Jumat, 11 Desember 2009

teri pembuktian



TEORI PEMBUKTIAN

1.Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Murni
Teori ini berpendapat bahwa suatu tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang terdakwa akan dianggap terbukti atau tidaknya sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan, kesan dan hakim. Menurut teori ini suatu tindak pidana cukup dianggap terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan keyakinan hakim belaka tanpa terikat oleh peraturan perundang-undangan.

Sekalipun alarian ini beralasan bahwa keyakinan hakim terbentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan logis terhadap suatu keadaan yang dihadapinya, apabila tanpa adanya ikatan ketentuan tentang pembuktian yang baku, tetapi hakim menjadi tidak berkewajiban mengemukakan alasan-alasan pembuktian yang membentuk keyakinannya. Masalah akan timbuk apabila sesuatu tuntutan cukup dianggap terbukti dengan keyakinan hakim saja, maka hakim menjadi bebas menggunakan alat bukti yang dikehendakinya termasuk menggunakan keterangan-keterangan yang bersumber dari orang-orang yang tidak kompeten, putusan dukun, mimpi dsb. Oleh sebab itu akan banyak terjadi putusan yang ditak tepat.

Teori ini dilatar belakangi oleh adanya alat-alat bukti termasuk pengakuan terdakwa sendiri yang tidak mengadung kebenaran. Bahwa pengakuan kadang-kadang tidak menjamin bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, misalnya terjadi karena kekhilafan atau tekanan dari pihak tertentu, oleh sebab itu diperlukan keyakinan hakim.

Teori pembuktian demikian dipergunakan di negara-negara yang menggunakan peradilan sistem juri. Dalam sistem ini seorang juri diangkat dari orang-orang yang bukan ahli hukum dan sama sekali tidak mengetahui tentang kasus posisi perkara yang diahadapinya. Msereka beranggapan bahwa orang yang bukan ahli hukum dan tidak mengetahui kasus posisi akan memberikan penilaian yang objektif.

Teori pembuktian ini pernah dipergunakan di Indonesian pada pengadilan distrik dan pengadilan kabupaten, karena pada waktu pemerintah belanda tidak menerapkan undang-undang mengenai acara pidana.

Kelemahan teori ini adalah :
Memberikan kebebasan kepada hakim yang terlalu luas yang memungkinkan hakim memberikan putusan tanpa alasan, pertimbangan berdasarkan alasan yang tidak logis dan tidak legal, sehingga sulit diawasi. Badan-badan pengawas tidak mungkin mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim yang menjadi dasar suatu putusan perkara.Teori ini menyulitkan Mahkamah Agung dalam memeriksan perkara kasasi yang hanya memeriksa perkara dari segi penerapan hukumnya saja, karena masalah pembuktian diserahkan kepada Judeks Factie, oleh sebab itu sekalipun suatu putusan hakim tidak memuaskan atau bahkan menyakitkan, tidak dapat dianggap atau dinyatakan bertentangan dengan hukum.

Karena sobjektifitas hakim yang besar maka akan menyulitkan terdakwa dan kuasa hukum untuk melakukan pembelaan.

2.Pembuktian Berdasar Undang-Undang secara Positif (Positief Wettelijke Bewijs theorie)
Teori ini berpendapat bahwa pembuktian sepenuhnya hanya berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan, maka teori ini lazim disebut teori pembuktian formal. Undang-undang telah menetapkan alat-alat bukti yang dapat dipergunakan, menetapkan ketentuan mengenai cara pembuktian dan kekuatan pembuktian sedimikian rupa. Apabila seorang hakim mengadili seorang terdakwa telah menggunakan alat-alat bukti dan cara pembuktian yang ditentukan oleh undang-undang hakim berkewajiban menyatakan suatu dakwaan terbukti atau tidak terbukti. Hakim tidak berwenang memberikan penilaian berdasarkan kesan dan keyakinannya. Apabila dalam suatu dakwaan hakim telah melakukan pemeriksaan berdasar undang-undang dan menurut ketentuan undang-undang hasil pemeriksaan tersebut hakim harus menyatakan bahwa dakwaan adalah terbukti secara sah, maka hakim harus menyatakan dakwaan tersebut terbukti, sekalipunhakim berkeyakinan adalah tidak benar, maka keyakinan hakim tersebut harus disingkirkan.

Apabila proses pemeriksaan tidak dapat memenuhi alat bukti dan cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim harus menetapkan keadaan tidak terbukti, sekalipun hakim berkeyakinan bahwa keadaan tersebut benar-benar terjadi, hal demikian pun menyebabkan keyakinan hakim harus disingkirkan.

Dengan tidak memberi wewenang kepada hakim untuk minilai pembuktian berdasarkan keyakinannya sesungguhnya bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana, bahwa putusan harus berdasarkan kebenaran. Hakim untuk mendapatkan kebenaran adalah dengan cara bertanya kepada keyakinannya tentang kebenaran itu, selanjutnya perlu disadari bahwa keyakinan seorang hakim yang jujur dan berpengalaman lebih memungkinkan sesuai dengan keyakinan masyarakat, jika masyarakat itu yang memeriksa dan mengadili perkara itu sebagai seorang hakim.

3. Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Atas Dasar Alasan Logis
Menurut teori ini hakim baru diwajibkan menghukum seseorang apabila berdasarkan keyakinannya peristiwa yang didakwakan kepada seseorang terbukti kebenarannya, dan keyakinan hakim harus disertai penyebutan alsan-alasan yang berdasarkan undang-undang dan keyakinan menurut rangkaian logika seorang hakim.

SURAT DAKWAAN



SURAT DAKWAAN

Pengertian Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka siding pengadilan.
Rumusan pengertian di atas telah disesuaikan dengan jiw dan ketentuan KUHAP. Dengan demikian, pada definisi itu sudah dipergunakan istilah atau sebutan yang berasal dari KUHAP, seperti istilah yang “didakwakan” dan “hasil pemeriksaan penyidikan” sebagai istilah baru yang dibakukan dalam KUHAP untuk menggantikan istilah “tuduhan” dan yang “dituduhkan ”. demikian juga istilah “pemeriksaan permulaan” yang disebut dalam HIR, dibakukan menjadi sebutan “pemeriksaan penyidikan” oleh KUHAP.

Prinsip Surat Dakwaan
Membicarakan prinsip surat dakwaan harus disesuaikan dengan ketentuan KUHAP, sebab prinsip yang diatur dalam HIR dan KUHAP terdapat beberapa perbedaan.terutama yang menyangkut pasal 83 HIR, yang menegaskan surat tolakan jaksa bukan merupakan surat tuduhan dalm arti kata yang sebenarnya. Yang membuat surat tuduhan menurut HIR adalah ketua pengadilan negri, yang mempunyai wewenang untuk mengubah isi surat tolakan jaksa. Ketua pengadilan negri tidak terikat pada isi surat tolakan jaksa. Itu sebabnya, system pembuatan surat dakwaan menurut HIR, jaksa sebagai penuntut umum belum sempurna berdiri sendiri, masih berada di bawah pengawasan ketua pengadilan negri. Barangkali disebabkan anggapan bahwa pada masa pembuatan HIR, sebagian besar penuntut umum belum begitu mahir menyusun perumusan yuridis, jika dibandingkan dengan para hakim/ketua pengadilan negri, pada umumnya terdiri dari sarjana hokum.
Kalau diikuti ejarah perkembangan pembuatan surat dakwaan, penuntut umum baru berdiri sendiri sejak berlaku UU pokok kekuasaan kejaksaan, UU No. 15/1961. pasal 12 UU tersebut menentukan, jaksa yang membuat surat dakwaan (menurut ketentuan itu diberi nama “surat tuduhan”) bukan dilakukan oleh ketua pengadilan negri. Ketentuan pasal 12 UU No. 15/1961 tersebut dipertegas lagi dengan surat edaran bersama Mahkamah Agung dan Jaksa Agung tanggal 20 oktober 1962 No. 6 MA/1962/24/SE. surat edaran dimaksud antara lain menegaskan, pembuatan surat tuduhan (dakwaan) baik dalam perkara tolakan maupun dalam perkara sumir adalah jaksa. Dengan ketentuan pasal 12 dan penegasan surat edaran dimaksud, sejak saat itulah penuntut umum ditempatkan dalam posisi yang sempurna berdiri sendiri.
Bagaimana dengan kuhap? Kedudukan jaksa sebagai penuntut umum dalam KUHAP semakin dipertegas dalam posisi sebagai instansi yang berwenang melakukan penuntutan (pasal 1butir 7 dan pasal 137). Dalam posisi sebagai aparat penuntut umum, pasal 140 ayat (1) menegaskan wewenang penuntut umum untuk membuat surat dakwaan tanpa campur tangan instansi lain. Penuntut umum”berdiri sendiri” dan sempurna (volwaarding) dalm pembuatan surat dakwaan. Bertitik tolak dari ketentuan pasal 1 butir 7 dan pasal 137 serta pasal 140 ayat (1), kedudukan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan dapat dijelaskan.

Syarat Surat Dakwaan
Mengenai syarat surat dakwaan dapat di lihat pada pasal 143 KUHAP. Memperhatikan pasal tersebut, ditentukan dua syarat yang harus dipenuhi surat daakwaan.
Harus memuat syarat formal:
Syarat formal yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan:
Surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum/jaksa,
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, enis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Syarat materiil
Syarat materiil memuat dua unsur yang tak boleh dilalaikan yaitu:
Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
Menyebut waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan (tempus delicti dan locus delicti)

Surat Dakwaan Yang Tidak Memenuhi Syarat
Pada dasarnya, surat dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat materiil, antara lain:
1.surat dakwaan tidak terang
seperti yang telah dijelaskan, syarat materiil surat dakwaan harus memuat dengan lengkap unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan. Kalau usur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak dijelaskan secara keseluruhan, terdapat kekaburan dalam surat dakwaan. Bahkan pada hakikatnya surat dakwaan yang tidak memuat secara jelas yang lengkap unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan, dengan sendirinya mengakibatkan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Surat dakwaan yang tidak jelas dan tidak terang, merugikan kepentingan terdakwa mempersiapkan pembelaan. Sehubungan dengan syarat surat dakwaan harus terang, syarat tersebut bukan semata-mata tergantung kepada perumusan unsure delik saja. Sekalipun unsure delik telah dirumuskan secara lengkap pada setiap dakwaan yang berbentuk kumulatif, namun jika gabungan surat dakwaan bersifat membingungkan karena baik mengenai susunan kumulasinya maupun perumusannya tidak jelas antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain, surat dakwaan seperti itu batal demi hokum. Hal itu dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 9 november 1983 Reg. No. 600 K/Pid/1982.
2.surat dakwaan mengandung pertentangan antara yang satu dengan yang lain
pertentangan isi surat dakwaan menimbulkan “keraguan” bagi terdakwa tentang perbuatan atau tindakan mana yang didakwakan kepadanya. Surat dakwaan harus jelas memuat semua unsure tindak pidana yang didakwakan (voldoende en duidelijke opgave van het feit). Disamping itu, surat dakwaan harus merinci secara jelas.

Yang Menentukan Surat Dakwaan Batal
Sesuai dengan prinsip proses persidangan, telah meletakan wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya pemeriksaan perkara kepada hakim yang memimpin persidangan. Atas dasarprinsip tersebut yang berwenang menyatakann surat dakwaan batal adalah hakim yang memimpin persidangan.
Oleh karena itu, penilaian tentang batal tidaknya surat dakwaan dilakukan oleh hakim dalam proses persidangan. Uuntuk menjaga cara penilaian yang lebih objektif, hakim lebih baik memeriksa lebih dulu perkaranya secara keseluruhan. Berdasarkan pemereiksaan hakim akan lebih objektif menilai, apakah dakwaan ituterang atau tidak, berpatokan pada penilaian apakah surat dakwaan benar-benar merugikan hak terdakwa melakukan dan mempersiapkan pembelaan.

Surat Dakwaan Yang Tidak Menyebut Fakta
Suarat dakwaan yang tidak memuat uraian tentang fakta tidak mengakibatkan batalnya surat dakwaan.hal tersebut tercantum dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 23 agustus 1969 no. 36 K/Kr/1968.
Namun, meskipun demikian sebaiknya surat dakwaan sedapat mungkin memuat fakta dan keadaan yang lengkap dalam surat dakwaan.

Bentuk Surat Dakwaan
Surat Dakwaan Biasa adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal dijumpai tindak pidana yang jelas, tidak ada orang lain yang terlibat, sehingga pelaku maupun tindak pidana yang dilanggar sangat jelas dan sederhana
Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”
Surat Dakwaan Subsidair (Pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan. Pemeriksaannyapun dilakukan menurut skala prioritas yang sudah tersusun. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi
Surat Dakwaan Kumulasi adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.

Penghentian Penuntutan
Mengenai penghentian penuntutan diatur dalam pasal 140 ayat (2) yang menegaskan, penuntut umum “dapat menghentikan penuntutan” suatu perkara. Dalam arti, hasil pemeriksaan penyidikan tindak pidana yang disampaikan penyidik, tidak dilimpahkan penuntut umum ke sidang pengadilan.
Mengenai tata cara penghentian penuntutan, hal ini dijelaskan dalam pasal 140 ayat (2):
a. penghentian penuntutan dituangkan oleh penuntut umum dalam satu “surat ketetapan” yang disebut SP3.
b. isi surat penetapan penghentian penuntutan diberitahukan kepada tersangka.
c. dalam hal penuntut umum melakukan penghentian penuntutan, edang tersangka berada dalam tahanan, penuntut umum “wajib” segera membebaskan dari penhanan.
d. turunan surat penetapan penghentian penuntutan “wajib” disampaikan kepada tersangka atau keluarganya, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan kepada hakim.
Meskipun sudah dilakukan penghentian penuntutan, karena penghentian penuntutan tidak dengan sendirinya menurut hokum melenyapkan hak dan wewenang penuntut umum untuk melakukan penuntutan kembali perkara tersebut. Penuntutan kembali perkara yang dihentikan bisa terjadikarena dua hal yaitu:
1.jika ternyta dikemudian hari ditemukan alasan “baru”
2.penuntutan kembali harus dilakukan apabila keputusan praperadilan menetakan penghentian penuntutan yang dilakukan penuntut umum tidak sah menurut hukum.

Permintaan Pemeriksaan Penghentian Penuntutan
Pada pasal 80 KUHAP memberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan atas penghentian penuntutan atas suatu perkara. Secara teknis yuridis terhadap penghentian penuntutan perkara yang dilakukan oleh penuntut umum, dapat diajikan permintaan pemeriksaan oleh pihak yang berkepentingan yaitu:
1.penyidik
2.pihak ketiga yang berkepentingan/korban tindak pidana

Pemecahan Berkas Perkara
Pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi dosebabkan factor pelaku tindak pidana, terdiri dari beberapa orang. Maka penuntut umum dapat menempuh kebijaksanaan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa.
Maka dengan pemecahan berkas perkara tersebut, perkara menjadi beberapa perkara yang berdiri sendiri, antara seorang terdakwa dengan terdakwa yang lain masing-masig dapat dijadikan sebagai saksi secara timbale balik. Sedag apabila mereka digabung dalam suatu berkas dan pemeriksaan pesidangan, antara yang satu dan yang lain tidak dapat dijadikan saling menjadi saksi yang timbale balik.

Pelimpahan Berkas Perkara Ke Pengadilan
Apabila penuntut umum selesai mempelajari berkas perkara hasil penyidikan, dan berpendapat tindak pidana yang disangkakan dapat dituntut, menurut ketentuan pasal 140 ayat (1), penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Jika surat dakwaan sudah selesai dipersiapkan tindakan selanjutnya, melaksanakn ketentuan pasal 143 ayat (1):
I.melimpahkan perkara ke Pengadilan Negri,
II.pelimpahan berkas dilakukan dengan “surat pelimpahan” perkara,
III.dalam surat pelimpahan berkas tersebut dilampirkan surat dakwaan, berkas itu sendiri dan disertai permintaan agar Pegadilan Negri segera mengadili.
Mengubah Surat Dakwaan
Pasal 144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan, untuk menyempurnakan surat dakwaan dengan hal-hal yang memberatka hukuman, baik yang memberatkan hukuman secara umum maupun yang memberatkan secara khusus.oleh karena itu, sebelum hakim dalam persidangan menyatakan surat dakwaan batal, kepada penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengubah surat dakwaan semula sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 144 KUHAP.
Kemudian mengenai batas waktu mengubah dakwaan ditentukan pasal 144 ayat (2) dapat diambil kesimpulan:
1.perubahan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
2.perubahan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai.

Penyampaian Surat Turunan Peruabahan Dakwaan
Perubahan surat dakwaan mengakibatkan adnya perubahan pengertian dan penjelasan dalam surat dakwaan semula.hal ini adakalanya merugikan terdakwa. Misalnya perubahan penyempurnaan dari pasal 388 KUHP menjadi pasal 340 KUHP. Perubahan ini perlu diketahui oleh terdakwa sesuaidengan peraturan pasal 144 ayat (3), yang memberikan kewajiban kepada penuntutan umum untuk menyampaikan “turunan” perubahan surat dakwaan kepad tersangka atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik.
Kemudian mengenai perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain. Artinya perubahan dakwaan tidak boleh mengakibatkan unsure-unsur tindak pidana semula berubah menjadi tindak pidana baru.

Pembatalan Surat Dakwaan Dapat Diajukan Kembali
Sifat batal demi hukum yang ditentukan pasal 143 ayat (3) KUHAP adalah tidak murni secara mutlak. Masih diperlukan adanya pernyataan batal dari hakim yang memeriksa perkara, sehinggaagar keadaan yang batal demi hokum tersebut efektif dan formal benar-benar batal, diperluka putusan pengadilan. Selama belum ada putusan pengadilan surat dakwaan yang batal tersebut masih tetap sah dijadikan landasan memeriksa dan mengadili terdakwa.
Dengan hak yang diberikan pasal 156 KUHAP kepada terdakwa dan penasihat hokum untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum, berarti Undang-Undang memberi kesempatan kepda mereka untuk meminta kepada pengadilan agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Jika terjadi atau status terdakwa berada dalam masa tahanan maka dalam putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka putusan ini harus dibarengi dengan pembebasan terdakwa dari tahanan. Kewenangan penuntut umum untuk mengjukan kembali perkara itu ke sidang pengadilan, tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap menahan terdakwa dengan memperguakan pasal 191 ayat (3) KUHAP sebagi dasar hukum.

beragam bentuk surat dakwaan




BERAGAM BENTUK SURAT DAKWAAN

Surat Dakwaan dalam hukum merupakan landasan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, surat dakwaan mesti terang serta memenuhi syarat formal dan materil yang telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dalam hal ini indetitas terdakwa dan uraian secara cermat dan jelas serta lengkap tentang unsure delik pidana yang didakwakan. Penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat awam untuk mengetahui bentuk-bentuk surat dakwaan
Surat Dakwaan Biasa adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal dijumpai tindak pidana yang jelas, tidak ada orang lain yang terlibat, sehingga pelaku maupun tindak pidana yang dilanggar sangat jelas dan sederhana
Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”
Surat Dakwaan Subsidair (Pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan. Pemeriksaannyapun dilakukan menurut skala prioritas yang sudah tersusun. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi
Surat Dakwaan Kumulasi adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.

