Selasa, 24 Juli 2012

Hukum Jaminan Nasional




Hukum Jaminan Nasional
Konsep Dasar Hukum Jaminan
            Dalam rangka pembangunan Ekonomi Indonesia bidang hukum yang meminta perhatian yang dalam pembinaaan hukumnya diantaranya ialah lembaga jaminan. Pembinaan hukum terhadap bidang hukum jaminan tersebut sebagai konsekuensi logis dan merupakan perwujudan tanggungjawab dan pembinaan hukum untuk mengimbangi lajunya kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, perindustrian, perseroan, pengangkutan, dan kegiatan-kegiatan dalam proyek pembangunan.
Lembaga jaminan tergolong bidang hukum yang bersifat netral tidak mempunyai hubungan yanag erat dengan kehidupan spiritual, dan budaya bangsa. sehingga terhadap bidang hukum demikian tidak ada keberatan untuk diatur dengan segera.
Jenis-Jenis Lembaga Jaminan
            Pada umumnya jenis-jenis lembaga jaminan yang dikenal dalam tata hukum Indonesia dikelompokkan menjadi:
1.      Menurut cara terjadinya, yaitu jaminan yang lahir karena Undang-Undang dan perjanjian.
2.      Menurut sifatnya, yaitu jaminan yang bersifat bebendaan dan bersifat perseorangan.
3.      Menurut kewenangan menguasainya, yaitu jaminan yang menguasai bendanya dan tanpa menguasai bendanya.
4.      Menurut bentuk golongannya, yaitu jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus.
Namun dalam praktik perbankan jennis jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Jaminan immateriil (perorangan)
Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitor tertentu, terhadap harta kekayaan debitor umumnya. Jaminan perorangan memberikan hak verbal kepada kreditor, terhadap benda keseluruhan dari debitor untuk memperoleh pemenuhan dari piutangnya. Yang termasuk jaminan perorangan adalah:
·         Penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih
·         Tanggung menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng
·         Perjanjian garansi
2.      Jaminan material (kebendaan)
 Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat dialihkan.
Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verbal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada si kreditor, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitor untuk pemenuhan piutangnya. Selain itu hak kebendaan dapat dipertahankan (dimintakan pemenuhan) terhadap siapa pun juga, yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya.
Jaminan kebendaan dapat dilakukan pembebanan dengan:
·         Gadai (pand), yang diatur di dalam Bab 20 Buku II KUH Perdata
·         Hipotek, yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUH Perdata.
·         Credietverband, yang diatur dalam Stb. 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Stb. 1937 No. 190
·         Hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996
·         Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999
Dari kedelapan jenis jaminan di atas, jaminan kebendaan yang masih berlaku adalah gadai, jaminan fidusia dan hak tanggungan. (Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional,Jakarta: Prenada Media Group, 2008, h.175-177).
Hukum Jaminan dan Buku II KUH Perdata
            Pada dasarnya Buku II KUH Perdata mengatur tentang benda dan hak kebendaan. Hukum jaminan dan hak kebendaan mengatur sistem yang tertutup, dalam arti bahwa di luar yang secara limitative ditentukan di sana tidak dikenal lagi hal-hal kebendaan yang lain dan para pihak pada pokoknya tak bebas untuk memperjanjikan/menciptakan hak kebendaan yang baru.
Perumusan Hukum Jaminan:
            Hukum Jaminan (Recht):
1.      Ia bisa berarti hukum, hak, keadlian atau hak yang memberikan kepada kreditur lain yang lebih baik daripada kreditur-kreditur lain.
2.      Hak atau hukum jaminan, artinya peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
3.      Untuk dapat dikatakan menjadi hukum jaminan nasional, maka yang dimaksudkan adalah menjadi kerangka daripada seluruh perangkat “peraturan” yang mengatur tentang jaminan dalam nasional kita di kemudian hari atau dengan kata lain adalah untuk menjamin pemenuhan piutangnya lebih terjamin tetapi belum pasti terjamin.
Hak-Hak Jaminan
            Hak jaminan khusus kedudukan yang lebih baik adanya dapat karena:
1.      Di berikan oleh Undang-Undang (Pasal 1134 KUH Perdata) atau
2.      Di perjanjikan (Pasal 1151, 1162, 1820 KUH Perdata)
Selain di atas ada juga pembagian nya dapat menjadi:
1.    Hak jaminan kebendaan (zakerheidsrechten)
Kreditur didahulukan dan dimudahkan dalam mengambil pelunasan atas tagihannya atas hasil penjualan benda tertentu atau sekelompok benda tertentu milik debitur. Ada benda tertentu milik debitur yang dipegang oleh kreditur yang berharga bagi debitur. Warna yang khas yaitu:
·         Mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu milik debitur.
·         Dapat dipertahankan maupun ditunjukkan kepada siapa saja semua (orang)
·         Sifat deroit de suite, artinya hak tersebut mengikuti bendanya di tangan siapapun berada.
·         Yang lebih tua mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
·         Dapaat dipindahtangankan/dialihkan kepada orang lain.
2.    Hak jaminan perorangan (persoonlijkezekerheidsrechten).
3.    Hak jaminan yang lain.
Hak Jaminan dan Hukum Acara
            Hal ini diatur dalam hukum acara perdata yang merupakan perwujudan dari eksekusi hukum jaminan yang akan memberikan barang jaminan tersebut dapat dijual lelang.
Hak yang Memberikan Jaminan (zekerheidsrechten)
            Hak jaminan emberikan keuntungan :
·         Jaminan yang lebih baik atas pemenuhan tagihan kreditur dan/atau
·         Hak untuk lebih didahulukan di dalam mengambil pelunasan atau hasil penjualan barang-barang debitur. Lebih baik dan lebih didahulukan daripada kreditur yang tak mempunyai jaminan khusus atau kreditur konkuren.
Hak Jaminan Kebendaan
            Hak jaminan kebendaan menurut KUH Perdata adalah hak jaminan kebendaan hak-hak kreditur untuk didahulukan dalam pengambilan pelunasan daripada kreditur-kreditur lain, atas hasil penjualan suatu benda tertentu atau sekelompok benda tertentu, yang secara khusus  diperikatkan. 
            Yang timbul karena Undang-Undang: Hak jaminan khusus yang bersifat hak kebendaan yang diperjanjikan yang bukan merupakan hak kebendaan.
            Hak jaminan kebendaan di luar KUH Perdata adalah hak jamina yang berupa hak gadai dan hak hipotik merupakan hak yang disebutkan dalam KUH Perdata. Di luar hak yang disebutkan dalam KUH Perdata ialah seperti Fiducia, Credit Verban dan Oogstverband dan sewa beli.

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*