Hukum Jaminan Nasional
Konsep Dasar Hukum Jaminan
Dalam rangka
pembangunan Ekonomi Indonesia bidang hukum yang meminta perhatian yang dalam pembinaaan
hukumnya diantaranya ialah lembaga jaminan. Pembinaan hukum terhadap bidang
hukum jaminan tersebut sebagai konsekuensi logis dan merupakan perwujudan
tanggungjawab dan pembinaan hukum untuk mengimbangi lajunya kegiatan-kegiatan
dalam bidang perdagangan, perindustrian, perseroan, pengangkutan, dan kegiatan-kegiatan
dalam proyek pembangunan.
Lembaga jaminan tergolong bidang hukum yang
bersifat netral tidak mempunyai hubungan yanag erat dengan kehidupan spiritual,
dan budaya bangsa. sehingga terhadap bidang hukum demikian tidak ada keberatan
untuk diatur dengan segera.
Jenis-Jenis Lembaga Jaminan
Pada
umumnya jenis-jenis lembaga jaminan yang dikenal dalam tata hukum Indonesia
dikelompokkan menjadi:
1. Menurut cara terjadinya, yaitu jaminan yang lahir karena Undang-Undang dan
perjanjian.
2. Menurut sifatnya, yaitu jaminan yang bersifat bebendaan dan bersifat
perseorangan.
3. Menurut kewenangan menguasainya, yaitu jaminan yang menguasai bendanya dan
tanpa menguasai bendanya.
4. Menurut bentuk golongannya, yaitu jaminan yang tergolong jaminan umum dan
jaminan khusus.
Namun dalam praktik perbankan jennis jaminan
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Jaminan immateriil (perorangan)
Jaminan perorangan adalah jaminan yang
menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitor tertentu, terhadap harta kekayaan debitor
umumnya. Jaminan perorangan memberikan hak verbal kepada kreditor, terhadap
benda keseluruhan dari debitor untuk memperoleh pemenuhan dari piutangnya. Yang
termasuk jaminan perorangan adalah:
·
Penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat
ditagih
·
Tanggung menanggung, yang serupa dengan
tanggung renteng
·
Perjanjian garansi
2. Jaminan material (kebendaan)
Jaminan
kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai
hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapa pun,
selalu mengikuti bendanya dan dapat dialihkan.
Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan
bermaksud memberikan hak verbal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada
si kreditor, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitor untuk
pemenuhan piutangnya. Selain itu hak kebendaan dapat dipertahankan (dimintakan
pemenuhan) terhadap siapa pun juga, yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak
baik berdasarkan atas hak yang umum maupun khusus, juga terhadap para kreditur
dan pihak lawannya.
Jaminan kebendaan dapat dilakukan pembebanan
dengan:
·
Gadai (pand), yang diatur di dalam Bab 20 Buku
II KUH Perdata
·
Hipotek, yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUH
Perdata.
·
Credietverband, yang diatur dalam Stb. 1908
No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Stb. 1937 No. 190
·
Hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam UU
No. 4 Tahun 1996
·
Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam UU No.
42 Tahun 1999
Dari kedelapan jenis jaminan di atas, jaminan
kebendaan yang masih berlaku adalah gadai, jaminan fidusia dan hak tanggungan.
(Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional,Jakarta:
Prenada Media Group, 2008, h.175-177).
Hukum Jaminan dan Buku II KUH Perdata
Pada
dasarnya Buku II KUH Perdata mengatur tentang benda dan hak kebendaan. Hukum
jaminan dan hak kebendaan mengatur sistem yang tertutup, dalam arti bahwa di
luar yang secara limitative ditentukan di sana tidak dikenal lagi hal-hal
kebendaan yang lain dan para pihak pada pokoknya tak bebas untuk
memperjanjikan/menciptakan hak kebendaan yang baru.
Perumusan Hukum Jaminan:
Hukum
Jaminan (Recht):
1. Ia bisa berarti hukum, hak, keadlian atau hak yang memberikan kepada kreditur
lain yang lebih baik daripada kreditur-kreditur lain.
2. Hak atau hukum jaminan, artinya peraturan hukum yang mengatur tentang
jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
3. Untuk dapat dikatakan menjadi hukum jaminan nasional, maka yang dimaksudkan
adalah menjadi kerangka daripada seluruh perangkat “peraturan” yang mengatur
tentang jaminan dalam nasional kita di kemudian hari atau dengan kata lain
adalah untuk menjamin pemenuhan piutangnya lebih terjamin tetapi belum pasti
terjamin.
Hak-Hak Jaminan
Hak
jaminan khusus kedudukan yang lebih baik adanya dapat karena:
1. Di berikan oleh Undang-Undang (Pasal 1134 KUH Perdata) atau
2. Di perjanjikan (Pasal 1151, 1162, 1820 KUH Perdata)
Selain di atas ada juga pembagian nya dapat
menjadi:
1. Hak jaminan kebendaan (zakerheidsrechten)
Kreditur didahulukan dan dimudahkan dalam
mengambil pelunasan atas tagihannya atas hasil penjualan benda tertentu atau
sekelompok benda tertentu milik debitur. Ada benda tertentu milik debitur yang
dipegang oleh kreditur yang berharga bagi debitur. Warna yang khas yaitu:
·
Mempunyai hubungan langsung dengan benda
tertentu milik debitur.
·
Dapat dipertahankan maupun ditunjukkan kepada
siapa saja semua (orang)
·
Sifat deroit de suite, artinya hak tersebut
mengikuti bendanya di tangan siapapun berada.
·
Yang lebih tua mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi.
·
Dapaat dipindahtangankan/dialihkan kepada
orang lain.
2. Hak jaminan perorangan (persoonlijkezekerheidsrechten).
3. Hak jaminan yang lain.
Hak Jaminan dan Hukum Acara
Hal
ini diatur dalam hukum acara perdata yang merupakan perwujudan dari eksekusi
hukum jaminan yang akan memberikan barang jaminan tersebut dapat dijual lelang.
Hak yang Memberikan Jaminan
(zekerheidsrechten)
Hak
jaminan emberikan keuntungan :
·
Jaminan yang lebih baik atas pemenuhan tagihan
kreditur dan/atau
·
Hak untuk lebih didahulukan di dalam mengambil
pelunasan atau hasil penjualan barang-barang debitur. Lebih baik dan lebih
didahulukan daripada kreditur yang tak mempunyai jaminan khusus atau kreditur
konkuren.
Hak Jaminan Kebendaan
Hak
jaminan kebendaan menurut KUH Perdata adalah hak jaminan kebendaan hak-hak
kreditur untuk didahulukan dalam pengambilan pelunasan daripada
kreditur-kreditur lain, atas hasil penjualan suatu benda tertentu atau
sekelompok benda tertentu, yang secara khusus
diperikatkan.
Yang
timbul karena Undang-Undang: Hak jaminan khusus yang bersifat hak kebendaan
yang diperjanjikan yang bukan merupakan hak kebendaan.
Hak
jaminan kebendaan di luar KUH Perdata adalah hak jamina yang berupa hak gadai
dan hak hipotik merupakan hak yang disebutkan dalam KUH Perdata. Di luar hak
yang disebutkan dalam KUH Perdata ialah seperti Fiducia, Credit Verban dan
Oogstverband dan sewa beli.