Pengertian Khitbah
Kata khitbah (الخطبة) adalah bahasa arab standar yang terpakai
pergaulan sehari-hari, Terdapat dalam
firman Allah dan terdapat pula dalam sabda Nabi serta di syari’atkan dalam
suatu perkawinan yang waktu pelaksananya diadakan sebelum berlangsungnya akad
nikah. Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat dan di laksanakan
sesuai dengan tradisi masyarakat setempat. Jadi khitbah artinya adalah
peminangan, yaitu melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan perjodohan
dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calon istrinya. Hukum meminang
adalah boleh (mubah) adapun dalil yang memperbolehkannaya adalah.
Artinya: dan tidak ada dosa bagi kamu
meminang wanita-wanita itu dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan
mengawini mereka) dalam hatimu (Al-Baqoroh ayat 235)
B. Hukum
Dalam agam islam, Meminang seseorang yang
akan dinikahi, Hukumnya mubah (boleh) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perempuan yang di pinang: Perempuan yang di pinang harus memenui
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Tidak
terikat oleh akad perkawinan.
b. Tidak
berada dalam masa iddah tala’k roj’i.
c. Bukan
pinangan orang lain. Rosulallah bersabda :
Artinya: Seseorang mukmin adalah saudara
mukmin lainnya oleh Karena itu, Ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatu
yang sudah di beli atau sudah di tawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang
seseorang yang telah dipinang saudaranya. Kecuali ia telah melepaskanya.
(muttafaqqun alaih)
2. Cara mengajukan pinangan.
a. Pinanagan
kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya, Boleh dinyatakan secara
terang-terangan.
b. Pinangan kepada wanita yang masih ada dalam iddah talak ba’in atau iddah di tinggal mati suaminya.Tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja.
b. Pinangan kepada wanita yang masih ada dalam iddah talak ba’in atau iddah di tinggal mati suaminya.Tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja.
Firman Allah: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
waniya-wanita itu dengan sindiran,atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini
mereka) dalam hatimu (Al-Baqoroh ayat 235)
Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi dari orang-orang lelaki antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki maka
boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi”
(Al-Baqoroh ayat 282)
1. Melihat dan meneliti calon istri
Melihat perempuan yang akan dinikahi, dianjurkan
bahkan disunatkan oleh agama. Karena meminanag calon istri merupakan
pendahuluan pernikahan. Sedangkan melihat calon istri untuk mengetahui
penamilan dan kecantikannya, Dipandang perlu untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang berbahagia. Rosulallah bersabda:
Artinya: Jika seseorang di antara kamu
meminang seseorang perempuan, Sekiranya dapat melihat sesuatu yang mendorong
semangat untuk mengawininya, Hendaklah ia melakukan nya (H.R Ahmad dan abu
dawud)
Cara melihat perempuan yang di pinang boleh dengan
cara terang-terangan boleh juga dengan cara mengintip selagi ia lalai, tetapi tidak
boleh berdua-duaan dalam suatu ruangan (kholwah). Adapun batas-batas anggota
yang boleh dilihat adalah: Wajah, Telapak tangan Telapak kaki, Bentuk tubuh.
Dengan demikian dapat diketahui kecantikan dan keindahan tubuhnya, sehingga
pihak suami tidak menyesal dikemudian hari. Kebolehan melihat calon mempelai
tidak hanya berlaku bagi satu pihak laki-laki saja, Pihak perempuan juga boleh
melihat, Bahkan mengamati laki-laki yang meminangnya. Jadi waktu perempuan
melihat calon suaminya, bersama dengan waktu ia melihat atau diamati oleh calon
suami.
Dengan demikian, kedua calon mempelai itu
telah mempunyai kepastian tentang jodoh mereka masing-masing. Sebelum datang
dan melihat calon istri di rumahnya, Sebaiknya mengumpulkan data secukunya
tentang calon istrinya itu.
Kemudian ada masalah pertunagan dengan tukar
cincin, Ini adalah budaya barat yang bertentangan dengan islam maupun budaya
timur. Sebab kalau sudah melangsungkan pertunangan tersebut telah direstui oleh
kedua pihak keluarga, Mulai saat itu, mereka lebih bebas bergaul. Dalam Islam
budaya ini tidak dibenarkan, Karena membawa dampak negative. Sedangkan
peminangan, Mereka boleh melihat satu sama lain dengan batas-batas tertentu
yang dibenarkan oleh syara’ sebagai bahan pemikiran mereka untuk langkah
selanjutnya dalam melangsungkan pernikahan.
C. Beberapa Pendapat Para Ulama’ Tentang
Melihat Pinangan.
1. Menurut
jumhur ulama’ mengatakan bahwa boleh meihat wajah dan telapak tangan karena
demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuhnya.
2. Menurut abu
dawud mengatakan boleh melihat seluruh badannya kecuali kemaluannya.
3. Hanifah
mengatakan membolehkan melihat telapak kaki, muka dan kedua telapak tangan.
Pada pasal 6 ayat (1) UUP disebutkan
“Perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai”. Kedua harus
rela dan sama-sama suka untuk melangsungkan pernikahan. kerelaan dan persetujuan
tersebut tentunya harus didahului dengan saling kenal, melihat dalam
batas-batas yang di perbolehkan agama.
0 komentar:
Posting Komentar