Senin, 30 April 2012

DISPENSASI NIKAH



DISPENSASI NIKAH

Seiring dengan perkembangan zaman sekarang ini, banyak fenomena adanya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat pedesaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya faktor yang mendorong kepada perbuatan tersebut, diantaranya adalah faktor internal dan eksternal. Dalam hal ini perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan dengan usia di bawah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan , yaitu 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan 16 (enam belas) tahun bagi perempuan. Selain berguna untuk mengurangi jumlah pertambahan penduduk, pencegahan perkawinan di bawah umur juga untuk menjaga kesehatan istri dan juga keturunannya. Karena seorang wanita yang menikah di usia yang masih terlalu muda dapat menyebabkan meningkatnya jumlah ibu bayi yang meninggal dan keturunan yang dihasilkan rentan terhadap penyakit. Oleh karena itu, tujuan perkawinan yang didambakan sulit sekali untuk diwujudkan, yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta keluar dari prinsip-prinsip ajaran Islam, yaitu maqasid al-syari’ah.
Bagi mereka yang ingin menikah, tetapi belum memenuhi syarat umur maka harus meminta izin "dispensasi nikah" kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. 

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*