MASALAH PENGANGKUTAN
Transportasi memegang peranan yang sangat penting dalam bisnis nasional maupun internasional. Transportasi akan menjamin kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan nasional maupun internasional dan menjamin hak kepemilikan atas barang dengan pengeluaran dokumen pengapalan yang sangat vital seperti bill of lading, airways bill dan lain-lain.
PENGERTIAN
Pasal 506 ayat 1 KUHD mendefinisikan bill of lading atau konsemen sebagai suatu surat yang bertanggal dalam mana si pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya ke suatu tujuan tertentu dan menyerahkanya di situ kepada seseorang tertentu, begitupula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkan. Dari ketentuan pasal tersebut fungsi dari B/L yaitu:
1. sebagai surat bukti perjanjian pengangkutan.
2. sebagai surat bukti penerimaan barang
3. sebagai bukti pemilikan barang (document of title)
JENIS-JENIS BILL OF LADING
1. negotiable B/L (original B/L) dan non negotiable B/L.
2. on board B/L & receipt B/L.
3. clean and foul B/L.
4. long form and short form B/L.
5. combined transport B/L (multimodal B/L) & single modal B/L.
6. express B/L.
7. stale B/L.
8. swicht B/L.
9. third party B/L.
10. ocean B/L & house B/L.
11. chartered B/L.
12. way bill and forwarder cargo receipt (FCR).
13. air way bill (AWB).
14. FIATA bill of lading (FBL).
CARA PERALIHAN B/L
B/L dapat diterbitkan sebagai atas nama (op naam), atas pengganti (aan order) maupun atas tunjuk (aan toonder) sebagaimana diatur dalam pasal 506 ayat 2 KUHD. Fungsinya untuk menunjukan bagaimana B/L tersebut harus diperalihkan.
Lebih lanjut pasal 508 KUHD B/L atas pengganti diperalihkan dengan endosemen dan penyerahan suratnya. Pasal ini tidak mengatur bagaimana cara peralihan B/L atas nama dan atas tunjuk. Untuk itu kita dapat melihat ketentuan pasal 613 KUH Perdata, dimana peralihan B/L atas nama dapat dilakukan dengan akte van cessie, dan B/L atas tunjuk dengan peralihan dari tangan ketangan yang disertai dengan endorsemen.
THE HAQUE –VISBY RULES
Walaupun belum berlaku secara universal, the haque-visby rules merupakan aturan-aturan yang diadakan untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan ekspedisi (shipper) dan perusahaan perkapalan dan memberikan kepastian bagi pemilik barang (consignee). Peraturan ini dikeluarkan karena ada kebutuhan-kebutuhan akan aturan yang dapat diterima secara internasional sebagai antisipasi atas adanya beberapa perusahaan perkapalan memasukan klausul mereka sendiri di dalam kontrak pengangkutan dan memperkecil hak-hak dari perusahaan ekspedisi.
Tiga Kewajibnan Utama Perusahaan Perkapalan
1. mengusahakan kapalnya layak kerja.
2. mempunyai awak, peralatan dan supply yang layak.
3. mengusahakn kapal tersebut cocok dan aman untuk membawa dan memelihara kargo. Disamping itu carrier juga wajib untuk secara layak dan berhati-hati memuat, memelihara dan membongkar kargo.
THE HAMBURG RULES
Karena adanya ketidaksepakatan atas hal-hal yang diatur oleh the haque-visby rules yang lebih banyak melindungi shipper dan pemilik barang maka diadakanlah the hamburg rule yang ditetapkana pada tahun 1978 di Hamburg. Dalam hamburg rules beban pembuktian berada pada pihak carrier.
PENGANGKUTAN BARANG MELALUI UDARA
Aturan internasional yang mengaur mengenai pengangkutan melalui udara adalah:
1. Warsaw convetion (original) 1929
Dalam Warsaw convention, dokumen angkutannya disebut air consignment note (ACN) yang bukan merupakan document of title. ACN ditandatangani carrier setelah barang diterima. ACN tediri dari tiga bagian yaitu:
a. first part, untuk carrier.
b. Seccond part, untuk consignee (penerima barang)
c. Third part, untuk consignor (pengirim)
2. Warsaw convention yang diamandemen tahun 1955
Dalam Warsaw convention yang diamandemen, dokumen angkutannya disebut air way bill (AWB). Air way bill ini cukup memuat point keberangkatan dan destinasi. Kontrak angkutan udara dapat dilakukan meelalui Warsaw convention yang pertama atau yang telah diamandemen.
