Minggu, 30 Oktober 2011

SAKSI DALAM PERNIKAHAN



SAKSI DALAM PERNIKAHAN

Kita ketahui bahwa kita sebagai manusia diciptakan oleh Allah swt berpasang-pasangan ada laki-laki dan perempuan, nah dalam islam, bahkan semua agama ikatan yang dapat mempersatukan pasangan tersebut dengan ikatan yang suci adalah sebuah pernikahan, sebuah pernikahan yang sah secara hukum Syara maupun secara hukum Negara ialah pernikahan yang memenuhi sayarat dan rukunnya. Salah satu penunjang sahnya pernikahan tersebut adalah adanya saksi. Lalu apa itu saksi? Siapa saksi? Haruskah saksi itu ada dalam setiap pernikahan?. Lalu bagaimana pandangan para ulama mengenai saksi dalam nikah ini? 
Pernikahan dalam Islam tidaklah semata-mata hubungan kontrak atau keperdataan biasa akan tetapi ia mempunyai nilai ibadah, sehingga perlu diatur dengan persyaratan dan rukun tertentu yang harus dipenuhi agar tujuan disyariatkannya pernikahan dapat tercapai. Dalam sebuah pernikahan, hadirnya dua orang saksi adalah rukun yang harus dipenuhi. Karena aqad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria yang disaksikan oleh dua orang saksi. Oleh karena itu, sebuah pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan hadirnya:
1.                  Wali dari pihak perempuan atau wakilnya
2.                  Dua orang saksi yang adil, muslim, merdeka, mukallaf dan laki-laki.
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, sehingga setiap pernikahan harus dihadiri dua orang saksi (ps. 24 KHI). Karena itu kehadiran saksi dalam akad  nikah mutlak diperlukan, bila saksi tidak hadir/tidak ada maka akibat hukumnya adalah pernikahan tersebut dianggap tidak sah. UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 26 (1) menyatakan dengan sangat tegas:
“Perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawi Pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami istri, jaksa dan suami atau istri”.
Rasulullah sendiri dalam berbagai riwayat hadits walaupn dengan redaksi berbeda-beda menyatakan urgensi adanya saksi nikah, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits:

لاَ نِكَاحَ إِلاَ بوَلِيٍِّ وَ شَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak sah suatu akad nikah kecuali (dihadiri) wali dan dua orang saksi yang adil’. 
Bahkan dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan Turmudzi dinyatakan bahwa pelacur-pelacur (al-baghaya) adalah perempuan-perempuan yang menikahkan dirinya sendiri tanpa dihadiri dengan saksi (bayyinah).

Pengertian Saksi
Menurut Bahasa, saksi adalah sebuah kata benda, dalam bahasa Indonesia berarti “Orang yang melihat atau mengetahui sendiri sesuatu peristiwa (kejadian)”. Sedangkan menurut Istilah, dalam buku-buku fikih, agak sulit ditemukan adanya pengertian saksi menurut istilah syarak, pada umumnya yang diutamakan adalah pengertian kesaksian. Oleh karena itu, sebelum mengemukakan pengertian saksi, penulis lebih dahulu mengungkap kan pengertian kesaksian menurut para ulama.
1.                  Adanya suatu perkara atau peristiwa sebagai objek
2.                  Dalam objek tersebut tampak hak yang harus ditegakkan
3.                  Adanya orang yang memberitahu objek tersebut secara apa adanya tanpa komentar
4.                  Orang yang memberitahukan itu memang melihat atau mengetahui benar objek tersebut.
5.                  Pemberitahuan tersebut diberikan kepada orang yang berhak untuk menyatakan adanya hak bagi orang tersebut.
Sedangkan pengertian saksi menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Jauhari, adalah sebagai berikut : “Saksi adalah orang yang mempertanggungjawabkan kesaksiannya dan mengemukakannya, karena dia menyaksikan sesuatu (peristiwa) yang lain tidak menyaksikannya”.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 disebutkan :

دُعُوا مَا إِذَا الشُّهَدَاءُ يَأْبَ وَلا
“…. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil….”
Sabda Nabi Saw: “Dari Zaid bin Khalid Al-Jauhani r.a bahwasannya Nabi Saw., bersabda: Apakah tidak ku kabarkan kepada kamu tentang sebaik-baiknya saksi, ialah orang memberikan kesaksiannya sebelum ia diminta untuk mengemukakan”. (HR Muslim).
Dalam peraturan perundangan yaitu pada KUHAP Pasal 1 (26) dinyatakan tentang pengertian saksi yaitu:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengertahuannya itu”.
Al-Qur’an sendiri tidak secara tegas menyebutkan adanya saksi dalam sebuah pernikahan sebagaimana tidak disebutkannya rukun yang lain. Dalam QS Ath-Thalaq dinyatakan :
 “… dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah.” (Ath-Thalaq : 2)
Dalam ayat lain, Al-Qur’an menjelaskan fungsi penting dari hadirnya saksi dalam sebuah peristiwa muamalah.
“…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya…” (al-Baqarah; 282)
Dalam hadits dinyatakan bahwa nikah itu hanya sah bila dihadiri oleh dua orang saksi sebagaimana hadits : …” tidak syah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.
Aturan perundangan di Indonesia yang digunakan sebagai pegangan bagi rakyat Indonesia dan Petugas Pencatat Nikah berkaitan dengan saksi diantaranya dalam KMA No. 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah pada Bab IX Pasal 20 (1) dinyatakan bahwa :
“Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau P3N di luar Jawa yang mewilayahi tempat tinggal calon istri dan dihadiri oleh dua orang saksi”.
KMA No. 298 tahun 2003 Pasal 28 (2) menyatakan : “Sesaat setelah akad nikah dilaksanakan akta nikah ditandatangani oleh PPN, suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi dalan model N jika pelaksanaan akad nikah di balai nikah dan dalam model NB jika pelaksanakaan akad nikah diluar balai nikah”
Masih dalam KMA No. 298 tahun 2003 Pasal 35 juga menyatakan bahwa;
(1) saksi-saksi yang hadir pada waktu pencatatan nikah dan rujuk dipilih oleh yang bersangkutan, beragama Islam, sudah mencapai umur 19 th dan memenuhi syarat-syarat menurut hukum
(2) Keluarga dekat, pegawai KUA Kecamatan atau P3N dapat diterima menjadi sebagai saksi
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:
Pasal 24: “(1) Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, (2) Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi”.
Pasal 25: “Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli”.
Pasal 26: “Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan”.
Dengan kesemua syarat tersebut dimaksudkan bahwa saksi dapat mengerti dan memahami maksud akad nikah itu.
Dalam pasal 17 (1) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa : “sebelum berlangsungnya perkawinan, Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.”
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada pasal 11 (2)  telah menyatakan bahwa : “Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam ditandatangi pula oleh wali Nikah atau yang mewakilinya”.

SYARAT-SYARAT SAKSI NIKAH
Kehadiran saksi sebagai rukun nikah memerlukan persyaratan-persyaratan agar nilai persaksiannya berguna bagi sahnya sebuah akad nikah. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits:

لاَ نِكَاحَ إِلاَ بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرشِدٍ وَمَا كَانَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Tidak sah sebuah pernikahan itu kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali juga mursyid (jujur), pernikahan yang tidak memenuhi hal itu maka batal.”
Wali dan saksi bertanggungjawab atas sahnya sebuah akad perkawinan, oleh karena itu tidak semua orang dapat diterima menjadi wali atau saksi, ia harus memenuhi syarat tertentu. Dalam sebuah majelis aqad nikah, sesungguhnya semua yang hadir menyaksikan akad itu dengan mata kepala mereka kesemuanya adalah saksi nikah. Hanya saja pembahasan disini adalah yang dijadikan batas minimal saksi dan kriterianya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh dua orang saksi yang mutlak diperlukan untuk keabsahan akad. Adapun syarat-syarat seorang bisa menjadi saksi nikah adalah:
1.      Islam
Para ulama sepakat bahwa diantara syarat saksi dalam sebuah pernikahan adalah status saksi itu harus orang yang beragama Islam. Namun bila mempelai wanita yang dinikahi itu berasal dari ahlul kitab (kitabiyah), maka ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Dalam hal mempelai wanita ahlul kitab, Abu Hanifah dan Abu Yusuf adalah termasuk sebagian ulama yang membolehkan saksi nikah dari kalangan yang juga ahlul kitab. Namun Imam As-Syafi‘i, Imam Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Al-Hasan tidak memperbolehkannya.
Sedangkan bagi muallaf, maka sudah jelas status ke-Islamannya dan tidak bisa dikategorikan non muslim. Karena itu syarat ke-Islaman saksi dalam pernikahannya mutlak tidak bisa ditawar-tawar lagi.
2.      Baligh/Dewasa
Saksi nikah, keduanya harus masuk dalam kategori mukalafMukalaf adalah orang yang telah balig dan berakal. Anak kecil atau orang yang kurang akal (gila) tidak sah perwaliannya serta persaksiannya hal ini dikarenakan anak kecil, orang gila, orang mabuk, atau tuli mereka dianggap tidak ada dan tidak cakap hukum (mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum/dimintai pertanggungjawaban hukum).
3.      Berakal sehat/Tidak gila
4.      Merdeka(bukan Budak)
Ulama Syafi’iyah menetapkan syarat bahwa saksi harus merdeka, demikian juga ulama Hanafiyah yang berpendapat bahwa dua orang saksi itu harus dari orang merdeka,  namun Imam Ahmad menyatakan bahwa saksi boleh berasal dari budak karena kesaksian mereka dalam masalah lain dapat diterima, alasan lain karena dalam Al-Quran dan Hadits tidak disebutkan jelas keadaan saksi itu harus merdeka.
5.      Laki-Laki (minimal dua orang laki-laki) 
Keduanya harus laki-laki, sebagaimana dinyatakan hadits riwayat Ahmad yang menyatakan “dari Zuhri, bahwa beliau berkata; telah berjalan sunah dari Rasulullah SAW bahwasannya seorang wanita tidak boleh menjadi saksi dalam masalah pidana, nikah dan talak. (HR Abu Ubaidah). Syafi’I dan hambali mensyaratkan bahwa saksi harus laki-laki. Kesaksian satu orang laki-laki dan dua orang perempuan tidak sah sebagaimana hadits riwayat Abu Ubaidah dan Zuhri yang menjelaskan bahwa Nabi SAW menyatakan perempuan tidak sah menjadi saksi dalam urusan pidana, nikah dan thalaq. Pendapat ini menjadi pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah.
Namun menurut hanafiyah menyatakan bahwa dua orang saksi boleh dari wanita yakni dari dua orang wanita dan satu laki-laki karena adanya ayat :
…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya…” (al-Baqarah ; 282)
Dalam berbagai tulisan dinyatakan bahwa akad nikah walaupun merupakan bidang muamalah akan tetapi bukanlah merupakan suatu aqad jual beli atau kebendaan, juga bukan untuk tujuan memperoleh keadilan, sehingga saksi dari perempuan tidak sah begitu juga dalam urusan pidana.
6.      Adil, sehingga saksi yang fasik dianggap tidak sah 
Dewasa ini kita sering melihat atau bahkan memilih saksi pernikahan dari sembarang orang yang kebetulan hadir di tempat walimatul aqdi. Padahal Nabi SAW mempersyaratkan saksi yang adil bagi keabsahan sebuah pernikahan. Adapun ciri-ciri seorang muslim dikatakan “adil” bila dalam dirinya mempunyai sifat-sifat:
Ø        Menjauhi segala dosa besar, tidak terus menerus mengerjakan dosa kecil
Ø        Baik hati
Ø        Dapat dipercayai,  sewaktu marah tidak akan melanggar kesopanan
Ø        Menjaga kehormatannya
Keduanya harus adil dalam kacamata lahiriah. Keadilan keduanya (atau salah satunya) menjadi batal jika keduanya (atau salah satunya) diketahui tidak adil baik secara lahir maupun batin. Orang yang adil adalah seorang Muslim yang menjauhkan diri dari dosa baik yang besar maupun yang kecil, mampu menjaga kehormatan dirinya, terpercaya, dan dapat menahan amarah. Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil. Al-Imam At-Tirmidzi Rahimahullahu mengatakan:
“Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)
Dalam beberapa literature yang lain dijelaskan bahwa kriteria adil dalam majelis akad nikah yaitu apabila seseorang tidak memperlihatkan kedzalimannya pada majelis akad yang sedang berlangsung. Pengertian adil sebagaimana dijelaskan dalam Zaitunah al-Ilqah hal. 115 adalah :
وَالعَدْلُ : مَنْ غَلَبَتْ طَاعَتُهُ صَغَائِرُهُ…. إِلَى أَنْ قَالَ وَهُمَا مَنْ لاَ يُعْرَفُ لَهُمَا مُفَسِّقٌ
Adil adalah orang yang ketaatan (kepada Allah) nya lebih dominan dari dosa kecilnya… sampai pada pernyataan kedua saksi itu adalah orang yang tidak diketahui kefasikannya.
Secara lahiriyah, dua saksi itu boleh terdiri dari dua orang yang belum diketahui identitas adil mereka, namun hendaknya mereka disuruh untuk taubat terlebih dahulu sebelum akad dimulai dengan tujuan untuk berhati-hati dalam mengangkat saksi. Dan ketidakjelasan status adil atau tidaknya saksi itu akan hilang bila ada orang yang adil yang menyatakan bahwa mereka adalah fasik. Apabila kemudian saksi yang diketahui fasik tersebut melakukan taubat seketika itu juga di waktu akad dimulai maka kesaksiannya juga hendaknya ditolak dan digantikan oleh orang lain.
Imam Hanafi menyatakan bahwa saksi nikah tidak dipersyaratkan harus adil, sehingga meskipun saksi adalah orang fasik maka tetap sah karena maksud adanya saksi nikah itu untuk diketahui umum.
Sedangkan syafi’I menyatakan bahwa saksi itu harus adil, namun jika terdapat saksi yang tidak diketahui adil tidaknya sedang pada saat itu tidak dapat dijumpai orang lain maka kesaksiannya dapat diterima dan nikahnya sah. Adilnya seseorang cukup dilihat pada saat ia berada di dalam majelis aqad nikah bila ia sedang tidak melakukan maksiat, maka ia dianggap adil pada saat itu.
7.      Tidak sedang haji atau umrah
8.      Tidak dipaksa 
9.      Dapat melihat, bicara dan mendengar serta paham/mengerti maksud akad tersebut.
Seorang saksi dipersyaratkan dapat mendengar, dapat melihat, teliti, dapat berbicara, dan tidak memiliki cacat-cacat yang membuatnya hina. Banyak ulama yang mempersyaratkan bahwa kesaksian seorang saksi yang buta, tuli, bisu, sulit berbicara, atau pun bodoh tidak dapat diterima. Namun ulama madzhab selain ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa boleh orang buta menjadi saksi dengan syarat ia mengenal betul suara orang yang melaksanakan akad.
10.  Memahami bahasa yang digunakan untuk ijab qabul.
11.  Hadir dalam majelis dan menyaksikan ijab qabul secara langsung.
Para saksi nikah diwajibkan mempersaksikan atas akad nikah tersebut (menyaksikan langsung akad nikah tersebut dengan mata kepala sendiri) dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
12.  Tidak menjadi calon wali.

