Pengertian
Pengangkatan Anak
Ada dua pengertian tentang
pengangkatan anak, yaitu :
1.
Pengertian
secara Etimologi
Pengangkatan anak disebut juga dengan istilah lain yaitu adopsi.
Adopsi berasal dari kata “adoptie” (bahasa Belanda) yang artinya pengangkatan
seorang anak untuk dijadikan sebagai anak sendiri. Sedangkan menurut bahasa
Inggris yaitu “adoption” yang berarti pengangkatan
anak atau mengangkat anak.
2.
Pengertian
secara Terminologi
Pengertian
pengangkatan anak secara terminologi dikemukakan
oleh para ahli, antara lain sebagai berikut :
1) Arif Gosita, SH. dalam bukunya “masalah perlindungan anak”,
bahwa : Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain
untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri, berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama dan sah menurut hukum yang
berlaku pada masyarakat yang bersangkutan (Aris Gosita, 1989:44).
2) B. Bastian Tafal, SH. di
dalam bukunya “Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta
Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari” bahwa pengangkatan anak
adalah usaha untuk mengambil anak bukan keturunan dengan maksud untuk
memelihara dan memperlakukannya sebagai anak sendiri (1983:45).
3) Amir Martosedono, SH.
dalam bukunya “Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya”,
bahwa : Anak Angkat adalah anak yang diambil oleh seseorang sebagai anaknya,
dipelihara, diberi makan, diberi pakaian, kalau sakit
diberi obat, supaya tumbuh
menjadi dewasa. Diperlakukan sebagai anaknya sendiri. Dan bila nanti orang tua angkatnya
meninggal dunia, dia berhak atas warisan orang yang mengangkatnya (Amir
Martosedono, 1990:15).
4)
Shanty Dellyana, SH. dalam buku “Wanita
dan Anak di Mata Hukum” bahwa : Pengangkatan anak adalah suatu
tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai
anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama
dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan (Shanty
Dellyana, 1988:21).
5) Djaja S. Meliala, SH.
dalam buku “Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia”, bahwa:
Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang memberi
kedudukan kepada seorang anak orang lain yang sama seperti seorang anak yang
sah (Djaja S. Meliala, 1982:3).
6) R. Soepomo dalam buku “Bab-bab
tentang Hukum Adat” bahwa : Adopsi
atau pengangkatan anak adalah mengangkat anak orang lain. Dengan adopsi atau
pengangkatan anak ini timbul hubungan hukum antara orang tua angkat dengan anak
angkat seperti hubungan orang tua dengan anak kandung (Soepomo, 1985:76).
0 komentar:
Posting Komentar