Minggu, 19 Desember 2010

ANALISIS PENGINGKARAN NASAB ANAK



MASALAH
FIQH UNDANG-UNDANG ANALISIS

Pengingkaran Terhadap Nasab Anak


1. Abdullah ali husein : harus memegang kepada asas, salah satunya ialah, pengakuan itu diharapkan dapat melindungi bagi yang lemah dan adanya larangan mengingkari kembali pengakuan yang telah diberikan


2. Sabda Rasulallah SAW: “setiap bayi itu dilahirkan dalam keadaan fitrah (tahid, iman). Orang tuanya lah yang potensial menjadikannya yahudi nasrani, atau majusi.”: oleh karena itu, menurut sebagian ulama menjelaskan bahwa kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, serta memperhatikan anak-anak mereka sejak usia dini.


3. Imam Al-Ghazali : “anak merupakan amanah bagi orang tua yang masih suci laksana permata, baik buruknya anak tergantung pada pembinaan yang telah diberikan oleh orangtua kepada mereka”(syamsul yusuf LN., 2003:34) sehingga semua orang tua wajib memelihara melindungi dan membekali pendidikan agama dan moral kepada anaknya. Pasal 5 Bab III UU No 23 tahun 2004:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual, atau
4. Penelantaran rumah tangga.


Pasal 45 UU No 1 Tahun 1974:
1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka ebaik-baiknya.
2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara orang tua putus.


Pasal 77 ayat (3) BAB XII tentang hak dan kewajiban suami isteri yaitu:
(3)Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani. Rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.


Pasal 4 BAB III UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak :
(4) setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara wajarsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindugan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari beberapa poin yang tercatat disamping dari persfektif fiqih dan Undang-undang tersebut ada beberapa hal yang harus kita perhatikan:

Pertama, peran orang tua, Secara garis besar peran orang tua terhadap anak di dalam keluarga adalah sebagai motivator, fasilitator dan mediator. Sebagai motivator, orang tua harus senantiasa memberikan motivasi/dorongan terhadap anaknya untuk berbuat kebajikan dan meninggalkan larangan Tuhan, termasuk menuntut ilmu pengetahuan. Sebagai fasilitator, orang tua harus memberikan fasilitas, pemenuhan kebutuhan keluarga/anak berupa sandang pangan dan papan, termasuk kebutuhan pendidikan. Kemudian Sebagai mediator, orang tua harus bertindak sebagai mediasi (perantara, penengah) dalam hubungan kekeluargaan, kemasyarakatan terutama dengan sekolah dan anaklah yang menjadi pelaku utama yang diberi peran penting.
Kedua, tugas dan kewajiban orang tua yaitu:
1. Mengharapkan kehadiran anak,
2. Memberi nafkah yang halal dan bermanfaat,
3. Mendidik anak secara Islami
4. Menunjukkan kasih sayang,
5. Berlaku Adil,
6. Mendoakan anak dengan baik,

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*