Rabu, 25 November 2009

Pembaharuan Hukum Keluarga di Turki



PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI TURKI

Pembaruan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya the ottoman law of family rights (Undang-undang tentang hak-hak keluarga) oleh Pemerintah Turki. Pembaruan hukum keluarga di Turki merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum keluarga di dunia Islam dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan hukum keluarga di negara-negara lain.

Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam.

Turki mempunyai peran penting dalam sejarah hukum Islam. Hukum perdata Turki pada awalnya didasarkan pada mazhab Hanafi, namun kemudian juga menampung mazhab-mazhab lain, seperti dalam Majallah al-ahkam al adhiya yang telah dipersiapkan sejak tahun 1876.

Salah satu potret pembaruan hukum keluarga di Turki yang mengalami beberapa kali amandemen adalah aturan-aturan hukum tentang perceraian dalam perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang cukup pesat jika dibandingkan dengan fiqh konvensional.

A. Pendahuluan

Penerapan hukum Islam dalam terma kenegaraan secara serius dan sistematis dimulai pada masa Umar bin Abdul Aziz. Negara pada saat itu merupakan lembaga eksekutif yang menerapkan hukum Islam sebagaimana dirumuskan oleh otoritas hukum setempat di masing-masing daerah. Kumpulan hukum (fiqh) yang mengatur hal-hal pokok dilaksanakan secara seragam. Namun berkaitan dengan hal-hal yang detail banyak terjadi perbedaan karena praktek-praktek setempat dan variasi-variasi yang berbeda sebagai hasil ijtihad para ulama.

Legislasi hukum-hukum baru untuk melengkapi hukum Islam dalam skala besar telah dilakukan oleh penguasa-penguasa Turki Usmani pada abad ke-10 H/16 M yang menghasilkan qanun (canon). Qanun adalah produk kesultanan, dan bukan produk kekhalifahan.

Pembaruan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga3 dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya the ottoman law of family rights (Undang-undang tentang hak-hak keluarga) oleh Pemerintah Turki.4 Pembaruan hukum keluarga di Turki merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum keluarga di dunia Islam dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan hukum keluarga di negara-negara lain.

Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam. Hukum keluarga selama berabad-abad diakui sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat muslim.

Secara global dapat dikatakan hanya dalam hukum keluarga syaria’at Islam masih berlaku bagi ratusan juta atau lebih umat Islam sedunia.

Pembaruan hukum keluarga di negara-negara Islam selalu melahirkan perdebatan di kalangan modernis-progresif dan tradisionalis- konservatif. Pembaruan hukum keluarga setidak-tidaknya berkaitan dengan materi hukum yang dianggap out of date yang dilakukan dengan metode-metode tertentu. Pembaruan hukum keluarga di Turki menarik untuk disingkap lebih lanjut, mengingat Turki adalah negara pertama di dunia Islam yang menggangas pembaruan yang radikal. .

B. Sekilas Tentang Turki

Negara Turki lahir dari reruntuhan kesultanan Usmaniyah pasca perang dunia I yang terletak di Asia kecil (Anatolia) yang didirikan oleh Mustofa Kemal Attaturk. Turki merupakan negara sekuler pertama di dunia Islam. Negara yang berdekatan dengan benua eropa ini memproklamirkan diri sebagai negara republik pada tahun 1923.

Menurut data tahun 1992 Negara Turki berpenduduk 58.436.000. 98 % diantaranya merupakan muslim yang mayoritas bermazhab sunni.

Penduduk Turki banyak yang secara sadar tidak menjalankan syariát Islam sebagai akibat kebijakan sekularisasi yang diterapkan.

Gerakan tanzimat yang dikumandangkan oleh Turki Muda meupakan awal pembaruan Turki di bidang militer, ekonomi, sosial, keagamaan. Gerakan tanzimat didasari oleh pemikiran barat dan meninggalkan pola dasar syariát Islam. Penyingkiran Islam oleh pemerintah Turki salah satunya tercermin dari penghapusan kalimat “agama Negara Turki adalah Islam” yang semula terdapat pada pasal 2 konstitusi negara. Pemerintah Turki juga membentuk komite untuk mengkaji pembaruan Islam.

Tujuan komite tersebut lebih bersifat politis yaitu memisahkan seluruh lembaga sosial, pendidikan dari yurisdiksi para pemimpin agama beserta sekutu-sekutu politik mereka, serta meletakkannya ke dalam yurisdiksi direktorat urusan agama.

