TERMINOLOGI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Presentasi
di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010 M /1431 H
Untuk
memahami biaya perolehan atas tanah yang berkaitan dengan biaya perolehan hak
atas tanah dan bangunan perlu diketahui istilah-istilah yang dipakai. Berikut
ini istilah dalam pembahasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ø Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan :
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak ats tanah atau bangunan, yang
selanjutnya disebut pajak.
Ø Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan :
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
tanah dan bangunan orang pribadi bagaimana dimaksud atau badan.
Ø Hak Atas Tanah :
adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bngunan diatasnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-Undang No 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun,
dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya.
Ø Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan : adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Ø Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan : adalah surat ketetapan yang
menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Ø Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan Lebih Bayar : adalah surat ketetapan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada pajak yang seharusnya terhutang.
Ø Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan Nihil : adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah
yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
Ø Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan : adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan
untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara
melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara atau bank badan usaha
milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri sekaligus
untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Ø Surat Keputusan Pembetulan : adalah
surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau
kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang terdapat dalam surat ketetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
kurang bayar.
Ø Surat Keputusan Keberatan :
adalah surat keputusan keberatan terhadap ketetapan bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan kurang bayar, surat ketetapan bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan kurang bayar tambahan, surat ketetapan bea ketetapan atas tanah
dan bangunan lebih bayar, surat ketetapan biaya perolehan hak atas tanah dan
bangunan nihil yang diajukan oleh wajib pajak.
Ø Putusan Banding :
adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan
keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Ø Menteri : adalah Menteri
Keuangan Republik Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar