Minggu, 19 Desember 2010

RESENSI HAMBALI TUGAS METLIT HUKUM (TANGGUNG JAWAB ISTRI TERHADAP HUTANG SUAMI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.)



RESENSI HAMBALI TUGAS METLIT HUKUM
Judul Skripsi : TANGGUNG JAWAB ISTRI TERHADAP HUTANG SUAMI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.
Penulis : Neneng Maghfiroh
NIM : 9944217008
Jurusan : Administrasi Keperdataan Islam (AKI)
Nomor Skripsi : 48 SJAS 2003

Skripsi yang berjudul “tanggung jawab istri terhadap hutang suami menurut hukum positif dan hukum islam”. Dibuat dan diajukan kepada fakultas syariah dan hukum untuk memenuhi syarat-syarat untuk mencapai gelar sarjana hukum islam oleh, neneng maghfiroh.

Penulis sengaja mengambil judul “tanggung jawab istri terhadap hutang suami dikarenakan kurangnya sosialisasi atau pengetahuan penjabaran tentang sejauh mana keterkaitannya seorang istri terhadap hutang suaminya, dan bahwasannya dalam kehidupan berumah tangga seorang suami istri mempunyai hak dan tanggung jawab masing-masing yang mesti ia kerjakan dan itu juga menuntut konsekuensi yang tinggi dalam pelaksanaannya”.

Di dalam skripsi tersebut penulis juga menuliskan beberapa kewajiban istri terhadap suami antara lain yaitu :

1. Menjaga amanah.
Amanah yang ada di tangan istri berupa harta, anak, dan kehormatan. Isrri wajib mengatur harta yang diterima dari suaminya agar bisa digunakan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan keluarga. Sikap boros merupakan cerminan dari isrri yang tidak bisa menjaga amanah (harta suami). Istri wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perasaan dalam mendidik anak agar menjadi shaleh, karena dia merupakan amanah Allah. Istri yang kurang memperhatikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya merupakan gambaran istri yang tidak mampu menjaga amanah (anak).

2. Istri wajib menjaga kehormatan dirinya, ia tidak dibenarkan menjalin “keakraban” dengan lelaki lain.
“...sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri di balik suaminya (saat suami tidak ada) oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (Q.S. An-Nisa : 34) Ayat ini menegaskan bahwa istri yang shaleh itu taat kepada perintah-perintah Allah dan menjaga amanah suaminya berupa anak, harta, dan kehormatan.

3. Menjaga penampilan agar tetap menarik
Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik isrri ialah bila engkau pandang menyenangkan, bila engkau perintah ia taat kepadamu, dan bila engkau tidak ada di sisinya, ia bisa menjaga kehormatan dan harta.”

4. Mensyukuri segala sesuatu yang diberikan suami
Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebagai manusia, dalam diri suami tentu terdapat kekurangan dan kelebihan. Istri wajib menghargai kelebihan suami dan menerima segala kekurangannya. Oleh sebab itu, kalau suatu saat suami melakukan kekeliruan atau kealfaan, istri tidak boleh melupakan segala kebaikan suami. Nabi saw. menyebutkan dalam hadits riwayat Bukhari, bahwa di akhirat banyak wanita yang masuk neraka karena suka melupakan kebaikan suami pada saat suami melakukan kekeliruan, seolah-olah suami belum pernah berbuat kebaikan sedikit pun. Silakan perhatikan keterangan berikut. “Neraka pernah diperlihatkan kepadaku, ternyata kebanyakan penghuninya adalah kaum perempuan, yaitu mereka yang tidak tahu berterima kasih kepada suami. Andaikata engkau (suami) berbuat baik kepada seseorang di antara mereka setahun, kemudian ia melihat sedikit cela padamu, maka ia akan mengatakan: Saya tak pernah melihat sedikit pun kebaikan darimu.” (H.R. Bukhari).

Bertolak dari keterangan-keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pertama, istri wajib mentaati segala perintah suami selama perintahnya benar. Kedua, istri wajib memelihara amanat suami berupa harta, anak, dan kehormatan. Ketiga, Istri sebaiknya tetap menjaga penampilan agar enak dilihat suami. Keempat, istri wajib mensyukuri segala kebaikan suami. Wallahu A’lam.

Selain dari yang di jelaskan diatas penulis juga menuliskan beberapa kewajiban dan hak suami istri yang di ambil dari hokum positif yaitu, hak dan kewajiban suami istri menurut UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang tercantum pada pasal 30 dan 31 pasal 30. dinyatakan bahwa:

suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga (RT) yang menjadi dasar dari susuna masyarakat. kemudian dalam pasal 31 dinyatakan.

1.Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

2.masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum

3.suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
mengenai kewajiban suami istri selanjutnya dijelaskan dalam pasal 33
suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepda yang lain. dalam pasal 34 dinyatakan.

1.suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuan.

2.istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya

3.jika sumai istri melalaikan kewajiban masing-masing dapat menagjukan gugatan kepada pengadilan.
mengenai rumah tinggal sebagi tempat kediaman suami istri dijelaskan dalam pasal 32 sebagai berikut:

1.suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap

2.rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Mungkin hanya sekelumit penjelasan saja yang dapat disampaikan dalam resensi ini untuk lebih jelasnya pembaca dapat membaca langsung skripsi yang saya resensi karena meski masih ada kekurangan didalamnya namun skripsi tersebut juga terdapat banbyak kelebihan dan akan bermanfaat bagi semua kalangan khususnya yang berorientasi pada hukum dan syariah karena akan menambah khasanah ilmu kehukuman.

2 komentar:

Ida irawan mengatakan...

gimana hukum y sang istri terhadap hutang sang suami..........????
kita sama sama kerja,sama sama punya penghasilan, di suatu saat suami ku menghabiskan penghasilan y sendiri tanpa memberi nafkah sang istri. tapi justru sang suami menyuruh saya untuk melunasi utang y yg terlalu banyak bagi saya.....??? mohon di jawab trima kasih wassalam

alipoetry, hukum sebagai petunjuk hidup saya... anda... dan mereka,,,, mengatakan...

segala pengetahuan Hanya milik Allah...

Maaf sebelumnya, sebenarnya saya sendiri belum cukup pantas menjawab hal ini, namun sekedar berbagi pendapat, jika mampu diterima silahkan namun jika tidak sesuai dengan hati Ibu silahkan pula ibu mencari pendapat lain yang lebih baik...

kalau menurut saya, Yang namanya sebuah keluarga itu tidak ada kata "istri ya istri atau suami ya suami" namun alangkah lebih baiknya, dari dua manusia yg berbeda yang saling mencintai itu menjadi satu kasih sayang dan cinta nya. dan berupaya untuk mewujudkan daripada tujuan nikah sendiri yaitu menjadi keluarga yang sakinah yang mawahdah warahmah...
mengenai hak dan kewajiban suami isteri bisa di lihat pada pasal 77-80 UU No 1 Th 1974..
nah, jadi kalau menurut sedikit sepengatahuan saya, dalam ikatan suci suami isteri bisa saling membantu dalam hal apapun. kecuali sebelum adanya pernikahan diadakannya perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta antara suami dan isteri (termasuk hutang), maka isteri berhak memisahkan kewajiban hutang suami dan isteri.
Jika tidak ada perjanjian perkawinan, Ibu sendiri juga lebih tahu tentang ini, tujuan dari pada kita menikah dengan seseorang yg kita cintai tidak hanya mencari kebahagiaan dunia semata melainkan kebahagiaan bersama baik dalam keadaan susah ataupun lapang untuk mencapai ridha Allah SWT...

Waallahu a'lamu Bisawab...

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*