Jumat, 01 Februari 2013

Macam-macam Sistem Perkawinan Adat




Macam-macam Sistem Perkawinan Adat

Menurut hukum adat, sistem perkawinan ada 3 macam yaitu (Soerjono  Soekanto,  Intisari  Hukum  Keluarga,  Bandung,  Sitra  Aditya  Bakti,  1992,  hlm 131)

a.       Sistem Endogami

Dalam  sistem  ini  orang  hanya  diperbolehkan  kawin  dengan seorang  dari  suku  keluarganya  sendiri.  Sistem  perkawinan  ini  kini jarang terjadi di  Indonesia. Menurut Van Vollenhoven hanya ada satu daerah  saja  yang  secara  praktis  mengenal  sistem  endogamy  ini,  yaitu daerah Toraja. Tetapi sekarang, di daerah ini pun sistem ini kan lenyap dengan  sendirinya  kalau  hubungan  daerah  itu  dengan  daerah  lainnya akan  menjadi  lebih  mudah,  erat  dan  meluas.  Sebab  sistem  tersebut  di daerah  ini  hanya  terdapat  secara  praktis  saja;  lagi  pula  endogamy sebetulnya tidak sesuai dengan sifat susunan kekeluargaan yang ada di daerah itu, yaitu parental. (Soerjono  Soekanto,  Intisari  Hukum  Keluarga,  Bandung,  Sitra  Aditya  Bakti,  1992,  hlm 132)

b.      Sistem Exogami
Dalam  sistem  ini,  orang  diharuskan  menikah  dengan  suku lain.  Menikah  dengan  suku  sendiri  merupakan  larangan.  Namun demikian,  seiring  berjalannya  waktu,  dan  berputarnya  zaman  lambat laun mengalami proses perlunakan sedemikian rupa, sehingga larangan perkawinan  itu  diperlakukan  hanya  pada  lingkungan  kekeluargaan yang sangat kecil saja. Sistem ini dapat dijumpai di daerah Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, Buru dan Seram. (Soerjono  Soekanto,  Intisari  Hukum  Keluarga,  Bandung,  Sitra  Aditya  Bakti,  1992,  hlm 132)


c.       Sistem Eleutherogami

Sistem  eleutherogami  berbeda  dengan  kedua  sistem  di  atas, yang memiliki larangan-larangan  dan keharusan-keharusan. Eleutherogami  tidak  mengenal  larangan-larangan  maupun  keharusan-keharusan tersebut.  Larangan-larangan  yang terdapat dalam sistem ini adalah  larangan  yang  berhubungan  dengan  ikatan  kekeluargaan  yang menyangkut nasab (keturunan), seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, juga dengan saudara kandung, saudara bapak atau ibu. Atau  larangan  kawin  dengan  musyahrah  (per-iparan),  seperti  kawin dengan ibu tiri, mertua, menantu, anak tiri.48 Sistem ini dapat dijumpai hampir di seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Jawa. 

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*