Jumat, 04 Mei 2012

Perspektif hukum Islam dan hukum positif terhadap zina




PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP ZINA

Pengertian Zina
Media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. VCD/DVD porno beredar dimana-mana.
Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Al-Qur’an dan al-Sunnah telah menetapkan hukuman (hadd) tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan itu merupakan dosa besar yang mengharuskan adanya hukuman bagi pelaku kesalahan itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memlihara jiwa, mempertahankan kehormatan, dan menjamin kemaslahatan umat. Salah satu contoh dari kesalahan-kesalahan yang menyebabkan pelakunya dikenakan hukuman (hadd) adalah zina.
Zina adalah: memasukan dzakar atau (penis) ke dalam farji yang diharamkan yang menurut akal tidak ada keserupaan atau kekeliruan dalam memasukannya.
Nah, dari definisi di atas suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila memenuhi 2 unsur, yaitu:
1.      Adanya persetubuhan (sexual intercourse) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.
2.      Tidak hanya adanya keserupaan itu atau kekeliruan.
Dari unsur pertama, maka jika dua orang yang berbeda jenis kelaminnya hanya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan belum dapat dikatakan zina yang dapat dijatuhi hukuman had.

Larangan Berbuat Zina
Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman setimpal, karena mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ :32).

Jadi bisa dikatakan bahwa zina merupakan perbuatan yang menimbulkan kerusakan besar dilihat secara ilmiah. Zina adalah salah satu diantara sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban, menularkan penyakit yang sangat berbahaya, misalnya AIDS, dan lain-lain. Mendorong orang untuk terus menerus hidup membujang serta praktek hidup bersama tanpa nikah.
Dengan demikian, zina merupakan sebab utama dari pada kemelaratan, pemborosan, pencabulan, dan pelacuran. Maka dari itu Islam menetapkan hukuman yang keras/berat terhadap pelaku zina. Dengan kata lain, Islam menetapkan hukuman berdasarkan dan setelah menimbang bahwa menghukum pelaku zina dengan hukuman yang lebih berat itu lebih adil ketimbang membiarkan rusaknya masyarakat disebabkan merajalelanya perzinahan. Hukuman yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, tetapi memberi hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan melindungi keutuhan keluarga.
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw:

“Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).

Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda:

 “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).

Syarat-Syarat Hukuman Zina
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:
1.      Orang yang berzina itu berakal/waras.
2.      Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
3.      Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
4.      Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Jadi hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:

رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)

Artinya: “Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia waras.”

Hukuman Zina
Dalam kitabnya Abdul Qodir Audah dijelaskan:
إذازنا البكرسواء كان رجلا اوامرأة عقوب بعقوبتين: اولاهما: الجلد والثانية التغرب.  لقول الرسول ص.م: خذوا عنى فقد جعل الله لهن سبيلا البكر با البكر جلد مائة وتغريب عام (رواه مسلم وابوداود والترمذى)
{ اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْاكُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةً جَلْدَةٍ} وعقوبه الجلد حدّ اى عقوبة مقدرة, ليس لقاضى أن ينقص منها اويزيد فيها لسبب من الأسباب.
والثانى: التغريب إذا زنا البكر جلد مائة وغربا عاما.
التغريب هو العقوبة الثانية للزانى, التغريب عند السّافعى وأحمد أن التغريب معناه النفي من البلد الذى حدث فيه الزنا إلى بلد اخر, امام ملك و ابوحنيفة أن التغريب معناه الحبس.

Jadi ketika perempuan atau laki-laki berbuat zina maka dihukum dengan hukuman, yang pertama yaitu jilid, dan kedua adalah pengasingan.
Pertama, yaitu hukuman jilid, ketika gadis/perawan berzina maka dihukum jilid 100 kali jilidan berdasarkan surat an-Nur ayat 2.
Hukuman jilid adalah dihad, yaitu hukuman yang ditetapkan, dan tidak boleh bagi hakim (qodli) mengurangi atau menambahnya karena beberapa sebab.
Kedua, yaitu pengasingan, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad adalah pengasingan dari daerah yang dijadikan untuk zina ke daerah lain. Sedangkan menurut Imam Malik dan Abu Hanifah tahgrib adalah menahan.  