Rabu, 09 Desember 2009

contoh proposal 2

PROJECT PROPOSAL
FESTIVAL PEMIKIRAN ISLAM;
“Rethinking Islam; Epistemology Krititis Modern”
BEM FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

2006-2007
Festival Pemikiran Islam;
“Rethinking Islam; Epitemology Kritis Modern”

DASAR PEMIKIRAN
Islam mempunyai makna historis bagi kita, tapi pada saat yang sama, pemahaman kita tentang fenomena ini, sayangnya, kurang memadai. Hal ini membutuhkan dorongan dan rintisan untuk pemikiran Islam yang berani, bebas dan produktif pada saat ini. Apa yang disebut sebagai revivalisme Islam telah memonopoli wacana Islam; ilmuwan-ilmuwan sosial, lebih-lebih lagi, tidak memperhatikan apa yang disebut-sebut sebagai “Islam yang diam” (silent Islam) – Islam bagi penganut sejati yang lebih mementingkan hubungan religius dengan kemutlakan Tuhan daripada alat demonstrasi yang hebat dari gerakan-gerakan politik. Yang dimaksudkan adalah Islam para pemikir dan intelektual yang mengalami kesulitan besar untuk memasukan pendekatan kritis dalam lingkup sosial dan budaya, yang betul-betul dikuasai oleh ideologi-ideologi militan.

Semua polemik yang belakangan ini ditujukan terhadap orientalisme memperlihatkan dengan jelas, bahwa apa yang dikenal sebagai kesarjanaan modern tetap jauh dari proyek epistemologis apapun yang membebaskan Islam dari postulat-postulat esensialis, substansialis dari metafisika klasik. Islam dalam hal ini, diasumsikan sebagai sebuah kesatuan sistem pemikiran, kepercayaan, non-kepercayaan yang spesifik, esensial dan tak dapat diubah, yang superior atau inferior (menurut Islam atau non-Isklam) terhadap sistem barat. Inilah saatnya untuk menghentikan konfrontasi tidak relevan antara kedua sikap dogmatis ini―klaim-klaim teologis orang –orang mukmin dan postulat-postulat ideologis dari rasionalisme positivis. Sejarah agama telah mengumpulkan beberapa fakta dan gambaran tentang berbagai agama, tapi agama sebagai sebuah dimensi universal dari keberadaan manusia tidak didekati dengan perspektif epistemologis yang relevan. Kelemahan ini dalam pemikiran modern, bahkan tampak lebih jelas tergambar melalui literatur “agama-agama kitab” yang miskin, konfromis, dan kadang polemis, sebagaimana yang akan kita lihat.

Paling tidak dengan menggunakan pendekatan historis, dengan rasa ingin tahu terhadap hal-hal modern, karena mencakup studi pengeahuan mitis sebagai sesuatu yang tidak terbatas pada mentalitas kuno primitif, sesuai dengan devinisi-devinisi yang diajukan oleh mazhab historis positivis sejak abad ke-19. sebaliknya, usaha intelektual utama yang ditampilkan oleh thinking Islam atau agama apapun saat ini, adalah mengevaluasi, degan perspektif epistemologis baru, karakteristik-karakteristik dan kesulitan sistem-sistem pengetahuan_baik mitis maupun historis. Bahkan dapat dikatakan bahwa keduanya masih berinteraksi dan saling berhubungan dalam pemikiran modern kita setelah paling tidak tiga ratus tahun rasionalisme dan historisisme. Tak ada perlunya menegaskan ide bahwa thinking Islam saat ini adalah sebuah tugas yang jauh mendesak dibanding semua diskusi skolastik tentang orientalisme; tujuan tertinggi dari proyek ini adalah untuk mengembangkan-melalui contoh yang dirancang oleh Islam sebagai ruang agama dan social-historis- sebuah strategi epistemology baru untuk studi perbandingan budaya-budaya. Selama berabad-abad agama-agama, menguasai konstruksi pandangan dunia yang berbeda dan rumit melalui penangkapan, penilaian, klasifikasi, penerimaan dan penolakan semua realitas, tanpa kemungkinan mempertimbangkan proses mental-historis yang ada dibelakangnya, dan melatari setiap pandanagan dunia. Strategi dekonstruksi hanya dimungkinkan dengan menggunakan epistemologi kritis modern. Nalar harus dibebaskan dari ontology, transendentalisme, sunbstansialisme yang telah membuatnya terpenjara, khususnya melalui berbagai teologi yang dielaborasi dengan logika dan metafisika Yunani.

Rethinking Islam dapat menunjukan bahwa kita mengulangi usaha yang sama yang dikenal baik dengan ishlahi―pemikiran pembaruan yang mucul sejak abad ke-19 oleh mazhab salaf (kaum revivalis, yang secar literal berarti pengikut kaum terdahulu yang saleh). dengan menghilangkan perspektif modern dari pemikiran kritis yang radikal yang diterapakan pada kajian apapun, dan kajian ishlahi pada tradisi Islam adalah sikap mitis yang sedikit banyak dicampurkan dengan pendekatan historis terhadap problem-problem yang berhubungan dengan pandangan keagamaan.
Maka dari itu, proyek Thinking Islam saat ini hanya dapat dicapai ―jika memang ada―melalui tim-tim dinamis yang terdiri dari para pemikir, penulis, seniman, sarjana, politisi dan ekonom. Saya menyadari bahwa tradisi pemikiran yang berakar panjang dan mendalam tak dapat diubah ataupun direvisi melalui esai-esai dan anjuran-anjuran yang minim yang dibuat oleh individu-individu. Akan tetapi, saya percaya bahwa pemikiran-pemikiran memiliki kekuatan dan kehidupannya sendiri. Beberapa, paling tidak, dapat bertahan dan menerobos tembok kepercayaan yang lepas kontrol dan ideologi-ideologi yang mendominasi.

Ada banyak problem lain yang harus dimunculkan dan dipecahkan, karena Islam telah mengatur setiap aspek individu dan kolektif; tapi harapan kami disini adalah untuk menunjukan sebuah sasaran umum pemikiran dan kondisi-kondisi utama yang mengharuskan ijtihad baik bagi akademisi, sarjana muslim dan sarjana modern.

Berangkat dari pokok pikiran tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, merasa perlu mengadakan Festival Pemikiran Islam: Rethinking Islam; Epistemology Kritis Modern.






MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah :
1. Mensosialisasikan kinerja BEMF Ushuluddin dan Filsafat 2005-2006.
2. Festival Pemikiran Islam; “Rethinking Islam; Membangun Epistemology Kritis Modern” ini dimaksudkan untuk mengungkap kecemerlangan peradaban Islam baik klasik maupun kontemporer.
3. Menggali secara mendalam dan komprehensif kecemerlangan disiplin Ilmu keislaman.
4. Kegiatan ini juga bertujuan mengangkat sisi yang lain dari Islam dari yang selama ini disalah pahami oleh beberapa kalangan.
5. Mencari solusi dan memberikan pertimbangan strategis bagi perkembangan ilmu pengetahuan dari dunia Islam lebih lanjut.
6. Hasil dari acara ini akan dipublikasikan seluas-luasnya, baik dalam bentuk pemberitaan di media massa, pembuatan jurnal, maupun media yang lainnya.

HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Para akademisi, aktivis, politisi, mahasiswa, kalangan media, dan masyarakat Islam maupun masyarakat dunia secara umum bisa menerima informasi yang sebanyak-banyaknya tentang perkembangan berbagai disiplin ilmu pengetahuan di dunia Islam.
2. Dari informasi yang komprehensif itu diharapkan perdebatan tentang Islam tidak lagi hanya didominasi oleh isu terorisme, kemunduran, serta jargon politik temporer. Melainkan juga perdebatan yang lebih akademis dan intelektual serta solutif bagi problematika bangsa dan dunia internasional umumnya.
3. Diharapkan muncul ide-ide baru mengenai strategi pengembangan ilmu pengetahuan di dunia Islam di masa yang akan datang.
4. Munculnya publikasi yang luas dalam bentuk pemberitaan media massa, penerbitan jurnal dan buku bagi pengembangan perdebatan intelektual di dunia Islam.
FORMAT KEGIATAN
1. Pembukaan
2. Stadium General
3. Seminar Nasional
4. Dikusi Publik
5. Pengembangan SDM
6. Bazaar Buku Akbar
7. Pemutaran film
8. Lomba Essay antar mahasiswa UIN
9. Pentas seni dan budaya
10. Temu mahasiswa Ushuluddin se-JABODETABEK-BANTEN

DESKRIPSI KEGIATAN
1. Upacara Pembukaan akan dilaksanakan di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dan akan dibuka langsung oleh dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Prof. Dr. Amsal Bahtiar, M.A. Acara ini juga akan dihadiri oleh rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Komaruddin Hidayat M.A. dan Tokoh Nasional.
2. Stadium General “Rethinking Islam; Epistemology Kritis Modern”. Acara ini akan mengkaji tentang epistemologi dari dua peradaban. Namun, lebih spesifik akan mengupas perkembangan epistemologi Islam dan pengaruhnya terhadap peradaban Islam kontemporer. Dalam acara ini akan diisi oleh Prof. Dr. Amin Abdullah sebagai nara sumber. Bertempat di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Seminar “Gagalnya Politik Islam; Melirik Sejarah, Menatap Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Seminar ini akan mengkaji sekaligus menguji konsep politik Islam yang di gadang-gadang menjadi solusi bagi problematika krisis nasional dan krisis politk Internasional. Seminar ini juga akan mengkaji tentang fenomena partai yang mengedepankan jargon Syari’at Islam di tengah-tengah pluralitas bangsa pasca “Islam Yes, Partai Islam No” dan juga isu Syari’at Islam yang akan di-“reeksperiment”-kan dalam sistem politik Indonesia. Seminar ini akan menghadirkan Ade Komaruddin, Agum Gummelar, Ikrar Nusa Bakti, Dr. Zulkiflimansyah, Bursah Zarnubi, dan Fachry Ali. M.A, Prof. Dr. Bachtiar Effendi. MA. Sebagai Keynote Speech adalah Prof. Dr. Amin Rais.
4. Seminar, “Gender, Representasi dan Budaya Media”. Seminar ini bertutur mengenai kelamin dan gender, tentang laki-laki dan perempuan dalam masyarakat kontemporer. Khususnya kita akan mengkaji terkonstruksi social subjek yang terkelaminkan serta representasi cultural perempuan. Kita akan memusatkan pada karya-karya yang dipengaruhi feminisme, pascakulturalisme, dan psikoanalisis, yang merupakan aliran-aliran pemikiran dalam kajian budaya yang paling berwenang dalam proses ini. Untuk mempertajam kajian forum ini akan menghadirkan Marissa Haque, Budhy Munawar-Rahman, Dr. Faizah Sibromalisi, Neng Dara Affiah, Dini Aminarti, dan Mira Lesmana.
5. Diskusi Publik, “Syari’ah, Demokrasi dan Isu-isu HAM”. Dalam diskusi publik ini, akan mengkaji bagaimana syari’ah tidak cukup memadai untuk menjadi landasan bagi HAM dalam konteks umat Islam, dan berharap dapat melahirkan sebuah pijakan Islam alternatif bagi HAM universal yang dijadikan sebagai landasan bagi prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum Islam yang layak untuk diterapkan pada saat ini. Dalam diskusi ini kami akan menghadirkan pembicara Prof. Dr. Fadjroel Rachman, Adang Daradjatun, Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Saeful Mujani, Habib Chirzin, MM. Billah
6. Seminar, “Reformulasi Kebangsaan, Nasionalisme dan Agama”. Diskusi ini akan mengkaji sekaligus melihat proses interaksi antara diskursus Agama Islam (dalam berbagai variannya) dengan kebangsaan, ke Indonesiaan, kerakyatan dan nasionalisme serta bagaimana diskursus Agama Islam melakukan interaksi komunikatif secara rasional dengan gagasan civil society dan globalisasi untuk membangun ruang publik yang sehat dan memproduksi Negara kebangsaan demokratis, adil, sejahtera yang sederajat dengan Negara lain serta berkeadaban secara terus menerus diarena global. Seminar ini akan menghadirkan pembicara Abdurahman Wahid, Wiranto SH, Prof. Dr. Yudi Latif, Dr. Ihsan Ali Fauzi, , Dr. Ahmad Safi’i Maarif, dan Abdul Mukhsit Gazali
7. Lomba Masak “Nikmati Hidup dengan Slow Food”, lomba ini bertujuan mangajak masyarakat kembali pada makanan tradisional mereka sendiri. Karena, bagi manusia modern kini, ritual makan boleh jadi merupakan aktifitas yang semakin lama semakin kehilangan makna. Makan terkadang lebih merupakan urusan citra semata. Makanpun bisa jadi kompromi pelik diantara sempitnya waktu yang mencekik. Slow Food bukanlah semata makanan yang disajikan secara lamban. Tetapi lebih kepada makna makanan yang sarat dengan tradisi dan penghargaan terhadap alam dan berupaya mempertahankan biodiversitas pertanian. Lomba ini akan diikuti oleh peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa yang berlatar belakang daerah yang berbeda.
8. Bazaar Buku Akbar. Acara ini menghadirkan buku-buku berkualitas dari penerbit terkemuka.
9. Pemutaran film-film nasional dan internasional.
10. Lomba Essay dengan tema Pilihan; 1) Negara Indonesia Dibalik Irasional Demokrasi, 2) Feminisme dalam Wacana Islam Kontemporer, 3) Islam dan Pers Indonesia. Beberapa Karya terbaik peserta dari lomba ini akan dimuat dalam Jurnal yang akan diterbitkan oleh BEM FUF.
11. Pentas seni dan budaya yang akan menampilkan pementasan musik tradisional dan kontemporer yang juga akan menghadirkan pementasan seni dan budaya dari PHDI dan juga akan dimeriahkan oleh penampilan band-band terkemuka seperti BONDAN FEAT 2 BLACK Band dan lain-lain.
12. Temu mahasiswa Ushuluddin se-JABODETABEK-BANTEN. Acara ini akan diisi dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia: “Membangun Jiwa Enterpreuner Islami”. Dalam forum ini akan dipaparkan mengenai dunia Enterpreneur yang mendalam terutama yang fleksibel dan kompateble bagi pemuda khususnya mahasiswa. Dalam forum ini panitia akan menghadirkan Dr. Sutrisno Bachir.
13. Deklarasi Manifesto Pemikiran Islam Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

WAKTU PELAKSANAAN
Acara ini Insya Allah akan diadakan pada Hari dan Tanggal Rabu 21 Maret - Sabtu 07 April 2007. Adapun rasionalisasi jadwal acara sebagaimana terlampir.

PESERTA
Panitia akan mengundang tidak kurang dari 1.000 orang dari berbagai kalangan untuk menghadiri acara ini, diantaranya:
1. Mahasiswa se-JABODETABEK-BANTEN,
2. Kalangan Intelektual,
3. Kalangan Politisi,
4. Kalangan Media, LSM, Parpol, dan
5. Kalangan masyarakat Umum

PELAKSANA
Festival Pemikiran Islam ini dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas UShuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Adapun susunan kepanitiaan terlampir.



ANGGARAN DANA
Acara ini akan menghabiskan dana sebesar Rp. 226.432.000 (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), Anggaran dana untuk acara ini terlampir,
Adapun sumber dana untuk acara ini adalah sebagai berikut :
1. Kas BEM F Ushuluddin dan Filsafat
2. Sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat

PENUTUP
Demikianlah proposal ini dibuat sebagai bahan acuan kerjasama dengan harapan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait, dengan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Besar harapan kami acara ini dapat memberi kontribusi positif bagi perkembangan intelektualisme dari dunia Islam dan Indonesia pada khususnya. Terima kasih kepada semua pihak yang membantu kesuksesan acara ini.











Panitia Pelaksana
FESTIVAL PEMIKIRAN ISLAM;
“Rethinking Islam;Epistemology Kritis Modern”
BEM FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2006-2007


Oriyuda Iin Handayani
Ketua OC Sekretaris
Mengetahui,
BEM-FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2006-2007

Haris Salim SA Nurzaman
Ketua BEMF Ushuluddin & Filsafat Sekretaris

DEKAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT




Prof. Dr. Amsal Bahtiar M.A Drs. Masri Mansoer M.A
Dekan Fakultas Ushuluddin&Filsafat Pudek III Fakultas Ushuluddin&Filsafat


Lampiran I

Susunan Kepanitiaan
FESTIVAL PEMIKIRAN ISLAM;
“Rethinking Islam; Epistemology Kritis Modern”
BEM FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Pelindung
Prof. Dr. Amsal Bahtiar, MA.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat

Pengarah Program
Husni Mubarak, Umam Biladi Kusuma, Saidiman

Penanggungjawab
Haris Salim
Presiden BEMF Ushuluddin dan Filsafat

Steering Committee:
Ketua
Hamdi Adjibriel
Anggota
Iin Handayani, Subaeri, Su’udi, Elly, Yazid Syagaf, Mohalli, Tatang, Ulfah Mahfudhoh, Oriyuda (Ex. Officio)

Organizing Committee
Ketua
Oriyuda
Sekretaris
Iin Handayani
Bendahara
Ratih
Divisi Stadium General
1. Accu Hidayat (Koord)
2. Ginanjar (TH)
3. Dede (SA)
4. Abdul Aziz (PPI)
5. Wasil (PA)
6. Enung Solihah (PA)
7. Yusuf Albana (AF)
8. Sasya (TH) Divisi Seminar
1. Tb. Hamid (koord)
2. Ita Anistianah (SA)
3. R. Joko “Oki” (PPI)
4. Syifa (PPI)
5. Sahlawati (PPI)
6. Ratih (TH)
7. Moh.Yamin (PPI)
8. Euis Nalah Fauziah (AF) Divisi Diskusi Publik
1. Soleh (Koord)
2. Syahid (TH)
3. Amir (SA)
4. Rosiyanto (PPI)
5. Afril (SA)
6. Masriah (PA)
7. M. Rosidi (TH)
8. Fazriah (PA)

Divisi lomba masak
1. Cici Rahmawati (Koord)
2. Ihin Solihin (AF)
3. Hifziawati (TH)
4. Praga (PPI)
5. Diah Puji L. (PA)
6. Amelia (TH)
7. Lian Danianti (PA)
8. Eva (SA)

