TAKLIK
TALAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Taklik
Talak Dalam Tinjauan Fikih
Pengertian
Taklik Talak
Taklik
talak berasal dari dua kata yaitu taklik dan talak. Menurut bahasa talak atau
ithlaq berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti
melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Taklik
atau muallak artinya bergantung. Dengan demikian pengertian taklik talak adalah
talak yang jatuhnya digantungkan kepada suatu syarat. Atau taklik talak adalah
talak yang digantungkan terjadinya terhadap suatu peristiwa tertentu sesuai
dengan perjanjian. Atau taklik talak
adalah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang
telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dulu.
Atau menggantungkan jatuhnya talak
dengan terjadinya hal yang disebutkan setelah akad nikah. Dari beberapa
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa taklik talak adalah talak yang
jatuhnya digantungkan pada suatu perkara.
Dasar
Hukum Taklik Talak
a. Qur’an
surat An Nisa ayat 128
Artinya : Dan
jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak
Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar - benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun
manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu
secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka
Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari
pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. nusyuz dari pihak
suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak
mau memberikan haknya. seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi Asal
suaminya mau baik kembali
b.
KHI pasal 45 dan 116
Kompilasi hukum islam berbunyi : Kedua calon mempelai dapat
mengadakan perkawinan dalam bentuk :
1)
Taklik talak.
2)
Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Alasan perceraian menurut KHI pasal
116 adalah sebagai berikut :
1)
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,
penjudi, dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
2) Salah satu
pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak
lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3) Salah satu
pihak mendapat hukuman selama 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinannya
berlangsung.
4) Salah satu
pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5) Salah satu
pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajiban suami istri.
6) Antara suami
istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
untuk rukun lagi dalam rumah tangga.
7) Suami
melanggar taklik talak.
8) Peralihan
agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga
Macam-Macam
Taklik Talak
Taklik
talak ada dua macam yaitu:
a. Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti
janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu
perbuatan atau menguatkan suatu kabar.
b. Taklik syarthi adalah
taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya.
Adapun syarat sahnya talak
taklik ada tiga yaitu:
a.
Perkaranya
belum ada tetapi mungkin terjadi di kemudian hari.
b.
Hendaknya
istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak.
c.
Ketika
terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharan suami.
Perkara yang mungkin terjadi kemudian adalah perkara yang tidak terjadi
ketika taklik talak diucapkan,Serta bukan suatu perkara yang mustahil
terjadi. Jika perkara yang ditaklikkan
itu hal mustahil terjadi maka hanya dipandang main-main. Demikian halnya saat
pengucapan taklik talak dan ketika perkara yang ditaklikkan terjadi istri ada
dalam pemeliharaan suami. Dalam arti talak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki
ikatan perkawuinan tidak dibenarkan seorang laki-laki mengucapkan talak kepada
perempuan yang bukan istrinya.
Perbedaan Pendapat Tentang
Taklik Talak
Menurut
Ibnu Hazm dua jenis taklik talak di atas (taklik qasami dan taklik syarthi)
keduanya tidak sah dan ucapannya tidak mengandung akibat apa-apa, dengan alasan
bahwa Allah telah mengatur secara jelas mengenai talak. Sedangkan taklik talak
tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur’an maupun dalam As-Sunah. Ibnu Taymiyyah dan
Ibnu Qayyim berpendapat bahwa taklik talak yang berarti janji dipandang tidak
berlaku sedang
orang yang mengucapkannya wajib membayar kafarat dengan memberi makan sepuluh
orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka dan jika tidak,maka ia wajib
berpuasa selama tiga hari. Mengenai
talak bersyarat keduanya berpendapat bahwa talak bersyarat dianggap sah,
apabila yang dijadikan persyaratan telah terpenuhi.
0 komentar:
Posting Komentar