Jumat, 04 Mei 2012

Taklik Talak Dalam Tinjauan Perundang-Undangan



Taklik Talak Dalam Tinjauan 
Perundang-Undangan

1.        Taklik Talak Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974
Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tidak ditemukan pasal yang secara khusus menyebutkan serta mengatur tentang taklik talak dalam kapasitasnya sebagai besar perjanjian perkawinan maupun sebagai alasan perceraian Pasal 29 Undang-undang ini hanya menyebutkan dibolehkannya bagi kedua mempelai untuk mengadakan perjanjian tertulis sebelum melangsungkan perkawinan. Dalam penjelasannya pada pasal (29) ditekankan bahwa perjanjian perkawinan yang dimaksud tidak termasuk taklik talak di dalamnya. Adapun bunyi pasal (29) secara lengkap adalah sebagai berikut:
a.       Pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
b.      Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
c.   Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
d.   Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Adapun mengenai alasan perceraian UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 juga tidak menyebutkan taklik talak sebagai alasan perceraian. Alasan Perceraian menurut Undang-undang ini dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) adalah:
a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat,penjudi dan lain sebagainya dan sukar di sembuhkan.
b.    Salah satu pihak meninggalkan yang lain dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal di luar kemauannya.
c.    Salah satu pihak mendapat hukuman lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan  kewajiban sebagai suami istri.
f.     Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisian dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga.

2.    Taklik Talak Menurut PP No 9 Tahun 1975
PP No 9 Tahun 1975 mengatur tentang pelaksanaan dari UU No 1 Tahun 1974. Sebagaimana UU No 9 Tahun 1974  Undang-undang ini juga tidak memuat taklik talak sebagai perjanjian perkawinan maupun sebagai alasan perceraian  Undang-undang ini tidak memuat tentang perjanjian perkawinan, mengenai alasan perceraian termuat dalam pasal 19 yang isinya sama persis dengan UU No 1 Tahun 1974.Yaitu sebagai berikut: 
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat,penjudi dan lain sebagainya dan sukar di sembuhkan.
b.   Salah satu pihak meninggalkan yang lain dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal di luar kemauannya.
c.   Salah satu pihak mendapat hukuman lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.   Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
e.   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan  tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.
f.   Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisian dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga.
Penjelasan mengenai tentang gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
a.    Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
b.    Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
c.    Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat Ketua pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan republik setempat.

3.    Taklik Talak Menurut Kompilasi Hukum Islam
Taklik talak  dan perjanjian perkawinan dalam KHI diatur pasal 45 dan 46 secara khusus. Pada pasal 51 disebutkan bahwa pelanggaran perjanjian tersebut memberi hak pada istri untuk meminta pembatalan nikah dan mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Berkenaan dengan perceraian KHI menyebutkan bahwa taklik talak dapat digunakan sebagai alasan bagi seorang istri untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Pasal 116 KHI menyebutkan beberapa alasan yang digunakan untuk melakukan perceraian. Alasan yang di sebutkan dalam KHI poin a hingga f sama persis dengan alasan  pada kedua Undang-undang yang telah diuraikan di atas. Nilai beda KHI terletak pada penambahan pada poin g (suami melanggar taklik talak) dan h (peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Kaitannya dengan perjanjian perkawinan UU No 1 Tahun 1974 memuat tentang perjanjian perkawinan namun masih bersifat umum dan tidak menyebutkan tentang taklik talak.Pada PP No 9 Tahun 1975 tidak disebutkan mengenai taklik talak maupun perjanjian perkawinan yang lain.
Sedang pada KHI  disebutkan tentang taklik talak dan perjanjian perkawinan yang lain mengenai harta pribadi dan harta bersama. Tentang alasan perceraian ketiga undang-undang ini mengemukakan alasan yang sama untuk terwujudnya perceraian, hanya saja pada KHI ada penambahan poin yaitu poin g (suiami melanggar taklik talak) dan Poin h (peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Demikian halnya berkenaan dengan gugatan perceraian UU No1 Tahun 1974 dan PP No9 Tahun 1975  serta KHI menjelaskannya secara rinci  yang muatannya secara umum juga sama. Perbedaannya adalah pada KHI pengaju gugatan adalah istri, sedang  menurut  dua Undang-undang sebelumnya  gugatan dapat dilakukan oleh suami atau istri.

1 komentar:

ar-rahmah (rahmah) mengatakan...

kakak, ada gak perbedann hukum thalaq di timur tengah kayak arab ma indonesia?????

truz, klo maslah nikah neh, boleh gak mahar nikah tu dibayar kredit????

klo kredit gimna????


syukron kakak........

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*