Senin, 10 Januari 2011

PROFESI HUKUM



PROFESI HUKUM


A. Pengertian Profesi Hukum

Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi. Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatui standar (yang telah disepakati) umum mengenai pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut. Sebuah profesi terdiri dari sekelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat melakukan fungsinya di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui latihan atau training atau sejumlah pengalaman lain atau mungkin diperoleh sekaligus kedua-duanya. Penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat dan saran atau juga melayani orang lain dalam bidang-nya sendiri.

Terdapat pula rumusan lain mengenai profesi hukum diantaranya menurut Aubert (1973) menurutnya profesi adalah pekerjaan pelayanan yang menerapkan seperangkat pengetahuan sistematika (ilmu) pada masalah-masalah yang sangat relevan bagi nilai-nilai utama dari masyarakat. Sedangkan menurut E. Sumarsono (1999) menjelaskan bahwa profesi adalah sebuah jabatan atau sebutan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Kemudian menurut Franz Magnis-Suseno (1991) profesi dapat dibedakan atas profesi umum dan profesi yang luhur. Profesi umum adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian dan pekerjaan, walaupun memang sukar mencari garis pemisah yang tajam antara keduanya. Profesi yang luhur adalah profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat, meskipun mereka ini memperoleh nafkah, namun nafkah bukan tujuan utama.

Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia “profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu”.




B. Jenis Subyek Hukum

Dalam dunia hukum, perkataan orang berarti pembawa hak yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan sibebut subyek hukum. Dalam dewasa ini subyek hukum itu terdiri dari:

1. manusia (natuurlijke persoon)

2. badan hukum (rechtspersoon)

Sekarang bisa dikatakan tiap manusia baik warga Negara ataupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya adalah subyek hukum. Sebagai pembawa hak, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk untuk melakukan sesuatu tindakan hukum, ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membawa wasiat, dan sebagainya.

Berlakunya manusia itu sebagai pembawa hak mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, malah seorang anak yang masih ada dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukan (untuk menjadi ahli waris)

Walaupun menurut hukum setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang tidak diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya itu.

Ada fenomena menarik yang patut dicatat dalam perkembangan dunia hukum di Indonesia belakangan ini. Bangkitnya kembali organisasi-organisasi keprofesian hukum, serta sorotan atau tekanan masyarakat terhadap peran lembaga peradilan, fenomena tersebut hanya merupakan beberapa tanda saja dari telah adanya proses perubahan cara pandang masyarakat terhadap institusi hukum. Dia belumlah menjelaskan proses perubahan itu sendiri, dan pada akhirnya belumlah berarti apa-apa untuk dapat merumuskan sebuah konsep ideal bagi etika profesi hukum. Guru besar kriminologi dari Universitas Indonesia, Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, misalnya, berpendapat bahwa hukum telah mengalami degradasi nilai, sehingga fungsi hukum tidak lain dari alat kejahatan, atau dalam bahasa beliau ‘law as a tool of crime’ (Semu, Kepastian Hukum di Indonesia, Kompas, 26 November 2005).