Rezim yang berkuasa menjadi lebih sekuler ketika Islam “dinasionalisasi” pada bulan Januari 1932; al-Qurán dibaca dalam bahasa Turki, Setahun kemudian muncul kebijakan tentang azan yang berbahsa Turki. Walaupun begitu Islam tetap digalang demi tujuan-tujuan kewarganegaraan, seperti seruan agar masjid-masjid terus menyebarkan propaganda untuk mendukung perekonomian nasional. Penerjemahan al-Qurán dalam bahasa Turki yang dilakukan oleh Pemerintahan Mustofa Kemal Attaturk dilakukan tanpa menyertakan teks aslinya (bahasa Arabnya).

Walaupun begitu teks Arabnya masih tetap dipakai dalam shalat.Dalam perkembangannya ada kecenderungan orang-orang Turki kembali pada teks Arab dalam membaca al-Qurán. Sedangkan penerjemahan al-Qurán ke dalam bahasa setempat dilakukan untuk lebih memahami teks al-Qurán.

C. Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Turki

Eksistensi hukum keluarga di dunia sebagai hukum positif mempunyai bentuk yang berbeda-beda. Tahir Mahmood membagi tiga kategori negara berdasarkan hukum keluarga yang dianut :

1. Negara yang menerapkan hukum keluarga tradisional Jumlah negara yang masuk kategori ini adalah Saudi Arabia. Yaman, Kuwait, Afganistan, Mali, Mauritania, Nigeria, Sinegal, Somalia, dan lain-lain.

2. Negara yang menerapkan hukum keluarga sekuler Termasuk dalam kategori ini adalah Turki, Albania, Tanzania, minoritas muslim Philiphina dan Uni Sovyet (almarhum).

3. Negara yang menerapkan hukum keluarga yang diperbarui.
Kategori ketiga ini adalah negara yang melakukan pembaruan substantif dan atau pembaruan peraturan. Pembaruan hukum keluarga Islam untyuk pertama kalinyadilakukan di Turki, diikuti Lebanon dan Mesir. Negara Brunei, Malaysia dan Indonesia juga masuk kategori ini.

Turki mempunyai peran penting dalam sejarah hukum Islam, terutama di asia barat. Hukum perdata Turki pada awalnya didasarkan pada mazhab Hanafi, namun kemudian juga menampung mazhab-mazhab lain, seperti dalam Majallah al-ahkam al adhiya14 yang telah dipersiapkan sejak tahun 1876, namun di dalamnya tidak terdapat aturan tentang hukum keluarga.

Aturan hukum yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian mulai dirintis tahun 1915. Materi perubahan pada tahun tersebut adalah kewenangan (hak) untuk menuntut cerai yang menurut mazhab Hanafi hanya menjadi otoritas suami.15 Seorang isteri yang ditinggal pergi oleh suaminya selama bertahun-tahun atau suaminya mengidap penyakit jiwa ataupun cacat badan tidak dapat dijadikan dasar bagi isteri untuk meminta cerai dari suaminya.

Pada tahun yang sama dikeluarkan dua ketetapan umum. Pertama, dalam rangka menolong para isteri yang ditinggalkan suaminya secara resmi didasarkan pada mazhab Hambali (juga ajaran mazhab Maliki sebagai alasan pendukung). Kedua, dalam rangka memenuhi tuntutan perceraian dari pihak isteri dengan alasan suaminya mengidap penyakit tertentu yang membahayakan kelangsungan rumah tangga. Hukum tentang hak-hak keluarga (The Ottoman Law of Family Rights / Qanun al-huquq al Aila) yang dirintis sejak tahun 1915 kemudian diundangkan pada tahun 1917 adalah hukum keluarga yang diundangkan pertama kali di dunia Islam. Hukum tentang hak-hak keluarga tahun 1917 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Turki Usmani mengatur tentang hukum perorangan dan hukum keluarga (tidak termasuk waris, wasiat dan hibah). Undang-undang ini bersumber pada berbagai mazhab sunni. Hukum tentang hak-hak keluarga tahun 1917 dalam bagian tertentu berlaku bagi golongan minoritas Yahudi dan Nasrani, karena undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menyatukan yurisdiksi hukum pada pengadilan-pengadilan nasional.17 Undang-undang yang terdiri dari 156 pasal ini hanya berlaku singkat selama dua tahun, namun munculnya undang-undang ini memberikan inspirasi bagi negara lain untuk mengadopsinya dengan beberapa modifikasi Beberapa tahun setelah pencabutan Hukum tantang hak-hak keluarga tahun 1917 situasi politik di Turki memberikan sedikit ruang untuk melakukan pembaruan hukum. Pasca konferensi Perdamaian Laussane tahun 1923, pemerintah Turki membentuk komisi hukum untuk mempersiapkan hukum perdata baru. Komisi tersebut berusaha menempatkan Hukum tentang hak-hak keluarga tahun 1917, Majallah al-ahkam al adhiya tahun 1876 dan hukum tradisional yangtidak tertulis ke dalam hukum baru yang menyeluruh. Namun perbedaan pendapat yang tajam di kalangan modernis dan tradisional – seperti pengambilan materi dari mazhab yang berbeda dalam hukum Islam, yang bersumber dari hukum adat atau hukum luar – menjadikan komite hukum kacau dan dibubarkan.

