DISPENSASI NIKAH
Seiring dengan perkembangan zaman sekarang ini, banyak fenomena
adanya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat pedesaan. Hal
ini terjadi disebabkan adanya faktor yang mendorong kepada perbuatan tersebut,
diantaranya adalah faktor internal dan eksternal. Dalam hal ini perkawinan di
bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan dengan usia di bawah ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan , yaitu 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan 16 (enam belas)
tahun bagi perempuan. Selain berguna untuk mengurangi jumlah pertambahan
penduduk, pencegahan perkawinan di bawah umur juga untuk menjaga kesehatan
istri dan juga keturunannya. Karena seorang wanita yang menikah di usia yang
masih terlalu muda dapat menyebabkan meningkatnya jumlah ibu bayi yang
meninggal dan keturunan yang dihasilkan rentan terhadap penyakit. Oleh karena
itu, tujuan perkawinan yang didambakan sulit sekali untuk diwujudkan, yaitu
sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta keluar dari prinsip-prinsip ajaran Islam,
yaitu maqasid al-syari’ah.
Bagi mereka yang ingin menikah, tetapi belum memenuhi syarat umur
maka harus meminta izin "dispensasi nikah" kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
kedua orang tua pihak pria maupun wanita, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan.
0 komentar:
Posting Komentar