Rabu, 01 September 2010

BANTUAN HUKUM



BANTUAN HUKUM

Frans H. Winarta
Anggota KHN


Selama ini yang terjadi adalah adanya kesemrawutan dalam konsep bantuan hukum dalam bentuk ada kantor-kantor advokat yang mengaku sebagai lembaga bantuan hukum tetapi sebenarnya berpraktik komersial dan memungut fee yang menyimpang dari konsep pro bono publico yang sebenarnya merupakan kewajiban dari advokat. Untuk itu diperlukan undang-undang bantuan hukum sebagai konsekuensi pengakuan konsep bantuan hukum dalam UU Advokat. Ditambah lagi melihat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 pengakuan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dari fakir miskin yang berarti adanya pengakuan terhadap hak untuk dibela oleh advokat atau pembela umum bagi fakir miskin, maka undang-undang bantuan hukum mutlak diperlukan dalam rangka mempertegas hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi fakir miskin.

Sejauh ini, dukungan finansial bagi YLBHI diperoleh dari sumbangan-sumbangan luar negeri, seperti Amerika Serikat, Swedia, Belgia, Belanda, Australia dan Kanada. Anggapan keliru yang tersebar luas adalah bahwa seolah-olah segala urusan tentang bantuan hukum termasuk dukungan finansial dapat diserahkan kepada organisasi bantuan hukum itu sendiri dengan asumsi organisasi bantuan hukum mau membantu karena seseorang dikategorikan miskin padahal bantuan hukum adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu negara telah mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk membiayai gerakan bantuan hukum dan tidak mengalokasikan anggaran tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini bertentangan dengan kewajiban negara untuk melindungi fakir miskin. Negara bertanggung jawab atas nasib fakir miskin atau masyarakat miskin.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya perangkat hukum positif yang ada kurang memadai untuk menunjang konsep bantuan hukum sebagai hak konstitusional. Oleh karena itu bantuan hukum perlu dijabarkan lebih lanjut di dalam undang-undang bantuan hukum yang memuat konsep, fungsi, dan sifat dari bantuan hukum. Serta konsep bantuan hukum dinyatakan secara jelas dan tegas di dalam UUD 1945, agar hak konstitusional rakyat untuk memperoleh bantuan hukum dapat terjamin.

Dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

Kalau seorang yang mampu (the have) mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu (the have not) juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Tidak adil bilamana orang yang mampu saja yang dibela oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum, sedangkan fakir miskin tidak memperoleh pembelaan karena tidak sanggup membayar uang jasa (fee) seorang advokat.

Perolehan pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia setiap orang dan merupakan salah satu unsur untuk memperoleh keadilan (access to justice) bagi semua orang (justice for all). Tidak ada seorang pun dalam negara hukum yang boleh diabaikan haknya untuk memperoleh pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum dengan tidak memperhatikan latar belakangnya, seperti latar belakang agama, keturunan, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosio-ekonomi, warna kulit dan gender.

Hak untuk Dibela Oleh Advokat atau Pembela Umum


Pemerintah Indonesia telah melaksanakan dan mewujudkan suatu negara hukum dalam praktik beracara dalam perkara pidana, yaitu dengan ditetapkannya UU No. 8 /1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengutamakan prinsip “Due Process of Law” dengan memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap tersangka dan terdakwa.

Jaminan perlindungan atas hak konstitusional untuk dibela oleh advokat adalah penting dalam praktik peradilan dan ini berlaku untuk orang yang mampu dan juga untuk fakir miskin. Kalau di dalam praktik peradilan orang mampu dapat menggunakan jasa advokat untuk membela kepentingannya maka bagi fakir miskin harus juga ada pembelaan baik dari advokat atau pembela umum secara pro bono publico. Sehingga pembelaan oleh advokat atau pembela umum bagi orang mampu atau fakir miskin adalah sesuatu hal yang mendasar karena merupakan hak individu yang harus dijamin dalam konstitusi dalam kerangka persamaan di hadapan hukum.

Selanjutnya sebagaimana pemikiran W. Friedmann pengakuan terhadap perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap individu di hadapan hukum mempunyai korelasi dengan pengakuan kebebasan individu (individual freedom). Oleh karena itu setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menunjuk seorang atau lebih advokat atau pembela umum untuk membelanya.

Adanya pembelaan advokat terhadap tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan negara yang mempunyai perangkat yang lengkap, maka akan terjadi keseimbangan dalam proses peradilan (audi et alteram partem) sehingga dapat dicapai keadilan bagi semua orang (justice for all).

Tentang keadilan, Immanuel Kant mengungkapkan sebagai berikut:
“If justice is gone, there is no reasons for a man to live longer on earth” (George P. Fletcher, 1998). Ungkapan Kant ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan bagi kehidupan manusia sehingga seringkali hukum dianggap bertujuan mencari keadilan (justice).

Hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah dijamin oleh UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Hak untuk dibela oleh advokat atau pembela umum juga merupakan hak asasi manusia dari setiap warga negara yang dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan Basic Principles on the Role of Lawyers. Salah satu negara yang juga menjamin hak untuk mendapatkan pembelaan dari advokat dalam konstitusinya adalah Amerika Serikat. Diatur dalam The Bill of Rights: Amendment VI, yang berbunyi sebagai berikut: “In all criminal prosecutions, the accused shall enjoy the right to a speedy and public trial, by an impartial jury of the State and district wherein the crime shall have been committed, which district shall have been previously ascertained by law, and to be informed of the nature and cause of the accusation; to be confronted with the witnesses against him; to have compulsory process for obtaining witnesses in his favor, and to have the Assistance of Counsel for his defence.”

Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin.

Atas dasar pertimbangan tersebut, fakir miskin memiliki hak untuk diwakili dan dibela oleh advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan (legal aid) sama seperti orang mampu yang mendapatkan jasa hukum dari advokat (legal service). Penegasan sebagaimana diambil dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 memberikan implikasi bahwa bantuan hukum bagi fakir miskin pun merupakan tugas dan tanggung jawab negara dan merupakan hak konstitusional.

Di negara berkembang seperti Indonesia, adanya organisasi bantuan hukum merupakan hal yang penting, yaitu untuk membantu fakir miskin dalam menghadapi masalah-masalah hukum karena organisasi bantuan hukum ini dapat mengurangi kemungkinan fakir miskin tidak memperoleh bantuan hukum untuk membela kepentingan hukumnya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Organisasi bantuan hukum dapat membantu fakir miskin untuk dapat memperoleh pengetahuan tentang hukum, hak asasi manusia, hak sipil dan politik, hak sosial, hak budaya, dan hak ekonomi. International Covenant on Civil and Political Rights diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 untuk memperkuat kewajiban pemerintah/negara untuk membantu hak fakir miskin baik dalam bidang politik, sosial dan ekonomi, serta bantuan hukum.

Hambatan perundang-undangan yang dialami selama ini adalah tidak adanya jaminan untuk memperoleh pembelaan baik bagi orang mampu maupun fakir miskin baik di dalam UUD 1945 maupun di dalam KUHAP.

