Rabu, 01 September 2010

TUGAS NINING Akademi Kebidanan Aisyiyyah Banten(citra diri,aktualisasi pancasila)



TUGAS KEWARGANEGARAAN
NAMA : NINING ROHNIYATI
KELAS : I B AKADEMI KEBIDANAN AISYIYYAH BANTEN
NIM : 09.050

CITRA DIRI

Citra diri adalah bagaimana anda memandang diri anda dan bagaimana anda bisa mencintai apa yang ada dalam diri anda, yang telah dibangun dari waktu ke waktu. Apakah harapan dan impian anda? Apakah yang anda pikirkan dan rasakan. Jika anda dapat memandang positif segala yang anda miliki dan mencintai diri anda apa adanya, inilah yang dinamakan citra diri positif. Sebaliknya jika anda kurang mampu melihat yang positif alias negatif, maka citra diri yang terbangun justru akan membuat anda meragukan kemampuan anda.

Citra diri juga memiliki arti anggapan yang tertanam di dalam fikiran bawah sadar seseorang tentang dirinya sendiri. Citra diri bisa tertanam dalam fikiran bawah sadar oleh pengaruh orang lain, pengaruh lingkungan, pengalaman masa lalu atau sengaja ditanamkan oleh fikiran sadar. Citra diri ada yang bersifat positif dan membangun , adapula yang bersifat negatif dan merusak. Citra diri positip akan membawa seseorang pada kehidupan sukses dan bahagia dunia akhirat, sebaliknya citra diri negatif akan menghancurkan kehidupan seseorang dan membawanya pada kesengsaraan hidup didunia dan akhirat.


Pentingnya Citra Diri yang Positif

“Anda adalah sebagaimana yang Anda pikirkan tentang diri Anda sendiri” Bingung? Versi aslinya, mungkin malah lebih mudah dipahami: “You are what you think”. Ini adalah kalimat pepatah luar negeri. Maksudnya adalah jika kita memiliki citra diri positif, maka kita akan mengalami berbagai macam hal positif sesuai dengan apa yang kita pikirkan.

Banyak ahli percaya bahwa orang yang memiliki citra positif adalah orang yang beruntung. Citra diri yang positif membuat mereka menikmati banyak hal yang menguntungkan, antara lain:


Membangun Percaya Diri

Citra diri yang positif secara alamiah akan membangun rasa percaya diri, yang merupakan salah satu kunci sukses. Orang yang mempunyai citra diri positif tidak akan berlama-lama menangisi nasibnya yang sepertinya terlihat buruk. Citra dirinya yang positif mendorongnya untuk melakukan sesuatu yang masih dapat ia lakukan. Ia akan fokus pada hal-hal yang masih bisa dilakukan, bukannya pada hal-hal yang sudah tidak bisa ia lakukan lagi. Dari sinilah, terdongkrak rasa percaya diri orang tersebut.


Meningkatkan Daya Juang

Dampak langsung dari citra diri positif adalah semangat juang yang tinggi. Orang yang memiliki citra diri positif, percaya bahwa dirinya jauh lebih berharga daripada masalah, ataupun penyakit yang sedang dihadapinya. Ia juga bisa melihat bahwa hidupnya jauh lebih indah dari segala krisis dan kegagalan jangka pendek yang harus dilewatinya. Segala upaya dijalaninya dengan tekun untuk mengalahkan masalah yang sedang terjadi dan meraih kembali kesuksesan yang sempat. Inilah daya juang yang lebih tinggi yang muncul dari orang dengan citra diri positif.


Manfaat Citra Diri yang Positif

Seseorang yang memiliki citra diri yang positif akan mendapatkan berbagai manfaat, baik yang berdampak positif bagi dirinya sendiri maupun untuk orang-orang di sekitarnya. Manfaat-manfaat yang terasakan oleh si empunya citra diri positif dan lingkungannya tersebut adalah:


Membawa Perubahan Positif

Orang yang memiliki citra diri positif senantiasa mempunyai inisiatif untuk menggulirkan perubahan positif bagi lingkungan tempat ia berkarya. Mereka tidak akan menunggu agar kehidupan menjadi lebih baik, sebaliknya, mereka akan melakukan perubahan untuk membuat kehidupan menjadi lebih baik.

Masalah pengangguran tidak membuat orang bercitra diri positif mencak-mencak dan memaki pemerintah. Orang seperti ini akan berusaha mencari dan membuat lapangan pekerjaan bagi diri dan lingkungannya. Hingga ia bisa meyakinkan investor dan memulai usahanya, lapangan pekerjaan pun akan terbuka. Perubahan positif tidak hanya terasakan oleh dirinya, namun juga oleh lingkungannya.


Mengubah Krisis Menjadi Keberuntungan

Selain membawa perubahan positif, orang yang memiliki citra positif juga mampu mengubah krisis menjadi kesempatan untuk meraih keberuntungan. Citra diri yang positif mendorong orang untuk menjadi pemenang dalam segala hal. Menurut orang-orang yang bercitra diri positif, kekalahan, kegagalan, kesulitan dan hambatan sifatnya hanya sementara. Fokus perhatian mereka tidak melulu tertuju kepada kondisi yang tidak menguntungkan tersebut, melainkan fokus mereka diarahkan pada jalan keluar.

Seringkali kita memandang pada pintu yang tertutup terlalu lama, sehingga kita tidak melihat bahwa ada pintu-pintu kesempatan lain yang terbuka untuk kita. Kita seringkali memandang dan menyesali kegagalan, krisis dan masalah yang menimpa terlalu lama, sehingga kita kehilangan harapan dan semangat untuk melihat kesempatan lain yang sudah terbuka bagi kita.

John Forbes Nash, pemenang nobel di bidang ilmu pengetahuan ekonomi dan matematika, justru merasa tertantang ketika mengalami soal matematika atau permasalahan ekonomi yang sulit. Kesulitan-kesulitan ini menurut Forbes, merupakan kesempatan untuk membuktikan kemampuannya memecahkan masalah tersebut. Kesulitan dan masalah dalam matematika dan ekonomi, mendorongnya untuk mencari cara-cara baru yang lebih efektif dan kreatif sebagai solusi bagi permasalahan tersebut


Strategi Membangun Citra Diri Positif

Setelah kita menyadari pentingnya memiliki citra diri positif, dan manfaat memiliki citra diri positif, tentunya kita juga ingin tahu bagaimana membangun citra diri yang positif. Berikut ini hal-hal yang harus dilakukan untuk membentuk citra diri yang positif:


1.Persiapan

Salah satu cara membangun citra diri positif adalah melalui persiapan. Dengan persiapan yang cukup, kita menjadi lebih yakin akan kemampuan kita meraih sukses. Keyakinan ini merupakan modal dasar meraih keberuntungan. Dengan melakukan persiapan, kita sudah berhasil memenangkan separuh dari pertarungan. Persiapan menuntun kita untuk mengantisipasi masalah, mencari alternatif solusi, dan menyusun strategi sukses. Persiapan dapat diwujudkan dengan mencari ilmu pengetahuan yang mendukung kita dalam menyelesaikan suatu masalah. Persiapan juga berarti latihan fisik dan perencanaan strategi bagi atlet-atlet olahraga.


2.Berpikir Unggul

Untuk membangun citra diri yang positif, kita harus berpikir unggul. Cara berpikir unggul seperti ini akan mendorong kita untuk senantiasa berusaha menghasilkan karya terbaik. Mereka tidak akan berhenti sebelum mereka dapat mempersembahkan sebuah mahakarya. Muhammad Ali, petinju asal Amerika Serikat, telah menjadi petinju legendaris dengan segudang prestasi yang membanggakan. Semua ini dapat diraih Ali karena selalu berpikir unggul. Setiap kali bertanding, yang dipikirkan oleh Ali adalah kemenangan. Ali tidak pernah berpikir kalah, tetapi selalu berpikir menang. Dengan tujuan kemenangan, Ali dan pelatih serta semua yang mendukungnya berlatih dan menyusun strategi untuk membukukan kemenangan yang sudah dipikirkan sebelumnya.


3.Belajar Berkelanjutan

Selain melalui persiapan yang tepat serta berpikir unggul, citra diri positif juga bisa dibangun melalui komitmen pada pembelajaran berkelanjutan. Hasil belajar akan membawa perubahan positif dengan menambah nilai bagi orang yang berhasil mendapatkan pengetahuan ataupun keterampilan baru, yang bisa dijadikannya modal untuk maju meraih sukses. Tanpa semangat untuk senantiasa mengembangkan diri, orang yang sudah memiliki citra positif bisa saja lalu kehilangan citranya tersebut karena tidak dianggap ”unggul” lagi atau tidak dianggap mampu menambah nilai bagi masyarakat sekitar melalui karya-karya yang dihasilkannya.

Seringkali orang yang sudah berada di tingkat atas merasa tak perlu lagi untuk belajar. Ia memandang remeh untuk belajar lagi, ia pikir, “Toh, aku sudah sukses.” Tambahan, orang seperti ini lebih enggan lagi untuk belajar pada orang yang lebih rendah dari dirinya. Hasilnya, ketika ia dirundung masalah, keberhasilannya pun melorot. Orang yang lebih rendah yang terus belajar akan menggantikannya dan menangani masalah dengan lebih baik.


4. Taat beribadah

Beribadah adalah sebuah konsekuensi manusia yang memiliki agama. Beribadah tidak lebih dari sebuah bentuk penyerahan diri kepada Yang Maha Pencipta, sebuah pengakuan bahwa manusia adalah ciptaan-Nya dan harus berbakti kepada-Nya. Ketaatan beribadah ini bukan hanya kerajinan kita pergi ke rumah ibadah, kekhusyukan kita berdo'a, seringnya kita membaca kitab suci atau besarnya sumbangan yang kita berikan untuk rumah ibadah, tetapi lebih kepada implementasi ibadah kita dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang taat beribadah dengan segenap perasaan dan keikhlasan, akan meresapi makna ibadah dan isi kitab suci serta mampu mengaplikasikan segala sesuatu yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Ia akan mendapatkan sebuah penilaian yang positif karena ketaatan ibadahnya mampu diselaraskan dengan sikap, perkataan dan perbuatan sehari-hari


5. Menghargai orang lain

Seluruh manusia didunia ini memiliki derajat dan kedudukan yang sama. Yang membedakan manusia dimuka bumi ini adalah kemampuan masing-masing orang dalam memanfaatkan potensi diri yang mereka miliki. Banyak orang yang mampu memanfaatkan potensi diri sehingga mampu meraih kesuksesan dalam karir dan kehidupan, juga tidak sedikit orang yang selalu mengantungkan hidupnya pada belas kasihan orang lain. Kita yang merasa memiliki kelebihan seyogyanya mampu menghargai sesama yang lebih sedikit kepemilikannya dibandingkan kita. Menghargai orang lain dengan saling membantu, tidak melakukan perbuatan yang menyakitkan orang lain serta selalu tenggang rasa akan membuat sebuah nilai yang sangat positif dan orang akan senang bertemu, bercakap dan dipimpin oleh kita


6. Berfikir positif

Memiliki sebuah tingkah laku dan perkataan positif kadang belum tentu diikuti dengan sebuah pemikiran yang positif juga, padahal pemikiran positif sangat mempengaruhi dan menentukan tindakan dan perkataan positif kita agar dapat lebih tulus kita berikan pada orang lain. Orang yang selalu berfikiran positif akan memiliki talenta yang luar biasa dimata orang lain, karena orang lain tidak ragu lagi dalam berkomunikasi dengan kita karena akan selalu diterima dan ditanggapi secara positif


7. Jujur

Melakukan kejujuran layaknya seperti sebuah pertempuran besar dalam diri sendiri. Kadangkala kita mengalami kesulitan untuk berkata dan bertingkahlaku jujur, ketakutan kita berbuat salah, kekhawatiran kita dimarahi orangtua atau atasan atau orang lain, ketidakinginan kita kehilangan respon positif dari orang lain karena kesalahan kita, merupakan beberapa alasan yang membuat kita tidak ingin melakukan kejujuran. Padahal, dengan kejujuran yang kita tampilkan, orang lain akan mampu melihat diri kita lebih lengkap sehingga dapat memaklumi kesalahan dan kita dapat diposisikan pada tempat atau tugas yang sesuai dengan potensi yang kita miliki dan kita dapat merasakan kenyamanan dalam beraktifitas. Kejujuran kita dalam berbisnis, akan lebih memperkuat posisi kita didunia usaha, karena rekan bisnis kita tentunya akan memposisikan kita sesuai dengan potensi bisnis yang kita miliki atau lebih lagi dapat memberikan masukan kepada kita untuk lebih mengembangkan bisnis yang kita jalankan atau kepercayaan yang lebih besar untuk menjalankan sebuah program bisnis yang lain. Kejujuran akan memberikan kita jutaan penilaian yang lebih dan membuat kita memiliki tempat terbaik pada sebuah kumpulan manusia


8. Bekerja keras, penuh semangat dan tulus

Menjalani aktifitas dalam mengisi kehidupan tentunya membutuhkan kerja keras dan pantang menyerah yang menjadikan kita terus dan terus melaksanakan aktifitas dengan sepenuh hati. Nilai yang akan kita hasilkanpun akan sangat memiliki arti bagi kehidupan kita. Aktifitas yang penuh kerjakeras bila dibarengi dengan semangat yang menyala-nyala akan memberikan aura positif bagi rekan kita untuk melakukan tindakan yang sama, bekerjakeras dengan penuh semangat. Ketulusan yang mengiringi kerjakeras dan semangat kita akan melahirkan sebuah hasil kerja yang sempurna, karena seluruh potensi diri kita libatkan untuk menghasilkan aktifitas yang terbaik untuk diri kita, orang lain, bangsa dan negara. Kerjakeras, semangat dan ketulusan akan membuat diri kita akan selalu digunakan oleh orang lain dan sebuah jaminan akan hasil kerja yang terbaik

Citra diri positif tentunya akan terus melekat pada diri kita sehingga kita menjadi pribadi yang tangguh, dipercaya dan menyenangkan bagi orang lain. Ibarat kata pepatah "Harimau mati, meninggalkan belang - gajah mati, meninggalkan gading - manusia mati, meninggalkan citra positif"




PEMIKIRAN, PENELAAHAN DAN PERKIRAAN STRATEGI.

Pemikiran, penelaahan dan perkiraan strategi seorang bidan sudah sepatutnya sesuai dengan visi dan misi bidan yaitu:


Visi:

1. Akademi kebidanan (Aisyiyyah Banten) menjadi perguruan tinggi swasta kesehatan unggulan yang mampu menghasilkan tenaga bidan yang professional dan islami. (AKBID Aisyiyyah Banten)

2. Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat (Bidan Delima)


Misi:

1. Menumbuhkan jiwqa entrepreneurship dan menciptakan lapangan kerja mandiri

2. Mengembangkan dan mengaplikasikan penelitian dibidang kesehatan dan melaksanakan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

3. Mengembangkan suasana akademik pendidikan tinggi yang mendukung terbentuknya tenaga bidan professional

4. Menggalang kemitraan dengan beberapa sector terkait dalam penyelenggaraan pendidikan tiggi

5. Membentuk kader mubaligh yang handal, dapat melanjutkan perjuangan organisasi perserikatan muhamadiyah dan aisyiyyah.

6. Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan (Bidan Delima)

Strategi utama dalam making pregnancy sever dalam penurunan kematian dan kesakitan ibu.yaitu:

1. Meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang berkuaitas.

2. Membangun kemitraan yang efektif melalui lintas kerjasama.

3. Mendorong pemberdayaan peremuan dan keluarga melalui peningkatan pengetahuan untuk menjamin perilaku yang menjunjung kesehatan ibu atau bayi yang baru lahir serta pemanrfaatan yang tersedia

4. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjamin peyediaan dan pemanfaatn pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir.

5. Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.

6. Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.

7. Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta di 15 Propinsi dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.

8. Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.

9. Meluncurkan program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan jejaring pelayanan Bidan Delima.

Sebagai salah satu bentuk profesi yang memasuki era baru, seorang bidan harus mempersiapkan diri untuk bisa menghadapi tantangan yang lebih berat yang ada di depan, karena mau tidak mau, suka tidak suka tantangan itu pasti ada. Untuk bisa menghadapi tantangan tersebut seorang bidan hendaknya mempunyai strategi yang tepat untuk bisa “memenangkan persaingan” dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adanya monitoring dan evaluasi dalam rangka mempertahankan kualitas bidan yang terbaik yakni bidan delima kita jadikan sebagai sebuah tantangan untuk lebih meningkatkan kinerja, dan bisa memberikan pelayanan yang prima dan dengan cara yang profesional kepada masyarakat. Untuk mengahadapinya mempersiapkan diri secara dini dan maksimal mutlak harus dilakukan, karena kalau tidak mempersiapkan diri pasti kita akan shock, dalam menghadapi tantangan dan tuntutan serta perubahan yang terjadi di masyarakat, untuk menunjang kinerja yang bisa mengahasilkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, diperlukan sumber daya yang tangguh dengan pola pikir yang cerdas. Serta mindset dari para bidan yang telah berubah. Hal-hal yang perlu dipersiapkan ialah. Seorang bidan dituntut untuk mempunyai sumber daya manusia yang unggul dan bekerja secara profesional dengan landasan bekerja sebagai ibadah, bekerja sebagai rahmat, dan bekerja sebagai amanah, sehingga motifasi dalam bekerja tidak tergantung pada besar kecilnya materi yang diterima.














TUGAS PANCASILA
NAMA : NINING ROHNIYATI
KELAS : I B AKADEMI KEBIDANAN AISYIYYAH BANTEN
NIM : 09.050



A. AKTUALISASI PANCASILA.

Aktualisasi berasal dari kata aktual, yang berarti betul – betul ada, terjadi, atau sesungguhnya.

Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai – nilai Pancasila benar – benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.

Nilai – nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tak berubah. Nilai – nilai tersebut dapat dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma – norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma – norma moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu : Aktualisasi objektif dan aktualisasi subjektif.

1. Aktualisasi Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.

2. Aktualisasi Pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.

TRIDARMA PERGURUAN TINGGI.

Pembangunan di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan atas falsafah Negara Pancasila diarahkan untuk membentuk manusia – manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila, membentuk manusia – manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsa dan negara dan mencintai sesama manusia.

Peranan perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan dan pegajaran di atas perguruan tingkat menengah berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi : pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan Tinggi.

Peningkatan peranan Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam usaha pembangunan selain diarahkan untuk menjadikan Perguruan Tinggi sebagai pusat pemeliharaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, juga mendidik mahasiswa untuk berjiwa penuh pengabdian serta memiliki tanggung jawab yang besar pada masa depan bangsa dan Negara, serta menggiatkan mahasiswa, sehingga bermanfaat bagi usaha pembangunan nasional dan pengembangan daerah.


BUDAYA AKADEMIK.

Budaya merupakan nilai yang dilahirkan oleh warga masyarakat yang mendukungnya. Budaya akademik merupakan nilai yang dilahirkan oleh masyarakat akademik yang bersangkutan.

Pancasila merupakan nilai luhur bangsa Indonesia. Masyarakat akademik di manapun berada, hendaklah perkembangannya dijiwai oleh nilai budaya yang berkembang di lingkungan akademik yang bersangkutan. Suatu nilai budaya yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sikap kerja sama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan teknologi, serta mendorong berkembangnya sikap mencintai seni.

SEBERAPA JAUH AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SAYA SEBAGAI PELAJAR AKADEMI KEBIDANAN AISYIYYAH BANTEN???

Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika). Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya.

Sesuai sila yang pertama ini saya sebagai seorang pelajar islam senantiasa selalu berusaha untuk selalu menyeimbangkan segala sikap dan tindakan sesuai dengan peraturan dan syariat yang telah ada pada agama saya, setiap sikap dan tindakan saya sebagai pelajar di akademik kebidanan selalu saya kaitkan dengan perintah dan larangan dari Allah SWT sebagai tanda ketakwaan saya kepada Allah SWT dan sebagai pengaplikasian atau aktualisasi darei sila ketuhanan yang maha esa.

2.Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.

Sebagai seorang pelajar di tingkat perguruan tinggi sudah tentu saya dituntut untuk lebih mengetahui hal-hal perbuatan apa saja yang dianggap baik dan mana perbuatan yang dianggap buruk. Dalam hal ini aktulisasi saya sebagai pelajar di akademik kebidanan, selalu berusaha dalam mengembangkan pengetahuan dan penerapan di kehidupan sehari-hari dilandasi dengan sila kedua ini. Yakni bersifat beradab dalam mempergunakan ilmu yang saya peroleh.

3.Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

Pada sila persatuan Indonesia ini saya jadi teringat dengan pendapat Aristoteles bahwa manusia adalah makhluk sosial, dalam artian bahwa manusia tidak akan mudah hidup dengan damai dan sejahtera tanpa manusia lainnya, karena pada dasarnya satu sama lain manusia itu akan saling melengkapi. Dan dengan ilmu pengetahuan yang sudah saya upayakan di akademik kebidanan ini akan terus saya kembangkan dan saya persembahkan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan dan akan saling melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan dan kelebihan-kelebihan yang ada pada orang lain. Dan akan menjadi pemersatu antar manausia.

4.Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.

Pada sila keempat ini saya selalau berupaya untuk bersikap demokratis dalam kehidupoan sehari-hari saya, saya akan selalu memperjuangkan pendapat saya namun juga selalu siap sedia untuk di kritik demi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan saya. Dan saya selalu memberikan kebebasan kepada pemikiran dan pendapat orang lain tentang ilmu pengetahuan menghargai dan menghormati pendapatnya selama masih berada di jalan yang benar, dan meskipun berada pada jalur yang salah sikap saya masih berupaya untuk elalu berjiwa demokratis yaitu dengan cara bermusyawarah untuk mufakat.

5.Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

Sesuai dengan tujuan sila kelima ini yakni mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangn keadilan. Dalm hal ini saya sebagai mahasiswa yang belajar di akademik kebidanan terus beruasaha mengembangkan ilmu pengetahuan saya dan saya aktualisasikan di kehidupan sehari-hari dengan memberikan dan mempersembahkannya kepada masyarakat yang membutuhkan informasi yang berkaitan dengan kebidanan kepada seluruh lapisan sosial tanpa memandang perbedaan suku, adat, golongan, agama atau perbedaan-perbedaan apapun yang merusak nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan akademi kebidanan. Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan akademi kebidanan. Pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain membangun martabat manusia.

Semoga saja cita-cita mulia saya sebagai pelajar islam yang tidak banyak mengetahui tentang ilmu pengetahuan kebidanan dan ilmu pengetahuan lainnya, dengan do’a dan harapan nan tulus kepada Allah SWT dengan sifat Rahman Dan Rahim-Nya memberikan dan menambahkan ilmu pengetahuan kepada hamba melalui guru-guru hamba.

SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA



SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

A. PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA SEBELUM MERDEKA

Pada dasarnya bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa perhubungan antar suku di nusantara dan sebagai bahasa yang digunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam nusantara dan dari luar nusantara.

Perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu tampak lebih jelas dari berbagai peninggalan – peninggalan, misalnya :

• Tulisan yang terdapat pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh pada tahun 1380 M.

• Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang, pada tahun 683.

• Prasasti Talang Tuo, di Palembang, pada tahun 684.

• Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, pada tahun 686.

• Prasasti Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, pada tahun 688.

Bahasa Melayu menyebar ke pelosok nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama islam di wilayah nusantara. Serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya, karena bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat nusantara sebagai bahasa perhubungan antar pulau, antar suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar kerajaan.

Perkembangan bahasa Melayu di wilayah nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia oleh karena itu para pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928)


B. PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA SESUDAH MERDEKA

Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok nusantara berkumpul dalam rapat, para pemuda berikrar

1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.

2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama “Sumpah Pemuda”.

Unsur yang ketiga dari “Sumpah Pemuda” merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia di kokohkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.

Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada taggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu Undang – Undang dasar 1945 di sahkan sebagai Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 disebutkan bahwa “Bahasa Negara Adalah Bahasa Indonesia” (Bab XV, Pasal 36)

Prolamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, telah mengkukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa Indonesia dipakai oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia.


C. PERANAN BAHASA INDONESIA

Peranan bahasa bagi bangsa Indonesia adalah bahasa merupakan sarana utama untuk berpikir dan bernalar, seperti yang telah dikemukakan bahwa manusia berpikir tidak hanya dengan otak. Dengan bahasa ini pula manusia menyampaikan hasil pemikiran dan penalaran, sikap, serta perasannya. Bahasa juga berperan sebagai alat penerus dan pengembang kebudayaan. Melalui bahasa nilai – nilai dalam masyarakat dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Didalam suatu masyarakat, bahasa mempunyai suatu peranan yang penting dalam mempersatukan anggotanya. Sekelompok manusia yang menggunakan bahasa yang sama akan merasakan adanya ikatan batin di antara sesamanya.


D. FUNGSI BAHASA INDONESIA

Bagi bangsa Indonesia, bahasa Indonesia tidak hanya sekedar alat komunikasi. Tetapi bahasa Indonesia juga merupakan kekayaan nasional yang sangat berharga dan dapat mempersatukan suku – suku bangsa, serta menunjukkan jati diri bangsa Indonesia.

Selain itu bahasa Indonesia mempunyai fungsi, yaitu :

1. Sebagai lambang kebanggaan nasional.

2. Sebagai lambang identitas nasional.

3. Sarana penyatuan bangsa dan sarana perhubungan antar budaya.

4. Sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga – lembaga pendidikan.

Sejarah Hukum Advokat Indonesia



Sejarah Hukum Advokat Indonesia


Istilah Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum & Konsultan Hukum

Dalam praktek hukum di Indonesia, istilah-istilah diatas mempunyai perbedaan pengertian yang cukup bermakna, walaupun dalam bahasa Inggris semua istilah secara umum disebut sebagai lawyer atau ahli hukum. Perbedaan pengertian disini adalah antara peran yang diberikan oleh lawyer yang memakai istilah advokat, pengacara dan penasehat hukum yang dalam bahasa Inggris disebut trial lawyer atau secara spesifik di Amerika dikenal dengan istilah attorney at law serta di Inggris dikenal istilah barrister, dan peran yang diberikan oleh lawyer yang menggunakan istilah konsultanhukum yang di Amerika dikenal dengan istilah counselor at law atau di Inggris dikenal dengan istilah solicitor, (Yudha Pandu, 2004).

Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.,(Frans Hendra Winarta, 1995).

Sedangkan menurut UU Advokat Indonesia Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undan-undang ini.


Advokat Pada Masa Pra Kemerdekaan

Profesi advokat sesungguhnya sarat dengan idealisme. Sejak profesi ini dikenal secara universal sekitar 2000 tahun lalu, ia sudah dijuluki sebagai “officium nobile” artinya profesi yang mulia dan terhormat. Profesi advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepada dirinya sendiri, serta ia berkewajiban untuk turut menegakkan hak-hak asasi manusia.

Namun, seringkali dalam kenyataan, orang-orang yang menggeluti profesi advokat tidak dapat menjunjung tinggi idealisme dari profesi itu sendiri. Hal itu bisa karena faktor diluar dirinya yang begitu kuat, tetapi terkadang juga karena kurangnya penghayatan advokat yang bersangkutan terhadap esensi profesinya.

Sejarah keadvokatan di Indonesia tumbuh dan berkembang tidak sebagaimana yang terjadi di Eropa. Sebagaimana di tanah jajahan lainnya, keadvokatan Indonesia memperoleh bentuk pada masa kolonial Belanda. Maka konsekuensi logis apabila model advokat Indonesia dengan sendirinya adalah seperti advokat Belanda.

Besarnya pengaruh kolonial terhadap perkembangan profesi advokat terkait erat dengan perbedaan tradisi hukum anglo-saxon (common law) dan tradisi hukum eropa kontinental (civil law). Misalnya bagi Inggris dan Amerika dengan tradisi hukum common law memandang besarnya jumlah advokat di tanah jajahan sebagai suatu kebaikan, sedangkan bagi Perancis, Belanda, dan Belgia yang bertradisi hukum Eropa Kontinental (civil law) justru sebaliknya, (Daniel S. Lev, 1990).

Di Hindia Belanda (Indonesia) sampai pertengahan tahun 1920-an, semua advokat dan notaris adalah orang Belanda. Hal ini pula yang mempengaruhi mengapa perkembangan advokat pasca kemerdekaan Indonesia masih berjalan lambat. Mengenai hal ini, Daniel S. Lev berpendapat bahwa besar kecilnya jumlah advokat pribumi tergantung kepada kombinasi ideologi pemerintahan dan kebijaksanaan ekonomi kolonialnya, (Daniel S. Lev, 1990).

Pada saat Belanda merampas daerah pedalaman Jawa yang disusul pecahnya perang Napoleon, Belanda mendirikan pemerintahan tidak langsung di Indonesia dengan memanfaatkan persekutuan dengan elite priyayi Jawa. Persekutuan ini meletakkan kaum elit Jawa seolah-olah masih tetap berkuasa, sedangkan Belanda dapat mengeksploitasi kekayaan ini seperti perkebunan hingga seperempat abad kesembilan belas.

Namun terjadi perubahan pada pertengahan abad kesembilan belas, Belanda mengubah kebijaksaan kolonialnya dengan lebih legalitas. Dimulai pada akhir tahun 1840-an, beberapa kitab undang-undang baru diundangkan, organisasi dan kebijaksanaan kehakiman dikembangkan dan dibenahi, serta pemerintahan dirasionalisasi dengan hukum dan peraturan yang cocok. Dengan demikian rechtsstaat diperkenalkan di tanah jajahan, meskipun hanya berorientasi pada kepentingan kolonial, (Daniel S. Lev, 1990).

Pada permulaan abad keduapuluh pemerintah kolonial menganut kebijaksanaan etis, yang bertujuan menciptakan kesejahteraan dan kemajuan sosial golongan pribumi. Kebijakan ini gagal karena pemerintah kolonial lebih mendorong terciptanya ketertiban daripada membangun kepercayaan kemampuan sendiri bagi golongan pribumi.

Sistem peradilan Hindia Belanda terbagi dalam empat jenis peradilan yang berlainan. Pertama, pengadilan pemerintah untuk orang Eropa meliputi pengadilan tingkat pertama residentiegerecht yang menjadi wewenang residen Belanda; pengadilan banding raad van justitie di ibukota dan pengadilan tertinggi, hoogerechtshof. Kedua, pengadilan pemerintah untuk orang bukan berupa, pengadilan agama Islam, dan pengadilan adat.

Pengadilan pemerintah bagi orang Indonesia juga memiliki tiga tingkatan yakni districtsgerecht, regentschapsgerecht, dan landraad. Landraad inilah yang menjadi cikal bakal pengadilan negeri Indonesia. Pada tahun 1938, putusan landraad dapat dibanding pada raad van justitie Sebagian besar hakim landraad adalah orang Belanda, namun sejak 1920-an dan 1930-an beberapa orang ahli hukum Indonesia berpendidikan hukum diangkat sebagai hakim. Pengadilan Indonesia menggunakan KUH Pidana dengan hukum acara yang dikenal HerzieneInlandse Reglement (HIR), (Daniel S. Lev, 1990).

Pemerintah kolonial tidak mendorong orang-orang Indonesia untuk bekerja sebagai advokat. Pada 1909 pemerintah kolonial mendirikan Rechtsschool di Batavia dan membuka kesempatan pendidikan hukum bagi orang pribumi hingga tahun 1922, namun kesempatan hanya dimanfaatkan kaum priyayi. Pada tahun 1928, Rechtsschool meluluskan hampir 150 orang rechtskundigen (sarjana hukum). Namun mereka ini hanya menjadi panitera, jaksa dan hakim tidak sebagai notaris dan advokat.

Hingga pada tahun 1940 terdapat hampir tiga ratus orang Indonesia asli menjadi ahli hukum sampai pada pendudukan Jepang. Para advokat Indonesia angkatan pertama menetap di Belanda sebagai advokat. Diantara empat puluh orang Indonesia yang meraih gelar sarjana hukum di Leiden, tidak kurang dari enam belas orang menjadi advokat sepulang ke Indonesia.[1]

Salah seorang tokoh yang mendorong perkembangan advokat Indonesia adalah Mr. Besar Martokusumo. Pada saat itu tidak satupun kantor advokat yang besar kecuali kantor Mr. Besar di Tegal dan Semarang, dan kantor advokat Mr. Iskak di Batavia. Bagi advokat Indonesia asli memulai praktik adalah langkah yang sulit. Hal ini terjadi karena advokat Belanda mengganggap mereka sebagai ancaman dalam persaingan.

Perkembangan sistem hukum pemerintahan kolonial telah memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan advokat pribumi pada masa itu. Seiring dengan itu semangat nasionalisme para advokat Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan menjadikan para advokat Indonesia terlibat aktif pada berbagai organisasi pergerakan.

Dapat dikemukan berbagai pengaturan profesi advokat pada masa pra kemerdekaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 dan Staatblad Tahun 1848 Nomor 57 tentang Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleid de justitie in Indonesie atau dikenal dengan RO, pada Pasal 185 s/d 192 mengatur tentang “advocatenen procureurs” yaitu penasehat hukum yang bergelar sarjana hukum.

b. Staatblad Tahun 1847 Nomor 40 tentang Reglement op de Rechtsvordering (RV), dalam peradilan khusus golongan Eropa (Raad van Justitie) ditentukan bahwa para pihak harus diwakili oleh seorang advokat atau procureur.

c. Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 jo. 486 tentang Peraturan Cara Melakukan Menjalankan Hukuman Bersyarat, pada Bab I Bagian II Pasal 3 ayat 3 ditentukan bahwa orang yang dihukum dan orang yang wajib memberikan bantuan hukum kepadanya sebelum permulaan pemeriksaan.

d. Staatblad Tahun 1926 nomor 487 tentang Pengawasan Orang yang Memberikan Bantuan Hukum, ditentukan bahwa pengawasan terhadap orang-orang yang memberikan bantuan hukum atau orang yang dikuasakan untuk menunjuk lembaga dan orang yang boleh diperintah memberi bantuan.

e. Staatblad Tahun 1927 Nomor 496 tentang Regeling van de bijstaan en vertegenwoordiging van partijen in burgerlijke zaken voor de landraden, mengatur tentang penasehat hukum yang disebut “zaakwaarnemers’ atau pada masa tersebut dikenal dengan “pokrol”.

f. Staatblad Tahun 1941 Nomor 44 tentang Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dalam Pasal 83 h ayat 6 ditentukan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati, maka magistraat hendak menanyakan kepadanya, maukah ia dibantu di pengadilanoleh seorang penasehat hukum. Dan Pasal 254 menentukan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhak dibantu oleh pembela untuk mempertahankan dirinya.

g. Staatblad Tahun 1944 Nomor 44 tentang Het Herziene Inlandsch Reglement atau RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), menurut Pasal 123 dimungkinkan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili oleh orang lain.

Berbagai ketentuan hukum diatas mendasari profesi advokat pada masa pra kemerdekaan, meski masih mengutamakan advokat Belanda. Akan tetapi berbagai pengaturan itu sedikitnya telah mendasari perkembangan advokat Indonesia pada masa selanjutnya.


Advokat Sejak Masa Kemerdekaan

Perkembangan pengaturan profesi advokat di Indonesia dilanjutkan pada masa pendudukan Jepang. Pemerintah kolonial Jepang tidak melakukan perubahan yang berarti mengenai profesi ini. Hal ini terbukti pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Wetboek van strafrecht voor Nederlands Indie tetapi digunakan istilah KUH Pidana. UU ini memuat pengaturan tentang kedudukan advokat dan procureur dan orang-orang yang memberikan bantuan hukum.

Pengaturan profesi advokat secara sporadis tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk didalamnya ketentuan pada masa kolonial Belanda. Bahkan pengaturan profesi advokat sejak proklamasi 17 Agustus 1945 justru kurang mendapat perhatian. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya istilah advokat atau istilah lain yang sepadan dimasukkan dalam UUD 1945. Demikian pula pada UUD RIS 1949 yang digantikan dengan UUDS 1950.[2]

Sehingga ironi dalam pembangunan hukum di Indonesia, tidak mengatur secara khusus profesi advokat sebagaimana profesi hukum lainnya, padahal profesi ini sebagai salah satu unsur penegak hukum. Akibatnya menimbulkan berbagai keprihatinan dan kesimpangsiuran menyangkut profesi tersebut. Seirama dengan merosotnya wibawa hukum (authority of law) dan supremasi hukum (supremacy of law), maka profesi hukum ini juga terbawa arus kemerosotan.

Meskipun demikian secara implisit, terdapat beberapa ketentuan yang mengisyaratkan pengakuan terhadap profesi ini, antara lain sebagai berikut :

a. UU Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan untuk Jawa dan Madura, dalam Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa peminta atau wakil dalam arti orang yang diberi kuasa untuk itu yaitu pembela atau penasehat hukum.

b. UU Nomor 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 42 memberikan istilah pemberi bantuan hukum dengan kata PEMBELA.

c. UU Drt. Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara Penyelenggaraan Kekuasaan dan Acara Pengadilan sipil, memuat ketentuan tentang bantuan hukum bagi tersangka atapun terdakwa.

d. UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dengan UU Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

e. UU Nomor 13 Tahun 1965 tentang Mahkamah Agung, diganti dengan UU Nomor 14 Tahun 1985, pada Pasal 54 bahwa penasehat hukum adalah mereka yang melakukan kegiatan memberikan nasehat hukum yang berhubungan suatu proses di muka pengadilan.

f. UU Nomor 1 Tahun 1981 tentang KUHAP, dalam Pasal 54 s/d 57 dan 69 s/d 74 mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penasehat hukum dan tata cara penasehat hukum berhubungan dengan tersangka dan terdakwa.

g. UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, mengakui keberadaan penasehat hukum dalam memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa.

h. Surat Edaran dan Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, dan sebagainya.

Bahkan sebenarnya Pasal 38 UU Nomor 14 Tahun 1970[3], telah mengisyaratkan perlunya pengaturan profesi advokat dalam UU tersendiri. Namun hal itupun tidak menjadi perhatian pemerintah hingga akhirnya tuntutan pengaturan tersebut semakin besar di kalangan organisasi advokat. Setelah 33tahun, barulah perjuangan itu berhasil melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berbagai argumentasi yang melatarbelakangi lambatnya respon pemerintah terhadap pengaturan profesi advokat ini. Diantaranya terkait dengan tipe kepemimpinan pemerintahan pada masa itu. Misalnya pemerintahan Bung Karno pada masa orde lama, pernah berkata kepada Mr. Sartono yang menjadi pembelanya di landraad Bandung 1930, berikut petikannya :

“Mr. Sartono, aku pujikan segala usaha-usaha kamu, para advokat selalu berpegang teguh kepada UU. Mereka lebih kuat menganut cara menembus UU, suatu revolusi menolak UU yang berlaku hari ini dan maju diatas basis meninggalkan UU itu. Karena sulit untuk melancarkan suatu revolusi beserta kaum advokat dan pengacara. Adalah juga sulit untuk membangun pertahanan suatu revolusi dengan para advokat dan pengacara. Yang kami harapkan adalah luapan semangat peri kemanusiaan. Inilah yang akan kukerjakan”.

Demikian pula pada pemerintahan orde baru, campur tangan pemerintah dalam pembentukan dan perpecahan organisasi advokat telah menyebabkan tingkah laku, praktek dan sepak terjang pada advokat menjadi tidak terkontrol lagi oleh organisasi profesi yang seharusnya ketat memberlakukan Kode Etik Profesi Advokat dan mengawasi praktek profesi advokat.

Sejak lahirnya UU Advokat, profesi advokat mendapat pengakuan sehingga setara dengan penegak hukum lainnya dalam prakteknya. Pengaturan ini juga berimplikasi pada rekturtmen advokat secara sistematis sehingga diharapkan para advokat nantinya dapat melaksanakan amanat profesi ini sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

Penulis: Khaerul H. Tanjung
http://www.blogster.com/khaerulhtanjung/sejarah-hukum-advokat-indonesia

Organisasi Advokat di Indonesia



Organisasi Advokat di Indonesia


Hanya ada satu Organisasi Advokat dalam suatu yuridiksi. Organisasi lain tetap mungkin ada, tetapi hanya satu yang diakui negara, dan para advokat wajib bergabung di dalamnya.

Berikut ini merupakan perkembangan Organisasi Advokat di Indonesia

1. Masa Kolonialisme

Balie van Advocaten, yang anggotanya umumnya berkebangsaan Eropa. Persatuan Pengacara Indonesia (Perpi, 1927) beranggotakan para pokrol bambu

2. Masa Orde Lama

Tahun 1959-1960 : “Balie” Jawa Tengah, Balai Advokat Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya.
Pada tanggal 14 Maret 1963 : Persatuan Advokat Indonesia (PAI) dalam Seminar Hukum Nasional embrio Peradin.

Kepengurusan PAI dijabat oleh tin ad-hoc yang bertugas untuk:

a. Menyelenggarakan kongres nasional Advokat Indonesia
b. Mempersiapkan nama organisasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik
c. Merencanakan program kerja dan pengurusan definitif

Pada tanggal 30 Agustus 1964, dibentuk Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dalam Kongres I Musyawarah Advokat di Hotel Dana Solo.

Pada tanggal 3 Mei 1966, PERADIN ditunjuk sebagai pembela tokoh-tokoh pelaku Gerakan 30 September (G 30 S PKI) dan sekaligus sebagai satu-satunya wadah organisasi para advokat di Indonesia.

3. Masa Orde Baru

Pada Kongres 1977, PERADIN mengadopsi beberapa Resolusi, yakni :

a. Korps advokat sebagai salah satu elemen penegak hukum turut bertanggung jawab bersama dengan ahli hukum di bidang lainnya dan dengan masyarakat secara umum bagi pembangunan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945;

b. Indonesia sebagai negara hukum harus bertanggung jawab untuk menjamin dan menghormati hak fundamental warga negara, baik dalam aspek politik, maupun sosialnya, sehingga dapat tercipta masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia;

c. PERADIN harus meningkatkan perannya selaku organisasi perjuangan sebagai komitmen esensialnya untuk mencapai kebenaran, keadilan dan supremasi hukum.

Beberapa anggota PERADIN yang tidak setuju dengan Resolusi PERADIN mendirikan Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI).

Dukungan pemerintah secara diam-diam dicabut kembali ditandai dengan berdirinya anatar lain Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (LPPH-1979), Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum (PUSBADHI), Fosko Advokat (Forum Studi dan Komunikasi Advokat) dan Bina Bantuan Hukum (BBH).

Pada tahun 1980-an pemerintah mulai melaksanakan strategi peleburan PERADIN dan Organisasi advokat lainnya dalam IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal. Pada 10 November 1985 disepakati berdirinya IKADIN.

Pada tahun 1987, Pemerintah memberikan ijin pendirian Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) sebagai wadah bagi pengacara praktek. Didirikan sebagai akibat dikotomi “advokat” dan “pengacara praktik”.

Timbul juga organisasi advokat yang berdasarkan pada praktik kekhususan, seperti Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI-1988) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM-4 April 1989).
Pada tanggal 27 Juli 1990 dibentuk Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sebagai perpecahan dalam tubuh IKADIN.

4. Masa Rekonsolidasi dan Reformasi

Pada tahun 1995, Pemerintah memfasilitasi dua seminar di Jakarta untuk IKADIN, AAI, dan IPHI. Hasilnya adalah Kode Etik Bersama dan pembentukan Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI). Belakangan, IKADIN menarik diri dan memberlakukan kembali Kode Etik IKADIN untuk para anggotanya.

Diawali dengan tiga kali pertemuan di bulan Januari 2002, pada 11 Februari 2002 dideklarasikan berdirinya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKPM, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

Kegiatan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) adalah :

a. Panitia bersama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Ujian Pengacara Praktik tanggal 17 April 2002;

b. Membuat Kode Etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002;

c. Mendesak diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Advokat.

Setelah Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan 5 April 2003. dibentuk KKAI versi kedua pada tanggal 16 Juni 2003 yang bertujuan sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 3 dan memiliki kegiatan melaksanakan verifikasi atas advokat sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 1 dan membentuk Organisasi Advokat (pasal 32 ayat 4).

Pada tanggal 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-undang Advokat.

5 Responses to ' Organisasi Advokat di Indonesia '

proposal

 DASAR PEMIKIRAN
Sejarah telah membuktikan betapa pesatnya kemajuan peradaban semenjak tradisi lisan beralih menjadi tradisi tulisan. Penyebaran naskah tulisan (ilmu pengetahuan) semakin cepat dan meluas setelah ditemukan kertas dan dilanjutkan secara dinamis dengan penemuan mesin cetak.

Secara sederhana, budaya adalah pikiran atau akal budi yang tercermin di dalam pola pikir, sikap dan tindakan seseorang didalam hidupnya. Budaya diawali dari sesuatu yang sering atau biasa dilakukan sehingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan atau budaya. Dengan demikian budaya baca adalah suatu sikap dan tindakan atau perbuatan untuk membaca yang dilkukan secara teratur dan berkelanjutan.

Pendorong bagi bagkitnya minat baca adalah kemampuan seseorang untuk membaca, sedangkan kebiasaan membaca dapat terpelihara dengan ketersediaan bahan bacaan yang baik, menarik, relevan, serta memadai baik dari segi isi, jenis, jumlah maupun mutunya.

Kita selalu menyatakan mengutamakan ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mempersoalkan sejauh mana minat dan budaya baca telah berkembang. Kehidupan kita sudah memasuki milenium ketiga, atau yang sering kita sebut dengan abad informasi, aka tetapi untuk direalisasikan.

 TUJUAN
a. Memotivasi
b. Memupuk
c. Membimbing.
d. Memberikan


 KEANGGOTAAN/ PENGGUNA
Keanggotaan dari perpustakaan Himpunan Mahasiswa Banten adalah:
• Anggota aktual, yaitu seluruh anggota Himpunan Mahasiswa Banten yang telah terdaftar secara administratif dan masyarakat luar Anggota HMB yang telah memenuhi ketentuan administrasi;
• Anggota potensial, yaitu seluruh mahasiswa Banten dan masyarakat umum.

 JUSTIFIKASI
a. Hasil Pleno I Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta yang termuat dalam Program Kerja Bidang Keilmuan HMB Jakarta dan Bidang Pengembangan Anggota HMB Jakarta, pada tanggal 09-13 Desember 2008 M, bertempat di Aula Seba Guna HMB Jakarta
b. Surat Keputusan NO: 13/I/SK/HMB-JKT/XII/2008, tertanggal 23 Desember 2008 M, tentang pengangkatan Pengurus Perpustakaan Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta.

 TEMA
Tema yang kami angkat dalam program pengembangan koleksi ini adalah ”MENUMBUHKAN MENTAL DAN MINAT BUDAYA BACA DALAM RANGKA MEMBANGUN PERADABAN BANGSA”

 PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab kegiatan ini adalah Pengurus Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta periode 2007-2008.

 PELAKSANA
Kegiatan ini dilaksanakan oleh satu kepengurusan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta No: 13/I/SK/HMB-JKT/XII/2008. Struktur Pengurus terlampir di lampiran 1.
 SUMBER DANA
Sumber dana kegiatan ini berasal dari:
a. Kas HMB Jakarta
b. Kontribusi anggota
c. Senioren Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta
d. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat

 DAFTAR KEBUTUHAN KOLEKSI DAN ANGGARAN DANA
Terlampir di lampiran 2

 PENUTUP
Demikian proposal ini dibuat sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan kegiatan. Akhirnya, dengan sebuah harapan semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi demi suksesnya agenda kegiatan ini. Amin.
Ciputat, 26 Desember 2008


PENGURUS PERPUSTAKAAN
HIMPUNAN MAHASISWA BANTEN (HMB) JAKARTA
PERIODE 2008-2010




Maman Surohman H. Hambali Ibnu Ranim
Pimpinan Umum Kaur Pengadaan
Mengetahui,
Pengurus Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta
Periode 2007-2008




Ali Murtadho
Ketua Umum




Lampiran 1

STRUKTUR PANITIA
BIMIBINGAN TEST MASUK UIN JAKARTA
HIMPUNAN MAHASISWA BANTEN (HMB) JAKARTA TAHUN 2008


Pelindung : Prof. Dr. H. M. Amin Suma, SH. MA. MM.
Prof. Dr. H. Rif’at Syauqi, MA.
Prof. Dr. Tb. Rony R. Nitibaskara
Penasehat : Dewan Pembina HMB Jakarta
Penanggung Jawab Umum : Ali Murtado HB (Ketua Umum HMB Jakarta)
Penanggung Jawab Program : Bidang Pengembangan Anggota

TIM AKADEMIK
Maman Surohman Husen ”Zewa”
Tubagus Ahmad Rafi’uddin ”Fathy”
Ridwan Batara ”Karso”
Fetri Datiani “Petry”
Ida Farida “Ipdha”
Hayatunnufus “upus”
Yuyun Eliah “Bu Guru”

STEERING COMMITTE (SC)
Ketua : Andi Rahman Hakim ”Botak”
Sekretaris : Siti Masitoh
Anggota : Guruh
Iip Syahid ”Ipdha”
Ihin Solihin ”Ivan”
Iceu N
Winda S “Demplon”
Jurjani
Rosmawati “Iyos”
Novi
Imas M
Siti Fauziah “Syifa’”
Nilayatul Hidayah “Ndhut”
Hesti
Andi Muadz ”Ma’us”
Nerli
Siti Leni
Abdul Muhit (Ex-Officio)

ORGANIZING COMMITTE (OC)
Ketua : Abdul Muhit (Addul)
Sekretaris : Sri Fadhilah (Lee)
Bendahara : Resti
Sie. Acara Sie. Kesekretariatan
Koordinator : Tb. Hasan (Aang) Koordinator : Ari
Anggota : Neneng (MTK) Anggota : Dewi
Yuyu Dita
Sutrisno Sawati
Zainal Muttaqien Siti Ulfah S
Ovar Fajri AS
Mimi Nurmiati Dian N “Betet”
Yandi Deslanta Erna
Sie. Perlengkapan dan Pubdekdok Sie. Konsumsi
Koordinator : Arifin Koordinator : Teni
Anggota : Dasep Ikhsan ”Dacung” Anggota : Indah
Febri Neneng Kofiah
Trias Irwan Sofyan
Ajat Sudrajat Atmini ”Angel”
Ahmad Nazaruddin Umi
Ibrohim “Bo’im” Lia Fitriani
Mona Lusi

Sie. Rekruitmen Peserta
Koordinator : Eka Nurul H
Anggota : Deni Juhaeni
Saiful Bahri ”EPL”
Ahmad Najiullah ”Ajie”
Ibnu
Hambali ”HMB-L”
Doni
Dahria
Ikhsan
Aziz
Iim Rohimah Isnaeni
Novi
Yudi Ahmad Fauzi Ishak

















Lampiran 2

JADWAL KEGIATAN
BIMBINGAN TEST MASUK
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
HIMPUNAN MAHASISWA BANTEN (HMB) JAKARTA


HARI/TGL JAM ACARA PEMATERI TEMPAT

Kamis,
17 Juli 2008


07.30-09.00
Persiapan dan cheking peserta
Panitia OC
Aula HMB Jakarta
09.00-12.00 Pembukaan dan perkenalan Panitia OC Aula HMB Jakarta
13.00-14.00 Pre-tes SPMB Panitia SC Aula HMB Jakarta
14.00-15.30 Pembahasan soal Bhs. Indonesia 2007/2008 Asep Sopyan, S. Psi. Aula HMB Jakarta
15.30-17.30 Pembahasan soal pengetahuan agama 2007/2008 Lili Nahriri, Lc Aula HMB Jakarta
17.30-19.00 Ishoma
19.00-21.00 Pembahasan soal matematika 2007/2008 Dedi Auron, S. Pd. Aula HMB Jakarta
21.00-21.15 Istirahat
21.15-22.15 Bimbingan intensif Panitia SC Aula HMB Jakarta
22.15-05.00 Istirahat

Jum'at,
18 Juli 2008
05.00-07.00
Shalat, olah raga dan sarapan pagi
-
-
07,00-09.00 Pembahasan Soal IPA 2007/2008 Juhji, S.Pd/ Masfufah, S. Pd Aula HMB Jakarta
09.00-09.15 Istirahat Panitia OC Aula HMB Jakarta
09.15-11.15 Pembahasan soal B. inggris 2007/2008
Aida Ainul Wardah, S.Pd / Devi Yusmita
Aula HMB Jakarta
11.45-13.00 Shalat Jum'at/Istirahat - -
13.00-15.00 Pembahasan soal Bahasa Arab 2007/2008 Iyan Desy Susanti, S. Pd. Aula HMB Jakarta
15.00-15.15 Istirahat
15.15-17.15 Pembahasan soal pengetahuan umum 2007/2008 Kamal Muatamam, S. Sos. Aula HMB Jakarta
17.15-19.00 Istirahat
19.00-21.00 Pembahasan soal matematika 2006/2007 Abdul Ghofur, S. Pd. Aula HMB jakarta
21.00-21.30 Hiburan Panitia OC Aula HMB Jakarta
21.30-22.30 Bimbingan intensif Panitia SC Aula HMB Jakarta
22.30-05.00 Istirahat - -

Sabtu,
19 Juli 2008
05.00-07.00
Shalat, olah raga dan sarapan pagi
-
Aula HMB Jakarta
07.00-09.00 Pembahasan soal IPA 2006/2007 Neneng Eliyati, S. Pd. Aula HMB Jakarta
09.00-09.15 Istirahat Panitia OC Aula HMB Jakarta
09.15-11.00 Pembahasan soal pengetahuan agama 2006/2007 Pipin Thohiddin, S. Th.I Aula HMB Jakarta
11.00-12.00 Tes potensi akademik/skolastik Panitia SC Aula HMB Jakarta
12.00-13.00 Istirahat - -
13.00-15.00 Pembahasan soal pengetahuan umum 2006/2007 Haris Salim, S. Sos. Aula HMB Jakarta
15.00-15.15 Istirahat - -
15.15-17.15 Pembahasan soal B. Indonesia 2006/2007 Drs. Aria, M. Pd Aula HMB Jakarta
17.15-19.00 Istirahat - -
19.00-21.00 Bimbingan tes interview Panitia SC Aula HMB Jakarta
21.00-21.30 Hiburan Panitia OC Aula HMB Jakarta
21.30-22.30 Bimbingan intensif Panitia SC Aula HMB Jakarta
22.30-05.00 Istirahat - -

