Senin, 30 April 2012

AKRABKAN ANAK DENGAN BUKU




AKRABKAN ANAK DENGAN BUKU

            Orang tua sering kali menuntut anaknya untuk gemar membaca, tetapi kebanyakan mereka lupa bahwa minat baca tidak bisa datang dengan sendirinya. Minat baca harus dipupuk dari dalam keluarga sendiri. Dan tugas orang tua lah untuk menuntun anak-anak agar menyukai buku, mencintainya serta membekali mereka dengan minat baca.
Peranan orang tua dalam memperkenalkan buku sedini mungkin merupakan hal yang mendasar. Menciptakan suasana gemar membaca dalam keluarga dengan cara banyak melibatkan aktivitas anakyang berhubungan dengan buku adalah salah satu cara terbaik untuk membangkitkan minat baca anak.

BERMAIN DENGAN BUKU DAN MAJALAH BEKAS
Kalau Anda mempunyai majalah apa saja yang tidak terpakai, janganlah buru-buru Anda buang. Biarkanlah anak-anak bermain dengan majalah tersebut. Andapun bisa memilihkan untuknya majalah yang banyak gambarnya, seperti iklan atau fhoto berwarna. Sebaiknya pakailah majalah bekas dulu, karena biasanya Anda cenderung marah kalau anak merobek buku barunya, meskipun Anda sudah berniat membelikannya untuk anak. Menggunjakan buku yang terbuat darii kain (kalau ada) juga dianjurkan, karena jenis buku ini selain kuat dan tidak mudah rusak atau robek, juga dpat dicuci.
Anda bisa bermain-main dengan anak dengan cara membuka-buka buku atau majalah sambil menerangkan nama-nama benda yang Anda tunjukan. Gambar-gambar iklan adalah yang paling mudah dan praktis yang dapat Anda gunakan untuk mengajar mereka belajar mengenal lingkungan, karena selain jelas dan besar-besar juga warnanya terang (pilihlah yang berwarna). Sekarang ini iklah menampilkan bermacam-macam fhoto, mulai dari gambar orang, botol susu, sepatu, mainan, perabotan sampai mobil dan rumah serta banyak lagi. Fhoto-fhoto yang berwarna yang ada dalam majalah mengenai, binatang, pohon, pemandangan atau apa saja yang dapat memperluas pengenalan hidup dan lingkungan anak dapat pula Anda pergunakan.
Selain buku dari kain dan majalah, Anda juga dapat dianjurkan untuk mempergunakan buku cerita bergambar. perlu diingat bahwa bukan pengenalan tentang iklan dan fhoto yang lebih penting, tetapi pengenalan akan bendanya sendiri. Di sini secara tak sadar Anda mengajarkan pada anak sedini mungkin bahwa benda yang berbentuk persegi empat yang disebut buku atau majalah itu adalah sumber informasi.

MANFAAT YANG BISA DIPETIK
Tidak semua orang pandai mendongeng dan hafal banyak dongeng secara lengkap. Jadi, mengapa tidak Anda gunakan saja buku sebagai pedoman untuk mendongen, selain itu anak akan terbiasa dan dibiasakan melihat benda yang berbentuk segi empat itu sebagai sumber informasi dan sumber kesenangan. Di samping itu, mereka melihat bahwa Anda aktif  membaca buku. Manfaat lain adalah Anda tidak cenderung menggunakan bahasa anak-anak tetapi bahasa buku. Ini akan memperluas dan menambah kosa kata anak dan juga Anda.
Dengan membacakan buku kepada anak, Anda juga belajar berbahasa yang baik dan benar (ini diperoleh dari bacaan yang baik), karena biasanya ibu yang banyak di rumah umumnya lebih banyak memakai bahasa daerah atau bahasa “pasaran”. Biarpun anda seorang sarjana atau berpendidikan cukup, bila terus menerus dalam suasana informal, Anda akan kaget betapa mundur dan jeleknya bahas Anda bila suatu saat harus menghadapi suasana yang lebih formal. Selain itu, yang penting, sejak kecil anak sudah terbiasa dan dibiasakan mendengar bahasa yang baku, malalui buku-buku yang Anda bacakan meskipun mereka belum bersekolah.
Kalau Anda membiasakan diri mendongeng lewat buku atau membacakan buku untuk anak, maka mau tidak mau Anda akan selalu terlibat dengan buku, karena harus memilih buku yang akan Anda bacakan kepada anak Anda. Oleh karena itu, Anda lama-lama akan tahu mana buku yang baik dan mana yang tidak. Selain itu dengan beragamnya bacaan anak-anak, Anda juga akan tahu dan mengenal dunia anak-anak yang mungkin sudah Anda lupakan. Anda juga akan terbiasa mengikuti dan mengetahui apa yang dibaca anak-anak. Dengan demikian anak tidak akan mengatakan “Ah, Ibu kuno”, karena tidak bisa mengikuti pembicaraan mereka.
Bila Anda terbiasa membacakan buku, maka biar bagaimanapun sibuknya, Anda akan selalu mempunyai waktu untuk anak. Saat-saat Anda membacakan cerita untuk anak sungguh tak ternilai harganya karena pada saat ini pula anak bisa menerima kehangatan dan kasih saying Anda.
Anda tidak harus selalu membacakan buku pada waktu menjelang tidur, sebab mungkin anak tidak mau tidur sebelum dibacakan. karena itu, carilah waktu yang cocok disaat Anda dan anak dalam keadaan yang paling santai, sehingga Anda tidak merasa hal itu sebagai suatu kewajiban. Lakukanlah dengan senang hati dan untuk kesenangan.
Perlu diketahui bahwa anak-anak tidak akan bosan mendengar cerita yang disukainya. Mereka bahkan akan meminta Anda membacanya berulang-ulang dan akan selalu mendengarkan dengan semangat yang sama besar. Jadi, janganlahg berkecil hati kalau Anda belum sempat membeli buku baru. Selain itu cerita yang berulang-ulang membuat anak hafal, sehingga Anda dapat mengajaknya berdiskusi. Juga bila Anda salah baca, anak bisa mengoreksi Anda. Dengan demikian anak menjadi kritis, cerdas dan berani mengemukakan pendapat.
Acara membacakan buku juga bisa berfungsi sebagai “obat” penenang, karena biar bagaimanapun nakalnya anak, ia bisa duduk tenang hanya untuk mendengarkan cerita yang Anda bacakan. Mungkin mula-mula ia kurang tertarik dan tak acuh, tapi cobalah bacakan terus dengan suara yang jelas, keras, dan lagu yang enak tentu ia akan duduk tenang dan lengket pada Anda. Anda bisa melihat mimiknya yang lucu ketika menghayati cerita yang didengarnya. Nikmatilah suasana ini dengan rasa cinta dan syukur.
Jadi, kalau Anda sudah bisa membacakan cerita pada anak Anda sejak usia dini dan memberi pengertian pada anak tanpa paksaan bahwa benda yang berbentuk segi empat terbuat dari kertas itu adalah sumber informasi, kesenangan dan kehangatan, ia pun akan terbiasa menghadapi buku jenis lain ataupun buku pelajaran dengan cara yang arif. Dengan begitu Anda tak akan perlu lagi mengeluh bahwa anak Anda tidak suka membaca dan belajar.

PERPUSTAKAAN KELUARGA
Hal lain yang perlu Anda ajarkan pada anak adalah belajar merawat dan menyayangi buku. Kumpulkan, rawat serta susun yang rapih buku-buku anak Anda sehingga mereka dengan mudah dapat menemukannya kembali bila memerlukannya. Dengan demikian, mereka akan belajar dan terbiasa merawat serta mencintai buku sebagai benda yang berharga dan memperlakukannya dengan hati-hati. Koleksi bukunya mula-mula bisa disimpan di lemari buku di kamarnya. Setelah banyak, Anda perlu membuat sebuah perpustakaan keluarga tempat Anda bersama-sama bersantai. Jadi, bila memungkinkan, milikilah perpustakaan keluarga dimana semua buku dari semua anggota keluarga di kumpulkan, sehingga semua berkesempatan membaca buku yang beragam jenisnya. Isilah perpustakaan Anda dengan berbagai macam topic seluas mungkin. Bila Anda kebetulan membeli buku yang bagus untuk anak, sedangkan ia belum tertarik membacanya, jangan dipaksakan, tetapi simpanlah dalam perpustakaan keluarga. Dengan demikian sumber informasi baru telah Anda siapkan untuk anak yang akan digalinya setiap saat ia siap.
Bila Anda terbiasa dengan bacaan yang beragam, anak-pun akan mempunyai minat terhadap bacaan yang beragam pula. Jadi, jangan salahkan anak bila membaca satu jenis bacaan atau tidak sama sekali, karena itulah gambaran orang tuanya. Maka janganlah batasi jenis bacaan anak, baik yang masih kecil maupun yang sudah remaja. Tetapi, kalau toh anak hanya membaca satu jenis buku saja, itu lebih baik daripada tidak sama sekali.
Selain itu bila Anda biasa selektif dengan bacaan yang Anda berikan kepada anak, ia pun akan menjadi pembaca yang baik dan kritis di kemudian hari.
Sedikit demi sedikit ia akan mengetahui mana buku yang baik yang mereka sukai. Anda tak perlu lagi selalu membimbingnya. Bebaskan mereka memilih, sebab mereka tahu apa yang mereka pilih dan anda tak perlu khawatir bahwa mereka akan salah memilih bacaan. Percayalah bahwa anak-anak bukan makhluk bodoh dan Anda tidaklah selalu lebih tahu dan lebih pandai dari mereka. Tak ada salahnya bila Anda ikut pula membaca bacaan mereka, Karena Anda akan bisa mengikuti perkembangan anak antara lain lewat bacaannya.
Sumber : Murti Bunanta, Buku, Mendongeng dan Minat Membaca, (Jakarta, Pustaka Tangga, 2004), h.3-8.

Seni dan Penderitaan




Seni dan Penderitaan

Ya tekukur jangan kau menatap duka
Jangan pula cemas, karena kesedihan ada batasnya
Dan jangan katakan: “Orang mengurungku di sangkar ini
Dengan harapan: siapa menabur cinta akan memetik cinta pula nanti
Ia mendambakan puisi dan kepandaian melahirkannya
Tapi Dewi Seni tak mengabulkan permintaannya
Orang demikian mengaku jujur dan ia
Berkhotbah dan berdakwah untuk menipu sesamanya.”

Tapi aku, bukanlah keadaanku semata hanya cerminan
Dari apa yang kuinginkan dan kulakukan?
Ingin aku menandingi nyanyianmu
Lebih dari orang yang bercinta dan mendamba itu
Karena kutahu, dalam dukanya tekukur akan menyanyi
Lebih indah dari segala seni
Dan tidakkah kau lihat dara paling jelita
Akan lebih jelita bila sedang berduka?
Lagu-lagu kecapi takkan terdengar sedemikian rawan
Kecuali bila pemetiknya sedang dirundung kesedihan
Dan kalam takkan menulis sedemikian meyakinkan
Kecuali bila ia menulis tentang penderitaan

Maka segala ratap lagumu adalah bagiku begitu murni
Memancarkan kegirangan segala seni
Karena kau serukan dalam lagumu, ya burung, segala dukamu
Yang membangkitkan duka pula di hatiku
Namun andaikan kau tak di sangkar terpenjara
Tidaklah ratapmu akan memancar begitu merdeka

Sungguh mengherankan kebiasaan seniman pilihan:
Dalam kegirangan diam, dalam kesedihan banyak yang mesti di ucapkan
Namun tanpa siksa derita dan belenggu berat dunia
Tidaklah lagu-lagunya akan memancar ria
Duka dunia, ya burung, meski disimak dengarkan
Oleh mereka yang terilham sebagai seniman
Sampai bila segala sangsai dunia menekannya
Menegangkan seluruh dirinya, puaslah dia
Maka segala belenggu dan penghalang diratapinya
Dan orangpun senang mendengar suaranya yang penuh derita
(Penyair Aden ‘Ali Muhammad Luqman)

TAKLIK TALAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM




TAKLIK TALAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM



Taklik Talak  Dalam  Tinjauan Fikih

Pengertian Taklik Talak

Taklik talak berasal dari dua kata yaitu taklik dan talak. Menurut bahasa talak atau ithlaq berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Taklik atau muallak artinya bergantung. Dengan demikian pengertian taklik talak adalah talak yang jatuhnya digantungkan kepada suatu syarat. Atau taklik talak adalah talak yang digantungkan terjadinya terhadap suatu peristiwa tertentu sesuai dengan perjanjian.  Atau taklik talak adalah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dulu. Atau menggantungkan  jatuhnya talak dengan terjadinya hal yang disebutkan setelah akad nikah. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa taklik talak adalah talak yang jatuhnya digantungkan pada suatu perkara.


Dasar Hukum Taklik Talak

a. Qur’an surat An Nisa ayat 128
            Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap  tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian      yang sebenar - benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi Asal suaminya mau baik kembali 

b. KHI pasal 45 dan 116
Kompilasi hukum islam berbunyi : Kedua calon mempelai dapat mengadakan perkawinan dalam bentuk :
1) Taklik talak.
2) Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
            Alasan perceraian menurut KHI pasal 116 adalah sebagai berikut :
1)        Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
2)    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3)    Salah satu pihak mendapat hukuman selama 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinannya berlangsung.
4)    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5)    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban suami istri.
6)    Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun lagi dalam rumah tangga.
7)    Suami melanggar taklik talak.
8)    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga


Macam-Macam Taklik Talak
Taklik talak ada dua macam yaitu:
a. Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.
b.  Taklik syarthi adalah taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya.
Adapun syarat sahnya talak taklik ada tiga yaitu:
a.         Perkaranya belum ada tetapi mungkin terjadi di kemudian hari.
b.        Hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak.
c.         Ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharan suami.
Perkara yang mungkin terjadi kemudian adalah perkara yang tidak terjadi ketika taklik talak diucapkan,Serta bukan suatu perkara yang mustahil terjadi.  Jika perkara yang ditaklikkan itu hal mustahil terjadi maka hanya dipandang main-main. Demikian halnya saat pengucapan taklik talak dan ketika perkara yang ditaklikkan terjadi istri ada dalam pemeliharaan suami. Dalam arti talak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki ikatan perkawuinan tidak dibenarkan seorang laki-laki mengucapkan talak kepada perempuan yang bukan istrinya.

Perbedaan Pendapat Tentang Taklik Talak
Menurut Ibnu Hazm dua jenis taklik talak di atas (taklik qasami dan taklik syarthi) keduanya tidak sah dan ucapannya tidak mengandung akibat apa-apa, dengan alasan bahwa Allah telah mengatur secara jelas mengenai talak. Sedangkan taklik talak tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur’an maupun dalam As-Sunah. Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa taklik talak yang berarti janji dipandang tidak berlaku sedang orang yang mengucapkannya wajib membayar kafarat dengan memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka dan jika tidak,maka ia wajib berpuasa selama tiga hari. Mengenai  talak bersyarat keduanya berpendapat bahwa talak bersyarat dianggap sah, apabila yang dijadikan persyaratan telah terpenuhi.

Proses Memutuskan Perkara




Proses Memutuskan Perkara

Sebelum sebuah perkara diputuskan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan baik oleh penggugat, tergugat ataupun Pengadilan Agama, hal tersebut diantaranya, pengajuan gugatan oleh penggugat, pemeriksaan berkas gugatan oleh pihak pengadilan untuk menentukan diterima tidaknya sebuah gugatan, persidangan dan pemanggilan pihak-pihak terkait oleh pengadilan dalam hal ini dilakukan oleh pihak yang ditunjuk dan dipercayakan untuk melaksanakan tugas tersebut. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

1.        Gugatan
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan diantaranya adalah berkenaan dengan kewenangan pengadilan jenis apa yang berhak mengadili (kewenangan mutlak) dan kewenangan pengadilan wilayah mana yang berhak mengadili (kewenangan relatif). Pasal 132 K.H.I. menyebutkan bahwa gugatan pecerian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seijin suami. Hal-hal lain yang tidak kalah penting adalah sebagai berikut:
a.    Gugatan diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya.
b.    Surat gugat harus bertanggal, mencantumkan identitas penggugat dan tergugat secara lengkap.
c.    Surat gugatan didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan negeri yang bersangkutan.
d.    Gugatan memuat dasar gugatan secara jelas.
e.    Surat gugatan harus dilengkapi petitum lengkap dan jelas, yaitu hal yang diinginkan oleh penggugat untuk diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan oleh hakim.
Dalam kasus tergugat buta huruf  gugatan dapat diajukan secara lisan ke pengadilan yang bersangkutan  untuk selanjutnya Ketua Pengadilan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang dimaksud. Adapun wakil penggugat adalah orang yang diberi kuasa oleh penggugat berdasarkan surat kuasa.
Syarat tersebut di atas harus diperiksa secara seksama baru apabila kesemua syarat terpenuhi putusan perstek dijatuhkan dengan memgabulkan gugatan. Jadi tidak selamanya putusan perstek mengabulkan gugatan, adakalanya putusan tersebut berupa penolakan gugatan jika petitum melawan hak atau ketika petitum tidak beralasan.

2.    Pemeriksaan
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.Panggilan untuk menghadiri sidang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh  Ketua Pengadilan Agama. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan atau jika  yang bersangkutan tidak dapat  dijumpai panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajad. Panggilan tersebut  disampaikan secara patut  dan sudah diterima oleh tergugat atau kuasa mereka  selambat-lambatnya 3 hari  sebelum sidang dibuka. Panggilan kepada tergugat dilampiri dengan  lampiran surat gugatan (pasal 138 K.H.I).  Pemeriksaan gugatan perceraian  dilajutkan oleh hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian (pasal 141 ayat 1 K.H.I).
Hakim sebelum memeriksa perkara perdata tersebut, harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, usaha tersebut dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, ataupun ketika taraf banding oleh pengadilan tinggi. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan (pasal 143 ayat 2 K.H. I). Peranan hakim dalam usaha menyelesaikan perkara secara damai sangat penting. Putusan perdamaian memiliki beberapa keuntungan bagi masyarakat secara umum dan para pencari keadilan secara khusus, karena penyelesaiannya jauh lebih cepat sehingga dapat menghemat biaya selain itu dapat mengurangi permusuhan antara kedua belah pihak. Demikian halnya dalam kasus gugat  perceraian hakim akan berusaha untuk mendamaikan suami istri yang hendak bercerai. Apabila hakim berhasil, gugat pada umumnya dicabut. Sebagaimana pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa hakim harus berusaha untuk me ndamaikan kedua belah pihak.
Sebelum tergugat menjawab pokok perkara secara lisan atau tertulis, tergugat dapat menyampaikan eksepsi berkenaan dengan kekuasaan relatif dan kekuasaan absolut.Apabila eksepsi diterima maka pengadilan tersebut menyatakan perkara tersebut selesai pada tingkat pertama,.Apabila eksepsi ditolak maka dijatuhkan putusan sela dan dalam putusan tersebut diperintahkan untuk melanjutkan perkara dan pokok perkara memasuki tahap pemeriksaan. Jawaban tergugat mengenai pokok perkara hendaknya dibuat dengan jelas pendek dan berisi dengan mengemukakan alasan yang berdasar.


3.        Pembuktian
Membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi dasar- dasar yang cukup kapada hakim yang memeriksa perkara  yang bersangkutan  guna memberi kepastian  tentang kebenaran  peristiwa yang diajukan. Adapun tujuannya adalah putusan hakim yang didasarkan atas pembuktian tersebut. Dalam proses perdata salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang mendasari gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil  yang menjadi dasar gugatannya maka gugatannya akan ditolak, sebaliknya jika penggugat dapat membuktikan dalil yang menjadi dasar gugatannya maka gugatan tersebut akan diterima.
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil yang tidak disangkal bahkan diakui sepenuhnya oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan lagi. Pembuktian tidak selalu dibebankan kepada pihak penggugat, namun dapat juga dibebankanm kepada pihak tergugat. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan pihak penggugat atau tergugat yang harus memikul beban pembuktian.
a.         Bukti surat.
Hukum acara perdata mengenal 3 macam surat : (1) surat biasa yaitu surat yang dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan bukti. (2) Akta otentik yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa membuatnya, atau surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian, semisal surat putusan hakim, akta perkawinan dan surat panggilan jurusita (3) Akta di bawah tangan yaitu surat menyurat yang tidak dibuat sebagaimana akta otentik atau akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat40, misalnya: surat perjanjian hutang piutang, surat perjanjian sewa menyewa, kwitansi dan yang lainnya.

b.        Bukti saksi-saksi
Pembuktian dengan saksi dalam praktek  biasa disebut dengan kesaksian, yaitu kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil di persidangan. Yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, dan tiap-tiap kesaksian harus disertai alasan-alasan apa sebabnya, bagaimana ia bisa mengetahui hal-hal yang diterangkan olehnya Perasaan atau sangka yang istimewa yang terjadi karena akal, tidak dipandang sebagai penyaksian (pasal 171 ayat 2 H.I.R).
Seorang saksi dilarang untuk menarik suatu kesimpulan karena hal ini merupakan tugas hakim. Saksi yang akan diperiksa sebelumnya harus bersumpah menurut cara agamanya atau berjanji, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya. Setelah disumpah saksi wajib memberi keterangan yang benar, apabila ia dengan sengaja memberi keterangan palsu saksi dapat dituntut dan di hukum untuk sumpah palsunya tersebut.

c.         Persangkaan-persangkaan
Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata sukar untuk mendapatkan saksi yang melihat, mendengar, atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikannya dengan persangkaan-persangkaan. Digunakan kata persangkaan-persangkaan karena satu persangkaan saja tidak cukup untuk membuktikan sesuatu, harus banyak persangkaan-persangkaan yang satu sama lain saling menutupi, berhubungan, sehingga peristiwa atau dalil yang disangkal itu dapat dibuktikan. Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, atau peristiwa yang dikenal, kearah suatu peristiwa yang belum terbukti.
Persangkaan hakim juga digunakan sehubungan dengan gugatan perceraian yang didasarkan atas perzinahan. Dalam kasus ini sulit sekali menemukan saksi yang melihat sendiri waktu perzinahan tersebut. Oleh karena itu sudah menjadi yurisprudensi tetap bahwa apabila dua orang pria dan wanita dewasa yang bukan suami istri tidur bersama dalam suatu kamar yang hanya mempunyai satu tempat tidur maka untuk perbuatan perzinahan telah terdapat satu persangkaan hakim. Persangkaan hakim sebagai alat bukti mempunyai kekuatan  bukti bebas dengan kata lain tergantung pada penilaian hakim yang bersangkutan. Pada umumnya persangkaan tersebut harus didukung dengan persangkaan-persangkaan lain yang saling berhubungan, baru dapat dijadikan sebagai bukti lengkap.

d.        Pengakuan
Ada dua macam pengakuan yang dikenal dalam hukum acara perdata yaitu: pengakuan yang dilakukan di depan sidang dan pengakuan yang dilakukan di luar sidang.  Kedua macam pengakuan tersebut memiliki nilai pembuktian yang berbeda satu sama lain. Menurut pasal 174 H.I. R. Bahwa pengakuan yang dilakukan di hadapan hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orang yang mengaku itu  baik pengakuan itu diucapkan sendiri maupun oleh orang istimewa yang dikuasakan untuk melakukan hal tersebut. Selanjutnya pasal 175 H.I.R. mennyebutkan bahwa pengakuan yang dilakukan di luar sidang diserahkan kepada pertimbangan hakim yang akan menentukan kekuatannya. Pengakuan di luar sidang yang dilakukan secara tertulis atau lisan merupakan bukti bebas. Perbedaannya terletak bahwa pengakuan di luar sidang secara tertulis tidak perlu dibuktikan lagi, sedang pengakuan secara lisan yang dilakukan di luar sidang harus dibuktikan lagi dengan saksi atau alat bukti lainnya.

e.         Bukti sumpah
Sumpah adalah suatu pernyataan khidmad yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa  daripada Tuhan dan percaya bahwa apa yang memberi keterangan atau janji  yang tidak benar akan dihukum olehNya. Yang disumpah adalah salah satu pihak penggugat atau tergugat oleh karena itu yang menjadi alat bukti adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan dengan sumpah dan bukannya sumpah itu sendiri. Sumpah ini ada dua macam yaitu: sumpah yang dibebankan oleh hakim dan sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan. Keterangan yang dikuatkan oleh sumpah  dianggap sebagai keterangan yang benar oleh karena  apabila ia memberikan keterangan yang  bohong ia akan dihukum oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Rasa takut akan hukuman inilah yang dianggap oleh hukum bahwa seseorang tidak akan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpahnya. Pasal 177 H.I.R menyatakan bahwa apabilan sumpah telah diucapkan, hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta bukti tambahan dari orang yang disumpah itu yaitu perihal dalil yang dikuatkan dengan sumpah termaksud.