Jika kita tengok ke Filipina dan India, program bantuan hukum sebagaimana disampaikan Mehmood Pracha, pada “The Accessibility of Legal Aid in Rural Areas”, International Legal Aid Conference, Kuala Lumpur, sudah diatur dalam konstitusi negara-negara tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. Bantuan hukum di Filipina diatur dalam konstitusinya (1987) :
"Free Access to the courts and quasi-judicial bodies and adequate legal assistance shall not be denied to any person by reason of poverty.”
Bantuan hukum di Filipina menawarkan pelayanan hukum selain di dalam pengadilan juga di luar pengadilan seperti: konsultasi hukum, mediasi, konsiliasi, jasa notaris, mendampingi pada saat pemeriksaan, dan kunjungan ke penjara.

2. Indian Constitution (Article 21, 22, 39 A). Article 21 dan 22 menyatakan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi fakir miskin dan menjamin access to justice. Sedangkan pasal 39A menyatakan bahwa di setiap negara bagian di India diwajibkan memberikan bantuan hukum bagi fakir miskin.
Program bantuan hukum di India mencakup semua bidang hukum. Hal ini terlihat dalam The Legal Services Authorities Act section 2 (1), definisi dari Legal Services (pelayanan hukum) C adalah:
“Legal services include the rendering any service in the conduct any case or other legal proceeding before any court or other Authority or tribunal and the giving of advice on any legal matter.”

Jaminan untuk menunjuk advokat atau pembela umum harus berlaku untuk semua perkara dan bukan hanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP, yang menyatakan untuk tindak pidana yang dituntut hukuman lima belas tahun atau lebih atau dituntut hukuman mati, sedangkan bagi tersangka atau terdakwa yang tergolong fakir miskin baru dapat diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma apabila diancam hukuman pidana selama lima tahun atau lebih. Hal ini adalah dalam rangka menjamin agar setiap orang dapat memperoleh pembelaan advokat atau pembela umum secara maksimal dalam rangka memastikan pelaksanaan dari proses peradilan yang adil (due process of law).

Kalau kita bandingkan KUHAP dengan The Russian Federation Code of Criminal Procedure (hukum acara pidana Rusia) diatur bahwa baik tersangka maupun terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan tanpa adanya batasan-batasan pidana tertentu seperti di Pasal 56 KUHAP, hal ini termuat dalam Pasal 16:
“(1).A suspect or accused shall be guaranteed the right of defense, which may be exercised personally or with the assistance of defense counsel and/or a legal guardian.
(2).The court, procurator, investigator, or inquiry officer shall advise a suspect or an accused of his rights and shall provide them with the opportunity to defend themselves through the use of all methods and means not prohibited by this Code.
(3).In those circumstances specified by this Code, the require participation of defense counsel and/or any legal guardian of the suspect or accused shall be ensured by the officials who are conducting the proceedings in the criminal case.
(4).In the circumstances specified by this Code and other federal laws, a suspect or accused may avail themselves of the services of defense counsel free of charge.”

Dalam The Criminal Procedure Code of Thailand Section 8 diatur juga mengenai hak tersangka untuk menunjuk advokat sejak adanya penuntutan.
“From the time of entry of the charge, the accused shall be entitled:
(1). To appoint a counsel during the preliminary examination or trial before the Court of First Instance, the Appeal Court or the Dika Court.”



KEWAJIBAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI OFFICIUM NOBILE
(Suatu Kajian Konseptual Terhadap Peran Dan Fungsi Sosial Profesi Advokat Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
SETIYONO, SH, MH
Dosen Biasa Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Partner MMS Consulting


ABSTRAK
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Advokat.

Dalam kedudukannya sebagai sutau profesi yang mulia atau lebih dikenal dengan istilah officium nobile maka advokat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan hukum untuk kaum miskin dan buta huruf. Secara ideal dapat dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan tanggung jawab sosial dari advokat. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban an sich namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sosial dari profesi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah mengatur secara tegas mngenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari kewajiban profesi. Dalam hal advokat tidak melakukan kewajiban profesi maka dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban profesi sehingga dapat diberlakukan sanksi. Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cumua-cuma oleh advokat maka dibutuhkan peran yang optimal dari organisasi profesi.


A. PENDAHULUAN.

Perihal bantuan hukum dan hak asasi manusia merupakan elemen yang sangat prinsipil dalam suatu negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat). Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka Indonesia, harus memiliki beberapa karakteristik khusus untuk dapat disebut sebagai negara hukum, yaitu sebagai berikut :

1. Rekognisi dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, kultural dan pendidikan.

2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak (impartial) serta tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya.
Rekognisi dan perlindungan hak asasi manusia diberikan kepada setiap individu tanpa harus melihat dan membedakan latar belakangnya. Konsekuensi dari adanya hal tersebut maka setiap orang memiliki hak untuk dapat diperlakukan secara sama di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut juga kembali menegaskan adanya jaminan dan perlindungan atas hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Prinsip persamaan di hadapan hukum tersebut harus diartikan secara dinamis dan tidak boleh diartikan secara statis. Hal ini diartikan bahwa persamaan di hadapan hukum bagi setiap individu juga harus diimbangi dengan persamaan perlakuan (equal treatment). Adanya persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses memperoleh keadilan bagi semua orang. Sebagaimana yang dijelaskan oleh filsuf Aristoteles bahwa keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa kecuali.

Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi. Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum. Adanya prinsip hukum yang berdaulat (supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum.

Dalam perkembangannya maka adanya program bantuan hukum juga merupakan bagian yang terpenting dari rekognisi dan perlindungan hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum yang dimaksud disini adalah yang khusus diberikan kepada kaum miskin dan buta huruf. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program bantuan hukum kepada kaum miskin dan buta huruf adalah untuk terwujudnya akses keadilan (access to justice) yang merata. Salah satu bentuk dari bantuan hukum tersebut adalah adanya pembelaan atau pendampingan dari seorang advokat (access to legal counsel).

Dalam beberapa hal, maka masalah bantuan hukum dalam kaitannya dengan akses terhadap keadilan merupakan hal yang tidak mudah untuk diuraikan.Hal ini disebabkan karena masalah akses mendapatkan keadilan bukan hanya masalah hukum saja melainkan juga merupakan masalah politik, bahkan lebih jauh lagi adalah masalah budaya. Permasalahan tersebut semakin bertambah sulit dengan timbulnya dampak sosial dibidang ekonomi dan berbagai bidang lainnya sebagai akibat dari adanya proses pembangunan, seperti semakin luasnya tingkat kemiskinan, semakin tingginya tingkat buta huruf, dan keadaan kesehatan masyarakat yang semakin buruk.

Secara historis, maka menurut Dr. Mauro Cappelletti, program bantuan hukum kepada rakyat miskin telah dimulai sejak jaman Romawi. Pada setiap jaman, arti dan tujuan pemberian bantuan hukum sangat erat hubungannya dengan nilai-nilai moral, pandangan politik dan falsafah hukum yang berlaku. Pada jaman Romawi, pemberian bantuan hukum oleh Patronus diberikan dengan alasan menciptakan motivasi untuk mendapatkan pengaruh dalam masyarakat. Pada jaman Abad Pertengahan masalah bantuan hukum ini mendapat motivasi baru, yaitu keinginan orang untuk berlomba-lomba memberikan derma (charity) dalam bentuk membantu kaum miskin dan bersama-sama dengan hal tersebut maka akan tumbuh pula nilai-nilai kemuliaan (nobility) dan kesatriaan (chivalry) yang sangat diagungkan orang.

