Selasa, 24 Juli 2012

Pengertian Perusahaan




Pengertian Perusahaan

            Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan didirikan secara  terus menerus, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan (Azharudin Latif dan Nahrowi, Pengantar Hukum Bisnis, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009), h.25).
Selain itu pengertian perusahaan dapat dilihat dari beberapa pendapat:
a.       Rumusan Molengraaff
Menurut Molengaraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b.      Rumusan Polak
Polak (1935) memandang perusahaan dari sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan unsur pembukuan pada unsure-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.
c.       Rumusan Undang-Undang
Dalam pasal 1 huruf (b) Undang-Undang No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
            Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat dua (2) unsur pokok, yaitu :
1.      Bentuk usaha yang berupa Organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut Company.
2.      Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa Inggris disebut business.

Pengertian Iddah




Pengertian Iddah
Iddah dalam bahasa arab berasal dari akar kata adda-ya’uddu-‘iddatan dan dan jama’nya adalah ‘idad yang secara arti kata etimologi berarti “menghitung” “hitungan”. kata ini digunakan untuk maksud Iddah karena dalam masa itu perempuan yang ber-iddah menunggu berlalunya waktu.
Dalam kitab fiqih ditemukan definisi iddah itu yang pendek dan sederhana diantaranya adalah : مد ة تتر بص فيها المر اة  atau (masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan). karena sederhananya definisi ini, maka ia masih memerlukan penjelasan menegenai apa yang ditunggunya, kenapa dia menunggu, dan untuk apa ia menunggu.
Untuk menjawab apa yang ditunggu dan mengapa ia harus menunggu, al-Shan’any mengemukakan definisi yang lebih lengkap sebagai berikut:
اسم لمدة تتر بص بها المر اة عن التزويج بعد وفازوجهاوفراقه لها
Nama bagi suatu masa yang seorang perempuan menunggu dalam masa itu kesempatan untuk kawin lagi karena wafatnya suaminya atau bercerai dengan suaminya.” (Prof.Dr. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h.303).
Untuk menjawab pertanyaan untuk apa ia menunggu, ditemukannya jawabannya dalam ta’rif lain yang berbunyi:
  مد ة تتر بص فيها المر اة لتعر يف بر ائه ر حيمها او لتعبد
 Masa tunggu yang harus dilalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya perempuan itu atau untuk beribadah.” (Prof.Dr. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h.303).
Dari beberpa definisi yang dikemukakan diatas dapat disusun hakikat dari iddah tersebut sebagai berikut: “masa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya agar dapat menikah lagi untuk mengetahui bersihnya rahimnya atau untuk melaksanakan perintah Allah SWT”.
Para ulama sepakat bahwa iddah hukumnya adalah wajib. Dilihat dari firman Allah SWT dalam al-Qu’an Surat al-Baqarah ayat 228:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4... ÇËËÑÈ    
Artinya: “ wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'”.
Lalu hadist Nabi Muhammad dari Fatimah binti Qais,
ا عتد ي في بيت ام مكتوم
“Jalanilah masa iddahmu di rumah Ummu Maktum”. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4, h.118).


Hukum Jaminan Nasional




Hukum Jaminan Nasional
Konsep Dasar Hukum Jaminan
            Dalam rangka pembangunan Ekonomi Indonesia bidang hukum yang meminta perhatian yang dalam pembinaaan hukumnya diantaranya ialah lembaga jaminan. Pembinaan hukum terhadap bidang hukum jaminan tersebut sebagai konsekuensi logis dan merupakan perwujudan tanggungjawab dan pembinaan hukum untuk mengimbangi lajunya kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, perindustrian, perseroan, pengangkutan, dan kegiatan-kegiatan dalam proyek pembangunan.
Lembaga jaminan tergolong bidang hukum yang bersifat netral tidak mempunyai hubungan yanag erat dengan kehidupan spiritual, dan budaya bangsa. sehingga terhadap bidang hukum demikian tidak ada keberatan untuk diatur dengan segera.
Jenis-Jenis Lembaga Jaminan
            Pada umumnya jenis-jenis lembaga jaminan yang dikenal dalam tata hukum Indonesia dikelompokkan menjadi:
1.      Menurut cara terjadinya, yaitu jaminan yang lahir karena Undang-Undang dan perjanjian.
2.      Menurut sifatnya, yaitu jaminan yang bersifat bebendaan dan bersifat perseorangan.
3.      Menurut kewenangan menguasainya, yaitu jaminan yang menguasai bendanya dan tanpa menguasai bendanya.
4.      Menurut bentuk golongannya, yaitu jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus.
Namun dalam praktik perbankan jennis jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Jaminan immateriil (perorangan)
Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitor tertentu, terhadap harta kekayaan debitor umumnya. Jaminan perorangan memberikan hak verbal kepada kreditor, terhadap benda keseluruhan dari debitor untuk memperoleh pemenuhan dari piutangnya. Yang termasuk jaminan perorangan adalah:
·         Penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih
·         Tanggung menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng
·         Perjanjian garansi
2.      Jaminan material (kebendaan)
 Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat dialihkan.
Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verbal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada si kreditor, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitor untuk pemenuhan piutangnya. Selain itu hak kebendaan dapat dipertahankan (dimintakan pemenuhan) terhadap siapa pun juga, yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya.
Jaminan kebendaan dapat dilakukan pembebanan dengan:
·         Gadai (pand), yang diatur di dalam Bab 20 Buku II KUH Perdata
·         Hipotek, yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUH Perdata.
·         Credietverband, yang diatur dalam Stb. 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Stb. 1937 No. 190
·         Hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996
·         Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999
Dari kedelapan jenis jaminan di atas, jaminan kebendaan yang masih berlaku adalah gadai, jaminan fidusia dan hak tanggungan. (Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional,Jakarta: Prenada Media Group, 2008, h.175-177).
Hukum Jaminan dan Buku II KUH Perdata
            Pada dasarnya Buku II KUH Perdata mengatur tentang benda dan hak kebendaan. Hukum jaminan dan hak kebendaan mengatur sistem yang tertutup, dalam arti bahwa di luar yang secara limitative ditentukan di sana tidak dikenal lagi hal-hal kebendaan yang lain dan para pihak pada pokoknya tak bebas untuk memperjanjikan/menciptakan hak kebendaan yang baru.
Perumusan Hukum Jaminan:
            Hukum Jaminan (Recht):
1.      Ia bisa berarti hukum, hak, keadlian atau hak yang memberikan kepada kreditur lain yang lebih baik daripada kreditur-kreditur lain.
2.      Hak atau hukum jaminan, artinya peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
3.      Untuk dapat dikatakan menjadi hukum jaminan nasional, maka yang dimaksudkan adalah menjadi kerangka daripada seluruh perangkat “peraturan” yang mengatur tentang jaminan dalam nasional kita di kemudian hari atau dengan kata lain adalah untuk menjamin pemenuhan piutangnya lebih terjamin tetapi belum pasti terjamin.
Hak-Hak Jaminan
            Hak jaminan khusus kedudukan yang lebih baik adanya dapat karena:
1.      Di berikan oleh Undang-Undang (Pasal 1134 KUH Perdata) atau
2.      Di perjanjikan (Pasal 1151, 1162, 1820 KUH Perdata)
Selain di atas ada juga pembagian nya dapat menjadi:
1.    Hak jaminan kebendaan (zakerheidsrechten)
Kreditur didahulukan dan dimudahkan dalam mengambil pelunasan atas tagihannya atas hasil penjualan benda tertentu atau sekelompok benda tertentu milik debitur. Ada benda tertentu milik debitur yang dipegang oleh kreditur yang berharga bagi debitur. Warna yang khas yaitu:
·         Mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu milik debitur.
·         Dapat dipertahankan maupun ditunjukkan kepada siapa saja semua (orang)
·         Sifat deroit de suite, artinya hak tersebut mengikuti bendanya di tangan siapapun berada.
·         Yang lebih tua mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
·         Dapaat dipindahtangankan/dialihkan kepada orang lain.
2.    Hak jaminan perorangan (persoonlijkezekerheidsrechten).
3.    Hak jaminan yang lain.
Hak Jaminan dan Hukum Acara
            Hal ini diatur dalam hukum acara perdata yang merupakan perwujudan dari eksekusi hukum jaminan yang akan memberikan barang jaminan tersebut dapat dijual lelang.
Hak yang Memberikan Jaminan (zekerheidsrechten)
            Hak jaminan emberikan keuntungan :
·         Jaminan yang lebih baik atas pemenuhan tagihan kreditur dan/atau
·         Hak untuk lebih didahulukan di dalam mengambil pelunasan atau hasil penjualan barang-barang debitur. Lebih baik dan lebih didahulukan daripada kreditur yang tak mempunyai jaminan khusus atau kreditur konkuren.
Hak Jaminan Kebendaan
            Hak jaminan kebendaan menurut KUH Perdata adalah hak jaminan kebendaan hak-hak kreditur untuk didahulukan dalam pengambilan pelunasan daripada kreditur-kreditur lain, atas hasil penjualan suatu benda tertentu atau sekelompok benda tertentu, yang secara khusus  diperikatkan. 
            Yang timbul karena Undang-Undang: Hak jaminan khusus yang bersifat hak kebendaan yang diperjanjikan yang bukan merupakan hak kebendaan.
            Hak jaminan kebendaan di luar KUH Perdata adalah hak jamina yang berupa hak gadai dan hak hipotik merupakan hak yang disebutkan dalam KUH Perdata. Di luar hak yang disebutkan dalam KUH Perdata ialah seperti Fiducia, Credit Verban dan Oogstverband dan sewa beli.

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*