Tujuan Penjatuhan Pidana
Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Tujuan Penjatuhan pidana Menurut Hukum Islam
Pengertian Hukuman
Menurut Hukum
Pidana Islam, hukuman adalah seperti didefinisikan oleh Abdul Qadir adalah
sebagai berikut:
العقو به هي الجزاء
المقرر لمصلحة الجما عة على عصيا ن امر الشارع
“Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk
memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan syara.”
Dari definisi tersebut
dapatlah difahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan yang diberikan oleh
syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syara’ dengan
tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat, sekaligus juga
untuk melindungi kepentingan individu.
Tujuan Penjatuhan Pidana
Tujuan
utama dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syariat Islam adalah sebagai
berikut:
a. Pencegahan/ الردع
والرجر
Pengertian pencegahan adalah menahan orang yang
berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya, atau agar ia
tidak terus-menerus melakukan jarimah tersebut. disamping mencegah pelaku,
pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak
ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan
terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
Oleh karena itu tujuan hukuman adalah pencegahan,
maka besarnya hukuman harus sesuai dan cukup mampu mewujudkan tujuan tersebut,
tidak boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlakukan, dengan demikian
terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman.
b.
Perbaikan dan
Pendidikan/ الا صلا ح والتهدذ يب
Tujuan yang kedua dari
menjatuhkan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang
yang baik dan menyadari kesalahannya. disini terlihat bagaimana syariat Islam
terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam
diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan
hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah
serta dengan harapan yang dapat ridho dari Allah SWT.
Disamping kebaikan pribadi pelaku syariat
Islam dalam menjatuhkan hukuman juga bertujuan membentuk masyarakat yang baik
yang diliputi oleh rasa saling menghormati dan mencintai antar sesame
anggotanya dengan mengetahui batas-batas hak dan kewajibannya.
Tujuan Penjatuhan Pidana Menurut Hukum
Positif
Sebelum timbulnya teori terbaru tentang tujuan hukuman, hukum positif telah mengalami beberapa
fase, fase-fase tersebut adalah sebagai berikut:
a. Fase Balasan Perseorangan
Pada fase ini, hukuman
berda di tangan perseorangan yang bertindak atas dasar perassaan hendak menjaga
diri mereka dari penyerangan dan dasar naluri hendak membalas orang yang
menyerangnya.
b. Fase Balasan Tuhan dan Balasan Umum.
Adapun yang dimaksud dengan balasan Tuhan adalah
bahwa orang yang berbuat harus menebus kesalahannya, sedangkan balasan umum
adalah agar orang yang berbuat merasa jera dan orang lain pun tidak berani
meniru perbuatannya. Hukuman yang didasarkan atas balasan ini tidak lepas dari
unsur-unsur negatif seperti berlebihan dan melampaui batas dalam memberikan
hukuman.
c. Fase Kemanusiaan
Pada fase kamanusiaan prinsip-prinsip keadilan dan
kasih sayang dalam mendidik dan memperbaiki diri orang yang berbuat telah mulai
dipakai. Bahkan memberi pelajaran dan mengusahakan kebaikan terhadap diri
pelaku merupakan tujuan utama. Pada fase tersebut muncul teori dari sarjana
Italia Becaria yang mengatakan bahwa suatu hukuman harus dibatasi dengan
batas-batas keadilan dan kepentingan sosial.
d. Fase Keilmuan
Pada fase ini munculah aliran Italia yang
didasarkan kepada tiga pikiran yaitu sebagai berikut:
1. Hukuman mempunyai tujuan dan tugas ilmiah yang melindungi
masyarakat dari perbuatan-perbuatan jarimah dengan cara pencegahan.
2. macam, masa, dan bentuk hukuman bukanlah
aturan-aturan abstrak yang mengharuskan diperlakukannya perbuatan-perbuatan
hukuman dalam tingkatan dan keadaan yang sama. Bessarnya hukuman juga harus
memperhatikan berbagai faktor seperti keadaan pelaku. Faktor-faktor yang
mendorongnya dan keadaannya dimana hukuman itu terjadi
3. Kegiatan masyarakat dalam memerangi hukuman, selain
ditunjukan kepada para pelakunya juga harus ditunjukan untuk menanggulangi
sebab-sebab dan faktor-faktor yang menimbulkan hukuman tersebut.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa tujuan
hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan. Diantara para sarjana hukum
diutarakan bahwa tujuan hukum pidana adalah sebagai berikut:
1. Untuk menakut-nakuti orang agar jangan sampai
melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale
preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan
kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale
preventie).
2. Untuk mendidik attau memperbaiki orang-orang yang
sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik
tabiatnya sehingga bermanfaat bagi orang banyak.
Menurut pasal 10 KUHP tentang pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
1. Pidana mata
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
5. Pidana tutup
b. Pidana tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa tujuan penjatuhan pidana menurut hukum Islam dan hukum positif adalah
untuk mencegah, memperbaiki, mendidik serta menjadikan seseorang merasa jera
dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menahan orang lain untuk tidak
berbuat seperti itu serta menjauhkan diri dari lingkungan yang melawan hukum.
Referensi:
Projodikoro Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di
Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2003).
Wardi Muslih Ahmad, Pengantar dan Asas Hukum
Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
KUHP dan KUHAP, (Bandung: Citra Umbara, 2007).
Waluyo Bambang, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2008).
0 komentar:
Posting Komentar