KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2000
TENTANG
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam upaya meningkatkan peran Perpustakaan Nasional
untuk mengembangkan sumber daya perpustakaan dan kualitas
sumber daya manusia yang secara aktif mampu mewujudkan tujuan
pembangunan nasional, maka dipandang perlu menyempurnakan
kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan organisasi dan tata
kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3418);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3457);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang
Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera
atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3820);
6. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-
pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA..
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut dengan Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden, yang dalam pelakasaan tugas operasionalnya dikoordinasikan
oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Perpustakaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas umum
pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa
informasi serta sumber daya perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan
Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan
Nasional;
c. penyelenggaraan jasa informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan
tugas Perpustakaan Nasional;
d. penyelenggaraan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan
koleksi deposit nasional;
e. penyelenggaraan pengembangan sistem perpustakaan;
f. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Perpustakaan Nasional
secara berdaya guna dan berhasil guna;
g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hukum;
h. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di
lingkungan Perpustakaan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar