Rabu, 19 Januari 2011

ORDONANSI PENGANGKUTAN UDARA



ORDONANSI PENGANGKUTAN UDARA
(Luchtvervoer-ordonnantie).
Ketentuan-ketentuan Tentang Pengangkutan Udara Dalam negeri.
(Ord. 9 Maret 1939.) S. 1939-100 jo. 101 (mb. 1 Mei 1939.)

Anotasi:
Di Indonesia berlaku ketentuan-ketentuan penerbangan berikut:
Traktat Penerbangan Paris 1919 dengan protokol-protokol pengubahan London (1922/1923) dan Paris (1929); yang ikut serta dalam traktat dan protokol-protokol itu adalah Negeri Belanda, Indonesia, Suriname dan Bagian Antillen Belanda, N.S. 1928-226jo. 1933-354, I.S. 1928-536jo. 1933-339, maklumat peraturan penerbangan. Traktat ini temyata ditarik kembali dari N.S. 1947-H.64 menjelang saat di Negeri Belanda mulai berlaku traktat Chicago dari 7 Des. 1944 (Lihat teks dalam N.S. 1946-G. 252, I.S. 1946-121.)
Traktat Warsawa dari 1929 mengenai pengangkutan udara intemasional, dengan protokol lampiran; untuk Negeri Belanda, Indonesia, Suriname dan Antillen Belanda mulai berlaku 29 September 1933, N.S. 1933-365, I.S. 1933-344, peraturan hukum perdata pengangkutan udara;
Keputusan Penerbangan 1932, K. B. tgl. 13 Februari 1933 berisi ketentuanketentuan umum mengenai penerbangan sipil di Indonesia: N.S. 1933-45, I.S. 1933-118 jo. S. 1936-447, mb. 1 Agustus 1936;
Ordonansi Penerbangan 1934, pelaksanaan mengenai beberapa ketentuan Keputusan Penerbangan: S. 1934-205, setelah diubah dengan S. 1936-423, 424, mb. I Agustus 1935 berdasarkan S. 1936-447; Peraturan (Verordening) lalu-lintas udara, pelaksanaan Keputusan Penerbangan: S. 1936-425, mb. I Agustus 1936 S. 1937-621;
Peraturan Pengawasan Penerbangan, ketentuan-ketentuan untuk pelaksanaan Keputusan Penerbangan 1932 dan Ordonansi Penerbangan 1934: S. 1936-426, mb. 1 Agustus 1936, setelah diubah dengan S. 1937-621; S. 1941-131, 268;
Peraturan-peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan Penerbangan, keputusan Direktur Lalu-Lintas dan Urusan Air: Bb. 13786 setelah diubah dengan Bb. 14108, 14162, 14243, 145:37, 15165 jo. 15174;
Ordonansi dan Peraturan Karantina Penerbangan: S. 1939-149 dan 150; Pemberlakuan lingkungan-lingkungan udara terlarang: S. 1940-94, S. 1941150 (Ambon);
Ketentuan-ketentuan izin masuk kapal-kapal terbang militer asing dalam daerah hukum Indonesia, Suriname dan Antillen Belanda, K.B. tgl. 26 Juni 1935: N.S. 1935-361, I.S. 1935-409 jo. 464, mb. I Oktober 1935;
Dengan S. 1931-471 jis. 1932-212, 213, Ordonansi bea (ketentuan-ketentuan tentang pemungutan dan penjaminan bea-masuk dan bea-keluar) dinyatakan berlaku juga terhadap pemasukan dan pengeluaran lewat udara. Penunjukan lapangan-lapangan udara untuk formalitas-formalitas bea cukai, S. 1932-214, Pelabuhan-pelabuhan Udara, S. 1949-332.

BAB I. KETENTUAN KETENTUAN UMUM.

Pas. 1. Ketentuan-ketentuan ordonansi ini berlaku bila tidak berlaku ketentuan-ketentuan lain menurut traktat yang diadakan di Warsawa pada tanggal 12 Oktober 1929 dan yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 29 September 1933, yaitu perjanjian untuk menyeragamkan beberapa ketentuan dalam hal pengangkutan udara internasional (S. 1933-347), yang selanjutnya disebut traktat.