Guna mengisi kekosongan hukum pasca kegagalan komisi hukum tersebut Pemerintah Turki mengadopsi hukum perdata Swiss tahun 1912 (The civil code of Switzerland, 1912) dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kondisi Turki dan diundangkan dalam hukum perdata Turki tahun 1926 (The Turkish civil code of 1926). Dalam beberapa hal ketentuan dalam hukum perdata Turki tahun 1926 sangat menyimpang dari hukum Islam tradisonal, seperti ketentuan waris dan wasiat yang mengacu pada hukum perdata Swiss tahun 1912.18 Materi yang menonjol dalam hukum perdata Turki tahun 1926 adalah ketentuan-ketentuan tentang pertunangan (terutama masalah taklik talak), batas usia minimal untuk kawin, larangan menikah, poligami, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, dan lain-lain. Menurut hukum perdata Turki tahun 1926, seorang suami atau isteri yang hendak bercerai diperbolehkan melakukan pisah ranjang. Jika setelah pisah ranjang dijalani pada waktu tertentu tidak ada perbaikan kondisi rumah tangga, maka masing-masing pihak mempunyai hak untuk mengajukan cerai di pengadilan.

Ketentuan tentang perceraian diatur pada Pasal 129 – 138 Hukum Perdata Turki tahun 1926. Suami atau isteri yang terikat dalam sebuah ikatan perkawinan dapat mengajukan perceraian kepada pengadilan dengan alasan-alasan yang telah ditentukan sebagai berikut :

1. Salah satu pihak berbuat zina.
2. Salah satu pihak melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap pihak lainnya.
3. Salah satu pihak melakukan kejahatan atau perbuatan tidak terpuji yang mengakibatkan penderitaan yang berat dalam kehidupan rumah tangga.
4. Salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama (rumah) tiga bulan atau lebih dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas yang mengakibatkan kerugian di pihak lain.
5. Salah satu pihak menderita penyakit jiwa sekurang-kurangnya 3 tahun atau lebih yang mengganggu kehidupan rumah tangga dan dibuktikan dengan surat keterangan ahli medis (dokter).
6. Terjadi ketegangan antara suami isteri secara serius yang mengakibatkan penderitaan.

Seiring dengan perkembangan zaman Hukum Perdata Turki tahun 1926 mengalami dua kali proses amandemen. Amandemen tahap pertama terjadi pada kurun waktu 1933 – 1956. hasil amandemen ini antara lain berkaitan dengan ganti kerugian, dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk perceraian di luar pengadilan, serta tersedianya perceraian di pengadilan yangdidasarkan pada kehendak masing-masing pihak (Pasal 125-132). Di samping itu pembayaran ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan akibat perceraian dapat dilaksanakan jika didukung dengan fakta dan keadaan kuat.

Proses amandemen kedua terhadap Hukum Perdata Turki tahun 1926 berlangsung pada tahun 1988-1992. Amandemen tahun 1988 memberlakukan perceraian atas kesepakatan bersama (divorce by mutual consents), nafkah istri dan penetapan sementara selama proses perceraian berlangsung. Amandemen tahun 1990 berkaitan dengan pertunangan, pasca perceraian dan adopsi. Proses amandemen yang dilakukan oleh legislative tersebut berakhir tahun 1992.

Materi amandemen tahun 1990 yang berkaitan dengan perceraian, antara lain :

1. Salah satu pihak dapat mengajukan cerai atas dasar perwujudan dari ketidakcocokan tabiat yang berakibat pada rumah tangga yang tidak bahagia.
2. Pihak yang tidak bersalah dan menderita berhak mengajukan cerai dan meminta ganti rugi yang layak dari pihak lain.
3. Pihak yang tidak bersalah dan menjadi miskin berhak mengajukan cerai dan meminta nafkah dari pihak lain selama setahun.

D. Perceraian Dalam Kajian Fiqh Konvensional

Talak, khulu’, ila’ dan zihar adalah istilah-istilah yang berkaitan dengan putusnya perkawinan. Para ulama sepakat bahwa hak talak berada pada pihak suami yang berakal.20 Perceraian dalam terma Islam merupakan sesuatu yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah. Hal ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan alternatif terakhir yang harus ditempuh ketika upaya-upaya untuk menyatukan suami isteri dalam ikatan perkawinan mengalami jalan buntu.

Talak dibagi dua, yaitu talak raj’i yaitu suami mempunyai hak untuk merujuk isterinya, dan talak bain yang meniadakan hak rujuk sebagaimana berlaku pada khulu’, ila’ dan lian. Akibat dari talak bain adalah harus adanya akad nikah baru jika mantan suami ingin kembali bersama isterinya.

Imam Malik membedakan talak dengan fasah. Apabila terjadi perselisihan tentang boleh tidaknya perkawinan (seperti perempuan yang mengawinkan dirinya sendiri tanpa wali atau perkawinan orang yang ihram, maka pemutusan perkawinan dengan talak, bukan fasah. Jika putusnya perkawinan bukan dari pihak suami isteri, keadaan apabila suami isteri hendak melanjutkan perkawinannya tidak sah karena sebab itu masih ada (seperti mengawini orang yang sesusuan atau kawin pada masa iddah) maka pemutusan kerkawinannya dengan fasakh.

Fasakh dapat disebabkan oleh penyakit-penyakit tertentu. Penyakit yang dijadikan alasan fasakh menurut Ibnu Qudaimah sebagaimana dikutip Khoiruddin Nasution adalah penyakit yang menghalangi terjadinya hubungan seksual. Penyakit tersebut secara global dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, penyakit yang mungkin mengenai kedua pasangan, seperti: gila dan lepra/kusta. Kedua, penyakit yang berhubungan dengan istri, seperti: kemaluan isteri tersumbat atau sobek. Ketiga, penyakit yang berkaitan dengan suami, seperti lemah syahwat atau terpotong kemaluannya.

Apabila terjadi perselisihan (siqaq) antara suami isteri, para ulama sepakat tentang kebolehan mengirim hakam (juru damai) masing-masing dari pihak keluarga suami dan isteri . Walaupun begitu dimungkinkan untuk mengirimkan orang lain yang bukan dari keluarga suami isteri dengan pertimbangan kepantasan untuk menjadi hakam.

Jika terjadi perbedaan pendapat diantara kedua hakam tersebut maka pendapat keduanya tidak dapat dilaksanakan. Apabila terjadi kesepakatan untuk menceraikan suami isteri tersebut, menurut Imam Malik diperbolehkan mengadakan pemisahan tanpa persetujuan suami isteri tersebut. Imam Syafi’i dan Abu Hanifah melarang kedua hakam tersebut untuk melakukan pemisahan, kecuali ada penyerahan atau pemberian kuasa dari suami kepada kedua hakam tersebut.

Berkaitan dengan nusyuz, apabila nusyuz dilakukan oleh suami maka penyelesaiannya menurut an-nisa (4):128 adalah berdamai (islah). Apabila nusyuz dilakukan oleh isteri maka jalan keluarnya menurut an-nisa’ (4): 34 adalah menasehati, membiarkan sendirian di tempat tidur atau memukul.

E. Materi dan Metode Pembaruan Hukum Keluarga Turki

Perkembangan modern di dunia Islam disebabkan oleh empat faktor: (1) apakah suatu negara tetap mempertahankan kedudukannya atau didominasi oleh negara eropa. (2) Watak organisasi ulama atau kepemimpinan. (3) Perkembangan pendidikan Islam. (4) sifat kebijakan kolonial dari negara-negara penjajah. Pembaruan hukum Islam di Turki dapat berjalan lancar, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hukum keluarga diikuti oleh penduduk Turki. Walaupun terdapat perbedaan antara modernis dan tradisonalis, namun tidak sampai pada taraf antipati. Hal ini diantaranya disebabkan oleh watak organisasi ulama di Turki yang tidak mempunyai institusi keagamaan yang kuat seperti di Mesir (al-Azhar). Hal ini sebagai akibat dari sekularisasi yang diterapkan di Turki. Aturan-aturan hukum yang mengatur tentang perceraian dalam perundang-undangan Turki telah mengalami perkembangan yang cukup pesat jika dibandingkan dengan fiqh konvensional. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari uraian berikut:

1. Otoritas pengajuan cerai yang sebelumnya mutlak berada di pihak suami, sedangkan istri tidak mempunyai hak sedikitpun untuk dan dengan alasan apapun, sejak munculnya hukum tentang hak-hak keluarga tahun 1917 pihak istri diperbolehkan mengajukan perceraian.
2. Perceraian dilakukan di pengadilan yang didahului dengan permohonan cerai dari pihak suami atau isteri (Hasil Amandemen Pasal 129-135).
3. Dalam maslah perceraian menurut fiqh konvensional tidak dikenal istilah pisah ranjang (juditial separation). Hukum perdata Turki tahun 1926 mengatur dan membolehkan pisah ranjang.
4. Pihak suami isteri mempunyai hak yang seimbang dalam pengajuan cerai dengan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan (Pasal 129-138 Hukum Perdata Turki 1926 dan Pasal 134-144 Hasil Amandemen Tahun 1990).
5. Suami atau isteri yang nusyuz (dalam hal ini zina yang dijadikan alasan perceraian) maka perlakuan terhadap suami yang zina sama dengan isteri yang zina.
6. Penyakit jiwaa dalam perundang-undangan Turki termasuk dalam alasan perceraian, sedang dalam fiqh konvensional berkaitan dengan fasakh.
7. Perundang-undangan Turki memberlakukan perceraian atas kesepakataan bersama (suami isteri) berdasar hasil Amandemen tahun 1988.
8. Masing-masing pihak yang merasa dirugikan pihak lain sebagai akibat perceraian diperbolehkan mengajukan tuntutan ganti rugi yang layak (Pasal 143 Hasil Amandemen tahun 1990).

Metode pembaruan hukum Islam yang digunakan di Turki pada tahap awal menggunakan metode takhayyur. Hal ini dapat dilihat pada kodifikasi hukum majallat al-ahkam al-adhiya tahun 187628 dengan memilih salah satu dari sekian pendapat mazhab fiqh yang ada.

Aplikasi metode takhayyur dalam perundang-undangan Turki menurut Anderson29 seperti pada aturan ta’lik talak yang dicantumkan pada Pasal 38 Hukum tentang Hak-hak keluarga tahun 1917 bahwa seorang isteri berhak mencantumkan dalam ta’lik talak bahwa poligami suami dapat menjadi alasan perceraian. Metode pembaruan hukum keluarga yang dominan terutama berkaitan dengan perceraian adalah maslahah mursalah. Hal ini nampak dari ketentuan yang mewajibkan perceraian di Pengadilan, kemaslahatan yang diperoleh adalah sikap kehati-hatian dan kepastian hukum. Keseimbangan hak antara suami isteri dalam pengajuan cerai dengan alsan-alasan yang mendasarinya juga dimaksudkan untuk menghindari kesewenang-wenangan salah satu pihak (suami) yang mengakibatkan kerugian dipihak lain dan mengembalikan posisi isteri yang sering termarjinalkan oleh konstruksi pemahaman hukum Islam.

Pembaruan hukum keluarga di Turki dalam perspektif kategorisasi metode pembaruan, dapat dikemukakan bahwa metode pembaruan extra doctriner reform nampak pada masa-masa awal pembaruan ditandai dengan munculnya protes kaum istri yang merasa terkekang oleh mazhab Hanafi, kemudian memunculkan solusi alternatif perceraian dari pihak isteri yang ditinggal suaminya yang lebih mengacu pada mazhab Hambali dan Maliki. Metode intra doctriner reform lebih mewarnai pembaruan hukum keluarga di Turki seperti penghapusan segala bentuk perceraian di luar pengadilan dengan hanya mengakui perceraian yang terjadi dalam sidang di pengadilan. Pembaruan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat Turki.

F. Penutup

Hukum keluarga di Turki telah mengalami beberapa kali perubahan. Hukum tentang hak-hak keluarga tahun 1917 (The Ottoman Law of Family Rights / Qanun al-huquq al Aila) diperbarui dengan Hukum Perdata Turki Tahun 1926 (Turkish civil code, 1926), kemudian diamandemen dua kali, tahapan tahun 1933-1956 dan tahun 1988-1992. Materi pembaruan hukum keluarga dalam masalah perceraian seputar persamaan hak dalam pengajuan perceraian antara suami istri dan alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian. Metode pembaruan yang diterapkan dalam masalah perceraian adalah maslahah mursalah. Walaupun begitu extra dan intra doctriner reform cukup mewarnai dinamika pembaruan hukum keluarga di Turki.


BIBILIOGRAFI

Anderson, J.N.D., Hukum Islam di Dunia Modern, alih bahasa Machnun Husein, Surabaya: Amar Press, 1990.
Asmuni, M. Yusron, Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Islam, Jakarta:LSIK dan Raja Grafindo Persada, 1995
Esposito, John. L., Ensiklopedi Oxford Dunia Islam, alih bahasa, Bandung:Mizan, 2001

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*