Sejak Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika sampai di jaman modern sekarang ini, motivasi pemberian bantuan hukum bukan hanya untuk kepentingan derma (charity) atau rasa kemanusiaan kepada orang yang tidak mampu, melainkan juga untuk menimbulkan kesadaran hak-hak politik atau hak-hak warga negara yang berlandaskan kepada konstitusi modern. Pada perkembangan selanjutnya maka konsep bantuan hukum pada saat ini telah dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state), sehingga hampir setiap pemerintah dewasa ini membantu program bantuan hukum sebagai bagian dari fasilitas kesejahteraan dan keadilan sosial. Itikad baik pemerintah dalam mendukung program bantuan hukum dalam rangka access to justice bukan hanya dalam bentuk melakukan pendanaan (funding) an sich, namun juga harus dalam bentuk menciptakan pengaturan atau regulasi tentang mekanisme pemberian bantuan hukum tersebut.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam UUD 1945 termasuk amandemennya, bahwa permasalahan bantuan hukum tidak dinyatakan secara tegas sebagai beban dan tanggung jawab dari negara. Namun, adanya prinsip-prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat, merupakan petunjuk bahwa Negara wajib memperhatikan masalah bantuan hukum bagi seluruh warga negara khususnya untuk kaum miskin dan buta huruf. Adanya ketidakseriusan dalam penyelenggaraan bantuan hukum oleh negara merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang juga diartikan telah bertentangan dengan hak konstitusional warga negaranya.

Negara bukan merupakan subjek tunggal yang memiliki keterkaitan dengan tanggung jawab pelaksanaan bantuan hukum. Dalam kedudukannya sebagai sutau profesi yang mulia atau lebih dikenal dengan istilah officium nobile maka advokat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, juga memiliki kewajiban dalam implementasi bantuan hukum untuk kaum miskin dan buta huruf. Secara ideal dapat dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan tanggung jawab sosial dari advokat. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono. Pada dasarnya, bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono yang diberikan oleh advokat memang lebih mengarah kepada fungsi sosial dari profesi advokat.

Dalam beberapa hal maka advokat juga dibolehkan menolak untuk melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono. Adanya penolakan tersebut tentunya tidak akan diberlakukan sanksi yang tegas karena sifat dari pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono tersebut hanya merupakan kewajiban moral (moral obligation).Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dijelaskan bahwa 62.6% para advokat yang telah diwawancarai mengatakan pengadilan bersama dengan organisasi para advokat bertanggungjawab melaksanakan bantuan hukum di Indonesia dengan anggaran yang tentunya sudah dialokasikan oleh negara. Sisanya menjawab pengadilan dengan anggaran yang disediakan oleh negara. Ada juga yang menjawab advokat sendiri dengan cuma-cuma dengan distribusi oleh organisasi advokat tanpa mengandalkan anggaran dari negara. Dari semua advokat yang telah diwawancarai itu 82,8% diantaranya pernah menangani perkara bantuan hukum. Artinya hal itu memang sudah inheren dengan tanggung jawab profesinya.

Dalam kode etik profesi advokat sebenarnya juga sudah diatur ketentuan yang menjelaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum dan tidak membeda-bedakan klien yang ditangani walaupun klien tersebut menerima jasa hukum dari advokat tersebut secara cuma-cuma. Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Menindaklanjuti kewajiban pemebrian bantuan hukum maka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma itu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini telah menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan dari berbagai pihak mulai dari perihal urgensi pengaturan dalam bentuk Undang-Undang khusus tentang bantuan hukum sampai dengan perihal sinkronisasi peraturan pemerintah dengan Undang-Undang tentang bantuan hukum.

Dalam kedudukannya sebagai suatu profesi yang mulia (officium nobile) maka pemberian bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban an sich namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sosial dari profesi advokat. Oleh karena itu, dalam proposal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam kerangka kajian koseptual mengenai Peran Dan Fungsi Sosial Profesi Advokat Terhadap Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum Terkait Dengan Kedudukannya Sebagai Officium Nobile Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pengaturan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat, khususnya pengaturan yang terkait dengan sanksi dalam hal adanya advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum tersebut.

2. Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat.

Sehubungan dengan adanya kajian konseptual mengenai peran dan fungsi sosial profesi advokat yang memiliki kewajiban dalam pemberian bantuan hukum, maka muncul beberapa permasalahan yang terkait dengan perihal pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum tersebut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini terdapat beberapa rumusan pertanyaan, yaitu sebagai berikut :

1. Bagaimana pengaturan tentang kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat termasuk pengaturan mengenai sanksi dalam hal adanya advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum tersebut ?

2. Bagaimana bentuk pengawasan dari organisasi profesi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat ?


B. KAJIAN TEORI.

Secara umum, untuk merumuskan definisi bantuan hukum bukan merupakan suatu hal yang mudah. Hal ini dikarenakan pertimbangan bahwa dalam bantuan hukum tersebut terdapat kompleksitas elemen dan permasalahan, yaitu bukan hanya membahas tentang hukum dan perkembangan sosial masyarakat namun juga termasuk membahas tentang esensi yang terdapat dalam rumusan atau konsep bantuan hukum itu sendiri.

Dalam literatur bahasa inggris, istilah bantuan hukum dikenal dengan istilah legal aid atau legal assistance. Istilah legal aid biasanya digunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma atau probono, khususnya bagi mereka yang tidak mampu atau miskin. Sedangkan istilah legal assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, ataupun pemberian bantuan hukum oleh para advokat dan atau pengacara yang mempergunakan honorarium.

Secara historis, rumusan definisi tentang bantuan hukum juga dipengaruhi oleh persepsi yang terbentuk dalam masyarakat sesuai dengan waktu dan tempat dilaksanakannya konsep bantuan hukum tersebut. Dalam sejarah awal bantuan hukum telah menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum dimulai dari adanya sikap kedermawanan (charity) sekelompok elit gereja terhadap para pengikutnya. Hubungan kedermawanan ini juga terbentuk antara para pemuka adat dengan para penduduk yang tinggal disekitarnya. Oleh karena itu dapat dilihat bahwa telah terbentuknya hubungan patron-client yang sangat jelas dalam hal ini. Berdasarkan kondisi tersebut maka rumusan definisi bantuan hukum pada saat itu sangat tidak jelas, sehingga telah menimbulkan persepsi bahwa bantuan hukum diinterpretasikan sebagai bantuan dalam segala hal seperti ekonomi, sosial, agama dan adat. Rumusan definisi bantuan hukum disini sangat dipengaruhi kepentingan patron untuk melindungi kliennya.

Dalam pengertian yang lebih luas maka definisi bantuan hukum diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan masyarakat yang tidak mampu dalam bidang hukum. Menurut DR. Adnan Buyung Nasution, SH dijelaskan bahwa adapun upaya yang dimaksud dalam definisi tersebut memiliki tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu sebagai berikut :

1. Aspek perumusan aturan-aturan hukum ;
2. Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga aturan-aturan tersebut untuk ditaati dan dipatuhi ;
3. Aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan tersebut dipahami.

Berkaitan dengan aspek pertama maka upaya yang dilakukan dalam kerangka bantuan hukum adalah melakukan kajian ulang terhadap seperangkat aturan-aturan hukum baik dalam bentuk perbaikan atau penambahan yang disesuaikan dengan nilai sosiologis. Hal ini bertujuan agar aturan-aturan hukum tersebut mampu mengakomodir dan menyesuaikan dinamika dan rasa keadilan masyarakat. Sedangkan aspek kedua masih kurang memperoleh perhatian dalam kegiatan bantuan hukum. Hal ini didasarkan pada alasan adanya faktor kurangnya fasilitas yang dimiliki oleh organisasi bantuan hukum baik dalam bentuk dana dan tenaga ahli. Kondisi semacam ini tentunya membawa konsekuensi dalam hal mana organisasi-organisasi bantuan hukum tersebut harus melakukan kerjasama penelitian dengan lembaga-lembaga lain untuk melakukan riset khususnya yang terkait dengan efektivitas peraturan. Format penelitian tersebut dapat juga dilakukan dengan cara studi komparatif di negara-negara lain yang memiliki permasalahan yang sama dengan negara Indonesia. Pada aspek yang terakhir maka diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.

Selanjutnya, definisi bantuan hukum juga pernah dirumuskan dalam Simposium Badan Kontak Profesi Hukum di Lampung pada tahun 1976 yang memberikan definisi bantuan hukum sebagai kegiatan pemberian bantuan kepada seorang pencari keadilan yang tidak mampu yang sedang menghadapi kesulitan di bidang hukum baik diluar maupun didalam pengadilantanpa adanya imbalan jasa. Selanjutnya dalam Lokakarya Bantuan Hukum Tingkat nasional pada tahun 1978 yang menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada golongan yang tidak mampu atau miskin baik secara perorangan ataupun kepada kelompok-kelompok masyarakat tidak mampu secara kolektif.

Dalam bantuan hukum tersebut meliputi kegiatan sebegai berikut :
1. Pembelaan ;
2. Perwakilan baik diluar maupun di dalam pengadilan ;
3. Pendidikan ;
4. Penelitian ;
5. Penyebaran gagasan atau ide.

Berbeda halnya dengan H.M.A. Kuffal, SH yang memberikan definisi bantuan hukum sebagai kegiatan pelayanan hukum (legal service) yang diberikan oleh Penasehat Hukum dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa sejak proses penangkapan/penahanan sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Prof. DR. B. Arief Sidharta, SH memberikan definisi bantuan hukum adalah hal pemberian pelayanan jasa-jasa tertentu secara berkeahlian dan terorganisasikan oleh para ahli dalam situasi-situasi problematis dan/atau situasi-situasi konflik, yang dapat ditangani dengan penerapan aturan-aturan hukum dengan atau tanpa memanfaatkan prosedur-prosedur yuridis. Bantuan hukum yang dimaksud dalam pengertian tersebut termasuk meliputi bantuan hukum pada penyelesaian konflik secara formal di pengadilan (proses peradilan), dan bantuan hukum diluar proses peradilan.

Adapun yang dimaksud dengan bantuan hukum di luar proses peradilan tersebut adalah mencakup upaya pencegahan konflik dalam bentuk pemberian pendapat hukum atau opini hukum, penyelesaian konflik secara informal dalam bentuk negosiasi atau mediasi dan penerapan hukum di luar konflik. Pemberian bantuan hukum tersebut tentunya diberikan oleh orang yang memiliki kemampuan dan keahlian tertentu. Selama ini, pemberian bantuan hukum tersebut diberikan oleh advokat dan orang-orang yang bukan advokat namun memiliki keahlian yang sama dengan advokat. Perbedaannya hanya terbatas pada masalah ada atau tidak adanya legitimasi yang diberikan oleh badan-badan tertentu yang berwenang untuk memberikan ijin praktek.

Pada awalnya, perihal bantuan hukum telah diatur dalam beberapa pasal dalam Herziene Indische Reglement (HIR). Pengaturan bantuan hukum tersebut merupakan bagian dari kegiatan pelayanan hukum. Secara khusus, pengaturan tentang pelayanan hukum bagi golongan masyarakat yang tidak mampu, dalam arti tidak mampu untuk membayar ongkos perkara dan honorarium bagi advokat diatur dalam Pasal 237 HIR sampai dengan Pasal 242 HIR dan Pasal 250 HIR.

Pasal 237 HIR sampai dengan Pasal 242 HIR mengatur tentang permohonan untuk berperkara di Pengadilan tanpa membayar ongkos perkara. Sedangkan Pasal 250 HIR secara khusus mengatur ketentuan tentang hak untuk memperoleh pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang miskin yang terlibat dalam perkara pidana.

Dalam perkembangannya, maka pengaturan bantuan hukum juga telah diatur dalam berbagai bentuk peraturan mulai dari Undang-Undang sampai dengan Surat Keputusan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman berikut dengan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perkara berhak untuk memperoleh bantuan hukum baik dalam perkara pidana ataupun perdata.

Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman berikut dengan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, maka perihal bantuan hukum juga diatur dalam berbagai ketentuan lainnya, yaitu sebagai berikut :

1. Pernyataan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Meneteri Kehakiman, Jaksa Agung, Wakil Panglima ABRI, Pangkopkamtib, Kas Kopkamtib dan Kapolri ;
2. Instruksi Pangkopkamtib tanggal 27 Nopember 1978 Nomor INS.03.Kopkam/XI/1978 ;
3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.UM.0908 Tahun 1980 ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ternyata mengatur secara tegas soal pemberian bantuan hukum tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP menerangkan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut dimulai dari tingkatan pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan. Namun demikian, KUHAP juga memiliki keterbatasan dalam pemberian bantuan hukum yang akan dilakukan oleh advokat. Keterbatasan tersebut dalam bentuk tidak diberikannya kesempatan untuk melakukan pembelaan yang bersifat aktif dalam proses pendampingan di tingkat penyidikan. Selain itu, dengan diberlakukannya KUHAP maka ketentuan HIR yang mengatur mengenai hukum acara pidana dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah diatur beberapa pasal yang memiliki keterkaitan dengan konsep bantuan hukum. Adapun pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 5 :
Ayat (1) : Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperolehperlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Ayat (2) : Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
Ayat (3) : Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6 :
Ayat (1) : Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
Pasal 18 :
Ayat (1) : Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) : Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga diatur secara parsial tentang adanya konsep pemberian bantuan hukum. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Untuk kepentingan pembangunan di bidang hukum khususnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum mayarakat, menjamin penegakan hukum dan kepastian hukum serta pelayanan hukum maka dilakukan upaya yang dinamakan dengan gerakan bantuan hukum. Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka tujuan dari adanya kegiatan bantuan hukum adalah untuk mengadakan perubahan sikap walaupun itu bukan merupakan tujuan yang terakhir yang ingin dicapai oleh adanya bantuan hukum.

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan kebutuhan terhadap rasa keadilan, maka telah mempengaruhi perkembangan kegiatan bantuan hukum untuk kaum miskin khususnya di Indonesia. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan adanya perkembangan kegiatan bantuan hukum tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Semakin berkembangnya paham kosntitusionalisme, yaitu suatu paham yang menghendaki pemurnian kehidupan negara hukum sebagaimanan yang dianut oleh konstitusi ;
2. Semakin meningkatnya konflik pendapat antara golongan elit strategis dengan golongan elit non strategis mengenai permasalahan pembangunan sistem hukum ;
3. Adanya klaim dari golongan elit non strategis yang menganggap diri mereka sebagai golongan yang konsisten memperjuangkan paham konstitusionalisme.

Selain itu, perkembangan juga terjadi dalam pembentukkan konsep-konsep bantuan hukum yang ada sampai dengan sekarang. Konsep pemberian bantuan hukum klasik pertama kali ternyata telah dikenal sejak jaman Kerajaan Romawi. Walaupun telah terjadi perubahan dan perkembangan atas konsep-konsep bantuan hukum, namun ada hal yang harus digarisbawahi, yaitu bahwa kegiatan bantuan hukum sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai moral dan filosofis.

Pada jaman Romawi, pemberian bantuan hukum didasarkan pada motivasi untuk mendapatkan pengerauh dalam masyarakat. Berbeda halnya dengan bantuan hukum yang dilaksanakan pada jaman Abad Pertengahan.. Bantuan hukum pada jaman ini bertujuan untuk memperoleh motivasi baru sebagai akibat dari pengaruh agama Kristen, yaitu berlomba-lomba untuk memberikan derma (charity) dalam bentuk membantu golongan miskin dan bersamaan dengan itu pula tumbuh nilai-nilai kemuliaan (nobility) dan ksatriaan (chivalry) yang sangat diagungkan orang.

Sejak jaman revolusi Perancis dan Revolusi Amerika sampai dengan di jaman modern sekarang ini, motivasi pemberian bantuan hukum tersebut telah bergeser tidak hanya berorientasi pada semangat derma (charity) melainkan untuk melindungi hak-hak politik atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh warga negara yang berlandaskan pada konstitusi. Konsep bantuan hukum tradisional yang bersifat individualistik tersebut, pada dasarnya merupakan konsep bantuan hukum klasik yang sejalan dengan sistem hukum dan kondisi sosiologis pada saat itu.

Tuntutan perkembangan dan keberpihakan kepada kaum miskin dalam kaitannya dengan pelaksanaan bantuan hukum tersebut, pada akhirnya, mengarah kepada suatu keadaan bahwa bantuan hukum yang klasik dan tradisional tersebut sudah tidak cukup untuk mengakomodir kebutuhan saat ini. Perkembangan selanjutnya telah muncul konsep bantuan hukum konstitusional yang telah menggantikan konsep sebelumnya. Konsep bantuan hukum konstitusional merupakan bantuan hukum untuk rakyat miskin yang dilakukan dalam kerangka usaha dan tujuan yang lebih luas seperti hal-hal sebagai berikut :
1. Menyadarkan hak-hak masyarakat miskin sebagai subyek hukum ;
2. Penegakan dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum.

Sifat dari konsep bantuan hukum konstitusional ini lebih aktif dalam hal mana bantuan hukum tidak hanya diberikan secara individual saja namun juga diberikan pula kepada kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif. Metode pendekatan yang dilakukan selain menggunakan metode formal legal juga melalui mekanisme politik dan negosiasi. Bentuk dari adanya kegiatan dan aktifitas seperti kampanye pengahpusan ketentuan hukum yang membatasi ruang gerak bagi partisipasi aktif rakyat miskin, pengawasan terhadap birokrasi pemerintah dan adanya pendidikan hukum bagi masyarakat merupakan bagian yang esensial dalam konsep bantuan hukum konstitusional.

Di lain pihak, muncul pula konsep bantuan hukum struktural yang di introdusir oleh Lembaga Bantuan Hukum. Munculnya konsep bantuan hukum struktural tersebut dilatarbelakangi oleh adanya realitas sosial bahwa pemahaman terhadap kondisi dan situasi yang ada dan berkembang sekarang ini, baik yang terdapat dalam masyarakat maupun dunia hukum, telah mengakibatkan konsep bantuan hukum tradisional tidak mampu digunakan sebagai dasar bekerja.

Secara konseptual, bantuan hukum struktural merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur yang timpang menuju ke arah struktur yang lebih adil dan yang menjamin persamaan kedudukan baik di bidang ekonomi maupun di bidang politik. Berdasarkan hal tersebut, tentunya dapat dilihat karakteristik dari konsep bantuan hukum struktural yaitu sebagai berikut :
1. Mengubah orientasi bantuan hukum dari perkotaan menjadi pedesaan ;
2. Membuat sifat bantuan hukum berubah menjadi aktif ;
3. Mendayagunakan metode pendekatan di luar hukum ;
4. Mengadakan kerja sama lebih banyak dengan lembaga-lembaga sosial lainnya ;
5. Menjadikan bantuan hukum sebagai gerakan yang melibatkan partisipasi rakyat banyak ;
6. Mengutamakan kasus-kasus yang sifatnya struktural ; dan
7. Mempercepat terciptanya hukum-hukum yang responsif yang mampu menunjang perubahan struktural.

Pada dasarnya, konsep bantuan hukum struktural sangat sesuai dengan situasi dan kondisi negara Indonesia pada era pemerintahan orde baru dalam hal mana bantuan hukum yang diutamakan pada saat itu adalah bantuan hukum di bidang sosial politik. Setelah runtuhnya orde baru dan dimulainya orde reformasi sampai dengan saat ini maka perlu diajukannya konsep bantuan hukum baru yang mampu menjaga demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Rumusan konsep bantuan hukum baru tersebut pernah diajukan oleh DR. Frans Hendra Winarta, SH, MH yang dinamakan dengan konsep bantuan hukum responsif. Menurutnya, konsep bantuan hukum responsif merupakan bantuan hukum yang diberikan kepada fakir miskin secara cuma-cuma dan komprehensif yang meliputi seluruh bidang hukum dan hak asasi manusia demi tercapainya keadilan dalam rangka mewujudkan persamaan dihadapan hukum bagi semua orang.

Konsep bantuan hukum responsif mengacu kepada semua bidang hukum dan jenis hak asasi manusia tanpa memberikan prioritas kepada pada bidang hukum atau jenis hak asasi manusia tertentu, serta tanpa membedakan pembelaan baik perkara individual maupun perkara kolektif. Dengan demikian, maka konsep bantuan hukum responsif diharapkan dapat terdiri dari berbagai model bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat yang pluralistik, antara lain :
1. Bantuan hukum model yuridis-individual, yaitu bantuan hukum merupakan hak yang diberikan kepada warga masyarakat untuk melindungi kepentingan-kepentingan individual ;
2. Bantuan hukum model kesejahteraan, yaitu bantuan hukum merupakan suatu hak akan kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan oleh negara kesejahteraan (welfare state) ;
3. Bantuan hukum preventif, merupakan bantuan hukum yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian keterangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga mereka mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara ;
4. Bantuan hukum diagnostik, merupakan bantuan hukum yang dilaksanakan dengan cara pemberian nasihat-nasihat hukum atau dikenal dengan konsultasi hukum ;
5. Bantuan hukum pengendalian konflik, yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi secara aktif permasalahan-permasalahan hukum konkret yang terjadi dalam masyarakat ;
6. Bantuan hukum pembentukkan hukum, yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk menstimulus terbentuknya yurisprudensi yang lebih tegas, tepat, jelas dan benar ;
7. Bantuan hukum pembaruan hukum, yaitu bantuan hukum yang lebih ditujukan kepada usaha mengadakan pembaruan hukum, baik melalui hakim atau melalui pembentuk undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 telah dijelaskan definisi advokat. Adapun yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebelum berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut maka advokat diberikan definisi sebagai pejabat negara dengan alasan bahwa advokat diangkat oleh negara. Namun sejak berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut advokat bukan laggi diberikan definisi sebagai pejabat negara karena pengangkatannya dilakukan oleh organisasi profesi.

Lain halnya dengan Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LLM yang menjelaskan bahwa definisi advokat adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan berdasarkan keahlian (knowledge) untuk melayani masyakarat secara independen dengan limitasi kode etik yang ditentukan oleh komunitas profesi. Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa definisi advokat adalah seseorang yang membantu, membela atau pengajukan tuntutan kepada pihak lainnya.

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).

Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.

Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.

Dalam melaksanakan profesinya maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah ditetapkan beberapa hak dan kewajiban yang melekat pada diri advokat. Hal tersebut tentunya untuk mendukung kedudukan advokat sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. Penyebutan profesi mulia atau officium nobile kepada profesi advokat didasarkan pada alasan bahwa faktor menguasai ilmu pengetahuan hukum bukan merupakan modal utama bagi seorang advokat namun juga harus memiliki nilai kejujuran dan panggilan nurani. Secara prinsipil maka tugas dan wewenang advokat terdiri dari tiga, yaitu sebagai berikut :

1. Melakukan pembelaan terhadap kliennya dalam hal mana advokat juga merupakan salah satu komponen yang determinan dalam rangka membantu hakim untuk melakukan penemuan hukum ;
2. Bertindak selaku konsultan masyarakat dalam hal mana advokat dituntut untuk menunjukkan sikap yang benar dan sportif ;
3. Mengabdi kepada hukum dalam hal ini advokat dituntut untuk dapat memberikan kontribusi secara riil terhadap pembangunan hukum.
Pada dasarnya, maka seorang advokat memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Advokat berhak untuk bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 14) ;
2. Advokat berhak bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (pasal 15) ;
3. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 17) ;
4. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat (Pasal 19 ayat 2)

Sedangkan kewajiban advokat adalah sebagai berikut :
1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang (Pasal 19 ayat 1)
2. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22).

C. METODE PENELITIAN.
Untuk mencari dan menemukan jawaban dari rumusan permasalahan yang telah diajukan pada bab sebelumnya dalam penelitian ini, maka peneliti akan menggunakan prosedur dan teknik penelitian atau yang lebih dikenal dengan istilah metode penelitian. Pemilihan dan penggunaan prosedur dan teknik penelitian, bertujuan untuk dapat melakukan analisis terhadap data dan fakta yang telah diperoleh dengan disesuaikan pada tipe dan sifat dari penelitian yang bersangkutan. Dengan demikian, metode penelitian adalah suatu cara atau proses pemeriksaan atau penyelidikan yang menggunakan cara penalaran dan berpikir yang logis analitis 
(logika), berdasarkan dalil-dalil, rumusan dan teori-teori tertentu untuk mengadakan verifikasi serta menguji kebenaran dari suatu hipotesa tentang fenomena alamiah, fenomena sosial dan fenomena hukum tertentu.

Esensi dari metode penelitian dalam setiap penelitian hukum adalah mendeskripsikan mengenai tata cara atau teknik bagaimana suatu penelitian hukum tersebut dilakukan. Tata cara atau teknik tersebut biasanya mencakup uraian mengenai tipe atau metode penelitian, sifat penelitian, jenis data, alat pengumpulan data, analisis dan teknik pengambilan kesimpulan. Pada dasarnya, penggunaan metode dalam suatu kegiatan penelitian adalah bertujuan untuk dapat mempelajari satu atau beberapa fenomena dan menganalisanya berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, yang kemudian akan memberikan suatu solusi terhadap masalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut.

Oleh karena itu, dalam penelitian hukum ini, maka peneliti menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Walaupun tipe penelitiannya normatif, namun peneliti juga menggunakan data primer yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara. Proses wawancara tersebut dilakukan dengan bertujuan untuk menambah informasi dan data yang bermanfaat mengenai perihal kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sosial advokat sebagai officium nobile. Hasil wawancara tersebut akan digunakan sebagai data pelengkap (complementary data) dalam menganalisis untuk menjawab permasalahan.

Alasan digunakannya tipe penelitian hukum normatif adalah bahwa penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan cara melakukan studi dokumen. Pada penelitian hukum normatif, data sekunder merupakan sumber atau bahan informasi yang penting. Data sekunder tersebut dapat berbentuk buku-buku, hasil penelitian, peraturan perundang-undangan, kamus, bibliografi dan literatur-literatur lainnya yang yang terkait dengan perihal hukum acara perdata, khususnya terkait dengan materi kompetensi relatif Pengadilan Agama. Keseluruhan data sekunder tersebut dapat diklasifikasi kembali berdasarkan jenisnya ke dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Apabila ditinjau dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Hal tersebut didasarkan pada alasan bahwa tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan atau deskripsi secara lengkap mengenai peran dan fungsi sosial advokat sebagai suatu profesi yang mulia (officium nobile) khususnya dalam melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum (legal aid). Selain memberikan deskripsi, maka dalam penelitian ini juga akan dilakukan analisis khususnya keterkaitan antara peran dan fungsi sosial advokat sebagai suatu profesi yang mulia (officium nobile) dengan kewajiban pemberian bantuan hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam penelitian ini, maka peneliti, selain menggunakan data primer yang berupa hasil wawancara dengan pihak berkompeten dalam menjawab rumusan permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini, juga menggunakan data sekunder yang pada umumnya tersedia dalam bentuk literatur-literatur tertulis dan bersifat publik yang telah siap digunakan (ready to use). Karakteristik lain dari data sekunder tersebut bahwa selain bentuk maupun isinya telah dibentuk dan diisi oleh peneliti-peneliti terdahulu, maka data sekunder juga dapat diakses tanpa terikat atau dibatasi oleh waktu dan tempat. Adapun data sekunder dalam penelitian hukum ini terdiri dari :

• Bahan hukum primer, yaitu berupa bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari peraturan dasar (UUD 1945 dan Ketetapan MPR), peraturan perundang-undangan khususnya yang terkait dan mengatur mengenai bantuan hukum dan profesi advokat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Surat Edaran Mahkamah Agung, Petunjuk Teknis Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan, dan bahan hukum primer lainnya.

• Bahan hukum sekunder, yaitu berupa bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian yang tersaji dalam bentuk laporan, hasil karya dari kalangan hukum yang berupa buku, majalah serta artikel atau makalah ilmiah dan lain-lain.

• Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus terminologi hukum, ensiklopedia, bibliografi dan lain-lain.

Perihal alat atau cara pengumpulan data maka peneliti akan melakukan wawancara (interview) sebagai cara untuk memperoleh data primer. Wawancara tersebut akan dilakukan peneliti dengan pihak yang memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk menjawab rumusan permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini. Peneliti telah memilih pihak yang tepat untuk diwawancarai dalam hal mana proses pemilihan tersebut didasarkan pada pertimbangan kualitas dan sifat dari masalah yang akan diteliti. Adapun pihak yang akan diwawancarai adalah praktisi hukum khususnya advokat yang aktif dalam memberikan pelayanan bantuan hukum. Proses wawancara tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada pedoman wawancara yang telah dibuat sebelumnya oleh peneliti.

Dalam hal perolehan dan pengumpulan data sekunder maka peneliti menggunakan alat pengumpulan berupa studi dokumen (documentary study). Penggunaan studi dokumen tersebut dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap substansi atau isi (content analysis) dari data atau bahan-bahan tertulis yang berhasil didapat dan dikumpulkan oleh peneliti.

Pemilihan terhadap analisis yang tepat digunakan dalam suatu penelitian hendaknya selalu didasarkan pada tipe, tujuan dan jenis data yang terkumpul.Apabila data yang diperoleh tersebut lebih bersifat pengukuran maka analisis yang tepat digunakan adalah kuantitatif. Sebaliknya, apabila data yang diperoleh tersebut sulit untuk dilakukan pengukuran dengan angka-angka maka analisis yang digunakan adalah bersifat kualitatif. Selain itu, penggunaan analisis kualitatif juga dapat dilakukan terhadap data yang diperoleh dari proses wawancara yang dilakukan dengan berdasarkan pada pedoman wawancara. Dengan demikian, pada penelitian ini, maka peneliti menggunakan analisis kualitatif terhadap data yang telah diperoleh. Peneliti juga akan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif, yaitu dengan didasarkan pada bahan hukum yang bersifat umum untuk kemudian dibawa atau dibandingkan dengan bahan hukum yang bersifat khusus, dalam rangka mencapai kesimpulan yang diinginkan.


D. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.

Advokat sebagai profesi mulia atau officium nobile memiliki kebebasan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini diartikan bahwa advokat tidak terikat pada hierarki birokrasi. Selain itu, advokat juga bukan merupakan aparat negara sehingga advokat dihaapkan mampu berpihak kepada kepentingan masyarakat atau kepentingan publik.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka kedudukan sosial dari advokat yang demikian itu telah menimbulkan pula tanggung jawab moral bagi advokat yang bukan hanya bertindak sebagai pembela konstitusi namun juga bertindak sebagai pembela hak asasi manusia, khusunya yang berkaitan dengan hak-hak publik. Akibat dari adanya tanggung jawab moral yang melekat pada pada status profesinya maka advokat memiliki lima dimensi perjuangan ideal yaitu sebagai berikut :

1. Dimensi kemanusiaan, yang diartikan bahwa walaupun advokat menerima imbalan honorarium atau legal fee dalam melakukan perkerjaannya namun pada dasarnya advokat tetap harus berpedoman dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan khususnya dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Dalam melakukan pembelaan maka harus didasarkan pada motivasi aspek kemanusiaan ;

2. Dimensi pertanggungjawaban moral, yang diartikan bahwa advokat dalam melakukan pembelaan kepada kliennya harus selalu melihat dan mempertimbangkan dua hal pokok, yaitu adanya ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam melakukan pembelaan dan adanya dasar moral serta etika. Berkaitan dengan hal tersebut maka hak atau kepentingan hukum dari klien yang dibelanya maka tidak boleh bertentangan dengan moralitas umum ataupun etika profesi yang wajib untuk dijunjung lebih tinggi ;

3. Dimensi kebebasan, kemandirian dan independensi profesi, Hal ini diartikan bahwa advokat ditantang untuk selalu memperjuangkan tegaknya profesi yang mandiri, bebas dan independen dari intevensi kekuasaan dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Oleh karena itu maka untuk mendukung dimensi yang ketiga tersebut dibutuhkan suatu organisasi advokat yang kuat serta memiliki kode etik termasuk memiliki kapabilitas untuk membina dan menjaga kedisiplinan anggota profesinya ;

4. Dimensi pembangunan negara hukum, yang diartikan bahwa profesi advokat dapat diimplementasikan secara ideal apabila proses penegakan hukum juga telah berjalan secara ideal. Dengan perkataan lain, bahwa advokat memiliki kepentingan demi profesi hukumnya dan demi kepentingan kliennya. Oleh sebab itu maka perlu untuk dibangun esensi dari sebuah negara hukum yang ideal ;

5. Demensi pembangunan demokrasi, yang diartikan bahwa suatu negara hukum sebagaimana yang diuraikan dalam dimensi keempat hanya dapat dilaksanakan selaras dengan pembangunan demokrasi. Ibarat suatu mata uang maka antara pembangunan hukum dan pembangunan demokrasi dapat saling memiliki relasi. Demokrasi hanya dapat ditegakan apabila didukung oleh negara yang berdasarkan hukum dalam hal mana menjunjung supremasi hukum. Demokrasi akan berubah menjadi anarki apabila tidak didukung oleh hukum. Sebaliknya, negara hukum tanpa demokrasi akan menciptakan suatu negara yang bertipikal penindas.

Berkaitan dengan tanggung jawab moral yang dimiliki oleh advokat dan dalam kedudukannya sebagai salah satu pilar atau penyangga dari pelaksanaan sistem peradilan yang adil dan berimbang (fair trial) maka peneliti setuju dengan pendapat Dr. Adnan Buyung Nasution, SH, yang menyatakan bahwa advokat memiliki peran bukan hanya sebagai pembela konstitusi namun juga sebagai dengan pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, maka advokat memiliki fungsi sosial dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu fungsi sosial tersebut adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi kaum miskin dan buta hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Menurut Daniel Panjaitan, SH, LLM berpendapat bahwa pada dasarnya pelaksanaan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi kaum miskin dan buta hukum tersebut memiliki tujuansebagai berikut :

1. Bagian dari pelaksanaan hak-hak kosntitusional sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh UUD 1945 berikut amandemennya. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi. Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum. Adanya prinsip hukum yang berdaulat (supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum ;

2. Bagian dari implementasi asas bahwa hukum berlaku bagi semua orang. Adanya keterbatasan pengertian dan pengetahuan hukum bagi individu yang buta hukum untuk memahami ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang maka diperlukan peran dan fungsi advokat untuk memberikan penjelasan dan bantuan hukum ;

3. Bagian dari upaya standarisasi pelaksanaan peran dan fungsi penegakan hukum dari advokat.
Berdasarkan pada pertimbangan peran dan fungsi sosial advokat tersebut maka kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat (1) tersebut dijelaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Menurut peneliti, bahwa pengaturan yang bersifat penegasan mengenai kewajiban sosial advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada kaum miskin merupakan suatu hal yang patut dihargai. Hal ini mengingat bahwa dalam suatu negara berkembang masih banyak terdapat individu atau keluarga yang hidup miskin bahkan dibawah garis kemiskinan. Bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tersebut tentunya berpedoman pada penghargaan terhadap nilai kemanusiaan termasuk didalamnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, kewajiban memberikan bantuan hukum tersebut diharapkan mampu memberikan kesadaran dan pengetahuan khususnya mengenai hak-hak dari kaum miskin yang semakin lama dimarjinalkan oleh kebijakan dan proses pembangunan.