Kedudukan Saksi Nikah Dalam Pernikahan
Adanya saksi nikah menentukan sahnya sebuah pernikahan tidaklah diragukan lagi. ulama tiga madzhab yaitu madzhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali menyatakan bahwa sebuah pernikahan tidak sah tanpa ada saksi, namun sah menurut ulama Madzhab Maliki dengan wajib mengumumkan nikahnya itu. Jadi bila ada orang yang ber akad nikah sirri (sembunyi/rahasia) tanpa ada saksi dan tidak diumumkan maka batal nikahnya. (sebagaimana dinyatakan dalam Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih  Abdurrahman As syafii ad Damasqy).
Imam syafi’i memasukkan dua orang saksi sebagi syarat, bukan sebagai rukun. Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid hal. 17 Juz 2  disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah, Syafii dan Malik sependapat bahwa persaksian termasuk syarat bagi nikah hanya mereka berselisih pendapat apakah menjadi syarat sahnya nikah atau menjadi syarat tamam (kesempurnaan) nikah.  Dalam hal ini pendapat mereka adalah:
Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa saksi nikah itu termasuk ketentuan syara, oleh karena itu saksi merupakan syarat sahnya nikah yang harus ada pada waktu berlangsungnya akad nikah.
Abu Hanifah berpendapat bahwa saksi nikah itu diadakan dengan maksud untuk menghindarkan perselisihan dan pengingkaran. Karena itu saksi hanya termasuk tamam (kesempurnaan) dengan membawa tujuan I’lan, yakni pemberitahun akan terjadinya nikah. Oleh sebab itu saksi boleh terdiri dari 2 orang fasik.
Menurut syafi’I bahwa saksi nikah itu mempunyai dua maksud yaitu maksud I’lan dan maksud syara’. Oleh karenanya saksi nikah harus dari orang yang adil dan tidak sah bila dari orang yang fasik. Imam syafi’I sendiri memasukkan dua orang saksi (syahidain) itu sebagai syarat nikah, bukan sebagai rukun nikah.
Abu Sufyan As-Tsauri berpendapat bahwa saksi itu tidak termasuk syarat nikah, sama juga syarat sah atau syarat tamam nikah. Mereka menyandarkan argumennya berdasarkan atsar bahwa Hasan Bin Ali pernah nikah tanpa saksi walaupun kemudian pernikahan tersebut diumumkan.
Sedangkan Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa nikah yang sudah ada dua orang saksi adalah tidak nikah sirri, maka tidak di fasakh sekalipun berpesan dengan sembunyi (kitman).
Imam malik berpendapat bahwa persaksian tidak mengandung I’lan, ketika dua orang saksi itu berpesan untuk menyembunyikan akad nikah, merahasiakan dan tidak memberitahukan kepada khalayak ramai maka perkawinannya tetap sah namun dianggap sirri dan harus di fasakh. Lebih lanjut argumentasi Imam Malik didasarkan pada kualitas hadits yang mengemukakan tentang saksi dalam perkawinan, diantaranya adalah:
“Dari “Imran bin Hussein, dari Nabi SAW. Beliau pernah bersabda: “tidak sah perkawinan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil“. (Penuturan Ahmad bin Hanbal dalam riwayat anaknya, Abdullah).
Kedudukan hadits tersebut menurut informasi al-Tirmidzi dan dikeluarkan oleh al-Daruquthni dan al-Baihaqi adalah hadits Hasan, karena dalam isnadnya ada perawi yang dikategorikan Matruk yaitu Abdullah bin Mahruz. Demikian juga Malik menilai hadits tersebut sebagai hadits munqathi’. Imam Malik dan ulama hadits lainnya dalam meneliti hadits yang mengungkapkan imperative adanya saksi dalam perkawinan menggunakan pendekatan kebahasaan. Mereka berpendapat bahwa saksi itu bukan syarat sah, karena kalimat nafiy “laa ilaaha“ dalam hadits di atas menunjukkan makna kesempurnaan (lil itmam) bukan keabsahan  (lishihhah).
Karena itu Imam Malik dan ulama hadits lain, mengatakan bahwa hadits yang mengemukakan adanya saksi dalam perkawinan semuanya adalah dha’if oleh karenanya Malik berpendapat bahwa dalil tentang imperative adanya saksi dalam perkawinan bukan merupakan dalil qath’iy, tapi hanya dimaksudkan sad al-dzari’ah. Dan menurutnya saksi tidak wajib dalam akad nikah, tetapi perkawinan tersebut harus dii’lankan sebelum dukhul dan saksi bukanlah syarat sah suatu perkawinan. Alasan yang dikemukakan Imam Malik, yaitu ada hadits yang dinilainya lebih shahih, diantaranya:
“Diterima dari Malik ibn al-Mundzir, dia berkata ‘ sesungguhnya Nabi SAW. Telah membebaskan shafiyah r.a. lalu menikahkannya tanpa adanya saksi “ ( HR Al-Bukhari ).
Menurut jumhur ulama, perkawinan yang tidak dihadiri saksi tidak sah. Jika ketika ijab qabul tak ada saksi yang menyaksikan, sekalipun diumumkan kepada khalayak ramai dengan cara lain, tetap tidak sah. Demikian juga apabila saksi nikah diminta untuk tidak mengumumkan pada khalayak atau menyembunyikan/merahasiakan terjadinya suatu pernikahan maka nikah tersebut menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits:
“Pelacur yaitu perempuan yang mengawinkan dirinya tanpa saksi (HR Ibnu Abbas).
“Tidak sah suatu perkawinan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. (HR. Aisyah)
Terlepas dari perbedaan pendapat antar ulama mengenai saksi nikah termasuk dalam syarat atau rukun nikah, yang jelas keberadaannya saksi nikah menjadi bagian penting yang harus dipenuhi. Ketiadaan saksi berakibat akad nikah tidak sah.
Umar secara tegas bahkan menyatakan bahwa sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa saksi pelakunya dirajam apabila mereka melakukan wati’ (hubungan suami istri) sebagaimana hadits:
“Ini kawin gelap dan aku tidak membenarkan dan andaikata saat itu aku hadir tentu akan kurajam”(HR Malik).

