JOB DISCRIPTION KEPANITERAAN PERKARA PERDATA
MEJA PERTAMA
1. Menerima berkas perkara / pendaftaran perkara Permohonan, Gugatan / Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi, Sita, Somasi, serta pendaftaran perkara-perkara perdata khusus, beserta kelengkapan dukomen pendaftaran ;
2. Menetapkan / menaksir besarnya panjar biaya perkara ke dalam SKUM dengan memperhatikan SK. Ketua Pengadilan Negeri tentang Besarnya Uang Panjar Biaya Perkara Perdata, kemudian memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk membayar panjar biaya perkara tersebut ke Bank yang telah ditunjuk kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri ;
3. Menyerahkan kembali 1 ( satu ) exemplar berkas perkara setelah didaftar beserta tembusan SKUM yang telah dibayar kepada yang bersangkutan ;
4. Menagih panjar biaya perkara yang sudah tidak mencukupi kepada pihak yang bersangkutan dengan memberitahukannya, bahwa apabila selambat-lambatnya dalam waktu 1 ( satu ) bulan tidak dilaksanakan / dipenuhi, maka perkara yang bersangkutan akan dicoret dari buku register perkara dengan dibuat Penetapan Pencoretan oleh Ketua Pengadilan Negeri ;
5. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana telah ditentukan oleh Pimpinan / Ketua Pengadilan Negeri ;
PEMEGANG KAS / KASIR :
1. Menerima pembayaran uang panjar biaya perkara dan menanda-tangani serta membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran diikuti dengan pemberian nomor perkara ;
2. Menerakan tanggal dan nomor perkara tersebut pada surat gugat / permohonan pada halaman pertama ;
3. Mencatat dan membukukan penerimaan dan pengeluaran atas uang panjar biaya perkara tersebut setiap hari ke dalam buku jurnal keuangan perkara masing-masing ( buku jurnal perkara gugatan ( KI-A1/G ), Permohonan ( KI-A1/P ), Banding ( KI-A2 ), Kasasi ( KI-A3 ), PK ( KI-A4 ), Eksekusi ( KI-A5 ), somasi (KI-A6 ) dan membukukannya pula ke dalam buku induk keuangan perkara perdata ( KI-A7 ), buku keuangan biaya eksekusi ( KI-A8 ) dan buku penerimaan uang hak-hak kepaniteraan ( KI-A9 ), serta
mencatat dalam buku kas bantu dalam rangkap dua, lembar pertama untuk Kasir dan lembar kedua untuk Panitera sebagai laporan ;
4. Menyetorkannya Uang Hak-Hak Kepaniteraan kepada Bendaharawan Penerima seminggu sekali ;
5. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana telah ditentukan oleh Pimpinan / Ketua Pengadilan ;
MEJA KEDUA :
1. Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata ( gugatan / permohonan ) sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM, setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegangkas ;
2. Mengajukan berkas perkara yang baru masuk tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri
selanjutnya kepada Panitera / Sekretaris dengan dilengkapi blanko penetapan Majelis Hakim, blanko penetepan hari sidang dan blanko penetapan Panitera / Panitera Pengganti, kemudian menyerahkannya berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk ;
3. Mengisi kolom-kolom dalam buku register induk perkara perdata gugatan dan perkara permohonan secara tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara, serta menutup buku-buku register tersebut setiap bulan ;
4. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana telah ditentukan oleh pimpinan / Ketua Pengadilan;
MEJA KETIGA : BANDING :
1. Membuat pernyataan banding untuk diajukan kepada Panitera / Sekretaris, kemudian mencatat permohonan banding tersebut ke dalam buku register permohonan banding ;
2. Dalam waktu 7 hari kalender agar memerintahkan kepada Jurusita untuk memberitahukan pernyataanbanding tersebut kepada pihak Terbanding ;
3. Menerima dan membuat tanda terima memori banding / kontra memori banding untuk diajukan kepada Panitera / Sekretaris, kemudian memerintahkan kepada Jurusita untuk menyerahkan memori / kontra memori banding tersebut kepada pihak lawan ;
4. Memerintahkan kepada Jurusita agar para pihak memeriksa berkas perkara ( Inzage ) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
5. Mempersiapkan / membendel berkas perkara banding tersebut secara lengkap untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Negeri;
6. Memerintahkan kepada Jurusita untuk memberitahukan isi putusan Banding kepada para pihak setelah perkara Banding tersebut diterima Pengadilan Negeri, serta mengirimkan relas pemberitahuan putusan Banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Negeri ;
7. Mengisi kolom-kolom register banding secara tertib dan cermat, serta menutup buku register tersebut setiap tahun ;
8. Atas permintaan pihak-pihak yang berperkara menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan banding dan atau salinan putusan / penetapan Pengadilan lainnya ;
9. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana telah ditentukan oleh Pimpinan / Ketua Pengadilan Negeri ;
KASASI :
1. Membuat pernyataan Kasasi untuk diajukan kepada Panitera / Sekretaris, kemudian mencatat permohonan Kasasi tersebut ke dalam buku register permohonan Kasasi ;
2. Dalam waktu 7 hari kalender agar sudah memerintahkan kepada Jurusita untuk memberitahukan pernyataan Kasasi tersebut kepada pihak Termohon Kasasi ;
3. Menerima dan membuat tanda terima memori Kasasi dan kontra memori kasasi untuk diajukan kepada Panitera / Sekretaris, kemudian memerintahkan kepada Jurusita untuk menyerahkan memori kasasi / kontra memori kasasi tersebut kepada pihak lawan ;
4. Memerintahkan kepada Jurusita agar para pihak memeriksa berkas perkara ( Inzage ) sebelum perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung RI ;
5. Mempersiapkan / membendel berkas perkara Kasasi tersebut secara lengkap untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI ;
6. Memerintahkan kepada Jurusita untuk memberitahukan isi putusan Kasasi kepada para pihak setelah perkara Kasasi tersebut diterima Pengadilan Negeri, serta mengirimkan relas pemberitahuan putusan Kasasi tersebut ke Pengadilan Tinggi Negeri ;
7. Mengisi kolom-kolom register Kasasi secara tertib dan cermat, serta menutup buku register tersebut setiap tahun ;
8. Atas permintaan pihak-pihak yang berperkara menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan kasasi dan atau salinan putusan / penetapan Pengadilan lainnya ;
9. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana telah ditentukan oleh Pimpinan / Ketua Pengadilan Negeri ;
PENINJAUAN KEMBALI :
1. Membuat pernyataan Peninjauan Kembali untuk diajukan kepada Panitera / Sekretaris, kemudian mencatat permohonan Peninjauan Kembali tersebut ke dalam buku register permohonan Peninjauan Kembali ;
2. Dalam waktu 14 hari kalender agar memerintahkan kepada Jurusita untuk memberitahukan pernyataan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak Termohon Peninjauan Kembali ;
3. Membuat tanda terima alasan Peninjauan Kembali / Jawaban atas alasan Peninjauam Kembali untuk diajukan kepada Panitera / Sekretaris ;
4. Memerintahkan kepada Jurusita agar para pihak memeriksa berkas perkara ( Inzage ) sebelum perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung RI ;
5. Mempersiapkan / membendel berkas perkara Peninjauan Kembali tersebut secara lengkap untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI ;
6. Memerintahkan kepada Jurusita untuk memberitahukan isi putusan PK kepada para pihak setelah perkara PK tersebut diterima Pengadilan Negeri, serta mengirimkan relas pemberitahuan isi putusan PK tersebut ke Mahkamah Agung RI ;
7. Mengisi kolom-kolom register Peninjauan Kembali secara tertib dan cermat, serta menutup buku register tersebut setiap tahun ;
8. Atas permintaan pihak-pihak yang berperkara menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan PK dan atau salinan putusan / penetapan Pengadilan lainnya ;
KEARSIPAN / LAPORAN-LAPORAN :
a. Mencatat surat masuk dan surat keluar, serta mengarsipkannya sesuai file / disposisi surat tersebut ;
b. Menerima berkas perkara yang telah diminutasi oleh Panitera Pengganti untuk dicatat dalam buku arsip, selanjutnya diarsipkan ke Kepaniteraan Hukum ;
c. Mencatat tundaan sidang dalam buku agenda sidang, serta menuliskannya tundaan sidang tersebut dalam papan persidangan yang telah disediakan ;
d. Membuat Laporan Bulanan : Laporan Keadaan Perkara Perdata, Laporan Keuangan Perkara Perdata dan Laporan Jenis Perkara Perdata ;
e. Membuat Laporan 4 Bulanan : Laporan Perkara Perdata yang domohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
f. Membuat Laporan 6 Bulanan : Laporan Tentang Kegiatan Hakim Perkara Perdata ;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana telah ditentukan oleh Pimpinan / Ketua Pengadilan Negeri ;