Jumat, 04 Mei 2012

Hukum pertanian sebagai sarana pembangunan atau hak ulayat tanah adat




HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN ATAU
 HAK ULAYAT TANAH ADAT

Pendahuluan
            Sejak dahulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia yang mendasar. Manusia hidup dan berkembang baik, serta melakukan aktivitas di atas tanah. Dapat dikatakan hamper semua kegiatan kehidupan  manusia dan makhluk hidup lainnya berhubungan dengan tanah. Setiap orang memerlukan tanah tidak hanya pada masa hidupnya tetapi pada saat meninggalpun  manusia membutuhkan tanah guna tempat penguburannya.
Dalam berbagai aspek kehidupan orang membutuhkan tanah. Begitu pentingnya tanah bagi hidup berbagai aktivitas manusia selalu berhubungan dengan tanah dan dilakukan di atas tanah. Rumah sebagai tempat berlindung serta berbagai gedung kantor, pabrik, pusat perbelanjaan, sekolah, dan sebagainya didirikan di atas tanah. Tanah menjadi sebagai suatu kebutuhan di mana setiap orang membutuhkannya. Hal ini mendorong setiap orang untuk dapat memiliki dan menguasai tanah yang dibutuhkannya. Karena pentingnya tanah bagi kehidupan manusia.

Pembahasan
            Hak atas tanah yang berlaku di Indonesia  saat ini merupakan salah satu hal yang diatur dalam hukum agraria. Dalam sejarah hukum agrarian di Indonesia terlihat ada dua fase penerapan hukum agraria yang membawa pengaruh pada pemilikan dan pengusaan tanah. fase pertama adalah masa sebelum diundangkannya UUPA sedangkan fase kedua adalah masa berlakunya UUPA sampai dengan sekarang.
Pada fase sebelum berlakunya UUPA di Indonesia berlaku dua hukum agrarian yang diakui oleh pemerintah Indonesia, yaitu hukum agraria adat yang diperuntukkan bagi penduduk Indonesia asli yang tunduk pada hukum adat, dan hukum agraria barat  diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang tunduk pada hukum perdata Barat (yaitu orang Belanda, orang Timur Asing, dan orang Eropa). Hukum agraria adat mengenal hak atas tanah yang meliputi hak ulayat, hak milik, dan hak pakai yang diakui berdasarkan ketentuan hukum adat (Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: Teori dan Praktek).
Pembahasan atas tanah di Indonesia sejak 18 September 1960 sampai saat ini harus berdasarkan pada UUPA. hak atas tanah yang saat ini dapat dimiliki orang atau badan hukum meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain (Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: Teori dan Praktek).

Bangunan dan Tanaman Yang Ada di atas Tanah
Dalam hukum tanah Negara-negara yang menggunakan apa yang disebut “asas perletakan”, bangunan dan tanaman yang ada di atas dan merupakan satu kesatuan dengan tanah, merupakan “bagian” dari tanah yang bersangkutan. Maka hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum, meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah kecuali tanah yang di haki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun atau yang menanamnya (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 500 dan 571). Perbuatan hukum mengenai tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga tanaman dan bangunan yang ada di atasnya.
Umumnya bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah adalah milik yang mempunyai tanah. Tetapi hukum tanah kita menggunakan asas hukum adat yang disebut asas pemisahan horizontal. Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanahnya. Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya tidak meliputi bangunan dan tanaman milik yang mempunyai tanah yang ada di atasnya. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal itu secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan (Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria: Isi dan Pelaksanaannya, 1997).

Hak Guna Bangunan
            Hak guna bangunan merupakan salah satu hak-hak atas tanah yang bersifat primer, selain hak milik, hak guna usaha, dan hak atas tanah. perkembangan hak guna bangunan merupakan hak primer yang mempunyai peranan penting kedua, setelah hak guna usaha. Hal ini disebabkan hak guna bangunan merupakan pendukung sarana pembangunan perumahan yang sementara ini semakin berkembang dengan pesat.
Begitu pentingnya hak guna bangunan, maka pemerintah mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Pengaturan hak guna bangunan ini, seiring dengan pesatnya pembangunan perumahan, baik yang dibangun oleh Pemerintah maupun pihak swasta. oleh karena itu, dalam perkembangan pembangunan perumahan atau gedung yang semakin marak akhir-akhir ini, objek tanah yang dijadikan sasaran ada tiga, yaitu tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan dan tanah Hak Milik (pasal 21).
Salah satu yang paling mendasar dalam hak pemberian Hak Guna Bangunan adalah menyangkut adanya kepastian hukum mengenai jangka waktu pemberiannya. Sehubungan dengan pemberian perpanjangan jangka waktu apabila hak guna bangunan telah berakhir, maka hak guna bangunan atas tanah negara, atas permintaan pemegang haknya dapat diperpanjang atau diperbarui, dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang di atur pasal 26 sebagai berikut:
a.       Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.
b.      Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
c.       Pemegang hak masih memenuhi hak syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
d.      Tanah tersebut masih sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.
               

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*