Divisi Bazaar Buku Akbar
1. Fikri (Koord)
2. Ahmad Syarif (TH)
3. Avina Mardhiyanti (TH)
4. Mulyadi (SA)
5. Nurhasanah (TH)
6. Nita (PPI)
7. Kiki Agustini (PA)
8. Nenk Yayah (SA) Divisi Pemutaran Film
1. M. Fauzan Aji “Putra” (Koord)
2. Eros (SA)
3. Ridho Abdi (PPI)
4. Soraya (PA)
5. Jadzuli (TH)
6. Motoharul Jannah (PA)
7. Naldi (SA)
8. Anwar (AF)
Divisi Lomba Essay
1. Safa’at (Koord)
2. Syarif Hidayatullah (TH)
3. Neng Yayah (SA)
4. Lukman Hakim (TH)
5. Sikil Arafat (SA)
6. Hifdzi (SA)
7. Afifuddin (TH)
8. Surna (TH) Divisi Pentas Seni dan Budaya
1. M. Yan (Koord)
2. Roni Tua Harahap (SA)
3. Endang (TH)
4. Imen (KOMFUF)
5. Erdian (PPI)
6. Andi Rohman (PPI)
7. Iip Syarif Hidayatullah (AF)
8. Irfan (TH)
Divisi Temu Mahasiswa se-JABODETABEK-BANTEN
1. Nanang Hariri (Koord)
2. Mahbub (SA)
3. Nur Hayati (SA)
4. Asep (SA)
5. Ahmad Syarif (TH)
6. Guruh (PPI)
7. Fikri F. (PA)
8. Syarif Hidayat (TH)


















Lampiran II
Manual Acara

Rabu, 28 Maret 2007
No Acara Waktu Pembicara Keterangan Tempat
1 Seminar: “Gagalnya Politik Islam; Melirik Sejarah, Menatap Masa Depan Demokrasi Indonesia” 09.00-12.30 WIB  Ade Komaruddin
 Agum Gummelar
 Zulkiflimansyah
 Fachry Ali
 Bursah Zarnubi
 Ikrar Nusa Bakti Keynote Speech:
Amin Rais
Gd. Aula Madya Lt.I UIN Jakarta


Kamis, 29 Maret 2007
No Acara Waktu Pembicara Keterangan Tempat
1 Lomba Masak, “Nikmati Hidup Dengan Slow Food” 09.00-12.30 WIB Pemandu: Elly
Gd. FUF Lt.I



Senin, 02 April 2007
No Acara Waktu Pembicara Keterangan Tempat
1 Pendaftaran dan Registrasi Peserta 08.00-09.00 WIB Stand Pendaftaran
2 Pembukaan Festival Pemikiran Islam 09.00-10.00 WIB Dibuka langsung oleh dekan fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Prof. Dr. Amsal Bahtiar M.A. Auditorium Utama UIN
3 Stadium General: “Rethinking Islam; Epistemology Kritis Modern” 10.00-13.00 WIB Prof. Dr. Amin Abdullah Auditorium Utama UIN
4 Bazaar Buku Akbar 08.00-15.00 WIB Lap. Parkir SC UIN


Selasa, 03 April 2007
No Acara Waktu Pembicara Keterangan Tempat
1 Seminar “Gender, Representasi dan Budaya Media”

09.00-12.30 WIB  Budhy Munawar Rahman
 Marissa Haque
 Neng Dara Affiah
 Faizah Sibromalisi
 Dini Aminarti
 Mira Lesmana Moderator:
Zubaedah Gd. Aula Student Center UIN
2 Pemutaran Film 13.30-15.30 WIB Mozart Gd. Teater Lt. IV FUF
3 Bazaar Buku Akbar 08.00-15.00 WIB Lap. Parkir SC UIN

Rabu, 04 April 2007
No Acara Waktu Pembicara Keterangan Tempat
1 Diskusi Publik: “Syari’ah, Demokrasi dan Isu-isu HAM” 09.00-12.30 WIB  Prof.Dr.Fadjroel Rachman
 Adang Darojatun
 Yusril Ihza Mahendra
 Prof. Dr. Saeful Muzani
 Mm. Billah
 Habib Chirzin Moderator:
Kamal Mutammam Auditorium Madya UIN Lt.I
2 Pemutaran Film 13.30-15.30 WIB Innocen Voice Gd. Teater Lt. IV FUF
3 Bazaar Buku Akbar 08.00-15.00 WIB Lap. Parkir SC UIN


Kamis, 05 April 2007
No Acara Waktu Pembicara Keterangan Tempat
1 Seninar:
“Reformulasi Kebangsaan, Nasionalisme dan Agama” 09.00-12.30 WIB  Abdurhman wahid
 Wiranro SH.
 Prof. Dr. Yudi Latief
 Dr. Ihsan Ali Fauzi
 Dr. Ahmad Syafii Maarif
 Abdul Muchsit Ghazali Moderator:
Adi Prayitno Auditorium Madya UIN Lt.I
2 Pemutaran Film 13.30-15.30 WIB Hugo Chavez Gd. Teater Lt. IV FUF
3 Bazaar Buku Akbar 08.00-15.00 WIB Lap. Parkir SC UIN


Jumat, 06 April 2007
No Acara Waktu Pembicara Keterangan Tempat
1 Interview Nominator Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah 09.00-11.30 WIB Dewan Juri: Theatre Room Lt. IV FUF
2 Pemutaran Film 13.30-15.30 WIB The Pianist Gd. Teater Lt. IV FUF
3 Bazaar Buku Akbar 08.00-15.00 WIB Lap. Parkir SC UIN

Sabtu, 07 April 2007
No Acara Waktu Pembicara Keterangan Tempat
1 -Temu Mahasiswa Ushuluddin se-JABODETABEK-Banten
“Membangun Jiwa Enterpreuner Islami”
-Deklarasari manifesto pemikiran islam mahasiswa UIN Syahid Jakarta 09.00-12.30 WIB  Dr. Sutrisno Bachir Moderator:
Elban Faqih Esa Auditorium Madya UIN Lt.I
2 Closing Ceremony, Pentas Seni & Budaya dan Pembagian Hadiah Lomba Essay 13.00-18.00 WIB Menampilkan, BONDAN Feat 2 BLACAK Band dan Band-band Kampus. Lap. Parkir SC















Lampiran III
ANGGARAN BELANJA

Tempat : Gedung Auditorium Utama Lt. I UIN
Waktu : 02 April 2007
Acara : Stadium General
Uraian Kegiatan Satuan Jumlah Nilai Satuan Jumlah
1 ATK & Administrasi Paket 1 500.000 500.000
2 Rapat Paket 10 100.000 1.000.000
3 Komunikasi Paket 1 1.000.000 1.000.000
4 Sewa Gedung Hari 1 3.000.000 3.000.000
5 Baliho Buah 1 750.000 750.000
6 Spanduk Buah 3 150.000 450.000
7 Famplet Rim 3 70.000 210.000
8 Kaset Rekaman Buah 3 10.000 30.000
9 Dokumentasi Paket 3 100.000 300.000
10 Block Note Eks. 500 5.000 2.500.000
11 Konsumsi Panitia Orang 15 15.000 225.000
12 Konsumsi Peserta Orang 400 15.000 6.000.000
13 Konsumsi Pembicara & Undangan Orang 20 20.000 400.000
14 Penggandaan Makalah Paket 500 2.000 1.000.000
15 Vandel Buah 8 50.000 400.000
16 Transportasi Pembicara Orang 1 500.000 500.000
17 Honor Pembicara Orang 1 1.000.000 1.000.000
18 Co Card Panitia Buah 15 5.000 75.000
19 Sertifikat Panitia Buah 15 7.500 112.500
20 Sertifikat Peserta Lembar 400 5.000 2.000.000
21 Transportasi Panitia Orang 15 50.000 750.000
22 Honor Panitia Orang 15 75.000 1.125.000
22 Transkip kaset Buah 3 200.000 600.000
23 Penyusunan Pelaporan Paket 1 150.000 150.000
24 Penggandaan & Pengiriman Exp. 10 100.000 1.000.000
TOTAL 25.077.500

Tempat : Aula Madya Lt. I UIN
Waktu : 21 Maret, 02-05 April 2007
Acara : Seminar dan Diskusi Publik
Uraian Kegiatan Satuan Jumlah Nilai Satuan Jumlah
1 ATK & Administrasi Paket 1 500.000 500.000
2 Rapat Paket 10 100.000 1.000.000
3 Komunikasi Paket 1 1.000.000 1.000.000
4 Sewa Gedung Hari 3 1.000.000 3.000.000
5 Baliho Buah 4 750.000 3.000.000
6 Spanduk Buah 8 150.000 1.200.000
7 Famplet Rim 10 70.000 700.000
8 Kaset Rekaman Buah 10 10.000 100.000
9 Dokumentasi Paket 6 100.000 600.000
Block Note Eks. 700 5.000 3.500.000
10 Konsumsi Pembicara & Undangan Orang 20 20.000 400.000
11 Konsumsi Panitia Orang 40 15.000 600.000
12 Konsumsi Peserta Orang 600 15.000 6.000.000
13 Penggandaan Makalah Paket 600 2.000 1.200.000
14 Vandel Buah 14 50.000 700.000
15 Transportasi Pembicara Orang 14 200.000 2.800.000
16 Honor Pembicara Orang 14 500.000 7.000.000
17 Transportasi Moderator Orang 4 100.000 400.000
18 Honor Moderator Orang 4 200.000 800.000
19 Co Card Panitia Buah 40 5.000 200.000
20 Sertifikat Panitia Buah 40 7.500 300.000
21 Sertifikat Peserta Lembar 600 5.000 3.000.000
22 Transportasi Panitia Orang 40 50.000 2.000.000
23 Honor Panitia Orang 40 75.000 3.000.000
24 Transkip kaset Buah 10 200.000 2.000.000
25 Penyusunan Pelaporan Paket 1 150.000 150.000
26 Penggandaan & Pengiriman Exp. 10 100.000 1.000.000
TOTAL 46.150.000

Tempat : Gedung FUF Lt.I UIN
Waktu : 22 Maret 2007
Acara : Lomba Masak
Uraian Kegiatan Satuan Jumlah Nilai Satuan Jumlah
1 ATK & Administrasi Paket 1 500.000 500.000
2 Rapat Paket 10 100.000 1.000.000
3 Komunikasi Paket 1 1.000.000 1.000.000
4 Sewa Peralatan Masak Paket 5 1.000.000 5.000.000
5 Sewa Sound Sistem Buah 10 15.000 150.000
6 Konsumsi Panitia Orang 10 x 5 15.000 750.000
7 Konsumsi Peserta Orang 100 x 5 10.000 5.000.000
8 Spanduk Buah 3 150.000 450.000
9 Co card panitia Buah 10 5.000 50.000
10 Sertifikat panitia Buah 10 7.500 75.000
11 Transportasi Panitia Orang 10 50.000 750.000
12 Honor Panitia Orang 10 75.000 750.000
13 Sewa gedung Hari 5 300.000 1.500.000
14 Dokumentasi Paket 5 100.000 500.000
15 Penyusunan Pelaporan Paket 1 150.000 150.000
16 Penggandaan & Pengiriman Exp. 10 100.000 1.000.000
TOTAL 18.625.000

Tempat : Theatre Room FUF Lt.IV UIN
Waktu : 03 - 06 April 2007
Acara : Pemutaran Film
Uraian Kegiatan Satuan Jumlah Nilai Satuan Jumlah
1 ATK & Administrasi Paket 1 500.000 500.000
2 Rapat Paket 10 100.000 1.000.000
3 Komunikasi Paket 1 1.000.000 1.000.000
4 Sewa peralatan film Paket 5 1.000.000 5.000.000
5 Sewa film Buah 10 15.000 150.000
6 Konsumsi Panitia Orang 10 x 5 15.000 750.000
7 Konsumsi Peserta Orang 100 x 5 10.000 5.000.000
8 Spanduk Buah 3 150.000 450.000
9 Co card panitia Buah 10 5.000 50.000
10 Sertifikat panitia Buah 10 7.500 75.000
11 Transportasi Panitia Orang 10 50.000 750.000
12 Honor Panitia Orang 10 75.000 750.000
13 Sewa gedung Hari 5 300.000 1.500.000
14 Dokumentasi Paket 5 100.000 500.000
15 Penyusunan Pelaporan Paket 1 150.000 150.000
16 Penggandaan & Pengiriman Exp. 10 100.000 1.000.000
TOTAL 18.625.000


Tempat : Aula Student Centre
Waktu : 02 - 06 April 2007
Acara : Bazar Buku
Uraian Kegiatan Satuan Jumlah Nilai Satuan Jumlah
1 ATK & Administrasi Paket 1 500.000 500.000
2 Rapat Paket 10 100.000 1.000.000
3 Komunikasi Paket 1 1.000.000 1.000.000
4 Konsumsi Panitia Orang 12 x 3 x 5 15.000 2.700.000
5 Tenda Hari 5 2.000.000 10.000.000
6 Sewa Tempat Hari 5 500.000 2.500.000
7 Sewa Meja & Kursi Buah 20 x 5 50.000 5.000.000
8 Spanduk Buah 3 150.000 450.000
9 Transportasi Panitia Orang 15 50.000 750.000
10 Honor Panitia Orang 15 75.000 1.125.000
11 Co Card Panitia Buah 15 5.000 75.000
12 Tali Tambang Buah 100 2.000 200.000
13 Sertifikat Panitia Buah 15 7.500 112.500
14 Dokumentasi Paket 7 100.000 700.000
15 Penyusunan Pelaporan Paket 1 150.000 150.000
16 Penggandaan & Pengiriman Exp. 10 100.000 1.000.000
TOTAL 27.262.000






Tempat : Gd. Theatre Room Fak. Ushuluddin dan Filsafat Lt. IV
Waktu : 06 April 2007
Acara : Interview Nominator Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah

Uraian Kegiatan Satuan Jumlah Nilai Satuan Jumlah
1 ATK & Administrasi Paket 1 500.000 500.000
2 Rapat Paket 10 100.000 1.000.000
3 Komunikasi Paket 1 1.000.000 1.000.000
4 Konsumsi Panitia Orang 1 15.000 15.000
5 Baliho Buah 3 750.000 2.250.000
6 Sewa Tempat Hari 1 500.000 500.000
7 Spanduk Buah 3 150.000 450.000
8 Co Card Panitia Buah 10 5.000 50.000
9 Co Card Peserta Buah 50 5.000 250.000
10 Hadiah Paket 3 500.000 1.500.000
11 Sertifikat Peserta Orang 100 7.500 750.000
12 Sertifikat Panitia dan Juri Lembar 13 7.500 97.500
13 Transportasi Panitia Orang 10 50.000 500.000
14 Honorarium Panitia Orang 10 75.000 750.000
15 Transportasi Juri Orang 5 50.000 250.000
16 Honorarium Juri Orang 5 100.000 500.000
17 Dokumentasi Paket 2 100.000 200.000
18 Pemuatan Jurnal Eksemplar 100 5.000 500.000
19 Penyusunan Pelaporan Paket 1 150.000 150.000
20 Penggandaan & Pengiriman Exp. 10 100.000 1.000.000
TOTAL 12.242.500


Tempat : Lapangan Student Centre
Waktu : 07 April 2007
Acara : Closing Ceremony dan Pentas Seni & Budaya

Uraian Kegiatan Satuan Jumlah Nilai Satuan Jumlah
1 ATK & Administrasi Paket 1 500.000 500.000
2 Rapat Paket 10 100.000 1.000.000
3 Komunikasi Paket 1 1.000.000 1.000.000
4 Konsumsi Panitia Orang 10 15.000 150.000
5 Spanduk Buah 3 150.000 450.000
6 Baliho Buah 3 750.000 2.250.000
7 Sewa Tempat Hari 1 500.000 500.000
8 Co Card Panitia Buah 10 5.000 50.000
9 Sewa Sound Set 1 2.000.000 2.000.000
10 Sewa Panggung Set 1 1.500.000 1.500.000
11 Sewa Alat Band Set 1 2.000.000 2.000.000
12 Sewa Lighting Set 1 1.000.000 1.000.000
13 Keamanan Paket 1 1.500.000 1.500.000
14 Honor Bintang Tamu Paket 1 50.000.000 50.000.000
15 Transportasi Panitia Orang 10 50.000 500.000
16 Honorarium Panitia Orang 10 75.000 750.000
17 Dokumentasi Paket 3 100.000 300.000
18 Penyusunan Pelaporan Paket 1 150.000 150.000
19 Penggandaan & Pengiriman Exp. 10 100.000 1.000.000
TOTAL 66.600.000


Tempat : Aula Student Centre
Waktu : 06 April 2007
Acara : Temu Mahasiswa Ushuluddin se-JABODETABEK Banten
Uraian Kegiatan Satuan Jumlah Nilai Satuan Jumlah
1 ATK & Administrasi Paket 1 500.000 500.000
2 Rapat Paket 10 100.000 1.000.000
3 Komunikasi Paket 1 1.000.000 1.000.000
4 Konsumsi Panitia Orang 10 15.000 150.000
5 Spanduk Buah 3 150.000 450.000
6 Co Card Panitia Buah 10 5.000 50.000
7 Sewa Tepat Hari 1 1.000.000 1.000.000
8 Block Note Eks. 300 5.000 1.500.000
9 Sertifikat Peserta Orang 200 7.500 1.500.000
10 Konsumsi Peserta Orang 200 20.000 2.000.000
11 Transportasi Panitia Orang 10 50.000 500.000
12 Honorarium Panitia Orang 10 75.000 750.000
13 Dokumentasi Paket 3 100.000 300.000
14 Penyusunan Pelaporan Paket 1 150.000 150.000
15 Penggandaan & Pengiriman Exp. 10 100.000 1.000.000
TOTAL 11.850.000









Rekapitulasi Dana Anggaran
No Uraian Kegiatan Jumlah Anggaran
1 Upacara Pembukaan dan Stadium General 25.077.500
2 Seminar, Bedah Buku, Diskusi Public, dan Pengembangan SDM 46.150.000
3 Bazaar Buku Akbar 27.262.000
4 Pemutaran Film 18.625.000
5 Lomba Essay 12.242.500
6 Closing Ceremony dan Pentas Seni & Budaya 66.600.000
7 Temu Mahasiswa se-JABODETABEK Banten 11.850.000
8 Lomba Masak 18.625.000
TOTAL 226.432.000















ACUAN KERJASAMA SPONSORSHIP
FESTIVAL PEMIKIRAN ISLAM;
“Rethinking Islam; Epistemology Kritis Modern”
BEM FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Panitia Festival Pemikiran Islam "Rethinking Islam;Epistemology Kritis Modern" Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat masa bakti tahun 2005-2006 M Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak, baik perusahaan, yayasan ataupun instansi-insatansi lainnya untuk berpartisipasi dalam mendukung terselenggaranya acara kami ini. Karena keuntungan secara ekonomis dengan adanya kegiatan ini tidaklah cukup bila dipandang “ sebelah mata “ ( disamping keuntungan akademis yang sudah tentu adanya ).
Berlandaskan hal tersebut kami memohon kesedian semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap Islam, untuk bekerjasama dan berpartisipasi dalam mendukung terlaksananya acara ini. Adapun bentuk kerjasama yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

1. Sponsor Tunggal:
Adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi/ menyediakan biaya keseluruhan acara 100% dari jumlah total anggaran dana kegiatan, yaitu sebesar Rp. 207.807.000 (dua ratus tujuh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah), adapun hak istimewa yang kami berikan adalah:
A. a. Spanduk rentang
b. Pamlet (berwarna dan hitm putih)
c. sertifikat peserta dan panitia
d. Block Note
e. Vandel
f. pengumuman
B. Perusahaan diperkenankan mengadakan bazaar Buku pada hari pelaksanaan kegiatan (khusus bagi perusahaan penerbitan)
C. perusahan yang bersangkutan adalah satu-satunya pihak yang akan ditempatkan pada background.
D. Perusahaan memonopoli semua jenis publikasi dan tidak ada masukan dari sponsor lain

2. Sponsor Utama
Sponsor Utama adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi/ menyediakan biaya 80% dari jumlah total anggaran dana kegiatan, yaitu sebesar Rp 150.827.600 (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), adapun hak-hak istimewa yang kami berikan adalah:
A. a. Spanduk rentang
b. Pamlet (berwarna dan hitm putih)
c. sertifikat peserta dan panitia
d. Block Note
e. Vandel
B. Perusahaan diperkenankan mengadakan bazaar Buku pada hari pelaksanaan kegiatan (khusus bagi perusahaan penerbitan)
C. Perusahaan tidak memonopoli semua jenis publikasi dan ada masukan dari sponsor lain

3.Sponsor Madya
Sponsor Madya adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi/ menyediakan biaya 50% dari jumlah total anggaran dana kegiatan, yaitu sebesar Rp 103.642.250 (seratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah), adapun hak-hak istimewa yang kami berikan adalah:
A. a. Spanduk rentang
b. Pamlet (berwarna dan hitm putih)
c. sertifikat peserta dan panitia
d. Block Note
B. Perusahaan diperkenankan mengadakan bazaar Buku pada hari pelaksanaan kegiatan (khusus bagi perusahaan penerbitan)
C. Perusahaan tidak memonopoli semua jenis publikasi dan ada masukan dari sponsor lain

4. Sponsor Eksekutif
Sponsor Eksekutif adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi/ menyediakan biaya 30% dari jumlah total anggaran dana kegiatan, yaitu sebesar Rp. 80.185.350 (delapan puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), adapun hak-hak istimewa yang kami berikan adalah:
1. Nama dan logo perusahaan dipromosikan pada seluruh bentuk publikasi, antara lain :
a. Spanduk rentang
b. Pamflet (Berwarna dan hitam putih)
c. Block note
2. Perusahaan diperkenankan mengadakan bazaar Buku pada hari pelaksanaan kegiatan (khusus bagi perusahaan penerbitan)
3. Perusahaan tidak memonopoli semua jenis publikasi dan ada masukan dari sponsor lain

5. Sponsor Biasa
Sponsor Biasa adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi dengan mengambil salah satu jenis publikasi yang tertera dalam sponsorship yang kami tawarkan sesuai dengan besarnya anggaran dalam proposal.
Bentuk media promosi/publikasi adalah :
1. Spanduk Rentang
Bahan : Kain teteron
Ukuran : 8 x 1 m
Ruang sponsor : 1,5 x m
Lokasi pasang : di dalam ruang acara dan tempat-tempat strategis
2. pamflet
bahan : soft papers (berwarna) dan HVS (hitam putih)
Ukuran : 21 cm x 28 cm
Ruang Sponsor : 20 % dari luas keseluruhan
Lokasi pasang : di tempet-tempat strategis
Harga : 2 Rp 100,- dan @ Rp 200,-
3. Sertifikat
Bahan : Kertas Kokardo 80 gram
Ukuran : 22 x 30 cm
Teknik : Cetak Offset
Ruang sponsor : 15 % dari luas keseluruhan
Penyebaran : seluruh peserta dan panitia
Jumlah : 200 lembar
4. Vandel
Bahan : Fiber Glass
Ukuran : 10 cm x 25 cm
Ruang sponsor : Pojok kanan atas
Penyebaran : para pembicara dan moderator
Jumlah : 4 buah
Harga : @ Rp 35.000
5. Block Note
Bahan : Ketas HVS
Ukuran : 10 cm x 15 cm
Ruang sponsor : pojok kanan atas
Penyebaran : Seluruh peserta dan panitia
Jumlah : 200 buah
Harga : @ Rp 1.500
Jumlah : 3 buah
Harga : @ Rp 150.000

6. Sponsor Sumbangan
Sponsor Sumbangan adalah sponsor yang menyandang dana dan tidak ditentukan jumlahnya, dan pemasangan iklan sesuai kebijakan panitia.

7. Sponsor Program
Sponsor Program adalah sponsor atau pihak yang sepakat menyandang dana bagi salah satu program dalam acara Pekan Peradaban Islam tersebut. Sponsor program mendapat keistimewaan monjadi sponsor tunggal dalam program yang dipilih dan berhak memonopoli segala bentuk publikasi dan tidak ada masukan dari sponsor lain.
8. Pembayaran
Pembayaran dana sponsorship dan pengiriman semua materi kegiatan dapat dikirimkan ke Alamat: Secretariat BEM Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl.Ir. H.Juanda 95 Ciputat, Jakarta Selatan 15412

FORMULIR KESEDIAAN KERJASAMA

Berdasarkan surat panitia Fakultas Ushuluddin dan Filsafat masa bakti tahun 2005-2006 M Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat masa bakti tahun 2005-2006 M Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nomor : ………………………………………………………………
Nama : ………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………
Bertindak atas nama perusahaan/instansi : …………………………………………………..
Menyatakan bersedia bekerjasama/berpartisipasi dalam kegiatan Festival Pemikiran Islam "Rethinking Islam; Epistemology Kritis Modern"
Dengan menjadi:
 Sponsor Tunggal
 Sponsor Utama
 Sponsor Madya
 Sponsor Eksekutif
 Sponsor Biasa
 Sponsor Sumbangan
 Sponsor Program
Demikian formulir kesediaan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Semoga menjadi sarana silahturahmi dan kerjasama yang baik. amin.
Jakarta, ……………..2006
Panitia Perusahaan,



( …………………………….) (……….……………………)
nama jelas nama jelas dan stempel perusahaan

CONTOH PROPOSAL 1

PROJECT PROPOSAL
KELOMPOK MINAT BACA
“BAITUL ADZKIYA”


KATA PENGANTAR

Di tengah perkembangan zaman dan sangat pesatya kemajuan teknologi di abad ke 21 ini, sungguh sangat ironis bagi bangsa Indonesia yang dulu banyak Negara-negara tetangga berguru ke Indonesia, tapi sekarang teryata terbalik begitu drastis ketinggalan oleh Negara-negara lain yang lebih khusus dalam bidang pendidikan dan fasilitasnya. Indonesia yang memiliki dua ratus juta lebih penduduk hampir 60 % penduduknya selalu di hantui oleh kebodahan dan kemiskinan, walau pemerintah pusat telah mengeluarkan UU Wajib Pendidikan Sembilan Tahun, tapi itu belum merata sampai ke daerah peloksok lebih khusus di Banten, kemiskinan dan kebodohan lebih dirasakan oleh masyarakat di peloksok yang kurang perhatian dari pemerintah pusat atau daerah itu yang kami harapkan.


Keberadaan sebuah taman baca, atau tersedianya bahan bacaan dilembaga pendidikan baik formal maupun non formal merupakan kebutuhan yang tidak bisa di tawar-tawar lagi. Karena dengan tersedianya bahan bacaan yang akan cepat dapat membantu seseorang dalam proses belajar. Sebaliknya jika kebutuhan akan buku bacaan sangat sulit untuk didapatkan, maka akan berpengaruh bagi proses transformasi ilmu pengetahuan terhadap seseorang, karena transformasi ilmu dilakukan dengan cara membaca. Jika diamati sungguh sangat disayangkan, lembaga-lembaga pendidikan di daerah Banten hampir bisa dipastikan rata-rata tidak memiliki fasilitas baca yang memadai.


Begitupun yang masyarakat kami alami, sangat kami sesalkan, karena minat baca anak-anak dan masyarakat sungguh amat besar, tapi fasilitas belajar yang kami miliki tidak memadai terutama tersedianya buku-buku bacaan. Sementara untuk mencukupi kebutuhan tersebut kami tidak segan-segan mengumpulkan koran bekas, buku bekas yang masih layak untuk dibaca, kami sebenarya menginginkan jenis bahan bacaan yang religi atau yang umum untuk segala tingkat usia, agar anak-anak dan masyarakat dapat memilih bacaan mana yang mereka sukai, hal itu belum kami lakukan karena keterbatasan fasilitas tersebut.


Kami sadar, selagi guru atau ustadz masih menjadi pusat dan sumber belajar, maka tingkat kemampuan siswa dan masyarakat akan sangat terbatas karena tidak memiliki alternatif lain untuk lebih memperkaya khazanah ilmu pengetahuan. Jika ini terjadi, maka akan berakibat pada sebuah sikap yang tertanam dibenak siswa, bahwa apa yang datang dari guru atau ustadznya itulah yang paling benar, karena siswa tidak dibiasakan mendapatkan dari sumber yang berbeda dari sebuah masalah. Untuk itulah kami mengetuk hati pada lembaga atau dermawan untuk sudi kiranya memberikan buku-buku yang kami butuhkan untuk keberlangsungan proses belajar anak-anak dan masyarakat yang ada di daerah kami, segala sumbangan merupakan upaya untuk mencapai terciptanya insan kamil dan kecerdasan bangsa yang kita idamkan, amin.


NAMA PROGRAM
Taman Baca “Baitul Adzkiya”


TUJUAN PROGRAM
1. Menumbuhkan minat baca siswa dan mayarakat
2. Menambah khazanah keilmuan para siswa dan masyarakat
3. Menghapuskan buta aksara pada masyarakat


OUTPUT YANG DIHARAPKAN
1. Para siswa dan masyarakat mempunyai wawasan keilmuan yang luas
2. Dengan banyak membaca diharapkan para aiswa dan masyarakat mampu berfikir moderat dan tidak kolot
3. Diharapkan para siswa dapat bersaing terutama dibidang keilmuan di era globalisasi ini





SUMBER BUKU
1. Sumbangan dari tokoh masyarakat
2. Kawan-kawan dan simpatisan
3. Para dermawan dan lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat


TEMPAT Dan KEDUDUKAN
Adapun tempat dan kedudukan taman baca terletak di Ds. Bojongmanik, Kec. Sindang Resmi, Kab. Pandeglang, Prop. Banten


















PENUTUP
Demikian proposal taman baca untuk siswa dan masyarakat ini kami buat, atas bantuan dan partisipasinya kami ucapkan banyak-banyak terima kasih. Kami berharap mudah-mudahan program ini membawa perbahan dan manfaat bagi para siswa dan masyarakat dan sarana untuk mencerdaskan daerah-daerah tertinggal yang ada di Banten dan membebaskan belenggu kebodohan dan kemiskinan yang ada di daerah kami, amin.



Sindang Resmi, 25 desember 2007





Doni Firmansyah S u k m a w a t i
Ketua Pelaksana Sekretaris


Mengetahui,

Camat Sindang Resmi Kepala Desa Bojong Manik



Agus Nurjaman W i r n a y a
NIP. 010118494



PELINDUNG
Agus Nurjaman
( Camat Sindang Resmi )
W i r n a y a
( Kepala Desa Bojong Manik )

PENAGGUNG JAWAB
Ajoy Maruf, S.Pd

ORGANIZING COMMITE
Ketua : Doni Firmansyah
Sekretaris : Sukmawati
Bendahara : Lia

PARTNERSHIP
Divisi Pengadaan Buku : A. Guruh. T A (Kord) Divisi Pendanaan : Andi Rohman (Kord)
Efi. M Wawan
M. Fahmi Inayatullah Tb. Hamid
Vika Asytari

Divisi Kesekretariatan : Mukromin (Kord) Divisi Peralatan : Ato (Kord)
Sulastri Yudi
Nina Afif Bustami
Evis Een Hendrawatie
Ay Shumyatie Ahmad Nazaruddin

contoh proposal

PROJECT PROPOSAL
FESTIVAL PEMIKIRAN ISLAM;
“Rethinking Islam; Epistemology Krititis Modern”
BEM FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

2006-2007






ACUAN KERJASAMA SPONSORSHIP
FESTIVAL PEMIKIRAN ISLAM;
“Rethinking Islam; Epistemology Kritis Modern”
BEM FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Panitia Festival Pemikiran Islam "Rethinking Islam;Epistemology Kritis Modern" Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat masa bakti tahun 2005-2006 M Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak, baik perusahaan, yayasan ataupun instansi-insatansi lainnya untuk berpartisipasi dalam mendukung terselenggaranya acara kami ini. Karena keuntungan secara ekonomis dengan adanya kegiatan ini tidaklah cukup bila dipandang “ sebelah mata “ ( disamping keuntungan akademis yang sudah tentu adanya ).
Berlandaskan hal tersebut kami memohon kesedian semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap Islam, untuk bekerjasama dan berpartisipasi dalam mendukung terlaksananya acara ini. Adapun bentuk kerjasama yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

1. Sponsor Tunggal:
Adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi/ menyediakan biaya keseluruhan acara 100% dari jumlah total anggaran dana kegiatan, yaitu sebesar Rp. 207.807.000 (dua ratus tujuh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah), adapun hak istimewa yang kami berikan adalah:
A. a. Spanduk rentang
b. Pamlet (berwarna dan hitm putih)
c. sertifikat peserta dan panitia
d. Block Note
e. Vandel
f. pengumuman
B. Perusahaan diperkenankan mengadakan bazaar Buku pada hari pelaksanaan kegiatan (khusus bagi perusahaan penerbitan)
C. perusahan yang bersangkutan adalah satu-satunya pihak yang akan ditempatkan pada background.
D. Perusahaan memonopoli semua jenis publikasi dan tidak ada masukan dari sponsor lain

2. Sponsor Utama
Sponsor Utama adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi/ menyediakan biaya 80% dari jumlah total anggaran dana kegiatan, yaitu sebesar Rp 150.827.600 (seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), adapun hak-hak istimewa yang kami berikan adalah:
A. a. Spanduk rentang
b. Pamlet (berwarna dan hitm putih)
c. sertifikat peserta dan panitia
d. Block Note
e. Vandel
B. Perusahaan diperkenankan mengadakan bazaar Buku pada hari pelaksanaan kegiatan (khusus bagi perusahaan penerbitan)
C. Perusahaan tidak memonopoli semua jenis publikasi dan ada masukan dari sponsor lain

3.Sponsor Madya
Sponsor Madya adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi/ menyediakan biaya 50% dari jumlah total anggaran dana kegiatan, yaitu sebesar Rp 103.642.250 (seratus tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah), adapun hak-hak istimewa yang kami berikan adalah:
A. a. Spanduk rentang
b. Pamlet (berwarna dan hitm putih)
c. sertifikat peserta dan panitia
d. Block Note
B. Perusahaan diperkenankan mengadakan bazaar Buku pada hari pelaksanaan kegiatan (khusus bagi perusahaan penerbitan)
C. Perusahaan tidak memonopoli semua jenis publikasi dan ada masukan dari sponsor lain

4. Sponsor Eksekutif
Sponsor Eksekutif adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi/ menyediakan biaya 30% dari jumlah total anggaran dana kegiatan, yaitu sebesar Rp. 80.185.350 (delapan puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), adapun hak-hak istimewa yang kami berikan adalah:
1. Nama dan logo perusahaan dipromosikan pada seluruh bentuk publikasi, antara lain :
a. Spanduk rentang
b. Pamflet (Berwarna dan hitam putih)
c. Block note
2. Perusahaan diperkenankan mengadakan bazaar Buku pada hari pelaksanaan kegiatan (khusus bagi perusahaan penerbitan)
3. Perusahaan tidak memonopoli semua jenis publikasi dan ada masukan dari sponsor lain

5. Sponsor Biasa
Sponsor Biasa adalah pihak yang telah sepakat bekerjasama dan memberikan kontribusi dengan mengambil salah satu jenis publikasi yang tertera dalam sponsorship yang kami tawarkan sesuai dengan besarnya anggaran dalam proposal.
Bentuk media promosi/publikasi adalah :
1. Spanduk Rentang
Bahan : Kain teteron
Ukuran : 8 x 1 m
Ruang sponsor : 1,5 x m
Lokasi pasang : di dalam ruang acara dan tempat-tempat strategis
2. pamflet
bahan : soft papers (berwarna) dan HVS (hitam putih)
Ukuran : 21 cm x 28 cm
Ruang Sponsor : 20 % dari luas keseluruhan
Lokasi pasang : di tempet-tempat strategis
Harga : 2 Rp 100,- dan @ Rp 200,-
3. Sertifikat
Bahan : Kertas Kokardo 80 gram
Ukuran : 22 x 30 cm
Teknik : Cetak Offset
Ruang sponsor : 15 % dari luas keseluruhan
Penyebaran : seluruh peserta dan panitia
Jumlah : 200 lembar
4. Vandel
Bahan : Fiber Glass
Ukuran : 10 cm x 25 cm
Ruang sponsor : Pojok kanan atas
Penyebaran : para pembicara dan moderator
Jumlah : 4 buah
Harga : @ Rp 35.000
5. Block Note
Bahan : Ketas HVS
Ukuran : 10 cm x 15 cm
Ruang sponsor : pojok kanan atas
Penyebaran : Seluruh peserta dan panitia
Jumlah : 200 buah
Harga : @ Rp 1.500
Jumlah : 3 buah
Harga : @ Rp 150.000

6. Sponsor Sumbangan
Sponsor Sumbangan adalah sponsor yang menyandang dana dan tidak ditentukan jumlahnya, dan pemasangan iklan sesuai kebijakan panitia.

7. Sponsor Program
Sponsor Program adalah sponsor atau pihak yang sepakat menyandang dana bagi salah satu program dalam acara Pekan Peradaban Islam tersebut. Sponsor program mendapat keistimewaan monjadi sponsor tunggal dalam program yang dipilih dan berhak memonopoli segala bentuk publikasi dan tidak ada masukan dari sponsor lain.
8. Pembayaran
Pembayaran dana sponsorship dan pengiriman semua materi kegiatan dapat dikirimkan ke Alamat: Secretariat BEM Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl.Ir. H.Juanda 95 Ciputat, Jakarta Selatan 15412

FORMULIR KESEDIAAN KERJASAMA

Berdasarkan surat panitia Fakultas Ushuluddin dan Filsafat masa bakti tahun 2005-2006 M Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat masa bakti tahun 2005-2006 M Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nomor : ………………………………………………………………
Nama : ………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………
Bertindak atas nama perusahaan/instansi : …………………………………………………..
Menyatakan bersedia bekerjasama/berpartisipasi dalam kegiatan Festival Pemikiran Islam "Rethinking Islam; Epistemology Kritis Modern"
Dengan menjadi:
 Sponsor Tunggal
 Sponsor Utama
 Sponsor Madya
 Sponsor Eksekutif
 Sponsor Biasa
 Sponsor Sumbangan
 Sponsor Program
Demikian formulir kesediaan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Semoga menjadi sarana silahturahmi dan kerjasama yang baik. amin.
Jakarta, ……………..2006
Panitia Perusahaan,



( …………………………….) (……….……………………)
Nama jelas Nama jelas dan stempel perusahaan

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*