Minggu,
20 Juli 2008
05.00-07.00
Shalat, olah raga dan sarapan pagi
-
-
07.00-09.00 Pembahasan soal b. inggris 2006/2007 Deden BR, S.Pd Aula HMB Jakarta
09.00-10.00 Pemberangkatan ke situ Gintung Panitia OC Aula HMB Jakarta
10.00-10.15 Persiapan acara Panitia OC Situ Gintung
10.15-12.00 Try Out Panitia SC Situ Gintung
12.00-13.00 Ishoma - -
13.00-15.00 Pembekalan Mental Drs. M. Babay Sujawandi Situ Gintung
15.00-16.30 Hiburan Panitia OC Situ Gintung
16.30-17.00 Penutupan Panitia OC Situ Gintung






Lampiran 3
ANGGARAN DANA
BIMBINGAN TES MASUK
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
HIMPUNAN MAHASISWA BANTEN (HMB) JAKARTA
NO JENIS KEBUTUHAN VOLUME SATUAN/Rp JUMLAH

1
KESEKRETARIATAN
• Note book 250 buah @ 2.000 Rp 500.000,-
• Vandel pemateri 12 buah @100.000 Rp 1.200.000,-
• Surat menyurat (paket) Rp 100.000,-
• Buku Panduan 250 buah @ 20.000 Rp 5.000.000,-
• Sertifikat peserta 250 buah @ 1.000 Rp 250.000,-
• Sertifikat panitia 50 buah @ 1.000 Rp 50.000,-
• ATK (paket) Rp 100.000,-
• Stempel kepanitiaan 2 buah @ 75.000 Rp 150.000,-
• Kertas HVS 3 rim @ 25.000 Rp 75.000,-
• Penggandaan proposal 20 eks @ 10.000 Rp 200.000,-
• Stiker (paket) Rp 500.000,-
SUB-TOTAL Rp 8.125.000,-

2
HUMAS
• Surat ke sekolah via pos 200 eks @ 2.500 Rp 500.000,-
• Penyebaran proposal 1 paket Rp 300.000,-
• Tiket masuk Situ Gintung 300 orang @ 2.500 Rp 750.000,-
• Cetak brosur 2 rim @150.000 Rp 300.000,-
SUB-TOTAL Rp 1.850.000,-

3
ACARA
• Penggandaan soal try-out 250 buah @ 1.000 Rp 250.000,-
• Penggandaan soal Pre-tes 250 buah @ 1.000 Rp 250.000,-
• Co-card panitia 50 buah @ 1.000 Rp 50.000,-
• Co-card peserta 250 buah @ 1.000 Rp 250.000,-
• Distribusi surat tutor 12 buah @ 15.000 Rp 180.000,-
• Honorium tutor 12 orang @100.000 Rp 1.200.000,-
SUB-TOTAL Rp 2.180.000,-

4
PUBDEKDOK
• Spanduk 3 buah @150.000 Rp 350.000,-
• Cuci cetak film 3 rol @ 75.000 Rp 225.000,-
• Cetak pamphlet 1 Rim @150.000 Rp 150.000,-
• Rental sound system 4 hari @100.000 Rp 400.000,-
SUB-TOTAL Rp 1.125.000,-

5
KONSUMSI
• Konsumsi tutor 12 orang @ 10.000 Rp 120.000,-
• Konsumsi moderator 12 orang @ 5.000 Rp 60.000,-
• Snack peserta 8 x 250 org @ 3.000 Rp 6.000.000,-
• Konsumsi berat 300 Buah @ 7.500 Rp 2.250.000,-
SUB-TOTAL Rp 8.430.000,-
REKAPITULASI ANGGARAN

KESEKRETARIATAN Rp 8.125.000,-
HUMAS Rp 1.850.000,-
ACARA RP 2.180.000,-
PUBDEKDOK Rp 1.125.000,-
KONSUMSI Rp 8.430.000,-
JUMLAH ANGGARAN Rp 21.710.000,-

BTT 10 % Dari jumlah anggaran Rp 2.171.000,-
JUMLAH TOTAL ANGGARAN Rp 23.881.000,-

Terbilang : Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah

Presentasi Fiqh Siyasah 2



Presentasi Fiqh Siyasah 2 - Presentation Transcript

1. Presentasi Ke-2 Oleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA Membahas berbagai definisi fiqh siyasah dan siyasah syar’iyyah, bidang-bidang fiqh siyasah serta istilah-istilah penting (terminologi) fiqh siyasah yang pernah muncul dalam lintasan sejarah lembaga pemerintahan Islam. D EFINISI F IQH S IYASAH, T ERMINOLOGI K HILAFAH, I MAMAH, I MARAH, A HLUL H ALLI W AL’AQDI, B AI’AT

2. ASAL KATA & DEFINISI SIYASAH

o سَاسَ - يَسُوْسُ - سِيَاسَة = دَبّرَ - يُدَبّرُ - تدْبيرًا

Secara bahasa (etimologi), siyasah adalah bentuk mashdar yang berarti: Mengatur, mengendalikan, mengurus, membuat keputusan. To govern, to lead, policy (of government, corporation, etc.): memerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan.
 تدبير مصالح العباد على وفق الشرع السياسة ما كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح وأبعد عن الفساد وان لم يكن يشرعه الرسول ولا نزل به وحي

o Menurut Ahmad Fathi Bahatsi, siyasah adalah : “pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan syara’. ”

o Ibn ‘Aqil, seperti dikutip oleh Ibn al-Qayyim, mendefinisikan siyasah “segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan, dan lebih jauh dari kerusakan, sekalipun Rasul tidak menetapkannya dan Allah tidak mewahyukannya.” Corak siyasah ini dikenal dgn siyasah syar’iyah , siyasah hasil pemikiran manusia yg berlandaskan etika agama dan moral dgn memperhatikan prinsip2 umum syari’at.
Definisi Abdul Wahab Khallaf : “undang2 yg diletakkan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan.” Corak siyasah ini dikenal dgn siyasah wadh’iyah , atau siyasah yang berdasarkan kepada pengalaman sejarah dan adat masyarakat serta hasil pemikiran manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat dan bernegara.

3. TUGAS & WEWENANG SIYASAH Kesimpulan Fiqh siyasah: “ilmu yg mempelajari hal-ihwal pengaturan urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan, yang sejalan dengan dasar2 ajaran dan ruh syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat.” ► Fiqh siyasah = ilmu tata negara Islam.

o Wewenang membuat segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan negara & urusan umat guna mewujudkan kemaslahatan umum terletak pada pemegang kekuasaan (pemerintah, ulil amri / wulatul amr ). Sehingga segala hukum, peraturan dan kebijaksanaan siyasi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan bersifat mengikat. Ia wajib ditaati oleh masyarakat selama produk hukum itu secara substansial tidak bertentangan dengan jiwa syari’at. Karena ulil amri diberi hak oleh Allah untuk dipatuhi (QS. Al-Nisa’ 4: 59).

o Tugas fiqh siyasah adalah mempelajari segala sebab musabab, masalah dan aspek yang berkaitan dengan asal-usul negara dalam sejarah Islam, sejarah perkembangan, organisasi dan fungsi serta peranannya dalam kehidupan umat, segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh penguasa. Juga mempelajari konsep dan teori yang pro dan kontra mengenai politik, negara dan pemerintahan menurut Islam.

o Fiqh siyasah adalah bagian dari fiqh. Bedanya terletak pada pembuatnya. Fiqh di-tetapkan oleh mujtahid , sedangkan siyasah syar’iyah oleh peme- gang kekuasan.

4. OBYEK, METODE, KEGUNAAN OBYEK. Ibn Taimiyah mendasarkan obyek pembahasan fiqh siyasah pada QS. Al-Nisa’ ayat 58-59, yaitu menyampaikan amanah kepada yang berhak, menetapkan hukum dengan adil, dan mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat. Secara telaah literatur, obyek bahasan fiqh siyasah mencakup masalah khilafah, imamah dan imarah, masalah gelar kepala negara, masalah pengangkatan dan pemberhentian kepala negara serta syarat2nya; masalah bai’at, masalah waliyul ‘ahdi, masalah ahlul hilli wal ‘aqdi; masalah ekonomi, keuangan dan pajak, masalah hubungan antar satu negara dan negara lain, hubungan muslim dengan non-muslim, masalah peradilan, masalah pepera-ngan dan perdamaian; masalah sumber kekuasaan; masalah bentuk negara, dsb baik dalam praktek yang berkembang dalam sejarah maupun dalam konsep dan pemikiran berpolitik dan bernegara.

o METODE yg dipakai dalam Fiqh siyasah, yaitu metode Ushul Fiqh (ijma’, qiyas, istihsan, ‘uruf, sadd al-dzari’ah, maslahat mursalah, istishhab) & metode kaidah2 fiqh

o الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

o دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح

o المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة

o الأخذ بأخف الضررين ▪الأصل فى العلاقة السلم

o ما لايدرك كله لايترك كله

o تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

o KEGUNAAN Fiqh Siyasah : Mempelajari khazanah pemikiran ulama tentang politik, sejarah jatuh bangunnya pemerintahan Islam di masa lalu yg menjadi pelajaran berharga • membantu memahami hadis2 yang memiliki kaidah bersifat global & universal, serta hadis2 yg mempunyai kaidah kondisional dan situasional setempat • Prinsip2 yg diterapkan dalam siyasah dapat dijadikan pedoman & strategi pem- berlakuan norma politik •

5. ABD WAHAB KHALLAF AL-MAWARDI T.M. HASBI ASSHIDDIEQY

o SIYASAH Dusturiyah (perundang-undangan)

o Maliyah (keuangan)

o Qadhaiyah (peradilan)

o Siyasah Harbiyah (peperangan)

o idariyah (administrasi)

o Siyasah Dusturiyah

o Siyasah Kharijiyyah (hubungan luar negeri)

o Siyasah Maliyah

o Dusturiyah syar’iyah

o Tasyri’iyah syar’iyah

o Qadhaiyah syar’iyah

o Maliyah syar’iyah

o idariyah syar’iyah

o Siyasah dauliyah

o Tanfiziyah syar’iyah

o Harbiyah syar’iyah

Bidang-bidang Fiqh Siyasah

6.
o KHILAFAH seakar dengan kata khalifah (mufrad), khalaif (jama’), dan khulafa’ (jama’), semua berasal dari fi’il madhi khalafa . Dalam al-Quran, kata khalifah disebut 2x yaitu al-Baqarah: 30, Shad: 26. Kata khalaif ada 4x yaitu al-An’am: 165, Yunus: 14 & 37, Fathir: 39. Kata khulafa’ ada 3x yaitu al-A’raf: 69 dan 74, al-Naml: 62.

