Senin, 30 April 2012

Proses Memutuskan Perkara




Proses Memutuskan Perkara

Sebelum sebuah perkara diputuskan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan baik oleh penggugat, tergugat ataupun Pengadilan Agama, hal tersebut diantaranya, pengajuan gugatan oleh penggugat, pemeriksaan berkas gugatan oleh pihak pengadilan untuk menentukan diterima tidaknya sebuah gugatan, persidangan dan pemanggilan pihak-pihak terkait oleh pengadilan dalam hal ini dilakukan oleh pihak yang ditunjuk dan dipercayakan untuk melaksanakan tugas tersebut. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

1.        Gugatan
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan diantaranya adalah berkenaan dengan kewenangan pengadilan jenis apa yang berhak mengadili (kewenangan mutlak) dan kewenangan pengadilan wilayah mana yang berhak mengadili (kewenangan relatif). Pasal 132 K.H.I. menyebutkan bahwa gugatan pecerian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seijin suami. Hal-hal lain yang tidak kalah penting adalah sebagai berikut:
a.    Gugatan diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya.
b.    Surat gugat harus bertanggal, mencantumkan identitas penggugat dan tergugat secara lengkap.
c.    Surat gugatan didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan negeri yang bersangkutan.
d.    Gugatan memuat dasar gugatan secara jelas.
e.    Surat gugatan harus dilengkapi petitum lengkap dan jelas, yaitu hal yang diinginkan oleh penggugat untuk diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan oleh hakim.
Dalam kasus tergugat buta huruf  gugatan dapat diajukan secara lisan ke pengadilan yang bersangkutan  untuk selanjutnya Ketua Pengadilan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang dimaksud. Adapun wakil penggugat adalah orang yang diberi kuasa oleh penggugat berdasarkan surat kuasa.
Syarat tersebut di atas harus diperiksa secara seksama baru apabila kesemua syarat terpenuhi putusan perstek dijatuhkan dengan memgabulkan gugatan. Jadi tidak selamanya putusan perstek mengabulkan gugatan, adakalanya putusan tersebut berupa penolakan gugatan jika petitum melawan hak atau ketika petitum tidak beralasan.

2.    Pemeriksaan
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.Panggilan untuk menghadiri sidang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh  Ketua Pengadilan Agama. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan atau jika  yang bersangkutan tidak dapat  dijumpai panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajad. Panggilan tersebut  disampaikan secara patut  dan sudah diterima oleh tergugat atau kuasa mereka  selambat-lambatnya 3 hari  sebelum sidang dibuka. Panggilan kepada tergugat dilampiri dengan  lampiran surat gugatan (pasal 138 K.H.I).  Pemeriksaan gugatan perceraian  dilajutkan oleh hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian (pasal 141 ayat 1 K.H.I).
Hakim sebelum memeriksa perkara perdata tersebut, harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, usaha tersebut dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, ataupun ketika taraf banding oleh pengadilan tinggi. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan (pasal 143 ayat 2 K.H. I). Peranan hakim dalam usaha menyelesaikan perkara secara damai sangat penting. Putusan perdamaian memiliki beberapa keuntungan bagi masyarakat secara umum dan para pencari keadilan secara khusus, karena penyelesaiannya jauh lebih cepat sehingga dapat menghemat biaya selain itu dapat mengurangi permusuhan antara kedua belah pihak. Demikian halnya dalam kasus gugat  perceraian hakim akan berusaha untuk mendamaikan suami istri yang hendak bercerai. Apabila hakim berhasil, gugat pada umumnya dicabut. Sebagaimana pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa hakim harus berusaha untuk me ndamaikan kedua belah pihak.
Sebelum tergugat menjawab pokok perkara secara lisan atau tertulis, tergugat dapat menyampaikan eksepsi berkenaan dengan kekuasaan relatif dan kekuasaan absolut.Apabila eksepsi diterima maka pengadilan tersebut menyatakan perkara tersebut selesai pada tingkat pertama,.Apabila eksepsi ditolak maka dijatuhkan putusan sela dan dalam putusan tersebut diperintahkan untuk melanjutkan perkara dan pokok perkara memasuki tahap pemeriksaan. Jawaban tergugat mengenai pokok perkara hendaknya dibuat dengan jelas pendek dan berisi dengan mengemukakan alasan yang berdasar.