4.        Putusan Hakim
Putusan mengenai perceraian dilakukan dalam sidang terbuka, suatu perceraian dianggap terjadi dengan segala akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (pasal 146 K.H. I). Hal-hal yang harus dimuat dalam surat putusan hakim menurut pasal 184 H.I.R. diantaranya adalah:
a.       Ringkasan yang jelas tentang gugatan dan jawaban
b.      Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim
c.       Putusan pengadilan mengenai pokok perkara
d.      Putusan tentang besarnya biaya perkara
a.       Putusan memuat keterangan apakah kedua belah pihak hadir atau tidak    pada waktu putusan dijatuhkan.
b.      Apabila putusan didasarkan kepada peraturan  Undang-undang yang pasti, maka peraturan tersebut harus disebutkan.
Susunan putusan hakim terdiri dari 4 bagian yaitu:

a.         Kepala putusan
Kepala putusan adalah bagian yang berbunyi: “Demi Keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”

b.        Identitas para pihak, yaitu  identitas pihak penggugat dan tergugat

c.         Pertimbangan
Pertimbangan yang dimaksud adalah  pertimbangan tentang duduk perkaranya dan pertimbangan tentang hukumnya sebagai wujud pertanggung jawaban hakim kepada masyarakat terhadap keputusan yang diambil sehingga keputusan  tersebut bersifat obyektif.

d.        Amar
Amar merupakan jawaban/tanggapan terhadap petitum dari gugatan atau biasa disebut juga dictum.
Jadi tidak semua hal yang terjadi di persidangan termuat dalam putusan hakim, karena hal yang demikian termuat dalam berita acara. Prosedur  gugatan menurut Moh. Idris Ramulyo dalam bukunya adalah sebagai berikut:
a.       Penggugat atau kuasanya datang ke kantor kelurahan untuk memperoleh keterangan tempat tinggal dari  Lurah
b.      Penggugat atau kuasanya dengan membawa surat keterangan Lurah Datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada panitera dan untuk membayar persekot biaya perkara
c.       Penggugat dan tergugat atau masing-masing kuasanya  menghadiri sidang pengadilan  Agama berdasarkan surat panggilan panitera
d.      Majelis hakim memeriksa perkara dengan tahap-tahap sidang sebagai berikut: membaca surat gugatan oleh penggugat tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pemeriksaan alat-alat bukti penggugat dan tergugat, kesimpulan penggugat dan tergugat dan putusan hakim
e.       Putusan Pengadilan Agama (vonis). Dalam hal perkara taklik talak atau perkara tidak diterima atau ditolak atau digugurkan oleh Majelis hakim atau dicabut dalam persidangan. Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan.
f.       Penggugat wajib membuktikan  kebenaran dari isi gugatannya berdasarkan alat-alat bukti: surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim, dan sumpah salah satu pihak
g.      Kepada penggugat dan tergugat diberikan salinan putusan Pengadilan Agama
h.      Kepada penggugat dan tergugat  diberikan surat keterangan bahwa putusan pengadilan agama telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
i.        Untuk perkara perceraian Pengadilan Agam minta pengukuhan kepada Pengadilan Negeri atas putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum  yang tetap
j.        Pihak yang menang perkara yang ada hubungannya dengan hak kebendaan dengan bantuan Pengadilan Agama dapat meminta executoir verklaring kepada Pengadilan Negeri, apabila putusan itu tidak dijalankan secara sukarela.

Penantian Puluhan Tahun Seorang Gadis




Penantian Puluhan Tahun Seorang Gadis



“Semoga catatan ini bisa memberi hikmah bagi kita para Akhwat yang sampai detik ini belum dipertemukan dengan jodohnya”
Sholat jum’at baru saja usai ditunaikan. Pak Yunus seperti biasa masih berada dalam masjid bersama beberapa bapak yang lain. Tiba-tiba, baru saja selesai berdzikir, Pak Daud menghampiri Pak Yunus: menepuk pundak Pak Yunus lantas berjabat tangan. Ya, Pak Yunus dan Pak Daud sudah berteman sejak lama semenjak dipertemukan dalam satu pengajian.“Gimana kabarnya Pak?”, sapa Pak Daud
“Alhamdulillah baik. Bapak sendiri gimana?”, balas Pak Yunus
“Alhamdulillah.. (terdiam sebentar). Ngomong-ngomong,, masih sendirian aja nih Pak?”, Pak Daud melempar pertanyaan gurauan yang selama ini sering diajukannya.
Pak Yunus hanya tersenyum seperti biasanya jika ditanya hal itu.
Semenjak istri Pak Yunus meninggal dunia beberapa tahun lalu, Pak Yunus menjalani hari-harinya tanpa pendamping. Usianya yang sudah kepala 6 pula yang sepertinya menjadi salah satu keputusan untuk tak ingin menikah lagi. Ketiga anaknya yang telah berkeluarga membuat Pak Yunus semakin kesepian. Ya, sebagai seorang laki-laki, terkadang perasaan membutuhkan seorang pendamping di hari tua, juga dialami oleh Pak Yunus.
Banyak teman di sekitar Pak Yunus yang menyarankan untuk menikah lagi, termasuk Pak Daud.

