Rabu, 01 September 2010

Organisasi Advokat di Indonesia



Organisasi Advokat di Indonesia


Hanya ada satu Organisasi Advokat dalam suatu yuridiksi. Organisasi lain tetap mungkin ada, tetapi hanya satu yang diakui negara, dan para advokat wajib bergabung di dalamnya.

Berikut ini merupakan perkembangan Organisasi Advokat di Indonesia

1. Masa Kolonialisme

Balie van Advocaten, yang anggotanya umumnya berkebangsaan Eropa. Persatuan Pengacara Indonesia (Perpi, 1927) beranggotakan para pokrol bambu

2. Masa Orde Lama

Tahun 1959-1960 : “Balie” Jawa Tengah, Balai Advokat Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya.
Pada tanggal 14 Maret 1963 : Persatuan Advokat Indonesia (PAI) dalam Seminar Hukum Nasional embrio Peradin.

Kepengurusan PAI dijabat oleh tin ad-hoc yang bertugas untuk:

a. Menyelenggarakan kongres nasional Advokat Indonesia
b. Mempersiapkan nama organisasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik
c. Merencanakan program kerja dan pengurusan definitif

Pada tanggal 30 Agustus 1964, dibentuk Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dalam Kongres I Musyawarah Advokat di Hotel Dana Solo.

Pada tanggal 3 Mei 1966, PERADIN ditunjuk sebagai pembela tokoh-tokoh pelaku Gerakan 30 September (G 30 S PKI) dan sekaligus sebagai satu-satunya wadah organisasi para advokat di Indonesia.

3. Masa Orde Baru

Pada Kongres 1977, PERADIN mengadopsi beberapa Resolusi, yakni :

a. Korps advokat sebagai salah satu elemen penegak hukum turut bertanggung jawab bersama dengan ahli hukum di bidang lainnya dan dengan masyarakat secara umum bagi pembangunan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945;

b. Indonesia sebagai negara hukum harus bertanggung jawab untuk menjamin dan menghormati hak fundamental warga negara, baik dalam aspek politik, maupun sosialnya, sehingga dapat tercipta masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia;

c. PERADIN harus meningkatkan perannya selaku organisasi perjuangan sebagai komitmen esensialnya untuk mencapai kebenaran, keadilan dan supremasi hukum.

Beberapa anggota PERADIN yang tidak setuju dengan Resolusi PERADIN mendirikan Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI).

Dukungan pemerintah secara diam-diam dicabut kembali ditandai dengan berdirinya anatar lain Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (LPPH-1979), Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum (PUSBADHI), Fosko Advokat (Forum Studi dan Komunikasi Advokat) dan Bina Bantuan Hukum (BBH).

Pada tahun 1980-an pemerintah mulai melaksanakan strategi peleburan PERADIN dan Organisasi advokat lainnya dalam IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal. Pada 10 November 1985 disepakati berdirinya IKADIN.

Pada tahun 1987, Pemerintah memberikan ijin pendirian Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) sebagai wadah bagi pengacara praktek. Didirikan sebagai akibat dikotomi “advokat” dan “pengacara praktik”.

Timbul juga organisasi advokat yang berdasarkan pada praktik kekhususan, seperti Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI-1988) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM-4 April 1989).
Pada tanggal 27 Juli 1990 dibentuk Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sebagai perpecahan dalam tubuh IKADIN.

4. Masa Rekonsolidasi dan Reformasi

Pada tahun 1995, Pemerintah memfasilitasi dua seminar di Jakarta untuk IKADIN, AAI, dan IPHI. Hasilnya adalah Kode Etik Bersama dan pembentukan Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI). Belakangan, IKADIN menarik diri dan memberlakukan kembali Kode Etik IKADIN untuk para anggotanya.

Diawali dengan tiga kali pertemuan di bulan Januari 2002, pada 11 Februari 2002 dideklarasikan berdirinya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKPM, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

Kegiatan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) adalah :

a. Panitia bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Ujian Pengacara Praktik tanggal 17 April 2002;

b. Membuat Kode Etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002;

c. Mendesak diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Advokat.

Setelah Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan 5 April 2003. dibentuk KKAI versi kedua pada tanggal 16 Juni 2003 yang bertujuan sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 3 dan memiliki kegiatan melaksanakan verifikasi atas advokat sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 1 dan membentuk Organisasi Advokat (pasal 32 ayat 4).

Pada tanggal 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-undang Advokat.

5 Responses to ' Organisasi Advokat di Indonesia '

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*