Tapi apa yang bisa kita dapatkan dari informasi tersebut selain sekedar sebuah peringatan siaga belaka? Haruskah, kemudian, kita hapuskan saja institusi hukum, karena keberadaan dirinya telah membatalkan fungsinya sendiri (contradictio in terminis)? Akankah terjawab bagaimana semestinya konsep ideal bagi etika profesi hukum? Untuk mencegah pemikiran yang hanya akan membawa kita pada sikap apatis dan pesimis dalam menghadapi kekusutan arah dan tujuan sistem hukum kita, maka perlu ada usaha untuk menguraikan permasalahan tersebut lebih lanjut lagi. Ini memang bukan hal yang mudah, namun bukan sesuatu yang tidak mungkin.
Proses perubahan masyarakat yang terjadi saat ini, dan mungkin juga di masa yang akan datang, tidak bisa dipisahkan dari adanya proses globalisasi, proses lintas batas. Pengaruh MTV di Belanda terhadap gaya hidup anak mudanya, misalnya, tidak beda dengan pengaruh MTV di Indonesia terhadap gaya hidup anak muda setempat. Memang, karakter lokal bukannya tidak memegang peran penting. Justru kondisi masyarakat setempatlah yang nantinya akan menentukan konsep yang paling ideal bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pula, modernisasi mesti dimengerti sebagai sebuah proses. Sebagai sebuah proses, dengan sendirinya modernisasi bukanlah suatu bentuk atau tatanan yang tetap. Dengan begitu, cara terbaik untuk dapat memahami modernisasi adalah dengan memahami proses itu sendiri, dan bukan sekedar akibatnya (masyarakat ‘modern’). Membatasi modernisasi hanya pada sebuah bentuk masyarakat ‘modern’ hanya akan membawa pengingkaran pada proses tersebut. Karena, dalam sebuah proses pada prinsipnya semua dapat berubah, kecuali perubahan itu sendiri.
Modernisasi pada satu masyarakat, dapat saja berbeda dengan modernisasi pada masyarakat yang lain. Pada akhirnya kondisi masyarakat bersangkutan sendirilah yang akan menentukan.Gambaran modernisasi dari sudut pandang sosiologis yang cukup terkenal disampaikan oleh filosof Jerman Max Weber (1864-1920). Menurutnya, modernisasi adalah sebuah proses sekularisasi, rasionalisasi dan ‘desakralisasi’ (demystification). Analisa Weber sendiri adalah analisa menyeluruh pada semua aspek sosial, sedang hukum hanya satu bagian saja dari sebuah sistem sosial.
Sebuah tindakan sosial, menurut Weber, tidak bisa dipisahkan dari proses berpikir rasional dan tujuan yang akan dicapai oleh pelaku. Tindakan sosial dapat dipisahkan menjadi empat macam tindakan menurut motifnya:
(1) tindakan untuk mencapai satu tujuan tertentu,
(2) tindakan berdasar atas adanya satu nilai tertentu,
(3) tindakan emosional, serta
(4) tindakan yang didasarkan pada adat kebiasaan (tradisi).
Pada awal abad 20 atau pasca revolusi industri di Eropa Barat, Weber melihat bahwa tindakan untuk mencapai satu tujuan tertentulah yang mengemuka. Apa artinya bagi jati diri hukum? Artinya, hukum ‘klasik’ yang dibangun berdasar atas adanya asas-asas dan doktrin-doktrin hukum yang terkandung di dalam undang-undang akan berubah menuju hukum ‘modern’ yang dibangun dari adanya tarik ulur kepentingan-kepentingan atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai setiap elemen masyarakat. Telah terjadi pergeseran pondasi dari suatu nilai yang tak terbantahkan, menuju pondasi yang lebih supel dan fleksibel. Pondasi yang dapat selalu ditawar dan dirundingkan berdasar atas kebutuhan atau kepentingan dari (elemen) masyarakat pada suatu ruang dan waktu tertentu. Masing-masing elemen masyarakat berusaha meraih kepentingannya, sedang hukum adalah alat untuk mencapainya. Asas-asas serta doktrin-doktrin hukum, baru diterima jika memang itu rasional dan sistematik. Akibatnya, keberadaan institusi hukum yang tadinya dibangun atas dasar kewibawaan yang sakral mesti mampu pula melandaskan kepercayaan masyarakat yang diembannya pada suatu dasar yang rasional. Pendeknya, institusi hukum atau profesi hukum tidak lagi dapat bertahan pada landasan sakralnya dan mau tak mau telah menjadi bagian dari dinamika masyarakat itu sendiri.
Modernisasi yang digambarkan oleh Max Weber di atas tadi, telah terjadi di dalam masyarakat Eropa Barat sejak awal abad 20 sebagai reaksi atas terjadinya revolusi industri yang memang meletakkan titik berat pada efisiensi sebagai usaha optimalisasi produksi. Lalu, mengapa modernisasi ala Weber tadi berusaha dihubungkan dengan kondisi Indonesia pasca reformasi yang notabene terjadi satu abad sesudah analisa itu sendiri dikemukakan? Mest dimaklumi, bahwa usia demokrasi di Indonesia masihlah muda. Proses rasionalisasi telah tersumbat puluhan tahun lamanya, meski mungkin metode berpikir rasional bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Keberadaan institusi hukum diIndonesia, dengan segala carut marutnya, telah ‘tersembunyi’ dengan rapi di balik wibawa rezim-rezim yang sebelumnya pernah berkuasa di Indonesia. Institusi hukum di masa Orde Baru, misalnya, sudah memiliki satu cetak biru yang jelas. Keberpihakan hukum adalah pada penguasa. Artinya, wibawa hukum dijamin dengan wibawa kekuasaan. Hukum adalah sebuah institusi yang pada dasarnya tidak terjamah oleh proses rasionalisasi dan ‘desakralisasi’. Dengan adanya proses demokratisasi yang terjadi pasca reformasi, sedikit banyak telah terjadi perubahan cara pandang terhadap institusi hukum tersebut.
Seperti telah dikemukakan diatas , modernisasi ini telah mengundang kegerahan seorang guru besar kriminologi yang menyebut fenomena perkembangan hukum di Indonesia sebagai ‘law as a tool of crime’. Hukum yang berfungsi sebagai alat kejahatan. Beliau bahkan berpendapat: “Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan.” Pertanyaannya adalah: apakah tindakan itu salah? Salahkah bagi seorang advokat sebagai seorang profesi hukum menggunakan pengetahuan hukumnya sebagai alat untuk memenangkan kliennya? Sayangnya ilustrasi yang beliau berikan tentang permasalahan di dalam hukum kontrak tersebut tidaklah konkrit, sehingga dengan informasi tersebut tidaklah cukup untuk menimbang benar tidaknya tindakan si advokat yang dimaksud. Namun begitu, memang mesti diakui bahwa bukan tidak mungkin dengan kondisi hukum yang telah ‘memasyarakat’ ini, pendekatan-pendekatan pragmatis yang mungkin bertentangan dengan asas-asas dan doktrin-doktrin hukum akan digunakan oleh advokat untuk memenangkan kliennya. Bahkan, kalau kita jeli memperhatikan, cara pikir pragmatis seperti ini terjadi juga di tingkatan pembuat kebijakan. Beberapa waktu yang lalu, misalnya, terdengar usulan dari seorang anggota dewan untuk memberlakukan pembedaan tarif pembuatan paspor untuk mencegah korupsi di Imigrasi (DPR Usulkan Paspor Beda Tarif, detikcom, 18 Januari 2006).
C. Konsep Etika Profesi
Ada dua konsep etika profesi hukum yang saat ini cukup mendominasi dalam menghadapi modernisasi atau proses pergeseran dari hukum ‘klasik’ menuju hukum ‘modern’ seperti telah dijelaskan di atas. dua konsep tersebut lahir dari ahli-ahli teori hukum di Amerika. Meski begitu, bukan berarti dua konsep ini memiliki pandangan yang sejalan. Justru sebaliknya. Masing-masing konsep dimaksud justru telah memilih dua kutub berseberangan dalam menghadapi modernisasi.
Konsep yang pertama adalah konsep yang diutarakan oleh Anthony Kronman dalam bukunya The Lost Lawyer (1993). Kronman menggambarkan seorang profesional hukum yang ideal sebagai seorang lawyer statesman. Profesional hukum tersebut harus memiliki tiga elemen pokok berikut ini:
1. kecakapan teknis yuridis,
2. sifat yang terpuji,
3. serta kebijaksanaan yang membumi (phronesis).
Dilihat dari karakter-karakter tersebut, profesional hukum yang ideal di mata Kronman, tak lain dari profesional hukum yang lahir di tengah budaya hukum ‘klasik’. Memang itu yang dimaksudkan Kronman, yaitu nostalgia pada figure phronimos atau ‘sang bijak’ ala Aristoteles. Masalahnya, saat ini kita telah mulai menuju ke arah pembentukan budaya hukum ‘modern’. Bukankah ini merupakan pengingkaran dari proses perubahan masyarakat itu sendiri? Akibatnya apa? Seperti kritik William Twining dalam Law In Context, Enlarging a Discipline (1997), konsep tersebut akan membawa profesi hukum kembali pada paternalisme dan elitisme. Bukankah akibat dari adanya modernisasi profesional hukum justru dituntut untuk mampu membuktikan bahwa dirinya patut dipercaya? Di sisi lain, bukankah artinya kepercayaan ini tidak bisa begitu saja diberikan, hanya karena dan oleh karena, profesional hukum tersebut adalah ‘sang bijak’ itu tadi? Jika memang hakim sudah pasti bijaksana, tentu tidak akan ada keraguan yang mempertanyakan integritas para hakim agung seperti yang telah terjadi di Indonesia saat ini. Bukankah hakim agung adalah seorang hakim yang merunut arti katanya adalah ‘sang bijak’ itu tadi?
Selanjutnya, di kutub sebaliknya, Richard A. Posner justru menyambut proses pergeseran budaya hukum ‘klasik’ ke budaya hukum ‘modern’ ini dengan positif. Proses perubahan tersebut bukanlah sebuah kemunduran budaya, namun justru dasar bagi berkembangnya suatu budaya hukum baru. Menurut Posner, profesi hukum tak lain dari sebuah kartel atau sindikat yang berusaha melindungi anggotanya dari pengaruh eksternal, yaitu pengaruh pasar dan regulasi pemerintah, serta pengaruh internal, yaitu persaingan antar sesama mereka. Seorang profesional hukum yang ideal adalah seorang sociaal engineer. Dia harus lebih terorientasi pada penelitian empiris, sebagaimana ilmuwan-ilmuwan pada umumnya, serta harus lepas dari kemampuan yuridis ‘klasik’ yang menitikberatkan pada interpretasi teks dan argumentasi praktis. Hukum di mata Posner adalah suatu bidang ilmu yang otonom. Masalahnya, hal tersebut juga membawa konsekuensi bahwa hukum harus memiliki satu landasan baru, karena dia akan lepas dari asas-asas serta doktrin-doktrin moral yang menjadi penyangganya. Untuk hal ini, Posner kemudian meletakkan ekonomi sebagai dasar baru bagi hukum. Baik tidaknya suatu tindakan, akan dianalisa dengan prinsip ekonomi, dengan kata lain, nilai kebaikan hanya diukur dengan pendekatan material. Pandangan tersebut tentu saja kontroversial, mengingat dengan begitu Posner telah menegasikan muatan politik dan moral yang terkandung di dalam hukum. Bukankah hukum juga merupakan sarana untuk menjembatani proses perubahan dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain? Hukum harus melek sejarah, dalam arti tidak bisa mengesampingkan interpretasi teks dan sejarah lahirnya teks, serta tidak akan hanya bisa didasarkan pada instrumen-instrumen rasionalitas belaka. Kritik tersebut di antaranya datang dari ahli-ahli teori hukum Belanda, A.M. Hol dan M.A. Loth, dalam sebuah artikel mereka yang berjudul Iudex mediator; naar een herwardering van de juridische professie (2001). Pendeknya, menurut Hol dan Loth konsep Posner ini miskin nilai-nilai moral dan hanya akan membawa kita pada pragmatisme.