3.        Pembuktian
Membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi dasar- dasar yang cukup kapada hakim yang memeriksa perkara  yang bersangkutan  guna memberi kepastian  tentang kebenaran  peristiwa yang diajukan. Adapun tujuannya adalah putusan hakim yang didasarkan atas pembuktian tersebut. Dalam proses perdata salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang mendasari gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil  yang menjadi dasar gugatannya maka gugatannya akan ditolak, sebaliknya jika penggugat dapat membuktikan dalil yang menjadi dasar gugatannya maka gugatan tersebut akan diterima.
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil yang tidak disangkal bahkan diakui sepenuhnya oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan lagi. Pembuktian tidak selalu dibebankan kepada pihak penggugat, namun dapat juga dibebankanm kepada pihak tergugat. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan pihak penggugat atau tergugat yang harus memikul beban pembuktian.
a.         Bukti surat.
Hukum acara perdata mengenal 3 macam surat : (1) surat biasa yaitu surat yang dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan bukti. (2) Akta otentik yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa membuatnya, atau surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian, semisal surat putusan hakim, akta perkawinan dan surat panggilan jurusita (3) Akta di bawah tangan yaitu surat menyurat yang tidak dibuat sebagaimana akta otentik atau akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat40, misalnya: surat perjanjian hutang piutang, surat perjanjian sewa menyewa, kwitansi dan yang lainnya.

b.        Bukti saksi-saksi
Pembuktian dengan saksi dalam praktek  biasa disebut dengan kesaksian, yaitu kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil di persidangan. Yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, dan tiap-tiap kesaksian harus disertai alasan-alasan apa sebabnya, bagaimana ia bisa mengetahui hal-hal yang diterangkan olehnya Perasaan atau sangka yang istimewa yang terjadi karena akal, tidak dipandang sebagai penyaksian (pasal 171 ayat 2 H.I.R).
Seorang saksi dilarang untuk menarik suatu kesimpulan karena hal ini merupakan tugas hakim. Saksi yang akan diperiksa sebelumnya harus bersumpah menurut cara agamanya atau berjanji, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya. Setelah disumpah saksi wajib memberi keterangan yang benar, apabila ia dengan sengaja memberi keterangan palsu saksi dapat dituntut dan di hukum untuk sumpah palsunya tersebut.

c.         Persangkaan-persangkaan
Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata sukar untuk mendapatkan saksi yang melihat, mendengar, atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikannya dengan persangkaan-persangkaan. Digunakan kata persangkaan-persangkaan karena satu persangkaan saja tidak cukup untuk membuktikan sesuatu, harus banyak persangkaan-persangkaan yang satu sama lain saling menutupi, berhubungan, sehingga peristiwa atau dalil yang disangkal itu dapat dibuktikan. Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, atau peristiwa yang dikenal, kearah suatu peristiwa yang belum terbukti.
Persangkaan hakim juga digunakan sehubungan dengan gugatan perceraian yang didasarkan atas perzinahan. Dalam kasus ini sulit sekali menemukan saksi yang melihat sendiri waktu perzinahan tersebut. Oleh karena itu sudah menjadi yurisprudensi tetap bahwa apabila dua orang pria dan wanita dewasa yang bukan suami istri tidur bersama dalam suatu kamar yang hanya mempunyai satu tempat tidur maka untuk perbuatan perzinahan telah terdapat satu persangkaan hakim. Persangkaan hakim sebagai alat bukti mempunyai kekuatan  bukti bebas dengan kata lain tergantung pada penilaian hakim yang bersangkutan. Pada umumnya persangkaan tersebut harus didukung dengan persangkaan-persangkaan lain yang saling berhubungan, baru dapat dijadikan sebagai bukti lengkap.

d.        Pengakuan
Ada dua macam pengakuan yang dikenal dalam hukum acara perdata yaitu: pengakuan yang dilakukan di depan sidang dan pengakuan yang dilakukan di luar sidang.  Kedua macam pengakuan tersebut memiliki nilai pembuktian yang berbeda satu sama lain. Menurut pasal 174 H.I. R. Bahwa pengakuan yang dilakukan di hadapan hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orang yang mengaku itu  baik pengakuan itu diucapkan sendiri maupun oleh orang istimewa yang dikuasakan untuk melakukan hal tersebut. Selanjutnya pasal 175 H.I.R. mennyebutkan bahwa pengakuan yang dilakukan di luar sidang diserahkan kepada pertimbangan hakim yang akan menentukan kekuatannya. Pengakuan di luar sidang yang dilakukan secara tertulis atau lisan merupakan bukti bebas. Perbedaannya terletak bahwa pengakuan di luar sidang secara tertulis tidak perlu dibuktikan lagi, sedang pengakuan secara lisan yang dilakukan di luar sidang harus dibuktikan lagi dengan saksi atau alat bukti lainnya.

e.         Bukti sumpah
Sumpah adalah suatu pernyataan khidmad yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa  daripada Tuhan dan percaya bahwa apa yang memberi keterangan atau janji  yang tidak benar akan dihukum olehNya. Yang disumpah adalah salah satu pihak penggugat atau tergugat oleh karena itu yang menjadi alat bukti adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan dengan sumpah dan bukannya sumpah itu sendiri. Sumpah ini ada dua macam yaitu: sumpah yang dibebankan oleh hakim dan sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan. Keterangan yang dikuatkan oleh sumpah  dianggap sebagai keterangan yang benar oleh karena  apabila ia memberikan keterangan yang  bohong ia akan dihukum oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Rasa takut akan hukuman inilah yang dianggap oleh hukum bahwa seseorang tidak akan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpahnya. Pasal 177 H.I.R menyatakan bahwa apabilan sumpah telah diucapkan, hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta bukti tambahan dari orang yang disumpah itu yaitu perihal dalil yang dikuatkan dengan sumpah termaksud.

4.        Putusan Hakim
Putusan mengenai perceraian dilakukan dalam sidang terbuka, suatu perceraian dianggap terjadi dengan segala akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (pasal 146 K.H. I). Hal-hal yang harus dimuat dalam surat putusan hakim menurut pasal 184 H.I.R. diantaranya adalah:
a.       Ringkasan yang jelas tentang gugatan dan jawaban
b.      Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim
c.       Putusan pengadilan mengenai pokok perkara
d.      Putusan tentang besarnya biaya perkara
a.       Putusan memuat keterangan apakah kedua belah pihak hadir atau tidak    pada waktu putusan dijatuhkan.
b.      Apabila putusan didasarkan kepada peraturan  Undang-undang yang pasti, maka peraturan tersebut harus disebutkan.
Susunan putusan hakim terdiri dari 4 bagian yaitu:

a.         Kepala putusan
Kepala putusan adalah bagian yang berbunyi: “Demi Keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”

b.        Identitas para pihak, yaitu  identitas pihak penggugat dan tergugat

c.         Pertimbangan
Pertimbangan yang dimaksud adalah  pertimbangan tentang duduk perkaranya dan pertimbangan tentang hukumnya sebagai wujud pertanggung jawaban hakim kepada masyarakat terhadap keputusan yang diambil sehingga keputusan  tersebut bersifat obyektif.