Pasal 2.
(1) Kecuali yang ditentukan dalam pasal 39, ordonansi ini tidak berlaku bagi:
a. pengangkutan udara cuma-cuma, yang tidak diselenggarakan oleh suatu perusahaan pengangkutan udara; (VWarschau 11.)
b. pengangkutan udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan pengangkutan udara sebagai suatu percobaan pertama berhubung dengan maksud mengadakan dinas penerbangan tetap;
c. pengangkutan udara, yang dilakukan dalam keadaan luar biasa, menyimpang dari usaha yang lazim dari suatu perusahaan penerbangan. (VWarschau 34.)
(2) Ordonansi ini juga tidak berlaku bagi pengangkutan pos surat atau paket pos melalui udara, yang dilaksanakan atas permintaan atau atas nama pejabat yang berwenang, dan juga tidak berlaku bagi pengangkutan udara yang dilakukan oleh pesawat-pesawat terbang militer, bea cukai atau polisi.
3. Pengangkutan udara yang dilakukan berturut-turut oleh beberapa pengangkut udara, bagi berlakunya peraturan ini dianggap sebagai satu pengangkutan udara, bila oleh pihak-pihak yang bersangkutan dianggap sebagai satu perbuatan dengan tidak memandang apakah dilakukan berdasarkan satu perjanjian atau beberapa perjanjian. (Lvervoer 37; VWarschau 13.)

Pasal 4.
Yang dimaksud dalam ordonansi ini dengan hari, adalah hari menurut tanggal takwim dan bukan hari kerja. (VWarschau 35.)

BAB II. SURAT-SURAT PENGANGKUTAN UDARA.

Bagian 1. Tiket Penumpang.

Pasal 5.
(1) Pengangkut udara untuk penumpang harus memberikan tiket kepada penumpang, yang harus memuat:
a. tempat dan tanggal pemberian;
b. tempat pemberangkatan dan tempat tujuan;
c. pendaratan-antara yang direncanakan di tempat-tempat di antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan dengan tidak mengurangi hak pengangkut udara untuk mengaiukan syarat, bahwa bila perlu la dapat mengadakan perubahan-perubahan dalam pendaratan-pendaratan itu;
d. nama dan alamat pengangkut atau pengangkut-pengangkut;
e. pemberitahuan, bahwa pengangkutan udara tunduk kepada ketentuan-ketentuan mengenai tanggung-jawab yang diatur oleh ordonansi ini atau traktat. (Lvervoer 1, 24, 301.)
(2) Tidak adanya tiket penumpang, kesalahan di dalamnya atau hilangnya tiket tersebut, tidak mempengaruhi adanya atau berlakunya perjanjian pengangkutan udara, yang tetap akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini. Akan tetapi bila pengangkut udara menerima seorang penumpang tanpa memberikan tiket penumpang, pengangkut tidak berhak untuk menunjuk kepada ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini yang menghapus atau membatasi tanggungjawabnya. (Lvervoer, 291, 30, 34, 36; VWarschau 3.)

Bagian 2. Tiket Bagasi.

Pasal 6.
(1) Pengangkut udara harus memberikan tiket bagasi untuk bagasi yang diangkutnya.
(2) Yang dimaksud dengan bagasi:
semua barang kepunyaan atau di bawah kekuasaan seorang penumpang, yang olehnya atau atas namanya diminta untuk diangkut melalui udara, sebelum ia memulai perjalanan udaranya. Dari pengertian bagasi dikecualikan benda-benda kecil untuk penggunaan pribadi yang ada pada penumpang atau dibawa olehnya sendiri. (Lvervoer 303, 31.)
(3) Tiket bagasi dibuat dalam rangkap dua, satu untuk penumpang, satu lagi untuk pengangkut udara.
(4) Tiket bagasi harus memuat:
a. tempat dan tanggal pemberian;
b. tempat pemberangkatan dan tempat tujuan;
c. nama dan alamat pengangkut atau pengangkut-pengangkut;
d. nomer tiket penumpang;
e. pemberitahuan, bahwa bagasi akan diserahkan kepada pemegang tiket bagasi;
f. jumlah dan berat barang-barang;
g. harga yang diberitahukan oleh penumpang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 30 ayat (2);
h. pemberitahuan, bahwa pengangkutan bagasi ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan mengenai tanggung-jawab yang diatur dalam ordonansi ini atau traktat. (Lvervoer 1, 25 dst.)
(5) Tidak adanya tiket bagasi, suatu kesalahan di dalamnya atau hilangnya tiket bagasi, tidak akan mempengaruhi adanya atau berlakunya perjanjian pengangkutan udara yang tetap akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini. Akan tetapi bila pengangkut udara menerima bagasi untuk diangkut tanpa memberikan tiket bagasi, atau bila tiket ini tidak memuat keterangan yang dimaksud dalam ayat (4) huruf-huruf d, fdan h, ia tidak berhak menunjuk kepada ketentuan-ketentuan ordonansi ini yang menghapus atau membatasi tanggung jawabnya.
(6) Pasal-pasal 17-21 berlaku pula bagi bagasi. (Lvervoer, 25 3 , 29-31, 33, 35, 391,:'; VWarschau 4.)


Bagian 3. Surat Muatan Udara.

Pasal 7.
(1) Setiap pengangkut barang berhak untuk meminta kepada pengirim untuk membuat dan memberikan surat yang dinamakan "surat muatan udara". Setiap pengirim berhak untuk meminta kepada pengangkut agar menerima surat tersebut.
(2) Meskipun demikian, tidak adanya surat tersebut, suatu kesalahan di dalamnya atau hilangnya dokumen tersebut, tidak mempengaruhi adanya atau berlakunya perjanjian pengangkutan udara yang tetap tunduk kepada ketentuanketentuan dalam ordonansi ini, kecuali yang ditentukan dalam pasal 11. (Lvervoer 25 dst.; VWarschau 5.)

Pasal 8.
(1) Surat muatan udara asli dibuat oleh pengirim dalam rangkap tiga dan diserahkan bersama-sama dengan barang-barang. (Lvervoer 10, 12 dst.)
(2) Lembar pertama memuat kata-kata "untuk pengangkut ", lembar ini ditandatangani oleh pengirim. Lembar kedua memuat kata-kata " untuk penerima ", lembar ini ditandatangani oleh pengirim dan pengangkut dan dikirim bersamasama dengan barang. Lembar ketiga ditandatangani oleh pengangkut dan diserahkan kepada pengirim, setelah barang-barang diterimanya.
(3) Pengangkut harus menandatangani surat muatan udara segera setelah barang-barang diterimanya.
(4) Tanda tangan pengangkut dapat diganti dengan cap, tanda tangan pengirim dapat dicetak atau diganti dengan cap.
(5) Jika pengangkut membuat surat muatan udara atas permintaan pengirim, ia dapat dianggap bertindak atas tanggungan pengirim, kecuali bila ada bukti yang menyatakan sebaliknya. (KUHPerd. 1916', 192 1; Lvervoer 1 1; VWarschau 6.)

Pasal 9.
Bila ada beberapa barang, pengangkut berhak meminta kepada pengirim untuk membuat beberapa surat muatan udara. (VWarschau 7.)

Pasal 10.
Surat muatan udara harus berisi:
a. tempat dan tanggal surat muatan udara dibuat;
b. tempat pemberangkatan dan tempat tujuan;
c. pendaratan-pendaratan - antara yang direncanakan di tempat-tempat antara kedua tempat tersebut, dengan tidak mengurangi hak pengangkut udara untuk mengajukan syarat, bahwa bila perlu ia dapat mengadakan perubahan dalam pendaratan-pendaratan itu;
d. nama dan alamat pengangkut pertama;
e. nama dan alamat pengirim;
f. nama dan alamat penerima, bila perlu;
g. jenis barang;
h. jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda khusus atau nomer barang-barang, bila perlu;
i. berat, juga jumlah atau besar atau ukuran barang-barang; (Lvervoer II.)
j. keadaan luar barang-barang dan pembungkusnya;
k. biaya pengangkutan udara, bila ditetapkan dengan perjanjian, tanggal dan tempat pembayaran dan orang-orang yang harus membayar;
l. jika pengiriman dilakukan dengan jaminan pembayaran (rembours), harga barang-barang dan jumlah biaya, bila ada;
m. jumlah nilai barang-barang yang dinyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2);
n. dalam rangkap berapa surat muatan udara dibuat; (Lvervoer 8'.)
o. surat-surat yang diserahkan kepada pengangkut untuk menyertai barang-barang;
p. lamanya pengangkutan udara dan peturduk ringkas tentangjalur penerbangan yang akan ditempuh, bila tentang hal ini telah diadakan, perjanjian;
q. pemberitahuan, bahwa pengangkutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan mengenai tanggung-jawab yang diatur dalam ordonangi ini atau traktat. (Lver-voer 1, 11, 14, 23 2 , 25 dst., 28, 29 dst.; 32; VWarschau 8.)

Pasal 11.
Bila pengangkut menerima barang untuk diangkut tanpa dibuatkan surat muatan udara, atau bila surat muatan udara tidak memuat semua keterangan yang disebut dalam pasal 10 (huruf-huruf a sarnpai dengan i dan q), pengangkut tidak berhak untuk menunjuk kepada ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini yang menghapus atau membatasi tanggung jawabnya. (Lvervoer 7 2 , 34, 39','; VWarschau 9.)

Pasal 12.
(1) Pengirim bertanggungiawab tentang kebenaran pemberitahuan-pemberitahuan dan keterangan-keterangan mengenai barang-barang, yang dinyatakannya atau disuruhnya dinyatakan dalam surat muatan udara.
(2) Pengirirn bertanggungjawab untuk semua kerugian yang diderita oleh,pengangkut atau pihak-pihak lain sebagai akibat dari pemberitahuan-pemberitabuannya dan keterangan-keterangannya yang kurang teliti, salah atau tidak tengkap. (KUHPerd. 1365; VWarschau 10.)

Pasal 13.
(1) Pengirim wajib memberi keterangan-keterangan dan melampiri surat muatan udara dengan surat-surat yang diperlukan pada penyerahan barang-barang kepada penerima, untuk memenuhi syarat-syarat bea cukai, pajak-pajak setempat atau polisi. Pengirim bertanggungjawab terhadap pengangkut mengenai kerugian sebagai akibat dari tidak-adanya, tidak-lengkapnya atau tidak-telitinya keterangan-keterangan surat-surat, kecuali bila ada kesalahan pada pengangkut atau orang-orang yang dipekerjakan oleh pengangkut berhubung dengan pengangkutan barang-barang itu.
(2) Pengangkut tidak wajib memeriksa kebenaran atau lengkap-tidaknya keterangan-keterangan dan surat-surat tersebut.

Pasal 14.
(1) Surat muatan udara merupakan bukti tentang perjanjian pengangkutan, penerimaan barang-barang dan syarat-syarat pengangkutan, kecuali bila ada bukti sebaliknya. (Lvervoer 15 1.)
(2) Keterangan-keterangan dalam surat muatan udara mengenai berat, ukuran-ukuran dan pengemasan barang-barangnya dan juga jumlah koli mempunyai kekuatan pembuktian, bila tidak ada pembuktian yang sebaliknya; yang mengenai jumlah, besar dan keadaan yang tampak dari barang-barang itu hanya menjadi bukti terhadap pengangkut, sejauh kebenaran hal itu didapatkan olehnya dalam kehadiran pengirim dan hal ini ditetapkan dalam surat muatan udara itu. (VWarschau II.)

Pasal 15.
(1) Pengirim berhak untuk menguasai barang-barang, asalkan ia memenuhi kewajiban-kewajiban menurut perjanjian pengangkutan udara, baik dengan mengambil kembali barang-barang itu di lapangan udara tujuan, atau dengan menahan barang-barang itu pada suatu pendaratan selama perjalanan, atau menyuruh menyerahkannya di tempat tujuan atau selama perjalanan kepada seorang lain daripada penerima yang disebutkan dalam surat muatan udara, atau dengan meminta supaya barang-barang dikirim kembali ke lapangan terbang pemberangkatan, asalkan penguasaan hak ini tidak merugikan baik pengangkut, maupun pengirim-pengirim lain, dan ia mengganti biaya-biaya yang timbul karenanya.
(2) Bila tidak mungkin melaksanakan perintah-perintah pengirim, pengangkut harus segera memberitahukannya kepada pengirim. (KUHPerd. 1800 dst.)
(3) Bila pengangkut melaksanakan perintah-petintah pengirim sehubungan dengan penguasaan barang-barang tanpa meminta penyerahan kembali surat muatan udara yang diberikan kepadanya, ia bertanggungjawab atas kerugian yang timbul karenanya kepada pihak lain yang dengan cara yang sah memiliki surat muatan udara itu, dengan tidak mengurangi hak pengangkut untuk menuntut ganti rugi kepada pengirim. (KUHPerd. 1807; Lvervoer 20.)
(4) Hak pengirim hilang pada saat hak penerima mulai, sesuai dengan pasal 16. Akan tetapi bila penerima menolak surat muatan udara atau barang-barang, atau bila ia tidak dapat dihubungi, penerima tetap mempunyai hak penguasaan. (Lvervoer 22 dst.; VWarschau 12.)

Pasal 16.
(1) Kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal di atas, penerima berhak untuk segera, setibanya barang di tempat tujuan, menuntut penyerahan surat muatan udara dan barang-barang dengan membayar jumlah-jumlah yang harus dibayarnya dan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan pengangkutan udara seperti yang dicantumkan dalam surat muatan udara. (Lvervoer 15', 20.)
(2) Kecuali bila ada Perjanjian sebaliknya, pengangkut harus memberitahukan kepada penerima segera setibanya barang-barang.
(3) Bila hilangnya barang-barang diakui oleh pengangkut, atau bila barang-barang tidak datang setelah lewat waktu 7 hari setelah barang-barang seharusnya tiba, maka penerima berhak menuntut pengangkut atas apa yang menjadi haknya berdasarkan perjanjian pengangkutan udara. (Lvervoer 22 dst.; VWarschau 13.)

Pasal 17.
(1) Bila penerima tidak datang, bila ia menolak untuk menerima barangbarang atau untuk membayar apa yang harus dibayamya, atau bila barang-barang tersebut disita, pengangkut wajib menyimpan barang-barang itu di tempat yang cocok atas beban dan kerugian yang berhak. (Rv. 443 dst., 477 dst., 714 dst., 728 dst., 757 dst., 971, 997; Lvervoer 18', 19.)
(2) Pengangkut wajib memberitahukan kepada pengirim, dan dalam hal ada penyitaan, juga kepada penerima, secepat-cepatnya dengan telegram atau telepon, atas beban yang berhak tentang penyimpanan itu dan sebab-sebabnya. (KUHD 495.)

Pasal 18.
(1) Bila barang yang disimpan sesuai dengan ayat (1) pasal yang lampau, tetapi bukan karena penyitaan, bersifat cepat busuk, dan pengirim dalam waktu 12 jam setelah pemberitahuan dikirim seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal tersebut tidak mengurus barang itu, maka pengangkut wajib menjual barang itu seluruhnya atau sebagian dengan cara yang paling cocok dan memberitahukan hal itu dengan segera kepada pengirim.
(2) Bila ada alasan-alasan yang sah, dapatjuga dalam hal penyimpanan barang itu masing-masing orang yang berkepentingan diberi kuasa untuk menjualnya seturuhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan oleh pejabat yang memberikan kuasa untuk itu.
(3) Kuasa itu diberikan oleh Ketua Raad van Justitie (Pengadilan Negeri) dari daerah, tempat barang itu disimpan, jika mungkin setelah mendengar atau memanggil sebagaimana mestinya mereka yang berkepentingan atau wakilnya.
(4) Hasil penjualan, bila tidak dipergunakan untuk membiayai penyimpanan dan membayar pengangkut, disimpan oleh pengadilan yang bersangkutan. (KUHD 496.)

Pasal 19.
Pengangkut-yang menyerahkan barang yang disita secara bertentangan dengan pasal 17 ayat (1) dan penerima yang menerimanya, sedangkan mereka mengetahui bahwa barang-barang itu disita, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul bagi orang yang melakukan penyitaan. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, penerima dianggap mengetahui tentang adanya penyitaan itu dan jika barang disita karena alasan lain daripada penyitaan revindikasi, maka tuntutan dapat dibebankan atas barang itu. (KUHPerd. 19161, 1921; KUHD 499.)

Pasal 20.
(1) Jika pengangkut menyerahkan barang, sedangkan biaya yang harus dibayar pada penyerahan belum dipenuhi kepadanya, atau tanpa diberikan jaminan kepadanya, maka pengangkut kehilangan haknya ata.9 biaya tersebut dari pengirini, bila pengirim dapat menunjukkan, bahwa berdasarkan hubungan hukum antara pengirim dan penerima, biaya harus dipikul oleh penerima dan andaikata pengirim membayarnya, ia tidak dapat memintanya kembah dari penerima, disebabkan karena ketidakmampuan orang ini. (Lvervoer 16; KUHD 501.)
(2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1) di atas, tuntutan pengangkut kepada penerima mengenai peiigangkutan udara itu akan kedaluwarsa dalam jangka waktu satu tahun. Jangka waktu itu berjalan mulai pada akhir perjalanan. (KUHD 741.) (3) Ketentuan dalam pasal 1973 Kitab Undang-undang Hukum Perdata beriaku bagi daluwarsa yang dimaksud dalam ayat yang lampau. (KUHD 747.)

Pasal 21.
Biaya-biaya penyortiran barang, jika diperlukan untuk penyerahan yang lanear, ditanggung oleh pengangkut udara. (KUHD 503.)

22. Pengirim dan penerima, masing-masing atas nama sendiri, dapat mempergunakan hak-hak masing-masing yang diberikan oleh pasal 15 dan pasal 16, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, dengan syarat, bahwa mereka memenuhi semua kewajiban yang timbul dari perjanjian pengangkutan mereka. (Lvervoer 23; VWarschau 14.)

Pasal 23.
(1) Pasal-pasal 15, 16 dan 22 Cidak mengurangi hubungan antara pengirim dan penerirr,. a dan hubungan dengan pihak ketiga yang mempunyai hak-hak yang berasal dari pengirim, maupun penerima.
(2) Setiap syarat untuk menyimpang dari pasal-pasal 15, 16 dan 22, harus dinyatakan dalam surat muatan udara. (VWarschau 15.)

BAB III. TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT.

