PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang
Telah kita ketahui
bahwa hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan yang khusus dalam
lapangan perusahaan. Perikatan-perikatan itu ada yang bersumber dari perjanjian
dan ada yang dari undang-undang.
Jadi hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Atau hukum dagang juga bisa diartikan hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum anatara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan lainnya.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi
menjadi dua yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya
adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual
barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Pemberian perantaraan kepada para produsen dan konsumen itu meliputi aneka
macam pekerjaan, misalnya:
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling,
dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT),
Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan
perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik di darat, laut, maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perrdagangan.
f. Mempergunakan surat perdagangan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang
mudah dan memperoleh kredit.
Pada zaman dahulu saat kehidupan masih
primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “dagang-tukar”.
Jika seorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia
akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. caranya adalah dengan menukar
barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan milik orang lain yang dia
perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah:
a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang
lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa
seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan,
sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin
ditukarkannya dengan baju.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang
timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan
sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan
setengah celana.
Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin
banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan caara dagang tukar tersebut.
Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan
nilai segala barang dengan nilai berapa benda tertentu. Disamping itu benda itu
harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan
dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu
alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat
ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas
untuk :
a. Membawa atau memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan
(surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan
sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu:
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang:
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang
menengah-konsumen).
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan:
Perdagangan barang (yang ditunjukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan,
pabrik). Perdagangan buku, musik, kesenian. Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek).
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan:
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi
perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat juga perniagaan
(handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun
pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan
tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi:
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti:
a. Gedung/kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misalnya mesin hitung/tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gedung beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. utang-utang.
2. Para langganan.
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain itu, ternyata kekayaan perusahaan
perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang
diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A. Molengraaff. Pendapat tersebut di dasarkan
pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS: “”Seluruh harta
kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur
(si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan
tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132
KUHS,: “Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua
kreditur-krediturnya (si berpiutang)”.
Selain berdasarkan dari asas 1131 dan 1132
KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD
tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si pengusaha,
baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem
peraturan perundang-undangan Negara kita ini masih berlaku pada umumnya tidak
memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha,
karena untuk pertanggungjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga
(para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan
yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan
maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. dengan demikian kesatuan ini akan
lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut
apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5).
Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. dapat
juga dikatakan, bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan
perdagangan (C.S.T Kansil, 1985: 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto,
1987:5).
0 komentar:
Posting Komentar