3. non-convention carriage
YANG DAPAT DITERIMA BANK
Dalam pasal 27 UCP 500 diatur mengenai ciri-ciri dokumen angkutan udara, dan pada pasal 28 UCP 500 juga diatur mengenai angkutan darat, kereta api atau jalan air dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh bank. Dokumen lainnya ini yang dapat iterima oleh bank ini menyangkut dokumen angkutan pos dan kurir terdapat di dalam pasal 29 UCP 500 dan dokumen angkutan lainnya yang diterbitkan oleh freight forwarder terdapat pada pasal 30 UCP 500. selain itu UCP 500 juga mengatur mengenai klausula “on deck”, “shipper’s load and count”, pada pasal 31, yang terdapat dalam dokumen pengangkutan modal transport.
Selanjutnya dalam pasal 32 UCP 500 diatur dokumen angkutan yang tidak cacat, dan dalam pasal 33 UCP 500 mengenai uang tambang yang dibayar dimuka atau dokumen yang dapat dibayarkan.
A. DOKUMEN ANGKUTAN UDARA
Jika suatu kredit mensyaratkan suatu dokumen angkutan udara, kecuali apabila ditentukan lain di dalam kredit, bank akan menerima suatu dokumen yang secara nyata menunjukan nama pengangkut (carrier) dan ditandatangani. Demikian pula dengan dokumen yang disahkan oleh pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier).
Tandatangan atau pengesahan pengangkut (carrier), harus ddiberi tanda sebagai pengangkut (carrier). Agen yang menandatangani atau mengesahkan untuk pengangkut (carrier), harus pula menyebutkan nama dan jabatan dari pihak tersebut, missal pengangkut (carrier), atas nama siapa agen tersebut bertindak. Selain itu dokumen pengangkutan udara tersebut menunjukan bahwa barang-barang sudah diterima untuk diangkut.
Dalam pengangkutan udara juga dikenal istialah “transhipment” yang berarti pembongkaran dan pemuatan kembali dari satu kapal ke kapal terbang yang lain selama dalam proses angkutan dari pelabuhan udara pemberangkatan ke pelabuhan udara tujuan sebagaimana ditentukan dalam kredit.
Walaupun kredit melarang transhipment, bank akan menerima dokumen angkutan udara yang menunjukan bahwa transhipment akan atau mungkin terjadi, selama keseluruhan pengangkutan dicakup dalam satu dokumen angkutan udara yang sam.
B. DOKUMEN ANGKUTAN JALAN, KERETA API ATAU AIR
Jika suatu kredit mensyaratkan suatu dokumen angkutan jalan, kreta api atau jalan air, kecuali apabila ditentukan lain di dalam kredit, bank akan menerima suatu dokumen dari jenis yang disyaratkan yang secara nyata menunjukan nama pengangkut (carrier) yang ditandatangani atau disahkan oleh si pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier) dan atau mencantumkan suatu cap penerimaan atau petunjuk penerimaan lainnya oleh pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut.
Tanda tangan, pengesahan, cap penerimaan atau petunjuk lainnya dari pengangkut (carrier), harus diberi tanda sebagai pengangkut (carrier). Seorang agen yang menandatangani atau mengesahkan untuk kepentingan pengangkut (carrier), harus pula menyebutkan nama dan jabatan pihak tersebut, missal pengangkut atas nama siapa wakil tersebut bertindak.
Dalam dokumen pengangkutan darat, kereta api atau jalan air, “transhipment” berarti pembongkaran dan pemuatan kembali dari satu alat angkut ke alat angkut yang lain, dalam cara jenis angkutan yang berbeda, selamaperjalanan pengangkutan dari tempat pengapalan ke tempat tujuan yang ditentukan dalam kredit.
Seperti halnya jenis angkutan lain, walaupun kredit melarang transhipment, bank akan menerima angkutan jalan, kereta api atau jalan air yang menunjukan bahwa transhipment akan atau mungkin terjadi, asal saja keseluruhan angkutan dicakup dalam satu dokumen angkutan yang sama dan dalam jenis angkutan yang sama.