Setelah melihat dua konsep ideal tersebut, tentu kita berpikir bahwa modernisasi telah membawa kita pada satu kondisi yang dilematis. Ibarat makan buah simalakama, apabila kita ikuti konsep nostalgia Kronman, telah terbukti bahwa ‘sang bijak’ belum tentu bijak, sedang apabila kita ikuti konsep teknokrasi Posner kita akan jatuh ke dalam pragmatisme yang bukan tidak mungkin membuat hukum rimba kembali berlaku (mungkin bukan lagi berupa kekuatan okol atau kekuasaan, namun berupa kekuatan kapital). Tentu ini bukan pilihan mudah. Untungnya, di samping mengkritik, Hol dan Loth juga memberikan konsep jalan tengah.
D. Konsep Jalan Ketiga
Meminjam pendapat Gus Dur dalam artikelnya berjudul Budaya Kita di Masa Peralihan (22 Juni 2004), dasar pemikiran yang cukup dikenal dalam tradisi Nahdlatul Ulama: “Al-muhafazhatu ’ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah.” (Tetap menggunakan hal-hal lama yang baik, dan hanya menggunakan hal-hal baru yang lebih baik). Begitulah kurang lebih gambaran dasar berpikir konsep jalan ke tiga yang ditawarkan oleh Hol dan Loth. Pergeseran dari hukum ‘klasik’ ke hukum ‘modern’ memang telah terjadi, namun bukan berarti perubahan itu kita tolak mentah-mentah atau justru kita ikuti dengan membuta. Hukum ‘klasik’, bagaimanapun rentannya, telah meninggalkan asas-asas serta doktrin-doktrin hukum yang akan menyangga berdirinya institusi hukum. Meski begitu, berdirinya institusi tersebut tidak lagi hanya bisa didasarkan pada kharisma atau wibawa profesional hukumnya saja. Lebih dari itu, institusi tersebut harus merupakan sebuah instrumen keadilan yang memang dapat menjadi cerminan dari nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Namun, bukankah modernisasi telah membawa kita pada situasi di mana setiap elemen di dalam masyarakat memiliki standar keadilan sendiri-sendiri, sesuai dengan kepentingan dan keinginan mereka masing-masing.
Untuk itu Hol dan Loth meminjam konsep keadilan prosedural ala John Rawls dalam A Theory of Justice(1973) sebagai sebuah alternatif dalam menghadapi era perubahan ini. Keadilan prosedural tersebut meletakkan titik berat pada proses lahirnya keadilan, bukan pada keadilan yang dihasilkan. Ini tentu saja logis, mengingat perubahan masyarakat tentu akan membawa perubahan pada cara pandang masyarakat terhadap suatu masalah. Kemudian analisa Hol dan Loth yang menempatkan prosedur peradilan sebagai sebuah sistem. Artinya, seorang profesional hukum mesti dinilai dari peran yang disandangnya dalam sebuah proses peradilan. Profesionalisme di mata advokat, jaksa, atau hakim tentu saja berbeda. Perbedaan ini bukan (hanya) karena mereka memiliki pandangan yang berbeda akan sebuah permasalahan hukum, namun karena mereka harus menempati posisi-posisi yang memang berbeda dalam sebuah proses peradilan. Kita tentu tidak bisa berharap bahwa seorang advokat harus menjadi hakim, sebagaimana juga sebaliknya, seorang hakim haruslah menempatkan dirinya sebagai seorang hakim, seorang penengah. Artinya, adagium ‘audi et alteram partem’ (dengar juga dari sisi sebaliknya) mesti berlaku tanpa kecuali.
Rawls mendasarkan konsep keadilan proseduralnya pada teori kontrak sosial. Artinya, proses peradilan itu akan dirasa perlu oleh seluruh elemen masyarakat, karena hanya dengan begitu kepentingan yang mereka miliki (akan) dapat terlindungi. Seluruh elemen masyarakat akan merasa berkepentingan pada adanya sebuah jaminan prosedur keadilan, karena, kalau tidak, yang terjadi adalah hukum rimba. Negaralah yang pada akhirnya memastikan bahwa proses tersebut mesti terjamin dengan baik. Kepentingan lembaga negara sendiri, tentu saja ada pada terciptanya keamanan dan stabilitas politik nasional. Pendeknya, seorang profesional hukum yang ideal di mata Hol dan Loth adalah seorang iudex mediator. Dia harus dapat menjadi penghubung antara dua pihak yang bertikai. Selanjutnya, dia juga harus dapat menjadi jembatan antara pihak-pihak tersebut dengan masyarakat, serta dapat menimbang beragam kepentingan, norma, dan nilai yang ada di dalam masyarakat. Begitulah seorang profesional hukum yang ideal menurut Hol dan Loth. Tidak kurang, tidak lebih.
