Pengertian Iddah
Iddah dalam bahasa arab berasal dari akar kata adda-ya’uddu-‘iddatan
dan dan jama’nya adalah ‘idad yang secara arti kata etimologi
berarti “menghitung” “hitungan”. kata ini digunakan untuk maksud Iddah karena
dalam masa itu perempuan yang ber-iddah menunggu berlalunya waktu.
Dalam kitab fiqih ditemukan definisi iddah itu yang pendek dan
sederhana diantaranya adalah : مد ة تتر بص فيها المر اة atau (masa tunggu yang dilalui oleh seorang
perempuan). karena sederhananya definisi ini, maka ia masih memerlukan
penjelasan menegenai apa yang ditunggunya, kenapa dia menunggu, dan untuk apa
ia menunggu.
Untuk menjawab apa
yang ditunggu dan mengapa ia harus menunggu, al-Shan’any mengemukakan definisi
yang lebih lengkap sebagai berikut:
اسم لمدة تتر بص بها
المر اة عن التزويج بعد وفازوجهاوفراقه لها
“Nama bagi suatu masa yang
seorang perempuan menunggu dalam masa itu kesempatan untuk kawin lagi karena
wafatnya suaminya atau bercerai dengan suaminya.” (Prof.Dr. Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,
2006), h.303).
Untuk menjawab
pertanyaan untuk apa ia menunggu, ditemukannya jawabannya dalam ta’rif lain yang
berbunyi:
مد ة تتر بص فيها المر اة لتعر يف بر ائه ر حيمها او
لتعبد
“Masa
tunggu yang harus dilalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya
perempuan itu atau untuk beribadah.” (Prof.Dr. Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h.303).
Dari beberpa definisi
yang dikemukakan diatas dapat disusun hakikat dari iddah tersebut sebagai
berikut: “masa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai
dari suaminya agar dapat menikah lagi untuk mengetahui bersihnya rahimnya atau
untuk melaksanakan perintah Allah SWT”.
Para ulama sepakat
bahwa iddah hukumnya adalah wajib. Dilihat dari firman Allah SWT dalam al-Qu’an
Surat al-Baqarah ayat 228:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4... ÇËËÑÈ
Artinya: “
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'”.
Lalu hadist Nabi
Muhammad dari Fatimah binti Qais,
ا عتد ي في بيت ام
مكتوم
“Jalanilah masa iddahmu di
rumah Ummu Maktum”. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4, h.118).
0 komentar:
Posting Komentar