Pasal 24.
(1) Pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian sebagai akibat dari luka atau cedera lain pada tubuh, yang diderita oleh seorang penumpang, bila kecelakaan yang mertimbulkan kerugian itu ada hubungannya dengan pengangkutan udara dan terjadi di dalam pesawat terbang atau sel-a melakukan suatu tindakan dalam hubung- dengan naik ke atau turun dari pesawat terbang. (VWa-chau 17.)
(2) Bila luka tersebut mengakibatkan kematian,maka suami atau istri korban, anak-anaknya atau orang tua yang menjadi tanggungannya, dapat menuntut ganti rugi yang dinilai sesuai dengan kedudukan dan kekayaan mereka yang bersangkutan serta sesuai dengan keadaan. (Lvervoer 30, 33, 36.)

Pasal 25.
(1) Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul sebagai akibat dari kehancuran, kehilangan atau kerusakan bagasi atau barang, bila kejadian yang menyebabkan kerugian itu terjadi selama pengangkutan udara.
(2) Pengangkutan udara seperti yang dimaksud oleh ayat yang lain, meliputi juga waktu bagasi atau orang yang berada di bawah pengawasan pengangkut, baik di lapangan terbang atau di mana saja dalam hal pendaratan di luar Suatu lapangan terbang. dara tidak meliputi pengangkutan di darat, laut atau
(3) Waktu pengangkutan udara tidak meliputi pengangkutan di darat, laut atau sungai yang dilaksanakan di luar lapangan terbang. Akan tetapi bila peng angkutan semacam itu dilakukan untuk melaksanakan suatu perjanjian pengangkutan udara dalam hubungan dengan pemuatan, penyerahan atau pemindahan muatan, maka pengangkut bertanggungiawab untuk semua kerugian, seakan-akan kerugian ini timbul sebagai akibat dari suatu kejadian selama pengangkutan udara, kecuali bila pengangkut dapat membuktikan, bahwa kerugian itu adalah kejadian yang tidak terjadi selama pengangkutan udara. (Lver-voer 33, 36; VWarschau 18.)

Pasal 26.
Ganti rugi yang harus dibayar oleh pengangkut karena barang atau bagasi hilang seluruhnya atau sebagian, diperhitungkan dengan harga barang yang sama jenis dan sifatnya di tempat tujuan, pada waktu barang atau bagasi seharusnya diserahkan, dengan dikurangi jumlah uang yang karena kehilangan itu tidak perlu dibayarkan untuk biaya-biaya dan untuk pengangkutan. (KUHD 4721.)

Pasal 27.
Pada kerusakan barang atau bagasi harus dibayarkan ganti rugi, jumlah uang yang diperoleh dengan mengurangkan harga barang yang rusak dari harga yang dimaksud dalam pasal 26, dan selisih ini dikurangi dengan jumlah uang yang kerusakannya itu tak usah dibayarkan untuk biaya-biaya dan untuk pengangkutan. (KUHD 473.)

Pasal 28.
Bila tidak ada perjanjian lain, maka pengangkut bertanggung-jawab untuk kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelambatan dalam pengangkutan penumpang, bagasi atau barang. (KUHPerd. 1244 dst.; Lvervoer 32 dst., 36; VWarschau 19.)

Pasal 29.
(1) Pengangkut tidak bertanggung-jawab untuk kerugian, bila ia membuktikan, bahwa ia dan semua orang yang dipekerjakan olehnya berhubung dengan pengangkutan itu, telah mengambil semua tindakan yang perlu untuk menghindarkan kerugian atau bahwa tak mungkin bagi mereka untuk mengambil tindakan-tindakan tersebut. Bila pengangkut membuktikan, bahwa kerugian itu disebabkan oleh kesalahan dari yang menderita kerugian itu atau kesalahan tersebut telah membantu terjadinya kerugian itu, hakim dapat mengesampingkan atau mengurangi tanggung jawab pengangkut. (VWarschau 201, 21.)
(2) Pada pengangkutan bagasi dan barang, pengangkut tidak bertanggungjawab, bila ia dapat membuktikan bahwa kerugian diakibatkan oleh suatu kesalahan pada pengemudian, pada pimpinan penerbangan pesawat terbang atau navigasi dan, bahwa dalam semua hal lain pengangkut dan semua orang yang dipekerjakan olehnya berhubung dengan pengangkutan itu telah mengambil semua tindakan yang perlu untuk menghindarkan kerugian itu atau bahwa mereka tidak mungkin untuk dapat mengambil tindakan-tindakan tersebut. (Lvervoer 31; VWarschau 202.)


Pasal 30.
(1) Pada pengangkutan penumpang tanggungjawab pengangkut terhadap tiap-tiap penumpang atau terhadap keluarganya seluruhnya yang disebut dalam pasal 24 ayat (2), dibatasi sampai jumlah 12.500 gulden. Bila ganti rugi ditetapkan sebagai bunga, maka jumlah uang pokok yang dibungakan itu tak boleh melebihi jumlah tersebut di atas. Akan tetapi penumpang dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pengangkut untuk meninggikan batas tanggung-jawab itu.
(2) Pada pengangkutan bagasi dan barang-barang, tanggung-jawab pengangkut dibatasi sampai jumlah 25 gulden tiap kg, kecuali bila ada pemyataan khusus tentang harga barang pada waktu penyerahan dari pengirim kepada pengangkut dan dengan pembayaran tarif yang lebih tinggi. Dalam hal ini pengangkut wajib membayar sampai jumlah harga yang dinyatakan itu, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa harga itu melebihi harga sebenarnya bagi pengirim pada waktu penyerahan. (Lvervoer 6-4 huruf g, 10 huruf m.)
(3 Mengenai barang-barang yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), tanggung jawab pengangkut dibatasi sampai 500 gulden tiap penumpang. (Lvervoer 32; VWarschau 22.)

Pasal 31.
Pengangkut harus membayar ganti rugi untuk kerugian yang ditimbulkan selama pengangkutan udara pada benda-benda yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), bila ternyata bahwa penumpang telah mengambil tindakan seperlunya untuk menjaga barang tersebut, kecuali bila pengangkut dapat membuktikan bahwa ia dan mereka yang dipekerjakan olehnya pada pengangkutan itu telah mengambil semua tindakan yang perlu untuk menghindarkan kerugian itu, atau bahwa tidak mungkin bagi mereka untuk mengambil tindakan-tindakan tersebut, atau bila berhubung dengan kerugian itu ia dapat memberikan bukti-bukti yang dimaksud dalam pasal 29 ayat (2). Pengangkut tidak bertanggung-jawab dalam hal apa pun juga tentang kerugian yang ditimbulkan oleh penumpang lain kepada benda-benda itu. (Lvervoer 32 dst.)

Pasal 32.
Kecuali yang ditentukan dalam pasal 2, setiap persyaratan yang bertujuan untuk meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah daripada batas yang ditentukan dalam ordonansi ini, adalah batal; akan tetapi batalnya persyaratan itu tidak mengakibatkan batalnya perjanjian, yang tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini. (VWarschau 23.)

Pasal 33.
Dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal-pasal 24, 25, 28 dan 31, tuntutan mengenai tanggungjawab atas dasar apa pun juga, hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat dan batas-batas seperti yang dimaksud oleh ordonansi ini. (VWarschau 24'.)

Pasal 34.
Pengangkut tidak berhak untuk menunjuk kepada ketentuan-ketentuan peraturan ini yang meniadakan atau membatasi tanggungjawabnya, bila kerugian diakibatkan oleh pengangkut dengan sengaja atau oleh kesalahannya atau diakibatkan dengan sengaja oleh salah seorang dari mereka yang dipekerjakan olehiiya pada pengangkutan itu, atau karena kesalahan salah seorang dari mereka itu. (Lvervoer 11, 36; VWarschau 25.)

Pasal 35.
(1) Bila penerima (orang kepada siapa barang dialamatkan) atau pemegang tiket bagasi menerima bagasi atau barang-barang tanpa protes, maka dianggap bahwa barang-barang itu diterima dalam keadaan baik dan sesuai dengan surat pengangkutan, kecuali bila dibuktikan sebaliknya. (KUHPerd. 19161, 1921.)
(2) Dalam hal ada kerusakan, penerima atau pemegang tiket bagasi harus mengajukan protes kepada pengangkut segera setelah kerusakan diketahui dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga hari untuk bagasi dan tujuh hari untuk barang, terhitung mulai dari penerimaan bagasi atau barang itu. Dalam hal kelambatan, protes harus diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu empat betas hari sesudah hari bagasi dan barang-barang diserahkan ke dalam kekuasaannya.
(3) Setiap protes harus diajukan dengan suatu catatan di atas surat pengangkutan udara atau dengan surat lain yang dikirimkan dalam jangka waktu yang ditentukan itu.
(4) Bila tidak ada protes dalam jangka waktu yang ditentukan, hak menuntut terhadap pengangkut terhapus, kecuali bila ada penipuan oleh pengangkut. (VWarschau 26.)

