Judul : SEJARAH TASYRI’ ISLAM,
Periodisasi Legislasi Dalam Bingkai Sejarah.
Penulis : Tim karya ilmiah Purnasiswa, MHM 2006.
Penerbit : KHALISTA-Surabaya, 2006
Tebal : 352 hal,;16×24 cm.
ISBN : 979-99452-9-1
Perdebatan panjang mengenai pemberlakuan hukum Islam sebagai hukum positif suatu negara masih selalu mewarnai para pemikir di berbagai belahan negara berpenduduk Muslim. Bahkan belakangan ini teman-teman kita dari Hizbu Tahrir menginginkan terbentuknya kekhalifahan di Indonesia. Banyak kalangan yang mengkhawatirkan akan hal ini, karena dalam aplikasinya hukum islam bisa berbeda-beda dikarenakan sumber inti dari syariat, yaitu al Qur’an ibarat berlian yang mampu memancarkan warna yang berbeda-beda dari berbagai sudut. Selanjutnya seperti apakah hukum Islam itu? dan apa yang melatar belakangi terbentuknya hukum atau perundang-undangan dalam Islam dan perbedaan pandangan dalam aplikasinya?. Memang Dalam realisasinya syariat memiliki bentuk yang berbeda-beda setelah bertemu dengan rasio atau situasi dan kondisi yang berbeda-beda pula, sehinga perdebatan seputar bentuk realisasi syariat dan pemberlakuanya terhadap suatu negara masih sulit untuk disatukan. Cara paling bijak untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan melihat latar belakang serta segala aspek yang melingkupinya, tanpa harus membuang prinsip-prinsip syariat itu sendiri. Langkah pertama adalah dengan memahami apa itu syariat dan apakah itu hukum Islam. Syariat adalah ketetapan ilahi untuk seluruh hamba-Nya, , sedangkan hukum Islam adalah realisasi daripada pemahaman terhadap syariat, baik yang tersurat maupun yang tersirat. Oleh karana itu dibutuhkan kejernihan hati dan fikiran ketika kita ingin menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang secara formal, supaya dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan berbagai gejolak di antara umat Islam atau adanya kepentingan kelompok tertentu yang memang sengaja menjadikan hukum Islam sebagai kendaraan untuk mendominasi kelompok lain.
Santri sebagai benteng terakhir dari kajian hukum Islam klasik (karena merekalah yang secara intensif melakukan kajian-kajian terhadap kitab-kitab klasik di pesantren) yang dewasa ini diangap kurang respek terhadap permasalahan dalam hukum Islam, tampaknya saat ini sudah memiliki gairah untuk menyentuh pembahasan mengenai penyegaran kembali tentang hukum Islam yang bersifat praktis, bukan hanya teoritis seperti yang selama ini banyak dituduhkan oleh kaum modernis, walaupun tidak semuanya benar, terbukti dengan diterbitkanya buku ini oleh Purnasiswa, yaitu para santri yang telah lulus dari Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, yang berisikan tentang penelusuran kembali daripada terbentuknya hukum Islam yang dimulai dari masa Nabi Muhammad sampai saat ini. Kita bisa berharap banyak dari mereka karena merekalah yang secara umum telah banyak menguasai kajian tentang produk hukum Islam pada masa para mujtahid tempo dulu, ketika mereka mampu memadukan tentang pembahasan para mujtahid klasik dan kontemporer dengan cara mengkaji ulang tentang sejarah terbentuknya produk hukum, tentunya Kita bisa berharap terciptanya satu metode yang mampu memberikan solusi bagi permasalahan umat saat ini yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya.
Dalam buku ini para santri Lirboyo mencoba kembali mengingatkan kita bagaimana Nabi, para Sahabat serta para Ulama’ sesudahnya merealisasikan syariat dalam kehidupan bermasyarakat dengan hukum-hukum yang telah terbukti bisa memajukan umat Islam menjadi masyarakat yang memiliki peradapan yang tingi melebihi masyarakat lain, serta bagaimana pula para pemikir sesudah mereka mengalami kegagalan dalam membentuk masyarakat Islam yang produktif dan kreatif dalam berfikir, yang kemudian mengalami masa kemunduran serta kejumudan dalam merealisasikan hukum Islam, sehinga mereka menjadi masyarakat yang terbelakang seperti saat ini. Dengan belajar dari pengalaman ini tentunya kita bisa introspeksi kembali, bagaimana caranya agar realisasi syariat akan tetap selalu menjadikan masyarakat Islam sebagai umat yang paling disegani serta memiliki peradapan yang tinggi, karena sebenarnya Islam adalah agama yang paling luhur di bandingkan agama-agama lain seperti yang telah disabdakan oleh Nabi: (al Islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaih) “Islam adalah agama yang paling tingi, dan tidak akan ada yang bisa menandinginya”. Ketika kita mencermati sabda Nabi ini tentunya kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ketika Islam mengalami kemunduran pasti ada yang salah dalam pengamalannya, dan selanjutnya kewajiban kitalah sebagai umat muslim untuk membenahi dan mengoreksi kesalahan-kesalahan yang telah terjadi.
