Selasa, 19 November 2013

TERMINOLOGI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN






TERMINOLOGI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Presentasi di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010 M /1431 H

Untuk memahami biaya perolehan atas tanah yang berkaitan dengan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan perlu diketahui istilah-istilah yang dipakai. Berikut ini istilah dalam pembahasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ø  Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan : adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak ats tanah atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
Ø  Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan : adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan orang pribadi bagaimana dimaksud atau badan.
Ø  Hak Atas Tanah : adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bngunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-Undang No 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya.
Ø  Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan : adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Ø  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan : adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Ø  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Lebih Bayar : adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terhutang.
Ø  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Nihil : adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
Ø  Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan : adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Ø  Surat Keputusan Pembetulan : adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kurang bayar.
Ø  Surat Keputusan Keberatan : adalah surat keputusan keberatan terhadap ketetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kurang bayar, surat ketetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kurang bayar tambahan, surat ketetapan bea ketetapan atas tanah dan bangunan lebih bayar, surat ketetapan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan nihil yang diajukan oleh wajib pajak.
Ø  Putusan Banding : adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Ø  Menteri : adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*