Sabtu, 27 Maret 2010

TRANSPLANTASI ORGAN MAYAT



TRANSPLANTASI ORGAN MAYAT

Transplantasi pada saat ini sudah sering dilakukan oleh para pihak kedokteran, baik itu transplantasi dari organ orang yang masih hidup maupun dari organ mayat. Tapi bukan berarti pihak kedokteran menggali makam seseorang untuk diambil organnya tapi menggunakan organ yang telah didonorkan oleh si mayat sebelum si dia meninggal. Tapi, banyak perbincangan mengenai transplantasi ini, apakah dibolehkan oleh hukum Islam atau sebaliknya. Maka dari itu, kita bahas masalah ini secara bijaksana dari pengertian sampai dengan tujuan dari transplantasi.


A. Pengertian dan Tujuan

Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant , yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu ialah : Pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Transplantasi sendiri bertujuan untuk membantu pasien dari gangguan organ yang sudah sangat berat dan ini merupakan jalan terbaik yang bisa diambil apabila pasien sudah tidak bisa menggunakan organnya secara baik.

Jika ditinjau dari segi tingkat tujuannya, maka transplantasi bermaksud:

1. “…semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau tidak dilakukan dengan pencakokan tidak akan menimbulkan kematian,...”(rahman,1980:33), seperti transplantasi cornea dan bibir sumbing.
2. Sebagai jalan terakhir “…yang kalau tidak dilakukan akan menimbulkan kematian,…”(Rahman,1980:34), seperti transplantasi ginjal, hati, dan jantung.


B. Pembahasan

Semua orang sepakat bahwa tidak ada agama didunia ini yang mengajarkan untuk tidak mengobati penyakit yang diderita oleh seseorang, begitu juga dengan Islam. Dan salah satu jalan untuk pengobatan tersebut adalah dengan transplantasi organ baik yang masih hidup atau organ mayat.

Banyak orang yang memperbincangkan masalah transplantasi organ mayat ini. Apakah dibolehkan atau tidak, tapi apabila kita renungkan dan pikirkan sejenak masalah transplantasi ini maka kita menemukan sebuah pemikiran yang menyatakan mengapa tidak untuk melakukan ini. Tapi ada juga yang berpikir bahwa organ mayat itu tidak boleh kita gunakan, karena akan mengganggu atau menyakiti si mayat.

Transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan. Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi yang berarti, urusan duniawi boleh untuk dilakukan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dan kirta tahu bahwa tiak ada dalil yang melarang untuk melakukan transplantasi ni baik didalam Al-qur’an maupun hadits.

Islam memerintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran.

"Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2)

Ada dua pendapat dalam penggunakan organ mayat, pandangan yang menentang pencangkokan organ diajukan atas dasar setidaknya tiga alasan:

1. Kesucian hidup/tubuh manusia : setiap bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah yang jelas mengenai ini dalam Al-Qur’an. Dalam kaitan ini ada satu hadis (ucapan) Nabi Muhammad yang terkenal yang sering dikutip untuk menunjukkan dilarangnya manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat: “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup.”

2. Tubuh manusia adalah amanah : hidup, diri, dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Tuhan dengan syarat untuk dijaga, karena itu manusia tak memiliki hak mendonorkannya pada orang lain.

3. Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata: pencangkokan dilakukan dengan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain; di sini tubuh dianggap sebagai benda material semata yang bagian-bagiannya bisa dipindah-pindah tanpa mengurangi ke-tubuh-an seseorang.
Sedangkan pandangan yang mendukung pencangkokan organ memiliki beberapa dasar, sebagai berikut:

1. Kesejahteraan publik (maslahah) : pada dasarnya manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbangan lain yang bisa mengalahkan larangan itu, yaitu potensinya untuk menyelamatkan hidup manusia, yang mendapat bobot amat tinggi dalam hukum Islam. Dengan alasan ini pun, ada beberapa kualifikasi yang mesti diperhatikan: Pencangkokan organ boleh dilakukan jika tak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa; derajat keberhasilannya cukup tinggi ada persetujuan dari pemilik organ asli (atau ahli warisnya); penerima organ sudah tahu persis segala implikasi pencangkokan ( informed consent )

2. Altruisme : ada kewajiban yang amat kuat bagi Muslim untuk membantu manusia lain, khususnya sesama Muslim; pendonoran organ secara sukarela merupakan bentuk altruisme yang amat tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tak menerima uang untuk tindakannya), dan karenanya dianjurkan
Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam transplantasi organ mayat ini yaitu:

1. Dilakukan setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya

2. Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang

3. Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.

4. Organ yang akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.

5. Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.

Dari perbedaan pendapat serta hal-hal yang harus diperhatikan diatas dapat dipahami bahwa Islam mengganggap bahwa tubuh mayat sama dengan tubuh orang yang masih hidup. hal ini berdasarkan hadits Rasulullah, “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud).

Tapi belakangan ini hampir lembaga-lembaga Islam didunia mendukung pendapat yang kedua walaupun dengan syarat-syarat yang sangat ketat seperti jika tidak benar-benar terdesak yang mengancam jiwa pasien. Di antara lembaga semacam itu yang mendukung pencangkokan organ adalah Akademi Fikih Islam (lembaga di bawah Liga Muslim Se-Dunia, yang berpusat di Arab Saudi) pada fatwa-fatwanya pada tahun 1985 dan 1988; Akademi Fikih Islam India (1989); dan Dar al-Ifta’ (lembaga otonom semcam MUI, di bawah Departemen Agama, Mesir, yang biasanya diketuai oleh ulama dari Universitas al-Azhar).


KESIMPULAN

Dari semua penjelasan yang telah dijelaskan diatas, dapat kita pahami bahwa transplantasi bertujuan untuk menghindarkan suatu kematian yang mungkin dapat timbul jka tidak dilakukan transplantasi. Dan mengenai pengambilan organ dari donor yang telah meninggal atau transplantasi dari organ mayat, boleh dilakukan asal dengan syarat bahwa si pasien atau si penerima donor itu sudah ada dalam kondisi kritis dan transplantasi merupakan cara terakhir untuk menolongnya.

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*