Pasal 36.
Gugatan mengenai tanggung jawab pengangkut harus diajukan dalam jangka waktu dua minggu, terhitung dari saat tibanya pesawat udara di tempat tujuan, atau mulai dari hari seharusnya tiba, atau mulai dari pengangkutan udara diputuskan; bila tidak, maka hak untuk menuntut terhapus. (VWarschau 29.)

Pasal 37.
(1) Dalam hal-hal pengangkutan udara dikuasai oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 dan harus dilaksanakan berturut-turut oleh beberapa pengangkut, maka setiap pengangkut yang menerima penumpang, bagasi atau barang untuk diangkut, tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam ordonansi ini; ia dianggap menjadi satu pihak dalam perjanjian pengangkutan, sejauh mengenai bagian pengangkutan udara yang dilaksanakan di bawah pengawasannya.
(2) Dalam hal demikian, penumpang atau orang yang memperoleh haknya hanya dapat menuntut pengangkut yang menyelenggarakan pengangkutan udara itu, kecuali bila pengangkut pertama dengan tegas telah menerima persyaratan, bahwa ia bertanggungjawab untuk seluruh perjalanan.
(3) Bila mengenai bagasi atau barang, pengirim dapat menuntut pengangkut pertama, penerima (orang kepada siapa barang dialamatkan) atau pemegang tiket bagasi yang berhak atas penyerahan barang dapat menuntut pengangkut terakhir, kedua-duanya dapat pula menuntut pengangkut yang telah menyelenggarakan pengangkutan udara yang telah menimbulkan kemusnahan, kehilangan, kerusakan atau kelambatan. Pengangkut-pengangkut ini masing-masing bertanggung jawab terhadap pengirim dan penerima atau pemegang tiket bagasi. (VWarschau 30.)

BAB IV. KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PENGANGKUTAN CAMPURAN.

Pasal 38.
(1) Dalam hal pengangkutan campuran yang dilaksanakan sebagian melalui udara dan sebagian dengan alat pengangkutan lain, ketentuan-ketentuan ordonansi ini hanya berlaku untuk pengangkutan udara.
(2) Ordonansi ini tidak memuat ketentuan yang menghalangi pihak-pihak untuk dalam hal pengangkutan campuran memasukkan persyaratan-persyaratan dalam surat pengangkutan udara mengenai cara-cara pengangkutan yang lain, asal saja skuetentuan-ketentuan ordonansi ini yang mengenai pengangkutan udara diindahkan. (VWarschau 31.)

BAB V. KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PENGANGKUTAN UDARA SEPERTI YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (1).

Pasal 39.
(1) Bila dalam pengangkutan udara seperti yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), ditimbulkan luka atau kerugian pada orang, bagasi atau barang, maka orang yang menyelenggarakan pengangkutan udara ini bertanggungjawab tentang kerugian, bila ditunjukkan bahwa ia atau salah seorang yang dipekerjakan olehnya pada pengangkutan udara itu, tidak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindarkan kerugian itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa mereka tidak mungkin untuk dapat mengambil tindakan-tindakan itu. Bila pengangkut membuktikan bahwa kesalahan orang y menderita rugi telah mengakibatkan kerugian yang timbul atau telah turut mengakibatkan timbulnya kerugian, hakim dapat mengesampingkan atau mengurangi tanggungjawab pengangkut. (Lvervoer 65, 11.)
(2) Bila luka itu mengakibatkan kematian, maka suami atau istri dari korban, anak-anaknya atau orang tuanya yang menjadi tanggungan korban dapat menuntut dari orang yang menyelenggarakan pengangkutan udara itu ganti rugi yang dinilai sesuai dengan keadaan mereka dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam ayat di atas.
(3) Bila, sesuai dengan yang ditentukan dalam ayat (2), pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang dimaksud dalam ayat-ayat di atas, maka tanggungjawabnya, kecuali yang ditentukan dalam ayat (4), dibatasi sampai jumlah-jumlah seperti berikut:
a. terhadap setiap orang yang diangkut, yang menderita luka, atau terhadap mereka yang ditunjuk dalam ayat (2), seluruhnya, sampai sejumlah 12,500 gulden;
b. tentang kerugian yang timbut karena kehancuran, kehilangan atau kerusakan barang-barang yang diangkut, sampai jumlah 25 gulden tiap kg.
(4) Bila kerugian timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan besar dari pengangkut atau dari salah seorang yang dipekerjakan olehnya pada pengangkutan itu, maka pengangkut bertanggungjawab dengan tidak terbatas atas kerugian itu.

Pasal 40.
Ordonansi ini dapat disebut "Ordonansi Pengangkutan Udara Ordonansi ini mulai berlaku pada waktu yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal dengan S. 1939-101 pada tanggal 1 Mei 1939.

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*