Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
didirikan secara terus menerus, bekerja
dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh
keuntungan atau manfaat dan atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang
bersangkutan (Azharudin Latif dan Nahrowi, Pengantar Hukum Bisnis, (Jakarta:
Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009), h.25).
Selain itu pengertian perusahaan dapat dilihat dari beberapa
pendapat:
a.
Rumusan
Molengraaff
Menurut
Molengaraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan
cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
b.
Rumusan
Polak
Polak
(1935) memandang perusahaan dari sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan
perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan
dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan unsur pembukuan pada
unsure-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.
c. Rumusan Undang-Undang
Dalam pasal 1 huruf (b) Undang-Undang No 3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap terus-menerus dan didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.”
Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat dua (2) unsur
pokok, yaitu :
1. Bentuk usaha yang berupa Organisasi atau badan usaha, yang didirikan,
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris
disebut Company.
2. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian,
perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara
terus-menerus, dalam bahasa Inggris disebut business.
0 komentar:
Posting Komentar