Selasa, 24 Juli 2012

Pengertian Iddah




Pengertian Iddah
Iddah dalam bahasa arab berasal dari akar kata adda-ya’uddu-‘iddatan dan dan jama’nya adalah ‘idad yang secara arti kata etimologi berarti “menghitung” “hitungan”. kata ini digunakan untuk maksud Iddah karena dalam masa itu perempuan yang ber-iddah menunggu berlalunya waktu.
Dalam kitab fiqih ditemukan definisi iddah itu yang pendek dan sederhana diantaranya adalah : مد ة تتر بص فيها المر اة  atau (masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan). karena sederhananya definisi ini, maka ia masih memerlukan penjelasan menegenai apa yang ditunggunya, kenapa dia menunggu, dan untuk apa ia menunggu.
Untuk menjawab apa yang ditunggu dan mengapa ia harus menunggu, al-Shan’any mengemukakan definisi yang lebih lengkap sebagai berikut:
اسم لمدة تتر بص بها المر اة عن التزويج بعد وفازوجهاوفراقه لها
Nama bagi suatu masa yang seorang perempuan menunggu dalam masa itu kesempatan untuk kawin lagi karena wafatnya suaminya atau bercerai dengan suaminya.” (Prof.Dr. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h.303).
Untuk menjawab pertanyaan untuk apa ia menunggu, ditemukannya jawabannya dalam ta’rif lain yang berbunyi:
  مد ة تتر بص فيها المر اة لتعر يف بر ائه ر حيمها او لتعبد
 Masa tunggu yang harus dilalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya perempuan itu atau untuk beribadah.” (Prof.Dr. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h.303).
Dari beberpa definisi yang dikemukakan diatas dapat disusun hakikat dari iddah tersebut sebagai berikut: “masa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya agar dapat menikah lagi untuk mengetahui bersihnya rahimnya atau untuk melaksanakan perintah Allah SWT”.
Para ulama sepakat bahwa iddah hukumnya adalah wajib. Dilihat dari firman Allah SWT dalam al-Qu’an Surat al-Baqarah ayat 228:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4... ÇËËÑÈ    
Artinya: “ wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'”.
Lalu hadist Nabi Muhammad dari Fatimah binti Qais,
ا عتد ي في بيت ام مكتوم
“Jalanilah masa iddahmu di rumah Ummu Maktum”. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4, h.118).


0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*