o Kata khalifah berarti wakil (deputy) , pengganti (successor) , penguasa (vicegerent) , gelar bagi pemimpin tertinggi dalam komunitas muslim dan bermakna pengganti Rasulullah saw. Menurut al-Maududi, khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasul SAW.

o Gelar khalifah pertama kali digunakan pada Abu Bakar Ash Shiddiq. 

o Ibnu Khladun dalam kitab muqaddimah berpandangan bahwa khalifah adalah tuntutan syari’ah dalam menegakkan agama dan mengatur urusan dunia (sosial politik), guna mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Berhubung kemaslahatan akhirat lebih utama, maka semua kepentingan dunia harus disesuaikan dengan hukum syariat agama. Disamping itu, khalifah pada hakikatnya menobatkan diri sebagai pengganti pembuat undang2 (Nabi-Rasul) memelihara kewibawaan syariat dan mengatur urusan keduniawian.
TERMINOLOGI KHILAFAH & KHALIFAH

7.
o Imam berasal dari kata amma , yang berarti menjadi ikutan . Kata imam berarti pemimpin atau contoh yang harus diikuti. Secara istilah , imam adalah seseorang yang memegang jabatan umum dalam urusan agama dan dunia sekaligus. Istilah imam lebih populer di kalangan umat Islam Syi’ah . Di kalangan syi’ah, imam ialah shahibul haq al-syar’i , yang dalam UU modern disebut de jure baik yg langsung memerintah atau tidak.

o Al-Mawardi mendefinisikan imamah الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا Imamah adalah suatu kedudukan/ jabatan yang diadakan untuk mengganti tugas kenabian didalam memelihara agama dan mengen-dalikan dunia. Al-Mawardi menyebut 2 hak imam, yaitu hak untuk ditaati dan hak untuk dibantu.

o Kedudukan imam sama dengan khalifah, yaitu pengganti Rasul sebagai pemelihara agama dan penanggung jawab urusan umat. Imamah dalam Alquran diulang 7 kali, dengan beragam arti, yaitu : Kepemimpinan (Al-Baqarah:124, Al-Furqan: 74 dan Al-Isra’ : 71). Kitab induk (QS. Yasin:12). Pedoman ( QS Hud : 17). Petunjuk (Al-Ahqaf : 12) Jalan terang dan jelas (Al-Hijr: 79) Namun hanya ada 2 ayat yang mengkaji masalah politik , yaitu Al-Baqarah:124 dan Al-Furqan: 74. Menurut Ali Syariati : Imamah merupakan doktrin keagamaan yang mesti diterima dan diimani oleh semua orang. Imamah bukan saja pengelola dan pemelihara masyarakat dalam bentuk yang mandeg, tanggung jawab imamah paling utama dalam bentuk politik.
TERMINOLOGI IMAMAH & IMAM

8. Imarah, Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, Bai’at

o Imarah merupakan mashdar dari amira , yang berarti keamiraan atau pemerintahan. Kata Amir bermakna pemimpin. Istilah amir di masa Rasul dan Khulafaurrasyidin digunakan sebagai gelar bagi penguasa daerah atau gubernur, juga sebagai komandan militer (amir al-jaisy), serta bagi jabatan2 penting, seperti Amirul Mukminin, Amirul Muslimin, Amir al-Umara’.

o Kata amir tidak ditemukan dalam Quran. Ada kata ulil amri yang ditafsirkan dengan kepala negara, pemerintah, ulama, bahkan bagi orang syi’ah adalah imam2 mereka yg ma’shum. Makna ulil amri dari sisi siyasah dusturiyah sebenarnya adalah ahlul halli wal’aqdi .

o Gelar Amirul Mukminin disematkan pertama kali kepada khalifah Umar bin Al-Khattab.

o Ahlul Halli wal ‘Aqdi diartikan dengan orang2 yg mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat. Tugasnya memilih khalifah, imam, kepala negara secara langsung. Lembaga ini merupakan suatu lembaga pemilih, atau dari segi fungsinya sama dengan MPR dulu.

o Menurut Al-Mawardi, Ahlul halli wal ’aqdi disebut juga Ahlul Ikhtiyar , yaitu golongan yang berhak memilih. Dasar istilah ini adalah pada sistem pemilihan 4 khalifah pertama yg dilaksanakan oleh para tokoh sahabat yg mewakili 2 golongan Anshar dan Muhajirin.

o Bai’at (mubaya’ah): pengakuan mematuhi dan menaati imam yang dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan.
TERMINOLOGI

9. Lebih Lanjut Mengenai Bai’at

o Informasi dari al-Quran yg berkaitan dengan bai’at ada dalam surat al-Fath: 10, al-Taubah: 111, dan surat al-Mumtahanah: 12.

o Dalam sejarah ada Bai’at ‘Aqabah 1 tahun 621 M di bukit ‘aqabah. Bai’at (janji setia) ini antara Nabi dengan 12 orang suku Khazraj dan Aus dari Yatsrib (Madinah) yang membai’at kepada Nabi untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, berzina, membunuh anak2, menuduh dengan tuduhan palsu, tidak mendurhakai Nabi didalam kebaikan.

o Bai’at ‘Aqabah II pada tahun 622 M. antara Nabi dengan 75 orang Yatsrib (2 diantaranya wanita), disebut juga bai’at kubra . Mereka berbai’at untuk taat dan selalu mengikuti Nabi baik pada waktu kesulitan maupun dalam kemudahan, tetap berbicara benar, tidak takut celaan orang didalam membela kalimah Allah.

o Bai’at pertama terhadap khalifah terjadi di Tsaqifah balai pertemuan Bani Sa’idah, Madinah. Dalam pertemuan antara sekelompok Ansar dan Muhajirin itu, Abu Bakar berkata: “Saya nasihatkan kalian untuk membai’at salah seorang, yaitu Abu Ubaidah bin Jarrah atau Umar bin Khattab”. Kemudian Umar berkata “Demi Allah, akan terjadikah itu? Padahal Abu Bakar lah yang paling berhak memegang jabatan ini, beliau lebih dulu jadi sahabat Rasul, beliau Muhajirin yang paling utama, pengganti Rasul dalam imam shalat…ulurkan tangan! saya bai’at Abu Bakar”.

o Ketika Utsman bin Affan diangkat jadi khalifah, yang mula2 membai’at adalah Abdurrahman bin Auf yang diikuti oleh jama’ah.

TERMINOLOGI

10. .…next week  PRINSIP-PRINSIP FIQH SIYASAH
o Mewujudkan persatuan dan kesatuan umat. (al-Mu’minun: 52, al-Anfal: 46).
o Musyawarah dalam menyelesaikan masalah. (al-Syura: 38, Ali Imran: 159)
o Menunaikan amanah dan menetapkan hukum secara adil. (al-Nisa’: 58)
o Mena’ati Allah, Rasulullah dan Ulil Amri. (al-Nisa’: 59)
o Mendamaikan konflik antar kelompok Islam. (al-Hujurat: 9)
o Mempertahankan kedaulatan negara, dan larangan melakukan agresi dan invasi. (al-Baqarah: 190)
o Mementingkan perdamaian daripada permusuhan. (al-Anfal: 61)
o سبعة يظلهم الله في ظله يوم لاظل إلا ظله إمام عادل ...
o كل كم راع و كل كم مسئول عن رعيته
o لا سياسة إلا ما وافق الشرع ( إبن القيم )
o Meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan. (al-Anfal: 60)
o Menepati janji. (al-Nahl: 91)
o Distribusi harta pada seluruh lapisan masyarakat. (al-Hasyr: 7)

11.
o MASA RASULULLAH: Piagam Madinah, Praktik Syura, Perjanjian Hudaibiyah
o ABU BAKAR AL-SHIDDIQ: Menjadi khalifah pertama melalui pemilihan satu pertemuan yang berlangsung pada hari kedua setelah Nabi wafat dan sebelum jenazah beliau dimakamkan. Beliau ditetapkan berdasarkan “pemilihan suatu musyawarah terbuka” . Abu Bakar berinisiatif memerangi kelompok masyarakat yang enggan mengeluarkan zakat, dan dimulainya proses pembukuan al-Quran agar tidak bercampur dengan hadits.
o UMAR BIN AL-KHATTAB: Ditetapkan berdasarkan “penunjukan kepala negara pendahulunya”. Beliau memberi contoh siyasah dengan penerapan bea impor 10% (‘usyur) atas dasar politik resiprokal seperti yang dikenakan kepada pedagang2 muslim di negara luar. Umar yang pertama kali menunjuk hakim khusus mengadili perkara2 dibidang harta kekayaan, sehingga sejarah Islam mulai mengenal pembagian kekuasaan. Umar juga menetapkan peraturan bahwa menjatuhkan thalaq tiga kali sekaligus bermakna hukum jatuh thalaq tiga. Umar juga melakukan perubahan status tanah Irak dan Syam yang didapat dari musuh menjadi tanah kharaj. Umar juga tidak memotong tangan pencuri pada ‘am maja’ah (tahun kelaparan), dan tidak memberikan bagian zakat kepada muallaf.
o UTSMAN BIN AFFAN: Ditetapkan melalui “pemilihan dalam suatu dewan formatur”. Beliau mempersatukan umat Islam melalui penyalinan al-Quran pada satu mushaf, yaitu mushaf Utsmany. Utsman merupakan khalifah pertama yang menentukan lokasi khusus untuk sidang pengadilan, sebelumnya proses peradilan dilakukan di Masjid.
o ALI BIN ABI THALIB: Ditetapkan berdasarkan “pemilihan melalui musyawarah dalam pertemuan terbuka” . Pada era beliau terjadi peperangan antarmuslim. Konflik berdarah muncul dalam Perang Shiffin dan Perang Jamal. Jalan tengah pun ditempuh melalui proses arbitrase antara kelompok Ali dan Muawiyah.
SIYASAH ERA RASULULLAH SAW. DAN KHULAFA’ AL-RASYIDIN
THE END http://marhamahsaleh.wordpress.com/ Email: marhamahsaleh@yahoo.com


MEMAHAMI ISTILAH KHILAFAH DAN IMAMAH



Wednesday, 06 February 2008
MEMAHAMI ISTILAH KHILAFAH DAN IMAMAH

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar
Istilah Khilafah dan Imamah sebetulnya sinonim, yang berarti sistem pemerintahan Islam. Namun oleh segelintir orang, kedua istilah itu dianggap berbeda pengertiannya. Ulil Abshar Abdalla, bekas Koordinator JIL (Jaringan Islam Liberal) misalnya, memandang ada perbedaan antara Khilafah dan Imamah, begitu juga istilah turunannya seperti imam dan khalifah. Ulil menyatakan, “Imam di sini adalah penguasa dalam pengertian umum.” Dalil-dalil agama tentang wajibnya mengangkat imam, menurut Ulil, hanya menegaskan saja hukum sosial yang sudah berlaku berabad-abad. Salah satu hukum sosial itu adalah bahwa setiap masyarakat selalu akan mengangkat seorang pemimpin yang mengatur dan menyelenggarakan kepentingan mereka. Dan pemimpin itu, kata Ulil, “Bisa kepala suku, lurah, camat, bupati, raja, sultan, khalifah, presiden, CEO, manager, dan lain-lainnya.” (www.harianbangsa.com).

Walhasil bagi Ulil, Imamah itu berarti kepemimpinan yang bersifat umum. Sedangkan, Khilafah, adalah kepemimpinan yang lebih khusus, yang kata Ulil, berdasarkan sejarah Islam bentuknya adalah kerajaan. Khilafah seperti ini, menurut Ulil, hanyalah suatu kebetulan sejarah (historical coincidence). Karena itu, sistem itu dapat diganti sesuai asas rasionalitas, yang bagi Ulil adalah aplikasi doktrin Ahlus Sunnah bahwa penentuan imam bukanlah berdasarkan teks agama (seperti pendapat golongan Syiah), melainkan berdasarkan ijtihad dan pilihan (ikhtiyar). Ujung-ujungnya, Ulil ingin menegaskan bahwa sistem republik (bukan kerajaan) saat ini yang berdasarkan demokrasi, adalah sudah final dan merupakan sistem paling ideal hingga saat ini. (www.harianbangsa.com)

Pengertian Khilafah dan Imamah
Pendapat Ulil yang membedakan istilah "imamah" dan "khilafah" di atas memang harus diakui. Tapi bukan diakui sebagai pernyataan ilmiah, melainkan sebagai dagelan yang cukup menggelikan. Betapa tidak, karena kalau pendapat Ulil itu dibandingkan dengan pendapat para ulama fikih siyasah dan ulama bahasa Arab, akan terbukti Ulil hanyalah orang awam (untuk tidak menyebutnya "bodoh"). Dan kita harus maklum, orang awam itu kadang bicaranya ngawur dan aneh. Dalam konteks seperti inilah, tepat sekali pernyataan Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani,”Idza takallama al-mar`u fi ghairi fannihi ataa bi hadzihi al-‘aja’ib.” (Jika seseorang berbicara di luar bidang keahliannya, dia akan mengucapkan kalimat yang ajaib). (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari, Juz 3/683).

Coba, kita lihat pendapat Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :
الخلافة أو الإمامة العظمى ، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً ، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين
“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270).

Mari kita lihat juga pendapat serupa dari Imam Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah hal. 190 :
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة
وإمامة والقائم به خليفة وإمام
“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] khalifah dan imam.” (Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 34).

Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 8 hal. 418 menyatakan pendapat serupa :
الخلافة (أو الإمامة أو إمارة المؤمنين) أو أي نظام شوري يجمع بين مصالح الدنيا والآخرة كلها ذات مدلول واحد
“Khilafah (atau Imamah atau Imaratul Mukminin) atau yang berarti sistem berdasarkan musyawarah yang menghimpun kemaslahatan dunia dan akhirat, semuanya mempunyai pengertian yang sama.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/418).

Dhiya’uddin Ar-Rays dalam kitabnya An-Nazhariyat As-Siyasiyah Al-Islamiyah hal. 92 mengatakan :
يلاحظ أن الخلافة والإمامة الكبرى وإمارة المؤمنين ألفاظ مترادفة بمعنى واحد
“Patut diperhatikan, bahwa Khilafah, Imamah Kubra, dan Imaratul Mukminin adalah istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/465).

Semua kutipan ulama di atas menyatakan bahwa istilah Imamah dan Khilafah (juga Imaratul Mukminin) maknanya sama, tidak berbeda. Persis seperti halnya kalau kita menyebut nama kitab suci kita. Boleh ia disebut Al-Qur`an, Al-Kitab, Al-Furqan, atau At-Tanzil. Walau berbeda-beda namanya, tapi hakikat pengertiannya tetap satu dan sama.

Kutipan-kutipan yang menunjukkan kesamaan makna Khilafah dan Imamah itu masih banyak sekali. Silakan cek pendapat yang sama dari Rasyid Ridha dalam kitabnya Al-Khilafah Aw Al-Imamah Al-‘Uzhma hal. 101, Prof. Dr. Ali As-Salus dalam kitabnya ‘Aqidah Al-Imamah ‘Inda Asy-Syi’ah Al-Itsna ‘Asyariyah (terj.) hal. 16, Zainal Abidin Ahmad dalam bukunya Membentuk Negara Islam hal. 30, dan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Islam dan Politik Bernegara hal. 42-43.

Silakan cek juga pendapat para ulama bahasa Arab (ahli kamus) yang menyamakan arti Imamah dan Khilafah, misalnya Rawwas Qal’ah Jie dan Hamid Shadiq Qunaibi dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha` hal. 64, 150, dan 151; juga Ibrahim Anis dkk dalam Al-Mu’jam Al-Wasith Juz 1 hal. 27 dan 251.

Jika Imamah dan Khilafah pengertiannya sama, demikian juga istilah imam dan khalifah. Keduanya sama-sama berarti pemimpin tertinggi dalam negara Khilafah, tidak berbeda. Ini sebagaimana pernyataan Ibnu Khaldun yang telah dikutip di atas. Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 10 hal. 49 menegaskan hal yang sama :
يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين
“Boleh saja imam itu disebut dengan khalifah, imam, atau amirul mukminin.” (Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma, hal. 34).
Nah, setelah kita bentangkan pendapat para ulama yang ahli seperti di atas, lalu kita bandingkan dengan pendapat Ulil yang dangkal dan sembrono, bagaimana pendapat Anda? Bukankah pendapat Ulil itu betul-betul menggelikan dan terkesan seenaknya sendiri?

Namun, yah, kita harus maklum, nampaknya Ulil memang “harus” melakukan permainan kotor seperti itu, yang sesungguhnya amat jauh dari etika seorang intelektual yang seharusnya jujur dan obyektif. Demikianlah ulah agen Amerika yang sangat jahat, yaitu selalu berusaha menyesatkan umat Islam dari pemahaman yang sahih tentang Islam.

Mengapa Imamah dan Khilafah Semakna?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, atas dasar apa para ulama menyamakan pengertian Imamah dan Khilafah? Di sinilah Imam Taqiyuddin An-Nabhani memberi penjelasan yang gamblang dalam kitabnya Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz 2. Imam An-Nabhani berkata,”Telah terdapat hadits-hadits shahih dengan dua kata ini [Khilafah dan Imamah] dengan makna yang satu. Tidak ada makna dari salah satu kedua kata itu yang menyalahi makna kata yang lain, dalam nash syariah mana pun, baik dalam Al-Qur`an maupun dalam As-Sunnah, sebab hanya dua itulah yang merupakan nash-nash syariah. Tidaklah wajib berpegang dengan kata ini, yaitu Khilafah atau Imamah, tapi yang wajib ialah berpegang dengan pengertiannya.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz 2/13).

Jadi, Khilafah dan Imamah memiliki arti yang sama dikarenakan nash-nash syariah, khususnya hadits-hadits shahih, telah menggunakan dua kata itu, yaitu kata “imam” atau “khalifah” secara bergantian namun dengan pengertian yang sama. Sebagai contoh, terkadang Rasulullah SAW menggunakan kata “khalifah” seperti sabdanya :
إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما
“Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, lihat Majma’ az- Zawaid, Juz 5/198. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi, Juz 12/242).

Namun kadang Rasulullah SAW menggunakan kata “imam” seperti sabdanya :
من بايع إمامًا فأعطاه صفقة يده وثمرة قلبه فليطعه ما استطاع ، فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر
“Barangsiapa membaiat seorang imam, lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya kepadanya, hendaklah ia mentaati imam itu sekuat kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan imam itu, maka penggallah leher orang lain itu.” (HR Muslim, hadits no. 1844. Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa`i, dan Ahmad).

Kata “khalifah” dan “imam” dalam kedua hadits di atas mempunyai pengertian yang sama, yaitu pemimpin tertinggi dalam Negara Islam (ar-ra`is al-a’la li ad-daulah al-islamiyah). (Lihat Rawwas Qal’ah Jie & Hamid Shadiq Qunaibi, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 64 & 151). Jika “khalifah” dan “imam” sama pengertiannya, maka sistem pemerintahan yang dipimpinnya, yaitu “khilafah” dan “imamah”, juga sama maknanya. Tidak berbeda.

Antara Khilafah dan Imarah
Dalam hadits-hadits shahih memang ada pembahasan kepemimpinan dalam pengertian umum. Kepemimpinan dalam arti umum ini disebut dengan istilah Imarah, Qiyadah, atau Ri’asah. Imam Taqiyuddin An-Nabhani menerangkan,”Imarah (kepemimpinan) itu lebih umum, sedangkan Khilafah itu lebih khusus, dan keduanya adalah kepemimpinan (ri`asah). Kata Khilafah digunakan khusus untuk suatu kedudukan yang sudah dikenal, sedangkan kata Imarah digunakan secara umum untuk setiap-tiap pemimpin (amir).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz 2 hal.125).

Hadits tentang Imarah misalnya sabda Nabi SAW :
إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم
“Jika keluar tiga orang dalam sebuah perjalanan, hendaklah satu orang dari mereka menjadi pemimpinnya.” (HR. Abu Dawud).

Dengan demikian, jelaslah, bahwa kepemimpinan dalam arti yang umum, memang juga diterangkan dalam Islam. Tapi istilahnya Imamah seperti khayalan dan tipuan Ulil, melainkan Imarah. Imarah inilah yang bersifat umum, sehingga mencakup kepala suku, lurah, camat, bupati, raja, sultan, khalifah, presiden, CEO, manager, dan sebagainya.

Jadi, kalau Ulil menganggap istilah “imam” berarti pemimpin dalam arti umum, bukan pemimpin yang khusus (yaitu pemimpin tertinggi negara Khilafah), berarti dia telah sengaja melakukan penyesatan dan pembodohan yang jahat. Dan semua kebohongan ini ternyata mempunyai tujuan yang sangat busuk, yaitu melegitimasi sistem demokrasi yang kufur saat ini, yang sesungguhnya sudah terbukti sangat bobrok dan gagal total. [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Ad-Dumaiji, Abdullah bin Umar bin Sulaiman, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, (www.saaid.net), 1987.

Ahmad, Zainal Abidin, Membentuk Negara Islam, (Jakarta : Penerbit Widjaya), 1956.

Al-Yusuf, Muslim, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, (www.saaid.net).

An-Nabhani, Taqiyuddin, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz 2, (Beirut : Darul Ummah), 2002.

Anis, Ibrahim dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, (Kairo : Tanpa Penerbit), 1972.

As-Salus, Ali, Imamah dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i (Aqidah Al-Imamah ‘Inda Asy-Syi’ah Al-Itsna ‘Asyariyah), Penerjemah Asmi Salihan Zamakhsyari, (Jakarta : Gema Insani Press), 1997.

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Islam dan Politik Bernegara, (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra), 2002

Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8, (Maktabah Syamilah).

Qal’ah Jie, Rawwas, & Qunaibi, Hamid Shadiq, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, (Beirut : Darun Nafa`is), 1988.

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*