Walaupun telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka peneliti telah mengidentifikasi beberapa hal yang menjadi potensi kesulitan pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat. Mulai dari perihal optimalisasi pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sampai dengan perihal ketiadaan tolok ukur yang definitif untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang dapat dikategorikan sebagai pencari keadilan yang tidak mampu.

Dalam berbagai wacana telah dijelaskan bahwa hal-hal tersebut akan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003. Namun sampai dengan dibuatnya penelitian ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur hal-hal tersebut belum pernah diterbitkan. Selain itu, menurut peneliti, akan muncul kekhawatiran adanya dissinkronisasi dan disharmonisasi Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban pemebrian bantuan hukum oleh advokat dengan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum yang telah disusun draft akademiknya oleh berbagai pihak. Permasalahan ini pernah peneliti sampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) bekerja sama dengan The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Perihal sanksi maka dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang telah mengatur beberapa jenis sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 huruf (d) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentang dengan kewajiban profesi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003. Oleh karena itu, maka sanksi-sanksi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dapat diberlakukan kepada advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberianbantuan hukum secara cuma-cuma.

Selanjutnya, pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat tidak dapat dilepaskan dari peranan organisasi advokat itu sendiri. Hal dikarenakan alasan bahwa organisasi advokat berfungsi untuk melakukan pengawasan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menerangkan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Organisasi advokat. Sedangkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menerangkan bahwa pengawasan tersebut dilakukan dengan tujuan agar advokat selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.

Sehubungan dengan perihal pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat maka pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi belum dilakukan secara optimal. Adapun bentuk pengawasan yang selama ini dilakukan oleh organisasi profesi lebih cenderung kepada adanya pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bukan bersifat tidak dilaksanakannya kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat.

Menurut peneliti, adanya kondisi belum dilakukannya pengawasan secara optimal dari organisasi profesi terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu sebagai berikut :

1. Belum dilakukannya optimalisasi pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pengaturan sanksi yang tegas dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ;

2. Ketiadaan pengaturan mengenai teknis pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang seharusnya dirumuskan oleh organisasi profesi ;

3. Ketiadaan pengaturan yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.


E. KESIMPULAN DAN SARAN.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya pada Bab IV laporan penelitian ini, maka selanjutnya diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah mengatur secara tegas mngenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari kewajiban profesi.Dalam hal advokat tidak melakukan kewajiban profesi tersebut maka dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban profesi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, maka UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut juga telah mengatur mengenai jenis-jenis sanksi yang dapat diberlakukan mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara danpemberhentian tetap.

2. Organisasi profesi memiliki peran yang penting dan determinan dalam mendukung pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cumua-cuma oleh advokat. Hal ini didasarkan alasan bahwa organisasi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada advokat.

Berdasarkan hasil konklusi sebagaimana yang telah diuraikan tersebut maka selanjutnya dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut :

1. Untuk mendukung pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat sebagai bagian dari kewajiban profesi maka perlu dirumuskan peraturan pemerintah. Namun dalam proses perumusan peraturan pemerintah tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kondisi dissinkronisasi dan disharmonisasi dengan rancangan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum sebagaimana yang telah dirumuskan oleh berbagai pihak.

2. Organisasi profesi dapat segera melakukan perumusan ketentuan yang bersifat teknis berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat. Selain itu, organisasi profesi juga perlu melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum tersebut oleh advokat.


F. DAFTAR PUSTAKA.
Abdul Hakim Garuda Nusantara. Politik Hukum Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta. 1988.
_________. “Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural” dalam Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum : Ke Arah Bantuan Hukum Struktural ed. Abdul Hakim G. Nusantara dan Mulyana W. Kusuma. Alumni. Bandung. 1981.
Adnan Buyung Nasution. Bantuan Hukum Di Indonesia. LP3ES Indonesia. Jakarta. 2007.
_________. Arus Pemikiran Konstitusionalisme : Advokat. Kata Hasta Pustaka. Jakarta. 2007.
Asfinawati. “Bantuan Hukum Cuma-Cuma Versus Komersialisasi” dalam Bantuan Hukum : Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan : Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan Di Berbagai Negara ed. Gatot dan Virza Roy Hizal. LBH Jakarta. Jakarta. 2007
Bambang Sunggono dan Aries Hartanto. Bantuan Hukum Dan Hak asasi Manusia. Mandar Maju. Bandung. 2001.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika. Jakarta. 1996.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20 . Alumni. Bandung. 1994.
Daniel Panjaitan. “Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia” dalam Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia : Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum ed. A. Patra M. Zein dan Daniel Hutagalung. YLBHI dan PSHK. Jakarta. 2007.
Henry Campbel Black. Black’s Law Dictionary. West Publishing Co. St. Paul Minn. 1990.
H.M.A. Kuffal. Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. UMM Press. Malang. 2003.
Jeremias Lemek. Mencari Keadilan Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Galang Press. Yogyakarta. 2007.
R. Soesilo. RIB/HIR Dengan Penjelasan. Politeia. Bogor. 1995.
Soerjono Soekanto. Bantuan Hukum : Suatu Tinjauan Sosio Yuridis. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1983.
_________ dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat.Cet-Kelima. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001.
Sr. Mauro Cappelleti, Earl Johson Jr. dan James Gord Ley. Towards Equal Justice, A Comparative Studi of Legal Aid in Modern Societies. Dobbes Ferry. New York. 1975.
Todung Mulya Lubis. “Gerakan Bantuan Hukum Di Indonesia (Sebuah Studi Awal)” dalam Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum : Ke Arah Bantuan Hukum Struktural ed. Abdul Hakim G. Nusantara dan Mulyana W. Kusuma. Alumni. Bandung. 1981.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ;
Makalah dan Artikel :
Adnan Buyung Nasution. “Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Judicial Review Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat : Beberapa Pointers,” Makalah disampaikan pada Dialog Interaktif Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Judicial Review Pasal 31 UU Advokat. Bandung. 24 Februari 2006.
B. Arief Sidharta. “Sebuah Catatan Tentang Bantuan Hukum,” Makalah disampaikan pada Dialog Interaktif Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Judicial Review Pasal 31 UU Advokat. Bandung. 24 Februari 2006.
Frans Hendra Winarta, “Revitalisasi Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum di Indonesia,” KHN Newsletterr (Volume 8–Nomor 2, Maret-April 2008).
Luhut M.P. Pangaribuan, “Advokat Sebagai Penegak Hukum : Suatu Catatan Secara Garis Besar.” Makalah disampaikan pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Jakarta, 19 April 2005.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), “Bantuan Hukum,” diperoleh dari www.pemantauperadilan.com 20 Desember 2004

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*