C. COURIR DAN POST RECEIPTS
Jika kredit mensyaratkan suatu tanda terima pos (post receipts) atau certificate of posting, kecua;li apabila ditentukan lain di dalam kredit bank akan menerima, suatu tanda terima pos atau sertificate of posting yang secara nyata telah dibubuhi cap atau disahkan dan diberi tanggal di tempat dari mana kredit menyebutkan barang tersebut dikapalkan atau dikirimkan dan tanggal tersebut akan dianggap sebagai tanggal pengapalan atau pengiriman, dan dalam semua hal memenuhi ketentuan kredit.
Jika suatu kredit mensyaratkan suatu dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan kurir atau jasa pengangkutan cepat yang membuktikan penerimaan barang untuk pengiriman, kecuali ditentukan lain dalam kredit, bank akan menerima suatu dokumen, yang secara nyata menunjukan nama perusahaan kurir atau jasa, dan diberi cap, ditandatangani atau disahkan oleh perusahaan kurir atau jasa yang ditentukan (kecuali jika kredit secara khusus mensyaratkan suatu dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan jasa atau servis yang ditentukan, bank akan menerima dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan kurir atau jasa manapun).
Selain itu dokumen ini menunjukan suatu tanggal pengambilan atau tanggal penerimaan atau kata yang memiliki arti serupa, dan tanggal demikian akan dianggap sebagai tanggal pengapalan atau pengiriman, dan dalam semua hal lain memenuhi ketentuan kredit.
D. FREIGHT FORWARDER
Bank hanya akan menerima dokumen yang diterbitkan oleh freight forwarder jika dokumen tersebut nyata-nyata menunjukan nama freight forwarder sebagai suatu pengangkut (carrier) atau pengelola pengangkutan multimodal. Dokumen ini ditandatangani atau disahkan oleh freight forwarder sebagai pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal.
Bank juga akan menerima dokumen menunjukan nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal dan ditanda tangani dan disahkan oleh freight forwarder tersebut sebagai agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal.
E. KLAUSA “ON DECK”, “SHIPPER’S LOAD AND COUNT”
Bank akan menerima suatu dokumen angkutan yang tidak menunjukan, dalam hal angkutan laut atau lebih dari satu alat angkut (modal transport) termasuk angkutan melalui laut, bahwa barang-barang tersebut dimuat atau akan dimuat diatas geladak. Meskipun demikian, bank akan menerima dokumen angkutan yang berisikan catatan bahwa barang-barang tersebut boleh diangkut di atas geladak, asal saja dokumen tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa barang-barang tersebut dimuat atau akan dimuat di atas geladak.
Demikian juga dokumen yang memiliki klausula seperti “shipper’s load and count” atau “said by shipper to contain” atau kata-kata yang memiliki akibat serupa, serta dokumen yang menunjukan bahwa pengirim barang merupakan pihak lain yang bukan beneficiary kredit tersebut.
E. DOKUMEN ANGKUTAN YANG TIDAK CACAT
Clean transport document (dokumen angkutan yang tidak cacat) adalah dokumen yang tidak mencantumkan klausula atau catatan yang menyatakan secara jelas kondisi barang atau kemasan yang cacat.
Bank akan menolak dokumen angkutan yang memuat klausula atau catatan dimaksud kecuali kredit secara jelass menyatakan klausula atau catatan yang dimaksud dapat diterima. Demikian pula bank akan menganggap suatu persyaratan dalam suatu kredi yang mengharuskan dokumen angkutan mencantumkan klausula “clean on board” telah terpenuhi apabila dokumen angkutan tersebut memenuhi persyaratan mengenai clean transport document yang diatur dalam pasal 32 UCP500 ini. Selain itu juga harus memenuhi peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 23 (mengenai marine/ocean bill of lading), pasal 24 (non negotiable sea way bill), pasal 25 (charter party bill of lading), pasal 26 (multimodal transport), pasal 27 (dokumen angkutan udara), pasal 28 (dokumen angkutan jalan, kereta api atau jalan air), serta pasal 30 (dokumen yang diterbitkan freight forwarder).
1 komentar:
That is a very good tip particularly to those fresh to the blogosphere.
Brief but very accurate info… Many thanks for sharing this one.
A must read post!
Here is my page :: insomnia 3rd trimester
My website :: insomnia funny quotes
Posting Komentar