Dalam buku ini di sebutkan pula fase-fase periode dari pemberlakuan syariat serta esensinya. Pada fase pertama dalam buku ini disebutkan adalah periode pembinaan umat, yang berlangsung selama kurang lebih dua puluh dua tahun lebih satu bulan. Periode kedua disebut dengan periode pertumbuhan yang di pelopori oleh Khulafau’ al Rosyidin sampai pada masa awal dinasti Umayyah. Ketiga adalah periode perkembangan atau periode ijtihad yang dimulai pada awal dinasti Umayyah sampai pada masa runtuhnya dinasti ini. Keempat adalah periode pematangan atau pendalaman teori, sehinga terbentuklah ilmu ushul fiqh. Periode ini dimulai pada masa Dinasti Abbasiyah hingga pertengahan abad ke-IV. Kelima adalah periode taklid atau kejumudan yang berlangsung sekitar empat abad yang dimulai ketika munculnya Bani Buwaihi dan Saljuk dalam pemerintahan Abbasiyah sampai pada runtuhnya dinasti Abbasiyyah. Dan yang terakhir adalah periode stagnasi atau kelanjutan dari periode kelima yang berlangsung pada abad ke-XII dan disusul kemudian dengan masa kebangkitan yang dimulai pada pertengahan abad ini hinga sekarang, dengan munculnya para pembaharu seperti Muhamab Ibn Abdu Al Wahhab, Muhammad Abduh, Wahbah Zuhaily, Yusuf Qurdhawy, dan lain-lain. Selanjutnya dalam menjelaskan tentang hal-hal yang sangat penting dan berpengaruh dalam hukum Islam di setiap periode sejarah, dijelaskan dengan sangat detail dan runtut. Dimulai dari latar belakang sejarah bangsa Arab dan sosio historis yang melingkupinya sampai dengan pembahasan tentang munculnya konflik internal umat Muslim yang nantinya melahirkan kelompok-kelompok politik serta pembahasan tentang munculnya teori-teori baru dalam menyimpulkan hukum Islam dan di akhiri dengan pembahasan seputar ulama kontemporer.
Buku ini sangat penting dipelajari segenap kaum Muslimin yang ingin mendalami hukum Islam, terutama untuk santri pondok pesantren, yang mana dalam kurikulum pesantren jarang sekali mengunakan kitab-kitab sejarah islam atau sejarah pembentukan syariat secara luas dan mendalam, atau untuk mereka yang kurang begitu mengetahui sejarah perjalanan umat Islam dari masa ke masa, sehingga dengan mengetahui sejarah Islam serta periode penerapan syariatnya, akan menjauhkan sesorang dari sifat fanatisme golongan atau ta’asshub yang sangat merugikan umat Islam, dan akan menjadi pelajaran yang berharga bagi kaum Muslimin dikemudian hari.
Dalam buku ini, walaupun banyak mengambil referensi dari kitab-kitab kontemporer, namun sangat disayangkan tidak memberikan porsi yang lebih luas dalam pembahasan tentang metode yang di pakai para Pembaharu, serta pro kontra yang melingkupi kajian mereka, sebagai mana dalam pembahasan tentang para Mujtahid pada masa lalu. Dalam buku ini hanya di sebutkan para tokoh dan sejarah hidup mereka, dan itupun hanya sebatas penyebutan namanya saja. Selain sedikit kekurangan tersebut tentunya kita juga harus menyambut dengan bangga dengan adanya buku ini, yang secara nyata telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap perkembangan keilmuan Islam di Indonesia, apalagi kalau kita melihat latar belakang dari proses pengarangan buku ini yang dilakukan oleh santri-santri Pondok Pesantren Lirboyo yang sangat terkenal dengan penguasaan ilmu bahasa Arabnya, tentunya kita tidak meragukan lagi terhadap pemahaman tentang rujukan-rujukan yang mereka ambil dan mereka terjemahkan. Ditambah lagi dengan dukungan K.H Maimoen Zubair dengan memberikan kata pengantarnya terhadap buku ini.
Selanjutnya penulis hanya bisa berharap, agar buku ini bisa dimiliki oleh segenap kaum muslim, terutama para santri dan mahasiswa yang ingin mendalami kajian hukum Islam sebagai buku pedoman. Diharapkan pula para pembaca bisa belajar untuk memperbaiki keadaan umat Islam yang sekarang sedang mengalami masa-masa sulit, dengan tetap berpegang teguh dengan prinsip para Ulama (al muhafadho ‘ala qodimi al shalih, wa al akhdu bi al jadidi al aslah) mempertahankan pemikiran lama yang masih berguna, dan mengakomodasi pemikiran-pemikiran baru yang lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar