ILMU HUKUM
Ilmu hukum: yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. (asal mula, wujud , asas- asas, system, macam pembagian, sumber-sumber,perkembangan, funsi dan kedudukan hukum di masyarakat).
Metode-metode Mempelajari Ilmu Hukum:
metode idealis
metode normatif analitis
metode sosiologis
metode histories
metode sistematis
metode komparatif
Objek Pengantar Hukum:
hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif Negara tertentu.
Fungsi Pengantar Hukum:
mendasar dan menumbuhkan motivasi bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum.
Objek Pengantar Hukum Indonesia:
hukum positif Indonesia
Fungsi Pengantar Hukum Indonesia:
mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar