Senin, 30 April 2012

Hukum Dagang




PENGERTIAN HUKUM DAGANG

            Pengertian Hukum Dagang
            Telah kita ketahui bahwa hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan yang khusus dalam lapangan perusahaan. Perikatan-perikatan itu ada yang bersumber dari perjanjian dan ada yang dari undang-undang.
Jadi hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Atau hukum dagang juga bisa diartikan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum anatara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan lainnya.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi menjadi dua yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada para produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya:
a.       Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling, dan sebagainya.
b.      Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c.        Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik di darat, laut, maupun di udara.
d.      Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e.       Perantaraan bankir untuk membelanjai perrdagangan.
f.       Mempergunakan surat perdagangan (wesel, cek, aksep)  untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan memperoleh kredit.
Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “dagang-tukar”. Jika seorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah:
a.       Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan baju.
b.      Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.
Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan caara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai berapa benda tertentu. Disamping itu benda itu harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a.       Membawa atau memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b.      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c.       Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu:
1.      Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang:
a.       Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b.      Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan:
Perdagangan barang (yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik). Perdagangan buku, musik, kesenian. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3.      Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan:
a.       Perdagangan dalam negeri.
b.      Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c.       Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat juga perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi:
1.      Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti:
a.       Gedung/kantor perusahaan.
b.      Perlengkapan kantor, misalnya mesin hitung/tulis dan alat-alat lainnya.
c.       Gedung beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d.      Penagihan-penagihan
e.       utang-utang.
2.      Para langganan.
3.      Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain itu, ternyata kekayaan perusahaan perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A. Molengraaff. Pendapat tersebut di dasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS: “”Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS,: “Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si berpiutang)”.
Selain berdasarkan dari asas 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita ini masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggungjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. dapat juga dikatakan, bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T Kansil, 1985: 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987:5).

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*