Organisasi Advokat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
1. menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
2. menyelenggarakan ujian advokat;
3. mengangkat advokat yang telah lulus ujiad advokat;
4. menyusun kode etik profesi advokat
5. melakukan pengawasan terhadap advokat;
6. memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
7. menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
• Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
• Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
• Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
• Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
• Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
• Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
• Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
• Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
• Kongres Advokat Indonesia
• Peradi.or.id
• Ikadin.org
• AAI-DKI Jakarta
• HKHPM.org
0 komentar:
Posting Komentar