***

1 Syawal 1430 H
“Hei,, saudara-saudara,, Tasya mau nikah 2011 nanti..”, Mira, menantu Pak Daud, tiba-tiba berteriak di ruang tengah saat kumpul keluarga besar Pak Daud. Spontan, saudara-saudara yang lain langsung bertanya ke yang bersangkutan, Tasya, anak bungsu Pak Daud.
“Bener Sya?”
“Bener ka Tasya?”
Tasya hanya menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu dengan senyuman, sambil berkata: “Itu hanya rencana pribadi. Belum tahu rencana ALLAH nantinya..”
Di sisi lain, Tante Yeni hanya terdiam, dan tersenyum yang cukup dipaksakan. Tante Yeni adalah adik perempuan Pak Daud yang belum juga bersuami di usianya yang menjelang kepala 5.
Tasya menangkap semburat yang tidak mengenakkan ketika melihat wajah tante Yeni. Tasya sadar dan merasakan apa yang tante Yeni rasakan: keponakannya sudah merencanakan akan menikah,, sementara dirinya??. Mungkin hal itulah yang ada di pikiran tante Yeni, pikir Tasya.
Tante Yeni memang belum menikah hingga saat ini, yang mungkin seharusnya sudah saatnya mempunyai anak atau bahkan menimang cucu. Tapi, ya itulah jodoh. Tante Yeni bisa dibilang belum menemukan jodohnya hingga saat ini.
Apakah karena masalah kecantikan? Ooohh,, tentu tidak! Tante Yeni cukup cantik dengan kulit putihnya. Apakah karena agamanya? Oooohh,, jangan salah,, tante Yeni adalah wanita yang sangat menjaga qiyamullail. Apakah karena hartanya? Ooohh,, tentu saja tante Yeni cukup mandiri untuk menghidupi dirinya walaupun tanpa pekerjaan tetap, yang penting tetap berpenghasilan. Apakah karena keturunannya? Ooohh,, tante Yeni adalah keturunan terhormat, dari bapak yang seorang kepala sekolah. Lantas,, apa yang membuatnya hingga saat ini belum juga menikah??
Ya, itulah misteri jodoh. Kita tak kan pernah tahu kapan datangnya, dan kita takkan pernah tahu dengan siapa kita berjodoh. Kita hanya bisa menanti, berusaha, berdo’a dan terus memperbaiki diri.

***

Seperti jum’at biasanya, beberapa bapak masih berdzikir di dalam masjid usai sholat jum’at, termasuk Pak Yunus dan Pak Daud. Pak Yunus menghampiri Pak Daud yang sedang berada di pojok masjid.
“Assalamu’alaikum. Pak..”, sapa Pak Yunus sambil menjabat tangan Pak Daud.
“Wa’alaikumusalam..”, jawab Pak Daud hangat.
Pak Yunus menyampaikan maksudnya; ia ingin menikah lagi dan ingin mencoba berkenalan dengan adik perempuan Pak Daud, tante Yeni.
Pak Daud dengan senang hati menerima tawaran itu dan mengabarkan hal ini kepada adiknya, tante Yeni. Tante Yeni pun mengiyakan; hal ini yang tentunya sangat dinantikan tante Yeni.
Pertemuan pertama pun sudah diatur oleh Pak Daud. Pak Daud menemani Pak Yunus untuk berkunjung ke rumah orang tua Pak Daud, yang tak lain dan tak bukan adalah tempat tinggal tante Yeni. Mereka berbincang dan berkenalan lebih dalam.
Pertemuan demi pertemuan dilakukan. Tak ada jalan berdua, selalu ada yang menemani, layaknya ta’aruf pada umumnya. Hanya ada 4 kali pertemuan dan kedua belah pihak keluarga juga menyetujui, termasuk anak-anak Pak Yunus. Akhirnya khitbah pun dilangsungkan.