Setelah kita menengok gambaran konsep-konsep etika profesi yang dijelaskan di atas, pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana dengan kondisi di Indonesia, proses pergeseran dari hukum ‘klasik’ ke hukum ‘modern’, dilihat dari gejalanya, sedikit banyak telah mulai terjadi di Indonesia. Sementara pihak bersikap apatis, bahkan pesimis, dalam melihat perkembangan hukum di Indonesia. Sedang sebagian lain justru mendukung perkembangan hukum ‘modern’ tersebut, dalam hal ini menggunakan prinsip ekonomi dalam melihat masalah hukum yang tentu merupakan sebuah bentuk pragmatisme (sang anggota dewan). Untuk menghadapi kondisi di Indonesia dapat kita jelaskan di bawah ini:
Pertama, mesti dipahami dan harus terus dipahami, bahwa profesionalisme telah mulai dibentuk dari lembaga pendidikan hukum. Untuk itu, lembaga-lembaga pendidikan sudah semestinya turut andil pada proses pembentukan profesionalisme ini. Semestinya, sejak jenjang S1 sudah ada satu cetak biru yang jelas tentang profil tiap-tiap mahasiswa.
Kedua, lembaga pendidikan juga dituntut harus mampu mentransformasikan pengajaran nilai-nilai keadilan dalam konteks masyarakat terkini.
Ketiga, ‘ontran-ontran’ yang terjadi pada lembaga peradilan di Indonesia setidaknya bisa ditangkap sebagai sebuah pertanda positif. Dengan tetap proporsional tentu saja. Paling tidak, telah ada kesepakatan untuk melakukan perubahan di tubuh lembaga peradilan. Ke arah mana, itu pertanyaannya.
Ada tiga adagia klasik yang menjadi pondasi hukum, paling tidak bisa menjadi dasar-dasar pemikiran untuk merumuskan kode etik profesi hukum. Ketiga adagia klasik tersebut adalah sebagai berikut:
1. ius est ars boni et aequi (hukum adalah kecakapan (menerapkan) nilai kebaikan dan kepatutan),
2. male enim nostro iure uti non debemus(janganlah kita salah gunakan hukum kita),
3. …neque malitiis indulgendum est (janganlah kita menyerah pada keburukan). Bagaimana seorang profesional hukum pada akhirnya akan memaknai adagia tersebut, kita serahkan saja pada individu itu sendiri.
Bukankah rasa tanggungjawab (responsibility) memang dimulai dari diri sendiri.
E. Subyek Hukum Profesi Hukum
Hingga saat ini beberapa subyek hukum yang diperlengkapi dengan etika profesi hukum meliputi :
1. hakim
2. penasihat hukum (Advokat, Pengacara)
3. notaries
4. jaksa
5. polisi

F. Ciri Khas Profesi
1. suatu bidang yang terorganisasi dari materi intelektual yang terus menerus berkembang dan diperluas.
2. suatu teknik intelektual
3. penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. beberapa standar dan pernyataan tentang etika profesi yang dapat diselenggarakan.
6. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri
7. asosiasi anggota profesi yang akrab dengan komunikasi yang erat antar anggota.
8. pengakuan sebagai profesi.
9. perhatian yang professional dalam pekerjaan profesi dan adanya rasa bertanggungjawab.
10. hubungan yang erat dengan profesi lain.





SUMBER DATA:
Wiranata, I gede “Dasar-dasar etika dan moralitas” hal: 243
Kamus besar bahasa indonesia
Kansil C.S.T, & Kansil Christine.2003 “pokok-pokok etika profesi hukum” hal 31
Kompas, 26 November 2005
http///:Hukum online, google search
detikcom, 18 Januari 2006
Kansil C.S.T, & Kansil Christine.2003 “pokok-pokok etika profesi hukum” hal 32
Wiranata, I gede “Dasar-dasar etika dan moralitas” hal: 244

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*