Hikmah adanya saksi nikah dalam pernikahan
Perkawinan adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibuat oleh manusia, walaupun begitu akad nikah bukanlah suatu perjanjian kebendaan bukan pula dimaksudkan untuk kebendaan. Saksi mempunyai arti penting yaitu sebagai alat bukti apabila ada pihak ketiga yang meragukan perkawinan tersebut. Juga mencegah pengingkaran oleh salah satu pihak. Bahkan dalam pengertian akad nikah, keberadaan saksi juga disebutkan bahwa akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria dan wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
Saksi nikah selain merupakan rukun nikah juda dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan yang bakal terjadi dikemudian hari, apabila salah satu suami atau istri rerlibat perselisihan dan diajukan perkaranya ke pengadilan, saksi yang menyaksikan dapat memberi keterangan sehubungan dengan pemeriksaan perkaranya. Sehingga selain saksi harus hadir dan menyaksikan sendiri secara langsung ijab qabul tersebut, ia juga dimintai tandatangannya dalam akta nikah pada waktu dan di tempat ijab qabul tersebut diselenggarakan.
Fungsi lain kehadiran saksi dalam akad nikah menurut abu hanifah adalah informasi (I’lan) telah dilangsungkannya sebuah akad nikah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan abu dawud “Umumkan akad nikah kalian dan tabuhlah rebana (HR Abu Dawud).
Adapun perlunya saksi dalam pernikahan antara lain dengan alasan sebagi berikut:
1.      untuk memelihara kehormatan hubungan suami istri dari tuduhan kecurigaan pihak yang berwajib dan masyarakat
2.      untuk memperkuat ikatan pernikahan dan keturunannya.

Nikah Sirri Dan Kaitannya Dengan Saksi Nikah
Perihal nikah sirri berasal dari ucapan Umar bin Khattab r.a. Umar yang terperanjat tatkala diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Lantas Umar berkata yang artinya “Ini kawin gelap (sirri) dan aku tidak membenarkan dan andaikata saat itu aku hadir tentu akan kurajam” (HR Malik). Pengertian kawin siri dalam persepsi Umar tersebut didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya dengan menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan. Ini berarti syarat jumlah saksi belum terpenuhi. Kalau jumlah saksi belum lengkap, meskipun sudah ada yang datang, maka perkawinan semacam ini menurut Umar dipandang sebagai nikah sirri.
Para ulama besar sesudahnya pun seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi`i berpendapat bahwa nikah siri itu tidak boleh dan jika itu terjadi harus difasakh (batal). Namun apabila saksi telah terpenuhi tapi para saksi dipesan oleh wali nikah untuk merahasiakan perkawinan yang mereka saksikan, ulama besar berbeda pendapat. Imam Malik memandang perkawinan itu pernikahan sirri dan harus difasakh, karena yang menjadi syarat mutlak sahnya perkawinan adalah pengumuman.
Keberadaan saksi selain merupakan unsur pelengkap juga merupakan unsur vital dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Maka perkawinan yang ada saksi tetapi tidak ada pengumuman adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Namun Abu Hanifah, Syafi`i, dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa nikah semacam itu adalah sah. Abu Hanifah dan Syafi`i menilai nikah semacam itu bukanlah nikah siri karena fungsi saksi itu sendiri adalah pengumuman. Karena itu kalau sudah disaksikan tidak perlu lagi ada pengumuman khusus. Kehadiran saksi pada waktu melakukan aqad nikah sudah cukup mewakili pengumuman, bahkan meskipun minta dirahasiakan. Sebab, menurutnya, tidak ada lagi rahasia kalau sudah ada empat orang. Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa kawin sirri itu berkaitan dengan fungsi saksi. Ulama sepakat bahwa fungsi saksi adalah pengumuman kepada masyarakat tentang adanya perkawinan.
Sedangkan dalam prakteknya di masyarakat indonesia, kawin sirri adalah perkawinan yang tidak disaksikan oleh orang banyak dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau dicatat di KUA. Padahal mencatatkan perkawinan sangat penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak ketika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan itu sendiri.
Bila ada yang menyebut Islam tak mengatur pencatatan untuk perkawinan, hal itu tak benar. Harus dipahami pula bahwa perhatian Islam sangat besar. Bahkan pada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli pun dilakukan. Apa lagi menyangkut soal perkawinan. “Bila untuk urusan muamalah, seperti utang saja pencatatan dilakukan (QS al-Baqarah; 282), apalagi untuk urusan sepenting perkawinan. Alasannya, perkawinan akan melahirkan hukum-hukum lain, seperti hubungan pengasuhan anak dan hak waris.
Namun ironisnya, di dalam masyarakat kini, walaupun Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah diberlakukan, praktik perkawinan (sirri) yang melanggar undang-undang ini terus saja berlangsung. Bahkan ada kecenderungan dalam masyarakat Islam, kawin siri dipandang sebagai perkawinan yang sah menurut agama. Dalam perkembangannya, kawin siri dipandang sebagai perkawinan yang sah menurut agama. Bahkan, modin atau kyai sebagai pelaksananya yang mengukuhkan perkawinan sirri.
Dalam pandangan Islam, perkawinan sirri dilaksanakan sekedar untuk memenuhi ketentuan mutlak sebagai sahnya akad nikah yang ditandai dengan adanya Calon pengantin laki-laki dan perempuan, Wali pengantin perempuan, dua orang saksi, Ijab dan Qobul. Keempat hal tersebut merupakan syarat sebagai rukun atau syarat wajib nikah. Umumnya, dalam sebuah perkawinan yang lazim, selain itu juga terdapat sunah nikah yang perlu dilakukan sebagai, di antaranya khutbah nikah, pengumuman perkawinan dengan penyelenggaraan walimah/perayaan menyebutkan mahar atau mas kawin. Jika demikian, maka dalam proses kawin siri yang dilaksanakan adalah rukun atau wajib nikahnya saja. Sementara sunah nikah tak dilaksanakan, khususnya mengenai pengumuman perkawinan atau yang disebut waliyah/perayaan. Dengan demikian orang yang mengetahui pernikahan tersebut juga terbatas pada kalangan tertentu saja. Keadaan demikian disebut dengan sunyi atau rahasia atau siri.
Perkawinan yang tanpa dicatatkan oleh PPN maka menurut syariat tetap sah karena pencatatan tersebut hanyalah syarat administratif saja sehingga menurut negara mempunyai hukum yang kuat, karena standar sah ditentukan oleh norma agama, namun tentu saja pernikahan tersebut mempunyai efek negatif terutama mengenai kepastian dan kekuatan hukum pernikahan itu sendiri.
Dari penjelasan tersebut, kiranya dimasukkannya dua orang saksi menjadi rukun nikah oleh ulama itu bertujuan untuk memperkuat status pernikahan dan status seseorang supaya jangan diabaikan. Pendapat inilah yang banyak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia yang sudah berjalan lama dan pengawasan pelaksanaannya di Indonesia dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Tatkala produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, maka produk itu menjadi produk syariat juga. Adanya kaidah yang menyatakan: “keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perselisihan” serta kaidah “keputusan pemerintah terhadap rakyatnya ditetapkan untuk kemaslahatan“.
….Wallahu a’lam bi al showab

AYAT AL-QUR’AN TENTANG SAKSI DALAM MUAMALAH
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah (Bermuamalah ialah seperti ber jual beli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (al-baqarah; 282)

Ketentuan mengenai saksi-saksi : 
A. Bila adanya saksi tersebut menyangkut hak Allah sebagai berikut:
1.      Hukuman terhadap orang yang berzina; saksi harus empat orang laki-laki
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya (an-nisa; 15).
2.      Hukuman karena minum arak, murtad, merampok dan yang sejenis: saksi harus dua orang laki-laki.
“Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (ath-thalaq : 2)
3.      Melihat hilal bulan Ramadhan:  satu orang saksi laki-laki sudah cukup.

B. Bila adanya saksi tersebut menyangkut hak-hak manusia, sebagai berikut:
1. Hak yang bersangkutan dengan harta atau tujuan harta, misal hutang piutang, jual beli dan rampasan: dua saksi laki-laki, atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perrempuan, atau satu saksi laki-laki dan sumpah orang yang mendakwa. Sebagaimana hadist riwayat muslim:
"sesungguhnya Rasulullah telah menghukum dengan seorang saksi laki-laki dan dengan sumpah"
2.      Hak yang bukan harta dan tidak bertujuan kepada harta, sedang hal tersebut biasanya dapat dilihat oleh laki-laki seperti perkawinan, perceraian, habisnya iddah, talak tebus, berwakil, berwasiat, mati. Saksi hal tersebut harus dua orang laki-laki, selain itu tidak diterima.
3.      Sesuatu yang biasanya tidak dilihat oleh laki-laki, hanya yang biasanya dilihat oleh perempuan, seperti beranak, menyusukan, haidh, cacat perempuan, gadis atau tidak, yang kesemua itu hanya dilihat perempuan; saksi harus empat orang perempuan, selain itu tidak diterima.

Saksi Bagi Seorang Muslim Yang Menikah Dengan Ahli Kitab
Apabila seorang Muslim akan menikah dengan seorang wanita yang berstatus Ahli Kitab, maka ia tetap harus memenuhi rukun-rukun pernikahan sebagaimana pada pernikahan kaum Muslimin pada umumnya. Diantara rukun tersebut adalah adanya dua saksi yang adil. Namun yang menjadi permasalahan, apakah dua orang yang menjadi saksi tersebut diharuskan berstatus Muslim? Maka dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua perdapat:
1. Disyaratkan dua saksi tersebut harus berstatus Muslim.
Ini merupakan pendapat asy-Syafi’i, Ahmad, Muhammad dan Zafar. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah sabda Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- yang berbunyi,“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”. Dengan hadits tersebut mereka beralasan bahwa hal ini berlaku pada pernikahan seorang Muslim (baik suami-isteri berstatus Muslim atau hanya suaminya saja), maka tidak diperbolehkan melaksanakan akad dengan dua saksi yang berstatus dzimmi.
Menurut Imam Muhammad dan Imam Zafar bahwa yang dimaksud ‘adil dalam hadits tersebut adalah ‘adil dalam agama. Karena persaksian (menurutnya) merupakan syarat diperbolehkan seseorang melaksanakan akad, dan akad bergantung kepada dua sisi, yaitu suami dan isteri. Adapun persaksian tidak mungkin terwujud dari dua sisi, karena persaksian non-Muslim merupakan hujjah bagi non-Muslim, dan bukan hujjah bagi orang Muslim.
2. Tidak ada persyaratan bahwa dua orang saksi harus dari kalangan Muslim, akan tetapi diperbolehkan dengan persaksian dua orang dzimmi.
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Adapun dalil mereka adalah:
a. Firman Allah –subhaanahu wa ta’ala-,
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
“…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat.“
b. Sabda Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam-,
تزوجوا و لا تطلقوا
“Menikahlah kalian dan jangan melakukan talak….” 
Dalam ayat dan hadits ini tidak disebutkan adanya saksi. Adapun secara ijma’ bahwa syarat dua orang saksi harus dari kalangan Muslimin jika terjadi pada pernikahan antar Muslim. Maka barangsiapa yang menganggap bahwa hal itu merupakan syarat pada pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita Ahli Kitab, maka agar mendatangkan dalil yang menyatakan hal tersebut.
c. Adapun hadits yang menjelaskan bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya dua orang saksi, menunjukkan tentang diperbolehkannya melakukan pernikahan antara Muslim dengan Ahli Kitab dengan persaksian dua saksi Ahli Kitab (dzimmi). Hal ini dikarenakan yang disebut dengan persaksian secara bahasa adalah ungkapan pemberitahuan dan penjelasan kepada orang lain. Dalam hal ini dibutuhkan adanya akal, lisan dan ilmu, dan hal itu semuanya terdapat pada non-Muslim.
Adapun pendapat yang rajih dari kedua pendapat di atas adalah pendapat yang diungkapkan oleh kalangan madzhab Hanbali dan asy-Syafi’i serta orang-orang yang sependapat dengan mereka, yaitu bahwa salah satu syarat bagi seorang saksi pada pernikahan antara seorang Muslim dengan Ahli Kitab adalah berstatus Muslim. Hal ini disebabkan hadits yang berbunyi, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.“ Menunjukkan tentang ke-’adalah-an pada saksi yang berstatus Muslim. Dan hadits tersebut tidak membatasi bahwa syarat ini berlaku hanya pada pernikahan antara Muslim dengan Muslimah. Sehingga persyaratan ini berlaku pula pada pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita Ahli Kitab. Wallaahu ta’ala a’lam bis shawwab.


Daftar Referensi
          H.S.A. Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka Amani, Jakarta, 2002
         Abdurrahman Al-Jaziry, Kitab Al Fiqh Ala Al-Mazahib Al Arba’ah, Maktabah Al Tijariyah Kubra, Juz 4
          Muhammad Syarif At-Thubani, Mabadi’ Al Fiqhiyyah, Juz 4, PT. At-Ta’lim, Kediri, tth
          Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz 6, Kairo, Maktabah Al-Adab, tth
          H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985.
          Drs. Ahmad Rofik, MA, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo PersadaJakarta1998
          Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Fathul Qarib, Daarul Fikri, Surabaya, tth
          Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad, terjemah oleh; H. Mahrus Ali, Mutiara Ilmu, Surabaya, 1995.
          Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 2, Semarang, Usaha Keluarga, tth.
          Kuakragen.blog.com (saksi dalam pernikahan)
          Jurnal akhwalsyakhsiyyah (saksi dalam pernikahan)
          Puskafi. wordpres(saksi pada pernikahan antara muslim dengan wanita ahli kitab)

alipoetry © 2008 Por *Templates para Você*