Senin, 30 April 2012

Pengangkatan Anak




Pengertian Pengangkatan Anak

Ada dua pengertian tentang pengangkatan anak, yaitu :

1.        Pengertian secara Etimologi

Pengangkatan anak disebut juga dengan istilah lain yaitu adopsi. Adopsi berasal dari kata “adoptie” (bahasa Belanda) yang artinya pengangkatan seorang anak untuk dijadikan sebagai anak sendiri. Sedangkan menurut bahasa Inggris yaitu “adoption” yang berarti pengangkatan anak atau mengangkat anak.

2.        Pengertian secara Terminologi

            Pengertian pengangkatan anak secara terminologi dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut :
1) Arif Gosita, SH. dalam bukunya “masalah perlindungan anak”, bahwa : Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan (Aris Gosita, 1989:44).
2) B. Bastian Tafal, SH. di dalam bukunya “Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari” bahwa pengangkatan anak adalah usaha untuk mengambil anak bukan keturunan dengan maksud untuk memelihara dan memperlakukannya sebagai anak sendiri (1983:45).
3) Amir Martosedono, SH. dalam bukunya “Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya”, bahwa : Anak Angkat adalah anak yang diambil oleh seseorang sebagai anaknya, dipelihara, diberi makan, diberi pakaian, kalau sakit
diberi obat, supaya tumbuh menjadi dewasa. Diperlakukan sebagai anaknya sendiri. Dan bila nanti orang tua angkatnya meninggal dunia, dia berhak atas warisan orang yang mengangkatnya (Amir Martosedono, 1990:15).
            4) Shanty Dellyana, SH. dalam buku “Wanita dan Anak di Mata Hukum” bahwa : Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan (Shanty Dellyana, 1988:21).
5) Djaja S. Meliala, SH. dalam buku “Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia”, bahwa: Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang memberi kedudukan kepada seorang anak orang lain yang sama seperti seorang anak yang sah (Djaja S. Meliala, 1982:3).
            6) R. Soepomo dalam buku     “Bab-bab tentang Hukum Adat”  bahwa : Adopsi atau pengangkatan anak adalah mengangkat anak orang lain. Dengan adopsi atau pengangkatan anak ini timbul hubungan hukum antara orang tua angkat dengan anak angkat seperti hubungan orang tua dengan anak kandung (Soepomo, 1985:76).
           

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*