Sejarah Hukum Dagang
Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah
dimualai sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille,
Barcelona, dan Negara-Negara lainnya).
dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat Hukum
dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang
tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan hukum dagang tersendiri yaitu KUHD
Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan dan kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas
konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS
Indonesia ini berasal dari KUHS Nederlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli
1830 dan mulai berlaku di Nederlands pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini
berasal dari KUHD Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada
kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus
(527-567) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Tetapi pada saat itu Hukum Romawi (Corpus
Iuris Civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan,
maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur mengatur perkara dibidang perdagangan
(peradilan perdagangan) dan hukum perdagangan ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri keuangan
oleh Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat hukum
dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang
tersusun dari Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance du la Marine (1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang sendiri yaitu hukum
dagang KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3
kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya
disahkan.
KUHD Belanda berdasarkan asas konkordansi KUHD
Belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848.
Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU Kepailitan sebagai
buku ke III di KUHD Nederlands menjadi Undang-Undang yang berdiri sendiri (1893
berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu,
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD
Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlakau di Indonesia. KUHD Indonesia
diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD itu hanya turunan belaka dari “Wetboek
van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar azas korkondansi (pasal 131
I.S). Wetboek van Koophandel berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
1842 (di Limburg) selanjutnya “Wetboek van Koophandel” Belanda itu juga
meneladan dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua
lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil alih
oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil,
misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam
lapangan perniagaan (Speciale Handelsrechtbanken).
0 komentar:
Posting Komentar