan, sebagaimana hadis Nabi berikut:
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Pernikahan bagi pasangan laki-laki dan perempuan adalah proses menuju kehidupan sesungguhnya dalam masyarakat yang lebih luas. Setelah mereka menjadi pasangan suami-istri, meraka akan menjalin relasi dan berurusan dengan banyak pihak sebagai konsekwensi atas kedudukan mereka sebagai bagian dari anggota masyarakat.
Semakin modern masyarakat, akan lebih banyak mensyaratkan sebuah relasi antara keluarga dan masyarakat secara prosedural-administratif. Pencatatan pernikahan adalah manifestasi prosedur-administratif yang dijalankan untuk sebuah tertib masyarakat. Dengan tercatat, maka akan ada data penting menyangkut status seorang warga sehingga berbagai penyelewengan status dapat dieliminasi.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, adalah hukum positif yang mengatur proses pernikahan di Indonesia. Di samping segala persyaratan formil sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam, ada ketentuan tambahan yang terdapat dalam undang-undang itu yang mengatur secara administratif sebuah proses pernikahan, yaitu pencatatan pernikahan oleh institusi pencatat nikah (KUA, Kantor Urusan Agama). Diharapkan dengan pernikahan yang tercatat dan terdata, akan lebih memudahkan kontrol terhadap pelaksanaan syari’at dalam pernikahan warga masyarakat. Hak perempuan dan anak akan lebih terjamin dalam sebuah pernikahan yang legal secara hukum (baik hukum Islam maupun hukum nasional).
Pernikahan yang tercatat (sesuai dengan UU no. 1 tahun 1974 dan PP no. 9 tahun 1975) sesuai dengan semangat kemashlahatan yang menjadi landasan syari’at Islam. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh ulama Usûl Fiqh, setiap hukum (Syarî’at) itu terkandung kemaslahatan bagi hamba Allah (manusia), baik kemaslahatan itu bersifat duniawi maupun ukhrawi.
Maslahat menurut Abdullah Abd al-Muhsin az-Zaki, adalah suatu ketentuan yang dalam merumuskan hukum dengan menarik manfaat dan menolak mafsadat dari manusia.
Sedangkan al-Khawârizmi mendefinisikan mendefinisikan maslahat adalah memelihara maqâsid asy-syarî’ah dengan menolak mafsadat dari umat.
Al-Buti memandang memandang maslahat adalah suatu manfaat yang dikehendaki oleh syari’ untuk hamba-Nya dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Asy-Syâtibî mendifinisikan maslahat sesuatu yang merujuk atau dikembalikan kepada tegaknya kehidupan manusia.
Dalam hal ini Asy-Syâtibî menandaskan bahwa Syarî’at diberlakukan adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat.
Dengan demikian orang yang meneliti hukum (Syarî’at) akan menemukan bahwa tujuan dan permasalahan hukum adalah memelihara kehidupan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatannya dengan meraih manfaat dan menghilangkan mafsadat.
Sebagaimana telah disampaikan di muka, bahwa secara sosiologis, nikah sirri banyak mengandung persoalan (mafsadat/mudharat). Sehingga dalam perspektif syari’at, nikah sirri, walaupun sah secara fiqhiyah, tetapi perlu dihindari.
DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Muhsin az-Zaki, Ushûl al-Fiqh Mazhab al-Imâm Ahmad Dirâsat Ushûliyyah Muqâranah, cet. 2, Riyadh : Maktabat ar-Riyad al-Hadisah, 1980
Aboebakar Aceh, Syi’ah: Rasionalisme dalam Islam, Semarang: Ramadhani, 1980
Allamah M.H. Thabathaba’i, Syi’ah Islam: Asal-Usul dan Perkembangannya, Djohan Effendi (terj.), Jakarta: PT. Pustaka Utama Graffiti, 1989
Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, Ghufron A. Mas’adi (terj.), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, Dhawâbith al-Mashlahah fî asy-Syarî’ah al-Islamîyah, cet.2, Beirut : Muassisah ar-Risâlat , 1977
Murtadha Muthahhari, The Rights Women in Islam, Teheran: WOFIS, 1981
Rahman Zaenuddin dan M. Hamdan Basyar (ed.), Syi’ah dan Politik di Indonesia, Bandung: Mizan, 2000
Shahla Hairi, Law of Desire: Temporary Marriage in Shi’i Iran, New York: Syracuse, 1989
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adilatuh, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1989
0 komentar:
Posting Komentar