***

Keluarga besar Pak Daud telah berkumpul sejak pagi di rumah orang tua Pak Daud. Hari ini akan ada ada pertemuan dua keluarga: keluarga Pak Yunus dan keluarga tante Yeni.
Di sela-sela persiapan khitbah, Tasya menemani tante Yeni di kamarnya dan bermaksud mendapatkan cerita yang menarik dari proses ini. Proses menuju pernikahan seorang gadis berumur 40-an dengan duda berumur 60-an, sungguh kisah yang unik.
“Gimana tante perasaannya?”, tanya Tasya to the point.
“Yaaaa,, gak nyangka aja. Padahal kamu yang udah ngerencanain nikah, sedangkan tante gak punya rencana apa-apa. Tapi ternyata sekarang tante mau dilamar..”, jawab tante Yeni sumringah.
“Ya,, gitu deh kalo udah rencana ALLAH. Aku juga itu baru rencana pribadi. Gak tau deh ke depannya gimana. Mungkin bisa dipercepat atau diperlambat sama ALLAH dari rencanaku.”, Tasya semakin bijak dalam kata-kata.
“Iya, padahal kan tante udah hampir 50 umurnya. Tapi ternyata emang baru saat ini ALLAH memberikan jodoh itu. Nggak tau kenapa pas sama Pak Yunus, terasa dimudahin banget prosesnya, cuma 4 kali ketemuan. Pas ketemuan 2 kali, dia sms kalo mantap dengan pilihannya.
Pas ketemu sama anak-anaknya, tante juga gak merasa takut, biasa aja. Ya, tante mah berdoa aja sama ALLAH, jika memang ini yang terbaik maka dekatkanlah dan mudahkanlah, dan jika memang bukan terbaik untukku, maka jauhkanlah dengan baik-baik.
Alhamdulillah,, proses itu dimudahkan dan hati tante pun mantap.”, cerita panjang tante Yeni begitu membuat Tasya terperangah.
“Semoga lancar ya Tan,, ke depannya..”, Tasya menguatkan tante Yeni, sambil bersiap menuju ruang keluarga karena sudah banyak yang menunggu.

***

Setelah khitbah, hari itu juga keluarga besar tante Yeni pun berkumpul untuk membicarakan resepsi pernikahan yang sungguh unik ini. Mulai dari membuat undangan, kepanitiaan sampai pembagian tugas. Ya, resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan tak jauh beda dengan resepsi pernikahan pasangan muda pada umumnya.

***

Akad nikah yang dilangsungkan beberapa hari setelah Hari Raya Idul Adha begitu khidmat. Undangan para anak yatim piatu turut merasakan kebahagiaan kedua mempelai pada resepsi pernikahan. Dan kini, doa tante Yeni terkabul sudah; menutup masa lajangnya.

***

Kisah ini terinspirasi dari kisah nyata tanteku. Ya, dalam masa penantian menemukan jodohnya, tak sepatah kata pun kudengar dari bibirnya menyalahkan takdir, menyalahkan ALLAH yang seolah tak berpihak padanya. Dalam masa penantian itu, dia sibukkan dirinya dengan ibadah kepada ALLAH dan kegiatan sosial di lingkungannya. Hingga akhirnya, selama penantian bertahun-tahun, puluhan tahun lamanya, teruji sudah kesabarannya, dan ia pun mendapatkan jodoh yang insya ALLAH terbaik menurut ALLAH. Itulah misteri jodoh. Kita tak kan pernah tahu kapan jodoh itu datang. Manusia hanya bisa berencana. Namun, ALLAH-lah yang berkehendak atas semuanya. Bisa saja jodoh kita datang menjadi lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari rencana kita sebelumnya.
Kita pun tak kan pernah tahu dengan siapa kita berjodoh. Entah itu dengan orang yang sudah dekat dengan kita maupun orang jauh sekalipun yang tak pernah saling bertemu. Atau bahkan kita tak dipertemukan dengan jodoh kita di dunia ini, tapi di syurga-NYA nanti. Allahu Akbar!
Saudaraku, yakinlah bahwa ALLAH telah menyiapkan skenario terbaik untuk kita dalam masalah jodoh. Tak perlu khawatir. Karena ALLAH telah berkata dalam Q.S An-Nahl:72
“Dan Allah telah menjadikan jodoh-jodoh kamu sekalian dari jenismu sendiri, lalu menjadikan anak-anak dan cucu bagi kamu dari jodoh-jodohmu.”
Saudaraku, jangan pernah terbersit sedikitpun bahwa ALLAH tak adil karena sampai saat ini jodoh belum juga menghampiri. Coba instrospeksi diri. Gunakan masa penantian jodoh ini dengan terus berikhtiar, berdoa dan terus sibuk memperbaiki diri. Bukankah kita menginginkan jodoh yang baik? Seperti yang dijanjikan-NYA dalam Q.S An-nuur:26
“Wanita – wanita yang keji adalah untuk laki – laki yang keji dan laki – laki yang keji adalah untuk wanita yang keji. Dan wanita – wanita yang baik adalah untuk laki – laki yang baik, dan laki – laki yang baik adalah untuk wanita – wanita yang baik (pula).”
Teruntuk tanteku:
“Barakallahu Laka Wa Baraka ‘Alaika Wa Jama’a Bainakuma Fi Khair”

***********************

Oleh Lhinblue
sumber : eramuslim.com
Shared By Kisah Penuh Hikmah

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*