Senin, 16 Januari 2012

partai politik


PARTAI POLITIK

A.      Gambaran Umum Partai Politik
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Partai politik menurut Rahmat (2008), merupakan sekumpulan orang yang secara terorganisir membentuk sebuah lembaga yang bertujuan merebut kekuasaan politik secara sah untuk bisa menjalankan program-programnya. Parpol biasanya mempunyai asas, tujuan, ideolog, dan misi tertentu yang diterjemahkan ke dalam program-programnya.
R.H. Soltou mengungkapkan partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
Tujuan umum partai politik adalah mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ciri-ciri partai politik adalah:
1.      Berakar dalam masyarakat lokal
2.      Melakukan kegiatan secara terus-menerus
3.      Berusaha memperoleh dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan (ada wakil di parlemen dan pemerintahan)
4.      Ikut serta dalam pemilihan umum
Sedangkan unsur penting dalam partai politik adalah:
1.   Dibentuk secara suka rela
2.   Ada “nilai” atau “cita-cita” bersama
3.   Berorientasi pada pengendalian kekuasaan melalui jabatan publik
4.   Legitimasi kekuasaan melalui pemilihan umum.

Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2008 menjelaskan bahwa Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris. Pendirian dan pembentukan Partai Politik menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Akta notaries yang ada  harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat. Adapun anggaran dasar yang disusun memuat paling sedikit:
1.      Asas dan ciri Partai Politik;
2.      Visi dan misi Partai Politik;
3.      Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
4.      Tujuan dan fungsi Partai Politik;
5.      Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
6.      Kepengurusan Partai Politik;
7.      Peraturan dan keputusan Partai Politik;
8.      Pendidikan politik; dan
9.      Keuangan Partai Politik.
Partai politik yang dibentuk harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat:
1.      Memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan Undang- Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,
2.      Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua lima puluh persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan,
3.      Memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar partai politik lain, dan
4.      Memiliki kantor tetap.

B       Tujuan dan Fungsi Partai Politik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 partai politik memiliki beberapa tujuan dan fungsi, adapun tujuan dan fungsi tersebut sebagai berikut:
 Tujuan umum Partai Politik adalah:
1.      Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.      Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan khusus Partai Politik adalah:
1.      Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
2.      Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Adapun fungsi partai politik yaitu:
1.      Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Penciptaan iklim yang kondusif dan program konkrit serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.
3.      Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
4.      Partisipasi politik warga negara, dan
5.      Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.

C      Hak dan Kewajiban Partai Politik
Hak Partai Politik menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2008 adalah:
ü Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara,
ü Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri,
ü Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
ü Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
5. Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
6.   Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

7.   Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
8.   Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
9.   Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
10.  Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik, dan
11. Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban Partai Politik menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2008 adalah:
1.      Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
2.      Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
4.      Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi Manusia.
5.      Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya.
6.      Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
7.      Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota.
8.      Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat.
9.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
10.  Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum.
11.  Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

D      Prangkat dan Kegiatan Organisasi Partai Politik
Setiap partai politik memiliki kepengurusan yang tersebar di berbagai tingkat di daerah. Partai politik dapat membentuk pengurusan di ibukota negara Republik Indonesia untuk pengurus tingkat pusat, ibukota propinsi untuk pengurus daerah tingkat I, ibukota kabupaten/kotamadya untuk pengurus daerah tingkat II, kecamatan untuk pengurus tingkat kecamatan, dan desa/kelurahan untuk pengurus tingkat desa/kelurahan. Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Struktur organisasi partai politik yang meliputi beberapa tingkat di daerah ini menyebabkan perlunya ditentukan entitas pelaporan keuangan untuk menunjukkan entitas akuntansi yang menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban keuangan partai politik.
Seperti halnya organisasi-organisasi nirlaba, maka partai politik mempunyai mekanisme keorganisasian yang memerlukan mekanisme dan manajemen seperti halnya organisasi nirlaba lainnya. Perangkat organisasi umum pasti ada dalam partai politik. Perangkat-perangkat organisasi dan kegiatan-kegiatannya ini antara lain:
1.      Sekretariat
Partai tentu memerlukan sekretariat yang dijalankan oleh tenaga-tenaga purna waktu. Sekretariat ini ada di tingkat pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Sekretariat memerlukan kantor, baik berbentuk ruangan yang disewa, pinjam atau gedung tersendiri. Kalau dalam bentuk pinjaman, misalnya gedung dipinjamkan, maka pinjaman itu harus diungkapkan ke publik, siapa yang memiliki gedung tersebut. Biaya-biaya yang keluar untuk menjalankan sekretariat ini dapat digolongkan kepada biaya rutin.
2.      Rapat-rapat yang diperlukan untuk mengambil keputusan dalam partai Kongres yang menentukan kepemimpinan biasanya diadakan dalam jangka waktu tertentu. Ada juga rapat kerja baik di tingkat nasional, daerah, cabang atau ranting dan ada pula rapat rutin di sekretariat. Semua kegiatan ini harus dicatat dan laporan keuangannya harus dibuat.
3.      Kegiatan pencarian dana
Karena partai politik tidak boleh memiliki badan usaha dan tidak boleh memiliki saham, maka cara-cara pencarian dana politik adalah melalui sumbangan-sumbangan pribadi, perusahaan atau kegiatan-kegiatan khusus yang dikoordinir untuk pencarian dana. Kegiatan-kegiatan ini misalnya, iuran anggota, acara malam amal, lelang, penjualan cindera mata seperti bendera, baju, kaos, topi, dan sebagainya. Kegiatan ini semua harus dilaporkan dan hasilnya juga harus dicatat dengan lengkap dan dilaporkan kepada publik.
4.      Kegiatan kampanye
Kegiatan kampanye ini diatur secara khusus dalam Undang-undang tentang Pemilu. Kegiatan-kegiatan dalam kampanye ini antara lain:
a. perjalanan kampanye oleh calon legislatif atau calon presiden;
b. rapat akbar;
c. iklan di media massa (televisi, radio, koran, majalah);
d. pembuatan poster;
e. pembuatan bendera;
f. rally
g. kegiatan karitatif, ini penting sekali untuk dicatat dan dilaporkan karena kegiatan ini apabila diadakan pada masa kampanye maka dapat dikategorikan sebagai politik uang.
5.      Kegiatan pendidikan politik
Partai juga melakukan seminar, lokakarya, diskusi-diskusi atau pelatihan-pelatihan untuk anggota, pengurus dan simpatisannya. Kegiatan-kegiatan ini harus juga dilaporkan kepada publik.
6.      Kegiatan-kegiatan partai politik diluar kampanye
Banyak yang spontan dilakukan, baik oleh calon legislatif dan atau calon presiden ataupun oleh anggota dan fungsionaris di tingkat daerah. Seringkali kegiatan-kegiatan ini melibatkan sumbangan sukarela secara tunai atau dukungan fasilitas-fasilitas tetapi tidak tercatat di bendahara partai. Sumbangan- sumbangan harus dicatat oleh fungsionaris partai dan dihitung sebagai pendapatan partai.
7.      Partai juga membentuk yayasan-yayasan atau think-tank untuk menyebarluaskan ideologi maupun pengaruhnya
Partai-partai juga mencari sumbangan untuk yayasan-yayasan atau think tank yang manajemen keuangannya terpisah dari partai. Tetapi sebenarnya yayasan-yayasan ini dibuat oleh petinggi-petinggi partai untuk mempengaruhi opini publik, sehingga tidak dapat dipisahkan dari partai. Sumbangan yang masuk ke yayasan-yayasan dan think tank ini harus dihitung sebagai sumbangan untuk partai politik.
8.      Kekayaan partai
Kekayaan partai bisa berbentuk gedung, kantor, kendaraan, alat-alat kantor, dan lain-lain. Kekayaan ini bisa didapat dari hibah, membeli sendiri dari dana partai atau membeli dengan dana dari sumbangan donatur. Kekayaan ini harus diungkapkan ke publik. Demikian juga kendaraan. Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, partai politik tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E       Akuntabilitas Keuangan Partai Politik
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2008 keuangan partai politik bersumber dari:
a.  Iuran anggota
b.  Sumbangan dari anggota, bukan anggota, perusahaan, atau badan
c. Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumbangan yang diberikan dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Sedangkan bantuan dari anggaran negara diberikan secara proporsional secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Adapun sumbangan dari perseorangan anggota Partai Politik pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan sumbangan  perseorangan bukan anggota Partai Politik paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, sedangkan  perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Sumbangan yang diterima didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
Seluruh dana yang diterima harus tercatat lengkap dengan identitas pemberi dana. Dana yang diterima tersebut dilaporkan dengan nilai setara kasnya dalam laporan keuangan dan diungkapkan kepada publik. Dari laporan keuangan yang dihasilkan, maka dapat dilihat apakah ada dana yang berasal dari kelompok- kelompok tertentu dengan jumlah yang sangat besar. Juga dapat dilihat dari penggunaan dananya, apakah cukup mewakili penerimaan dana “resmi” ataukah ada penerimaan-penerimaan khusus yang tidak tercatat.
Dengan demikian, cara terbaik untuk memastikan bahwa sebuah partai politik tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu adalah dengan membatasi sumber dana yang boleh diterimanya, menciptakan sistem yang transparan dan bertanggung jawab dalam hal pencatatan mengenai sumber dana tersebut, yaitu sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F       Sistem Pelaporan Keuangan Partai Politik
Laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipergunakan oleh para pengguna laporan keuangan dan tidak menyesatkan. Dengan demikian, transparansi di bidang keuangan dapat diwujudkan yang pada gilirannya penyalahgunaan dan pelanggaran keuangan oleh partai politik serta politik uang dapat dicegah atau setidaknya dikurangi.
Untuk membuat standar akuntansi partai poltik, pertama harus ditentukan terlebih dahulu siapa pengguna laporan tersebut. Setelah itu baru ditentukan bentuk dan jenis laporan, dan entitas laporan. Laporan keuangan ini merupakan laporan keuangan terkonsolidasi dari hierarki terendah sampai tertinggi.
Pihak-pihak yang berkepentingan atas informasi dalam laporan keuangan partai politik:
a.       Pengurus
b.      Anggota
c.       Pemerintah, termasuk mahkamah agung dan lembaga pengawas partai politik
d.      Penyumbang
e.       Kreditur, dan
f.       Publik atau masyarakat luas, terutama konstituen partai politik

G                  Jenis Laporan Keuangan Partai Politik
ü Laporan Keuangan Tahunan
Laporan Keuangan Tahunan partai politik merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik. Laporan ini terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
ü Laporan Keuangan Pemilu
Laporan keuangan Pemilu merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan Pemilu, terutama pertanggungjawaban dana kampanye.

H      Entitas Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan Konsolidasi
Tujuan dari entitas pelaporan keuangan untuk menunjukkan entitas akuntansi yang menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban keuangan partai politik. Entitas pelaporan keuangan partai politik terdiri dari:
1.      Pengurus tingkat pusat
2.      Pengurus daerah tingkat i
3.      Pengurus daerah tingkat ii
4.      Pengurus tingkat kecamatan, dan
5.      Pengurus tingkat desa/kelurahan.
Laporan keuangan partai politik merupakan laporan keuangan konsolidasi dari seluruh struktur organisasi partai politik. Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu partai politik untuk memenuhi kepentingan para anggota, penyumbang, pemerintah dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi partai politik, serta masyarakat luas.16 Informasi yang perlu diberikan dalam
laporan keuangan partai politik adalah mengenai kepatuhan terhadap undang-undang tentang keuangan partai politik serta indikasi adanya politik uang dan konflik kepentingan.


0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*