Taklik
Talak Dalam Tinjauan
Perundang-Undangan
1.
Taklik
Talak Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974
Dalam UU Perkawinan No 1
Tahun 1974 tidak ditemukan pasal yang secara khusus menyebutkan serta mengatur
tentang taklik talak dalam kapasitasnya sebagai besar perjanjian perkawinan
maupun sebagai alasan perceraian Pasal 29 Undang-undang ini hanya menyebutkan
dibolehkannya bagi kedua mempelai untuk mengadakan perjanjian tertulis sebelum
melangsungkan perkawinan. Dalam penjelasannya pada pasal (29) ditekankan bahwa
perjanjian perkawinan yang dimaksud tidak termasuk taklik talak di dalamnya.
Adapun bunyi pasal (29) secara lengkap adalah sebagai berikut:
a. Pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan kedua pihak atas
persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh
pegawai pencatat perkawinan. Setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak
ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
b. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar
batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
c. Perjanjian tersebut
berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
d. Selama perkawinan
berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua
belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak
ketiga.
Adapun mengenai alasan
perceraian UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 juga tidak menyebutkan taklik talak
sebagai alasan perceraian. Alasan Perceraian menurut Undang-undang ini dalam
penjelasan pasal 39 ayat (2) adalah:
a. Salah satu pihak
berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat,penjudi dan lain sebagainya dan sukar
di sembuhkan.
b. Salah satu pihak
meninggalkan yang lain dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa
alasan yang sah atau karena hal di luar kemauannya.
c. Salah satu pihak
mendapat hukuman lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung.
d. Salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan terhadap pihak
yang lain.
e. Salah satu pihak
mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.
f. Antara suami dan istri
terus menerus terjadi perselisian dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun
lagi dalam rumah tangga.
2. Taklik Talak Menurut PP No 9 Tahun 1975
PP No 9 Tahun 1975 mengatur
tentang pelaksanaan dari UU No 1 Tahun 1974. Sebagaimana UU No 9 Tahun
1974 Undang-undang ini juga tidak memuat
taklik talak sebagai perjanjian perkawinan maupun sebagai alasan
perceraian Undang-undang ini tidak
memuat tentang perjanjian perkawinan, mengenai alasan perceraian termuat dalam
pasal 19 yang isinya sama persis dengan UU No 1 Tahun 1974.Yaitu sebagai
berikut:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat,penjudi
dan lain sebagainya dan sukar di sembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan
yang lain dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang
sah atau karena hal di luar kemauannya.
c. Salah satu pihak
mendapat hukuman lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung.
d. Salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan terhadap pihak
yang lain.
e. Salah satu pihak
mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai
suami istri.
f. Antara suami dan istri
terus menerus terjadi perselisian dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun
lagi dalam rumah tangga.
Penjelasan mengenai tentang
gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
a. Gugatan perceraian
diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman tergugat.
b. Dalam hal tempat
kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat
kediaman yang tetap gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat
kediaman penggugat.
c. Dalam hal tergugat
bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan
di tempat kediaman penggugat Ketua pengadilan menyampaikan permohonan tersebut
kepada tergugat melalui perwakilan republik setempat.
3. Taklik Talak Menurut Kompilasi
Hukum Islam
Taklik talak dan perjanjian perkawinan dalam KHI diatur
pasal 45 dan 46 secara khusus. Pada pasal 51 disebutkan bahwa pelanggaran perjanjian
tersebut memberi hak pada istri untuk meminta pembatalan nikah dan
mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Berkenaan
dengan perceraian KHI menyebutkan bahwa taklik talak dapat digunakan sebagai
alasan bagi seorang istri untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan
Agama. Pasal 116 KHI menyebutkan beberapa alasan yang digunakan untuk melakukan
perceraian. Alasan yang di sebutkan dalam KHI poin a hingga f sama persis
dengan alasan pada kedua Undang-undang
yang telah diuraikan di atas. Nilai beda KHI terletak pada penambahan pada poin
g (suami melanggar taklik talak) dan h (peralihan agama atau murtad yang menyebabkan
ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Kaitannya dengan perjanjian
perkawinan UU No 1 Tahun 1974 memuat tentang perjanjian perkawinan namun masih
bersifat umum dan tidak menyebutkan tentang taklik talak.Pada PP No 9 Tahun
1975 tidak disebutkan mengenai taklik talak maupun perjanjian perkawinan yang
lain.
Sedang pada KHI disebutkan tentang taklik talak dan
perjanjian perkawinan yang lain mengenai harta pribadi dan harta bersama.
Tentang alasan perceraian ketiga undang-undang ini mengemukakan alasan yang sama
untuk terwujudnya perceraian, hanya saja pada KHI ada penambahan poin yaitu
poin g (suiami melanggar taklik talak) dan Poin h (peralihan agama atau murtad
yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Demikian halnya berkenaan dengan
gugatan perceraian UU No1 Tahun 1974 dan PP No9 Tahun 1975 serta KHI menjelaskannya secara rinci yang muatannya secara umum juga sama.
Perbedaannya adalah pada KHI pengaju gugatan adalah istri, sedang menurut
dua Undang-undang sebelumnya
gugatan dapat dilakukan oleh suami atau istri.
1 komentar:
kakak, ada gak perbedann hukum thalaq di timur tengah kayak arab ma indonesia?????
truz, klo maslah nikah neh, boleh gak mahar nikah tu dibayar kredit????
klo kredit gimna????
syukron kakak........
Posting Komentar