d.        Amar
Amar merupakan jawaban/tanggapan terhadap petitum dari gugatan atau biasa disebut juga dictum.
Jadi tidak semua hal yang terjadi di persidangan termuat dalam putusan hakim, karena hal yang demikian termuat dalam berita acara. Prosedur  gugatan menurut Moh. Idris Ramulyo dalam bukunya adalah sebagai berikut:
a.       Penggugat atau kuasanya datang ke kantor kelurahan untuk memperoleh keterangan tempat tinggal dari  Lurah
b.      Penggugat atau kuasanya dengan membawa surat keterangan Lurah Datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada panitera dan untuk membayar persekot biaya perkara
c.       Penggugat dan tergugat atau masing-masing kuasanya  menghadiri sidang pengadilan  Agama berdasarkan surat panggilan panitera
d.      Majelis hakim memeriksa perkara dengan tahap-tahap sidang sebagai berikut: membaca surat gugatan oleh penggugat tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pemeriksaan alat-alat bukti penggugat dan tergugat, kesimpulan penggugat dan tergugat dan putusan hakim
e.       Putusan Pengadilan Agama (vonis). Dalam hal perkara taklik talak atau perkara tidak diterima atau ditolak atau digugurkan oleh Majelis hakim atau dicabut dalam persidangan. Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan.
f.       Penggugat wajib membuktikan  kebenaran dari isi gugatannya berdasarkan alat-alat bukti: surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim, dan sumpah salah satu pihak
g.      Kepada penggugat dan tergugat diberikan salinan putusan Pengadilan Agama
h.      Kepada penggugat dan tergugat  diberikan surat keterangan bahwa putusan pengadilan agama telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
i.        Untuk perkara perceraian Pengadilan Agam minta pengukuhan kepada Pengadilan Negeri atas putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum  yang tetap
j.        Pihak yang menang perkara yang ada hubungannya dengan hak kebendaan dengan bantuan Pengadilan Agama dapat meminta executoir verklaring kepada Pengadilan Negeri, apabila putusan itu tidak dijalankan secara sukarela.

4 komentar:

Zenal Mutaqin mengatakan...

bagsaimana jika permohonan tersebut gugatan tidak sesuai dengan kenyataan yg sebenarnya? bahkan si penggugat telah meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya.Bagaimana jika saksi walaupun dia tahu permasalahan yang sebenarnya tetap memberikan kesaksiannya sesuai dengan permohonan penggugat yg tidak sesuai dengan kenyataan tersebut? kemudian si tergugat tidak hadir di persidangan sidang pertama dan sidang keduaya ( sidang saksi) apakah pengadilan akan memutuskan dan dianggap sah?

Zenal Mutaqin mengatakan...

bagsaimana jika permohonan tersebut gugatan tidak sesuai dengan kenyataan yg sebenarnya? bahkan si penggugat telah meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya.Bagaimana jika saksi walaupun dia tahu permasalahan yang sebenarnya tetap memberikan kesaksiannya sesuai dengan permohonan penggugat yg tidak sesuai dengan kenyataan tersebut? kemudian si tergugat tidak hadir di persidangan sidang pertama dan sidang keduaya ( sidang saksi) apakah pengadilan akan memutuskan dan dianggap sah?

Zenal Mutaqin mengatakan...

bagsaimana jika permohonan tersebut gugatan tidak sesuai dengan kenyataan yg sebenarnya? bahkan si penggugat telah meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya.Bagaimana jika saksi walaupun dia tahu permasalahan yang sebenarnya tetap memberikan kesaksiannya sesuai dengan permohonan penggugat yg tidak sesuai dengan kenyataan tersebut? kemudian si tergugat tidak hadir di persidangan sidang pertama dan sidang keduaya ( sidang saksi) apakah pengadilan akan memutuskan dan dianggap sah?

Zenal Mutaqin mengatakan...

bagsaimana jika permohonan tersebut gugatan tidak sesuai dengan kenyataan yg sebenarnya? bahkan si penggugat telah meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya.Bagaimana jika saksi walaupun dia tahu permasalahan yang sebenarnya tetap memberikan kesaksiannya sesuai dengan permohonan penggugat yg tidak sesuai dengan kenyataan tersebut? kemudian si tergugat tidak hadir di persidangan sidang pertama dan sidang keduaya ( sidang saksi) apakah pengadilan akan memutuskan dan dianggap sah?

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*