Senin, 30 April 2012

TAKLIK TALAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM




TAKLIK TALAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM



Taklik Talak  Dalam  Tinjauan Fikih

Pengertian Taklik Talak

Taklik talak berasal dari dua kata yaitu taklik dan talak. Menurut bahasa talak atau ithlaq berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Taklik atau muallak artinya bergantung. Dengan demikian pengertian taklik talak adalah talak yang jatuhnya digantungkan kepada suatu syarat. Atau taklik talak adalah talak yang digantungkan terjadinya terhadap suatu peristiwa tertentu sesuai dengan perjanjian.  Atau taklik talak adalah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dulu. Atau menggantungkan  jatuhnya talak dengan terjadinya hal yang disebutkan setelah akad nikah. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa taklik talak adalah talak yang jatuhnya digantungkan pada suatu perkara.


Dasar Hukum Taklik Talak

a. Qur’an surat An Nisa ayat 128
            Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap  tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian      yang sebenar - benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi Asal suaminya mau baik kembali 

b. KHI pasal 45 dan 116
Kompilasi hukum islam berbunyi : Kedua calon mempelai dapat mengadakan perkawinan dalam bentuk :
1) Taklik talak.
2) Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
            Alasan perceraian menurut KHI pasal 116 adalah sebagai berikut :
1)        Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
2)    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3)    Salah satu pihak mendapat hukuman selama 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinannya berlangsung.
4)    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5)    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban suami istri.
6)    Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun lagi dalam rumah tangga.
7)    Suami melanggar taklik talak.
8)    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga


Macam-Macam Taklik Talak
Taklik talak ada dua macam yaitu:
a. Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.
b.  Taklik syarthi adalah taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya.
Adapun syarat sahnya talak taklik ada tiga yaitu:
a.         Perkaranya belum ada tetapi mungkin terjadi di kemudian hari.
b.        Hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak.
c.         Ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharan suami.
Perkara yang mungkin terjadi kemudian adalah perkara yang tidak terjadi ketika taklik talak diucapkan,Serta bukan suatu perkara yang mustahil terjadi.  Jika perkara yang ditaklikkan itu hal mustahil terjadi maka hanya dipandang main-main. Demikian halnya saat pengucapan taklik talak dan ketika perkara yang ditaklikkan terjadi istri ada dalam pemeliharaan suami. Dalam arti talak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki ikatan perkawuinan tidak dibenarkan seorang laki-laki mengucapkan talak kepada perempuan yang bukan istrinya.

Perbedaan Pendapat Tentang Taklik Talak
Menurut Ibnu Hazm dua jenis taklik talak di atas (taklik qasami dan taklik syarthi) keduanya tidak sah dan ucapannya tidak mengandung akibat apa-apa, dengan alasan bahwa Allah telah mengatur secara jelas mengenai talak. Sedangkan taklik talak tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur’an maupun dalam As-Sunah. Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa taklik talak yang berarti janji dipandang tidak berlaku sedang orang yang mengucapkannya wajib membayar kafarat dengan memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka dan jika tidak,maka ia wajib berpuasa selama tiga hari. Mengenai  talak bersyarat keduanya berpendapat bahwa talak bersyarat dianggap sah, apabila yang dijadikan persyaratan telah terpenuhi.

0 komentar:

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*