Rabu, 25 November 2009

Ilmu Hukum



ILMU HUKUM

Ilmu hukum: yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. (asal mula, wujud , asas- asas, system, macam pembagian, sumber-sumber,perkembangan, funsi dan kedudukan hukum di masyarakat).

Metode-metode Mempelajari Ilmu Hukum:
 metode idealis
 metode normatif analitis
 metode sosiologis
 metode histories
 metode sistematis
 metode komparatif

Objek Pengantar Hukum:
 hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif Negara tertentu.

Fungsi Pengantar Hukum:
 mendasar dan menumbuhkan motivasi bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum.

Objek Pengantar Hukum Indonesia:
 hukum positif Indonesia

Fungsi Pengantar Hukum Indonesia:
 mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*