Sumber Had Bagi Pelaku Zina
Zina merupakan perbuatan yang mengharuskan bagi pelakunya dihad, dalam hal ini bersumber dari al-Qur’an:
Hal ini dapat dikatakan bahwa, wewenang al-Qur’an dapat dinyatakan sebagai prinsip modern alternatif. Pada prinsipnya tidak ada otoritas Qur’an untuk menghapus hukuman, tetapi yang dapat dilakukan adalah “membatasi” aplikasinya dalam praktik.
Tetapi ada problem lain yang berkenaan dengan sunnah sebagai sumber hukum, bahwa hukum pelemparan batu sampai mati bagi pelaku zina yang terikat pada perkawinan hanya didasarkan pada sunnah. Al-Qur’an menentukan 100 had cambukan untuk zina tanpa mengaitkan status perkawinan pelakunya. Penggunaan sunnah atau mendukung hukuman dari penggunanya yang paling berat dalam kasus ini mungkin dibedakan dari penggunaannya sebagai sumber hudud. Misalnya, karena zina merupakan had berdasarkan al-Qur’an.
Dan menurut logika syari’ah sebagai hukuman keagamaan. Sekali al-Qur’an dan sunnah berkata jelas dan pasti maka orang yang beriman tidak memiliki pilihan lain kecuali patuh.
Pencarian pembenaran rasional mungkin membantu orang beriman memahahi kebebasan dan alasan atauran-aturan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan hudud sebagai bagian dari hukum pidana suatu negara islam adalah tidak terlepas dari keberadaan atau kuatnya pembenaran sosiologis dan penologis.  

Membandingkan Hukuman Had zina dalam KUHP
Disini kita membandingkan antara hukum di Indonesia dengan hukum pidana islam mengenai kasus zina ini, maka kita akan banyak melihat perbedaan pandangan:
1.      Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata (BW) berlaku baginya. Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1. Sedangkan menurut hukum pidana islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin, misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.
2.      Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai  klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.
3.      Hukum positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman (klasifikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbeda-beda yang tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam jika telah kawin.

KESIMPULAN
Dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 2 maupun as-Sunnah memang telah dijelaskan tentang aplikasi hukuman had zina tapi persoalan yang paling esensial sedangkan kita harus bisa melihat dari sisi sosiologis-historis pada masyarakat Arab dulu yang sangat beda jauh dengan kondisi sosio-kultur masyarakat Indonesia, kemudian kalau kita tarik ke dalam konteks masyarakat Indonesia kurang tepat adanya hukuman jilid dan taghrib (pengasingan) yang apabila diterapkan bagi masyarakat Indonesia. maka kita bisa mengatakan bahwa hukuman yang paling tepat adalah hukuman penjara sebagai ganti dari jilid dan pengasingan karena hukuman jilid itu merupakan hukuman maksimal yang ditetapkan al-Qur’an.
Dengan demikian dalam hal ini, baik agama ataupun negara mempunyai peraturan perundang-undangan yang berbeda, bukan berarti pro-kontra, akan tetapi keduanya mempunyai jalan masing-masing demi terciptanya ketertiban sosial.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad An-Naim, Abdullah, Dekonstruksi Syari’ah, cet IV, (Yogyakarta: LKS, 2004).

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, cet I, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 19984).
Santoso, Topo, S.H, M.A, Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Insani Press, 2003).
Zuhdi, Masjuk, Masail Fiqhiyah, ed.II, (Jakarta: Haji Mas Agung, 1991). 
Muhammad, Imam Taqiyudin Abu Bakar bin, Kifayatul Akhyar, Juz I.
Redakasi Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), cet VI.

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*